![]() |
| KP Kenari 3007 Baharkam Polri Menangkap Truk Bermuatan Ikan Beku, Barang Bukti 28.920 Kilogram Tanpa Dokumen Disita |
INSPIRASIKEPRI.COM | Banten - KP. Kenari – 3007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan truck freezer bermuatan ikan beku jenis Frozen Pacific Mackarel sebanyak kurang lebih seberat 28.920 kilogram tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuhan ASDP Merak, Banten, Sabtu (17/4/2021).
Komandan Kapal Polisi KP. Kenari - 3007, Ipda Adrian Azmi Putra S.Tr.K mengatakan, penangkapan bermula dari laporan informasi Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tentang adanya pengangkutan ikan beku jenis Salem ( Mackarel ) dari Medan menuju Jakarta tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KP. Kenari - 3007 berkoordinasi dengan Tim Opsnal Unit 2 Subdit Intelair melakukan pemeriksaan terhadap truck Fuso jenis Freezer Truck dengan plat nomor BK 9888 KJ mengangkut ikan beku jenis Frozen Pacific Mackarel di Pelabuhan ASDP Merak, Banten tanpa dilengkapi dokumen Karantina Kesehatan.
“Kita amankan sopir truck Fuso berinisial BH (46). Dokumen muatan berupa 1 lembar surat jalan dan copy surat pelepasan terkait impor ikan Mackarel dari Cina menuju Medan serta muatan berupa ikan beku jenis Frozen Pacific Mackarel sebanyak kurang lebih 28.920 Kg untuk proses lebih lanjut,” ujar Komandan Kapal Polisi KP. Kenari - 3007, Ipda Adrian Azmi Putra.
Selanjutnya, tim berkordinasi dengan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Unit 3 Sisidik Subdit Gakkum, Tim Opsnal Subdit Intelair dan Pihak Karantina Ikan Kantor BKIPM Jakarta II untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kita melakukan pencacahan barang barang bukti di Cold Storage CV. Jasuma, Kosambi Tangerang, ditemukan bahwa muatan tidak dilengkapi dengan dokumen Sertifikat Kesehatan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan," tutur Ipda Adrian Azmi Putra.
Atas penindakan ini, terduga pelaku telah terbukti melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat 1 huruf a UU RI No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 2 ke – 1 KUHP. (ISP)



