Pemilik pasar Mitra Raya 2 saat pemeriksaan di Polda Kepri. (Foto: Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pemilik pasar Mitra Raya 2 diringkus Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri usai menggelapkan uang konsumen, Kamis (8/12/2022) malam dikediamannya.
Kedua pelaku Djoni Ong dan Juveno merupakan bapak dan anak yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris Pasar Mitra Raya 2 dan dilaporkan usai melakukan penggelapan pembelian ruko pasar oleh konsumen.
"Kasus penggelapan soal pembelian ruko dan dilaporkan ke Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri oleh para korban," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, pada Sabtu (10/12/2022).
Dikatakan Teguh, perkara kedua pelaku bapak dan anak tersebut ada dua laporan yang diterima Polda Kepri terkait untuk laporan pertama, penggelapan empat unit ruko Mitra Raya 2 serta laporan kedua ada 3 ruko.
"Jumlahnya ada 7 ruko yang terdiri dari dua laporan konsumen," tegas Teguh Widodo.
Teguh menambahkan, saat ini kedua pelaku masih diperiksa dan total kerugian tersebut ditaksir berjumlah angka miliaran.
"Total kerugian tersebut ditaksir berjumlah angka miliaran dan kedua pelaku bapak dan anak bos pasar Mitra Raya 2 tersebut masih diperiksa," tambahnya.
Pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e, huruf k UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Isp)