INSPIRASIKEPRI.COM | JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen jumbo kepada para pemegang saham. Perusahaan juga mempertahankan jajaran direksi seiring dengan fundamental bisnis yang kuat, sekaligus upaya menjaga momentum transformasi TelkomGroup.

Keputusan besar tersebut terjadi usai Telkom menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 secara daring, Senin (8/6/2026). Rapat ini juga menghasilkan sejumlah keputusan strategis lainnya seperti, persetujuan program buyback saham, hingga penyegaran susunan Dewan Komisaris.

Para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar kurang lebih Rp21,9 triliun, di mana Rp17,8 triliun dana bersumber dari laba bersih tahun buku 2025, sementara sisanya sekitar Rp4,2 triliun diambil dari laba ditahan tahun sebelumnya. Pembayaran akan dilakukan paling lambat 10 Juli 2026 kepada pemegang saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia pada penutupan perdagangan 19 Juni 2026.

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini menyampaikan dalam memperhitungkan pembayaran dividen Perseroan mempertimbangkan berbagai aspek, utamanya keseimbangan antara pengembalian kepada pemegang saham dan kebutuhan investasi jangka panjang. 

Dia juga menegaskan bahwa fundamental dan arus kas Telkom makin kuat meski menghadapi tekanan industri dan ketidakpastian sepanjang tahun 2025. 

“Keputusan dividen ini mencerminkan kepercayaan pemegang saham terhadap transformasi dan arah pertumbuhan yang kami bangun," ujar Dian.

Selain dividen, RUPST juga menyetujui program pembelian kembali saham (buyback) senilai hingga Rp4 triliun. Buyback dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar bursa, secara bertahap maupun sekaligus, dalam rentang waktu 12 bulan sejak 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027. Langkah ini ditempuh sebagai strategi untuk meningkatkan nilai pemegang saham sekaligus menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika pasar.

Sepanjang 2025, Telkom mencatat pendapatan Rp146,74 triliun, EBITDA Rp72,24 triliun, dan laba bersih Rp17,81 triliun. Meski laba bersih tertekan akibat percepatan depresiasi dalam rangka total governance reset, dampak tersebut bersifat non-cash sehingga arus kas operasional tetap solid.

Telkom juga aktif merampingkan portofolio bisnis dengan melepas enam entitas non-core, termasuk penyelesaian divestasi AdMedika Group pada 2 Juni lalu. Di sisi pengembangan infrastruktur, proses spin-off aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke InfraNexia ditargetkan rampung pada kuartal ketiga 2026, seiring dengan dibukanya kembali inisiatif kemitraan strategis bisnis data center. 

Perseroan juga bertransisi menuju model HoldCo–OpCo dengan pelaporan berbasis segmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja.

"Tahun ini kami mengakselerasi eksekusi strategi transformasi TLKM 30 secara disiplin dan terukur. Setiap langkah yang diambil diarahkan untuk membangun ekosistem digital nasional yang semakin maju, inklusif, dan berdaya saing global," tambah Dian.

Terakhir, RUPST juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris guna memperkuat pengawasan atas agenda transformasi dan dinamika industri digital. Angga Raka Prabowo didapuk sebagai Komisaris Utama, didampingi empat Komisaris Independen yakni Deswandhy Agusman, Anthony Leong, Ira Noviarti, dan Rofikoh Rokhim, serta tiga Komisaris yaitu Rizal Mallarangeng, Edwin Hidayat Abdullah, dan Ossy Dermawan. 

Sementara itu, jajaran Direksi tidak mengalami perubahan. Dian Siswarini tetap memimpin sebagai Direktur Utama, didukung delapan direktur yang meliputi bidang Direktur Enterprise & Business Service, Veranita Yosephine, Direktur Human Capital Management, Willy Saelan, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko.

Arthur Angelo Syailendra, Direktur Network, Nanang Hendarno, Direktur Strategic Business Development & Portfolio, Seno Soemadji, Direktur Wholesale & International Service, Budi Satria Dharma Purba, Direktur IT Digital, Faizal R. Djoemadi, dan Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana.


Dibalik Tinggi Nambut, Senyum Anak-Anak Menyambut Prajurit Tuah Sakti

INSPIRASIKEPRI.COM | PAPUA – Satgas Pamtas Mobile RI–PNG Yonif 136/Tuah Sakti Pos Tinggi Nambut yang dipimpin DPP Sertu Aldirazak selaku Dantim 2 melaksanakan kegiatan anjangsana kepada masyarakat Kampung Tinggi Nambut, Distrik Tinggi Nambut, Senin (8/6/2026) 

Kegiatan tersebut difokuskan kepada anak-anak sebagai bentuk kepedulian Satgas terhadap kesehatan dan tumbuh kembang generasi penerus bangsa. Dalam suasana penuh kehangatan, personel Satgas berinteraksi dengan anak-anak, memberikan motivasi, bermain bersama, serta membagikan bubur bayi untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mereka.

Selain itu, personel Satgas juga melaksanakan pemeriksaan kesehatan sederhana kepada masyarakat dan anak-anak, serta memberikan obat-obatan sesuai keluhan yang dialami sebagai upaya membantu menjaga kesehatan warga di wilayah penugasan.

Di sela kegiatan, personel Satgas turut menjalin komunikasi dengan masyarakat guna mempererat hubungan kekeluargaan serta mendengarkan berbagai aspirasi dan kondisi yang dihadapi warga sehari-hari.

Salah satu warga, Bapak Nividi (35), menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan Satgas kepada anak-anak dan masyarakat di kampungnya.

"Kami senang dan berterima kasih karena bapak-bapak TNI selalu peduli kepada anak-anak kami. Kehadiran Satgas membuat masyarakat merasa diperhatikan," ujarnya.

Sementara itu, Danpos Tinggi Nambut Kapten Inf Firsan Hadly menyampaikan bahwa kegiatan anjangsana merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Satgas kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

"Melalui kegiatan sederhana seperti ini, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat, berbagi kebahagiaan, sekaligus membantu menjaga kesehatan warga. Kehadiran Satgas bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari keluarga masyarakat di wilayah penugasan," ungkapnya.

Melalui kegiatan anjangsana yang dipadukan dengan pelayanan kesehatan sederhana tersebut, Satgas Yonif 136/Tuah Sakti berharap dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat guna mewujudkan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di Distrik Tinggi Nambut.

Penuh Rasa Kepedulian, Prajurit Tuah Sakti Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Balik Bukit Iginikame

INSPIRASIKEPRI.COM | PAPUA – Ditengah hamparan alam pegunungan Papua yang membentang indah, langkah pengabdian Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 136/Tuah Sakti kembali hadir menyapa masyarakat melalui kegiatan pelayanan kesehatan (Yankes) di Kampung Iginikame, Distrik Nume.(07/06/2026). 

Kegiatan yang dipimpin oleh DPP Kapten Ckm dr. Ridho Viandalas bersama personel Satgas Yonif 136/Tuah Sakti tersebut memberikan pemeriksaan kesehatan, pengobatan, serta edukasi kesehatan kepada warga sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kesehatan masyarakat di wilayah penugasan.


Kapten Ckm dr. Ridho Viandalas mengatakan bahwa pelayanan kesehatan ini merupakan salah satu upaya Satgas untuk membantu masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau. Menurutnya, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus terus mendapat perhatian agar masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan baik.

Kehadiran personel Satgas disambut hangat oleh masyarakat. Salah satu warga, Bapak Bape Enumbi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan. Ia menilai kegiatan tersebut sangat membantu warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Dansatgas Yonif 136/Tuah Sakti Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, S.H., M.I.P. menegaskan bahwa pengabdian Satgas tidak hanya diwujudkan melalui tugas menjaga keamanan wilayah, tetapi juga melalui aksi nyata yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

"Kami ingin kehadiran Satgas dapat memberikan manfaat, membantu masyarakat, dan mempererat hubungan kekeluargaan dengan warga di wilayah penugasan," ujarnya.

Melalui pelayanan kesehatan ini, Satgas Yonif 136/Tuah Sakti kembali membuktikan bahwa di balik tugas menjaga kedaulatan negara, terdapat kepedulian dan pengabdian yang terus hadir untuk masyarakat hingga ke pelosok Papua.

Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Gelar Anjangsana di Kampung Lungguneri, Pererat Kebersamaan Bersama Warga

INSPIRASIKEPRI.COM | PAPUA - Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat di wilayah penugasan, personel Pos KP 55 Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 136/Tuah Sakti yang dipimpin Letda Inf Jantonius Parulian Sitompul melaksanakan anjangsana ke rumah-rumah warga Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Sabtu (6/6/2026) 

Melalui kegiatan tersebut, personel Satgas bersilaturahmi, berdialog, dan mendengarkan langsung kondisi masyarakat sebagai wujud kepedulian serta upaya memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Letda Inf Jantonius Parulian Sitompul menyampaikan bahwa anjangsana bertujuan membangun hubungan yang harmonis, menjaga rasa aman, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada TNI.

Salah satu warga, Bapak Uninggan Tambuni, mengaku senang atas kehadiran Satgas di kampungnya. "Bapak-bapak TNI tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga peduli dan selalu hadir bersama masyarakat," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Satgas Yonif 136/Tuah Sakti menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai sahabat dan keluarga bagi masyarakat Papua demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan sejahtera. (ISP)

Dibalik Lembah Mepar, Prajurit Tuah Sakti Hadir Saling Menguatkan Harapan Bersama Warga

INSPIRASIKEPRI.COM | PAPUA – Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 136/Tuah Sakti Pos Nume melaksanakan anjangsana di Kampung Mepar, Distrik Nume, guna mempererat silaturahmi dan mengetahui kondisi masyarakat secara langsung, Jum'at (5/6/2026). 

Danpos Nume Kapten Inf Akhmad Sultoni Yahya, S.Tr.Han. menyampaikan bahwa kehadiran Satgas tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga membangun kebersamaan dan membantu masyarakat di wilayah penugasan.

Salah satu warga, Bapak Doni (37), mengaku senang dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan personel Pos Nume kepada masyarakat Kampung Mepar.

Melalui kegiatan ini, Satgas Yonif 136/Tuah Sakti terus membuktikan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, membawa kepedulian, rasa aman, dan harapan bagi warga Papua. (ISP)




Dianggap Langgar Hak Privasi, Pengusaha Batam Resmi Gugat Diskotik P2 dan P3 Usai Pajang Foto BLACK LIST

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM — Pemajangan foto wajah seseorang di area publik kembali menjadi sorotan setelah foto wajah seorang pengusaha Kota Batam berinisial LCM dilaporkan dipasang dengan tulisan BLACK LIST di pintu masuk tempat hiburan malam atau diskotik di Kota Batam.

Tak tanggung-tanggung, foto wajah warga kota Batam tersebut dipajang di dua tempat hiburan malam (THM) secara bersama-sama Adapun THM yang dimaksud yakni di Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H., menilai tindakan pemasangan foto kliennya di area yang dapat dilihat masyarakat luas telah menyerang kehormatan dan merusak reputasi kliennya.

“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dicetak dan dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka perbuatan itu memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rano saat jumpa pers bersama awak media di salah satu hotel di bilangan Penuin, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Rano, kliennya merupakan warga Batam yang kerap menikmati fasilitas hiburan yang disediakan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Peristiwa bermula saat terjadi adu argumen antara LCM dengan seorang pelayan atau waitress di lokasi tersebut sekitar pukul 04.00 WIB.

Meski saat itu berada dalam pengaruh alkohol, pihaknya menegaskan bahwa LCM tidak membuat keributan maupun meninggalkan tagihan yang belum dibayar.

“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, namun tidak membuat kerusuhan dan seluruh pesanan yang dinikmati telah dibayar lunas. Tidak ada hutang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan,” katanya.

Permasalahan kemudian mencuat ketika pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama, foto LCM disebut telah dipasang di depan pintu masuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dengan keterangan “Black List”.

“Klien kami baru mengetahui kejadian tersebut setelah beberapa rekanannya melihat foto dirinya dipajang di ruang publik yang berada di depan pintu masuk lokasi. Sejak saat itulah persoalan ini bermula,” ungkap Rano.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk public shaming dan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi merusak reputasi klien kami. Akibat peristiwa tersebut, klien kami mengaku mengalami kerugian berupa terganggunya bisnis, proyek, serta reputasinya di lingkungan profesional,” tegasnya.

Selain mengacu pada ketentuan KUHP, Rano juga menyinggung potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila foto tersebut dipublikasikan melalui media elektronik seperti layar digital maupun media sosial.

Ia juga menilai penggunaan foto seseorang tanpa izin untuk kepentingan yang merugikan dapat bertentangan dengan ketentuan perlindungan hak potret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum meminta pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama satu bulan.

“Kami menginstruksikan kepada pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV agar segera menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar cetak selama satu bulan serta menyatakan kekhilafan atas tindakan pemajangan foto klien kami dengan label ‘Black List’,” pungkas Rano.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya terkait tuduhan tersebut. Hingga saat ini media masih berupaya menghubungi pihak manajemen untuk mendapatkan tanggapan.

SP3 Satpol PP Kota Batam Tak Digubris, Pengelola PKL di Kabil Diduga Kuat Kebal Hukum

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Puluhan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang row ruas jalan baru Kawasan Industri Kabil tepatnya berada di seberang Komplek Pertokoan Top One Punggur, Kecamatan Nongsa ternyata telah mendapatkan Surat Peringatan (SP3) pembongkaran dari Satpol PP Kota Batam.

Bukan tanpa sebab, Surat Peringatan (SP3) yang dilayangkan oleh Satpol PP Kota Batam terhadap puluhan kios liar tersebut karena telah ditemukan adanya unsur pelanggaran tata tertib atau Peraturan Daerah sesuai tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku.

Lurah Kabil, Kecamatan Nongsa, Subhan Joni menjelaskan bahwa terkait keberadaan kios-kios PKL ini, telah dilaporkan ke instansi berwenang jauh sebelum marak seperti saat ini.

"Terkait kios yang ada di Row jalan menuju ke daerah kawasan industri Kabil, sudah kami laporkan jauh hari sebelum marak seperti sekarang. Satpol PP Kota Batam juga telah melayangkan SP3," ungkap Subhan Jonil saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Namun, surat SP3 yang dilayangkan Satpol PP Kota Batam nampaknya sama sekali tidak berefek. Pihak pengelola kios-kios PKL itu, justru malah menambah banyak lagi bangunan kios yang siap untuk disewakan.

"Perihal persoalan ini, kita sudah tindak lanjuti ke Satpol PP Kota Batam," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, diduga langgar izin pemanfaatan lahan, puluhan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) menjamur di sepanjang row ruas jalan baru Kawasan Industri Kabil tepatnya berada seberang Komplek Pertokoan Top One Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.


Pantauan wartawan, row jalan yang dulunya bersih kini telah di penuhi oleh puluhan deretan kios pedagang kaki lima dengan menjajakan berbagai macam dagangan.

Salah satu pedagang S menyebut, kios-kios pedagang kaki lima ini telah berdiri sejak beberapa bulan terakhir. Mereka mendapatkan izin untuk mendirikan kios dari seseorang yang mengaku sebagai pengelola lahan yakni berinisial AH, K dan T.

"Kami sewa lapak bulanan disini mulai dari Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Kalau soal izin, kami hanya punya izin jualan UMKM, " ungkap.

Diketahui, ‎keberadaan kios pedagang kaki lima tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta pemanfaatan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan yang telah berlaku.

"Kalau izin pemanfaatan lahan kita tidak tau. Kami hanya sewa dan dipungut setiap bulannya," terangnya. 

Dugaan Pungutan Liar

Dugaan praktik tak lazim seperti Pungutan Liar (Pungli) terhadap kios pedagang kaki lima dilokasi ini menuai sorotan publik. Tiga nama orang yang mengaku sebagai pengelola lahan perlahan mencuat.

"Kami sewa lapak jualan disini sama Pak AH, K dan T. Setiap bulan kita setor dengan beliau," tutur sumber.

Tak hanya itu, sumber juga menyebut bahwa ketiga orang yang mengaku sebagai pengelola lahan itu juga memiliki kuota kios dalam jumlah banyak yang siap untuk disewakan.

"Pak AH dan K memiliki kuota sebanyak 30 kios sementara T sebanyak 12 kios dan siap untuk disewakan kepada siapa pun yang ingin berjualan," jelasnya. 

Pelanggaran Peraturan Daerah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2019 bahwa kegiatan berdagang harus dilakukan di zona atau lokasi yang telah ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah daerah guna menjaga ketertiban, keindahan kota dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga telah melakukan pembinaan dan penyediaan fasilitas khusus agar pedagang dapat berjualan dengan legal dan terarah. Dalam hal ini, keberadaan puluhan kios liar pedagang kaki lima tersebut diduga kuat telah melanggar aturan yang berlaku.  

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kelurahan, Kecamatan serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri lebih dalam soal izin pemanfaatan lahan puluhan kios pedagang kaki lima tersebut. (ISP)





Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.