Kriminal

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kejahatan memang tidak pandang usia dan lokasi, termasuk di tempat-tempat yang seharusnya aman untuk anak-anak. Di Batam, tepatnya di wilayah Polsek Bengkong, sebuah kasus pencurian cukup mengejutkan publik. 

Seorang ibu muda berinisial DS ditangkap setelah mencuri kalung emas seberat 2,5 gram yang dikenakan seorang bocah berusia 5 tahun di restoran Mie Cekban, Golden City Residence, Kelurahan Tanjung Buntung.

Menariknya, motif DS ternyata sederhana sekaligus mengejutkan: gaya hidup hedonisme. Mata pelaku seolah gelap saat melihat kalung emas di leher anak kecil itu. Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., membenarkan penangkapan wanita berusia 28 tahun tersebut. “Iya benar. Pelaku seorang ibu muda, dan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Endra di kantornya, Kamis (20/11/2025).

Iptu Apriadi, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, menambahkan kronologi kejadian. Kasus ini bermula Jumat, 31 Oktober 2025, ketika anak korban bermain di kolam ikan sekitar restoran. Saat hendak pulang, ibu korban baru sadar kalung emas anaknya raib. Laporan pun dibuat ke Polsek Bengkong Polresta Barelang, yang kemudian menindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan.

“Tim Macan Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka saat hendak menjual emas curian dari korban ke Pegadaian pada Rabu (19/11) siang, di salah satu Pegadaian Unit Pelayanan Cabang atau UCP Bengkong,” jelas Apriadi.

Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku menggunakan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk foya-foya dan jalan-jalan. Menariknya lagi, tersangka mengaku sudah lima kali mencuri: empat di kawasan Pantai Indah Mutiara Bengkong (belum dilaporkan), dan satu di Mie Cekban (baru satu laporan polisi masuk).

Kini, DS resmi ditahan di Mapolsek Bengkong dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hedonisme bisa menjerumuskan siapa saja, bahkan seorang ibu muda. (*/Isp) 



Polsek Nongsa Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Cabul Penjaga Sekolah Pondok Pesantren

INSPIRASIKEPRI.COM| BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam secara resmi menolak gugatan Praperadilan terhadap Polsek Nongsa yang dilayangkan oleh tersangka ISH dalam kasus pencabulan anak bawah umur.

Dalam pelaksanaannya, sidang Praperadilan dihadiri langsung oleh Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. dan Tim serta Kuasa Hukum Pelaku Roby Fernandes, S.H beserta tim.

Diketahui, sidang gugatan Praperadilan ISH dalam kasus pencabulan anak bawah umur di PN Batam telah berlangsung hari Senin, 10 November 2025 hingga pembacaan putusan pada Senin, 17 November 2025. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena, S.H., M.H.

Memasuki agenda pembacaan putusan, pada Senin, (17/11/2025) sekira pukul 15.00 Wib, Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena secara tegas memutuskan bahwa menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya yang dikeluarkan dalam persidangan ini kepada pemohon.

"Menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya yang dikeluarkan dalam persidangan ini kepada pemohon," tegas Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Nongsa Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.I.P., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H menjelaskan, bahwa proses penyidikan terhadap kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka ISH di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Nongsa tetap berlanjut.

"Proses penyidikan terhadap kasus ini terus kita lakukan hingga selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam," ungkap Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto.

Seperti diketahui, Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan tersangka ISH di kampung halamannya di wilayah Jombang Jawa Timur pada bulan Oktober 2025 lalu. Dimana sebelumnya, tersangka ISH sudah pernah melakukan upaya hukum Praperadilan pada bulan Februari 2025 lalu.

Modus operandi dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka ISH meminta korban menjadi pacarnya dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka memberikan makanan dengan niat agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun bahkan pihak keluarganya. 

"Proses penyidikan terhadap tersangka ISH dalam kasus pencabulan terus berlanjut hingga korban benar-benar mendapatkan kepastian hukum yang tepat," pungkasnya. (ISP)






INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap 2 pelaku pengeroyokan di Homestay 81 Kawasan MTC dan kuburan Cina TPU Nongsa. 

Kapolsek Nongsa, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H, mengatakan, kedua pelaku berinsial R (22) dan D (17) berhasil diamankan di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 02.30 wib. 

Dikatakan Kompol Dr. Arsyad, peristiwa berawal pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 20.00 Wib korban S memesan wanita penghibur melalui aplikasi Michat dan diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC. 

"Saat tengah mencari nomor kamar yang dituju di lantai dua, korban tiba-tiba dicekik dan ditarik oleh empat orang pria tak dikenal ke dalam kamar 2080. Di dalam kamar tersebut, korban langsung dikeroyok secara brutal hingga berteriak meminta pertolongan," ucap Kompol Arsyad. 

Petugas keamanan yang mendengar teriakan tersebut, lanjut Kompol Arsyad, segera mendatangi lokasi, namun korban kembali dibawa paksa ke lantai satu dan dinaikkan ke sepeda motor oleh para pelaku.

Tidak berhenti di sana, korban kemudian dibawa menuju Kuburan Cina TPU Nongsa, di mana pengeroyokan kembali terjadi hingga korban kehilangan kesadaran. 



Usai ditinggalkan para pelaku, lanjutnya, korban sempat bersembunyi di hutan dan meminta bantuan warga sekitar untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. 

Dari laporan tersebut, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni R dan D.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pengeroyokan bersama 2 rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kami kantongi," jelas Kompol Arsyad. 

"Motifnya karena rasa dendam, dimana pelaku merasa tersinggung karena teman wanitanya A (18) mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar, sehingga pelaku bersama rekannya merencanakan aksi balasan tersebut," sambungnya. 

Kompol Arsyad mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kekerasan atau tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. 

“Polsek Nongsa akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di wilayah-wilayah rawan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Isp) 




INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua WNA asal Tiongkok berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang terlibat kasus penipuan dengan modus hipnotis.

Dua WNA tersebut berinisial CS (58) berperan sebagai pimpinan atau boss dan WM (49) sebagai orang yang mendoakan korban. Mereka dibantu oleh pelaku lainnya berinisial LM (62) dan TLP (62) sebagai penerjemah, A (43) sebagai koordinator, dan DS (37) sebagai sopir.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (15/9/2025), kemudian tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan enam orang tersangka di salah satu hotel di kawasan Nongsa, Kota Batam, pada Kamis (18/9/2025).

“Korban berinisial SH (65) seorang perempuan warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang saat kejadian tengah berjalan kaki menuju pasar dan mengalami kerugian sebesar Rp127.936.500,” ucap Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., di Mapolresta Barelang, Selasa (23/9/2025).

Dikatakan AKBP Fadli, adapun modus operandinya, para pelaku berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur. Korban kemudian diajak masuk ke dalam mobil pelaku yang sudah disiapkan.

“Saat berada di dalam mobil, salah satu pelaku menakut-nakuti korban dengan menyampaikan bahwa korban dan anaknya akan mengalami musibah besar. Korban yang panik lalu dibujuk agar mengambil uang tunai dan perhiasan di rumah untuk dido’akan,” jelas AKBP Fadli.

Setelah korban menyerahkan barang berharganya ke dalam plastik hitam, lanjutnya, pelaku berpura-pura melakukan ritual doa sambil menukar plastik tersebut dengan plastik lain berisi dua botol air mineral, dua bungkus garam, dan satu pak tisu.

Korban baru menyadari telah ditipu pada 15 September 2025 setelah dibukakan oleh keluarga bahwa isi plastik tersebut bukan barang berharganya.

Dari hasil penangkapan, penyidik berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil beserta kunci kendaraan, 2 lembar uang SGD 100, 3 lembar uang SGD 50, 18 lembar uang Ringgit Malaysia dengan jumlah RM 470, serta uang tunai sebesar Rp28.400.000.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu plastik hitam, dua botol air mineral merek Sanford, dua bungkus garam, dan satu bungkus tisu yang dipakai sebagai perlengkapan untuk menukar barang berharga milik korban.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap tindak kejahatan, khususnya yang merugikan warga dengan modus penipuan seperti ini, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKBP Fadli.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. menambahkan, bahwa para tersangka diketahui pernah melakukan tindak kejahatan serupa di Kabupaten Bintan sebanyak 2 kali.

“Ke 2 pelaku WNA asal Tiongkok sengaja datang ke Indonesia untuk melakukan kejahatan ini, kemudian merekrut anggota lain sebagai tim di dalam negeri. Sasaran para pelaku adalah lansia keturunan Tionghoa, yang dianggap lebih mudah dipengaruhi dengan sugesti,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain serta menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polresta Barelang berkomitmen menindak setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Kompol Debby.

Polresta Barelang juga menimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan, khususnya yang menggunakan modus hipnotis atau tipu muslihat lainnya.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (*) 



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial YS (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terbukti melancarkan aksi pencurian di Restoran Jian Mian, Komplek Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Diketahui, tindak pidana pencurian disertai pemberatan itu terjadi pada hari Selasa (6/5/2025) lalu. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV, ia nekat menggasak sejumlah barang berharga milik restoran dengan cara membobol akses pintu masuk restoran.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas menjelaskan, pelaku berinisial YS tak lain merupakan Helper Koki atau karyawannya sendiri.

"Peristiwa itu terjadi pada malam hari. Pelaku YS masuk ke dalam pekarangan tertutup restoran dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah dan memanjat akses pintu masuk hingga akhirnya berhasil mengambil barang berharga," ujar Iptu Noval Adimas, Rabu (27/8/2025).



Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak barang berharga berupa 1 unit handphone dengan merk/ type Oppo A57 warna hijau bersinar, 1 unit laptop merk Lenovo Think Pad L390 dan uang tunai sebesar Rp. 1.438.000 dengan jumlah total kerugian korban mencapai Rp. 7.318.000.

Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengungkap dan menemukan keberadaan pelaku YS.

Kemudian, berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV yang didapatkan serta adanya keterangan dari para saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku YS.

"Pada hari Senin (25/8/2025) sekira pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan upaya terhadap YS di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Buana Impian 2 Blok Fantasi B No. 10, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pelaku YS juga telah mengakui perbuatannya," ungkap.

Selanjutnya, terhadap pelaku YS beserta barang bukti yang didapatkan di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam kembali menggagalkan aksi penyelundupan ratusan handphone merk I Phone di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (13/7/2025).

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 327 handphone merk I Phone disita dalam penindakan ini. Rencananya, barang gelap itu bakal diselundupkan ke Jakarta melalui pintu masuk Bandara Internasional Hang Nadim Batam. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, memasuki semester II ini, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone dalam jumlah yang cukup fantastis dari calon penumpang pesawat tujuan Batam - Jakarta. 

"Sebanyak 327 unit handphone bekas yang didominasi bermerk I Phone 12 dan I Phone 13 berhasil kami sita. Rencananya, ratusan handphone ini akan diselundupkan ke Jakarta," ungkap Zaky Firmansyah saat konferensi pers, Rabu (16/7/2025).

Untuk mengelabui petugas, modus operandi yang mereka gunakan yakni, calon penumpang pesawat ini masuk terlebih dahulu ke dalam bandara membawa koper kosong. 

Kemudian, ratusan handphone itu diselundupkan oleh oknum pengendara online menggunakan rompi yang telah di modifikasi dan dibekali tiket boarding pas palsu untuk masuk ke dalam Bandara.

"Salah satu pelaku oknum ojol tersebut melansir ratusan handphone ini menggunakan rompi jacket yang dimodifikasi dan tiket boarding pas palsu untuk masuk ke dalam Bandara. Untuk sekali membawa handphone, para pelaku menerima upah per unit sebesar Rp 50 hingga Rp 60 ribu," jelasnya. 

Lanjut, Zaky Firmansyah menuturkan, sebanyak 327 unit handphone ini ditaksir mencapai Rp 1,85 miliar. Dengan kerugian negara sebesar Rp 406,8 juta.

"Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, Bea Cukai Batam secara maraton terus melakukan penyelidikan mendalam dan tentunya tidak berhenti di ketiga pelaku ini saja. Tidak menutup kemungkinan, bakal ada pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sempat Viral, Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap AA (24) pelaku eksibisionis yang beraksi di Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh AA terhadap seorang wanita saat mengendarai sepeda motor itu sempat viral dan membuat heboh seluruh masyarakat Batam. Pelaku terbilang kurang waras, karena ia nekat memperlihatkan alat kelaminnya kepada wanita itu.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.25 Wib saat korban pulang belanja dari Supermarket.

"Ketika melewati Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, tiba-tiba korban diikuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BP 6518 UO. Pelaku memepet korban dan mengeluarkan alat kelaminnya serta melakukan onani sembari tetap mengendarai sepeda motor," ungkap Kompol Efendri Alie, Rabu (14/5/2025).

Merasa risih dengan aksi tak senonoh pelaku, korban dengan spontan merekam perbuatan AA dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.

Merespon laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif untuk menemukan keberadaan pelaku. 

Penyelidikan membuahkan hasil, pada hari Selasa, (13/5/2025) sekitar pukul 20.00 Wib Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

Tanpa pikir panjang, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kompol Efendri Alie menjelaskan, pemeriksaan awal, pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan untuk kepuasan seksual pribadi. Bahkan, ia mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di lokasi yang berbeda.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan di Polsek Nongsa. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Nongsa, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan serupa di lingkungannya. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di jalan-jalan yang sepi guna menjamin keamanan dan kenyamanan warga,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik perjudian jual beli togel yang beroperasi di dua titik lokasi yakni Pasar Angkasa dan Pasar Baru Jodoh, Kota Batam masih tetap berlangsung hingga saat ini.

Bandar yang belakangan diketahui berinisial IN masih saja melakukan transaksi terselubung itu di dua lokasi tersebut. Mereka tak lagi terang-terangan karena keberadaan praktik judi itu mulai ramai diketahui banyak pihak.

"Sejak viral belakangan ini, mereka lebih berhati-hati dan terkesan 'kucing-kucingan' untuk menghindari pantauan pihak Kepolisian," ujar sumber saat ditemui di wilayah Nagoya, Rabu (14/5/2025).

Namun, sejauh ini belum ada tindakan tegas yang ditunjukkan oleh pihak Kepolisian terhadap keberadaan praktik judi togel di lokasi tersebut. Hal ini terbukti, dengan tetap beroperasinya mereka di lokasi itu, dan diduga kuat justru dilindungi serta sengaja dipelihara. 

"Tidak ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum baik itu Polsek, Polres maupun Polda Kepri. Ada apa ini, jangan-jangan mereka sengaja dibiarkan," ungkap Sumber.

Diberitakan sebelumnya, kabar keberadaan judi togel di dua lokasi ini seolah bukan menjadi ancaman atau alasan bandar untuk menghentikan bisnis judi yang disebut-sebut dikendalikan oleh IN.

Pasalnya, praktik judi itu hingga kini masih beroperasi normal seperti sedia kalanya. Bahkan, kabarnya bisnis judi Togel milik IN ini nyaris merambah keseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini dibeberkan langsung oleh sumber wartawan yang nama_nya tak mau dimuat. "Bendera IN sekarang tengah naik daun. Siapa yang tak kenal IN. Dia sebelumnya adalah orang kepercayaan AL," bebernya.

Diketahui, AL sebelumnya adalah bos nomor atau bandar besar. "Jadi, semenjak AL yang dikabarkan sudah bangkrut, selanjutnya, bisnis judi Togel ini dilanjutkan oleh IN," tambahnya.

Lantas, jenis judi nomor apa yang dijalankan IN saat ini? Menurut sumber, adapun jenis judi nomor itu adalah judi Siji, Togel, Hongkong Pools, Sidney Pools

Untuk diketahui, permainan judi Togel adalah menebak beberapa angka secara berurutan yang terdiri dari 2 angka, 3 angka, atau 4 angka. Setiap pasang nomor, pemain wajib memasang uang taruhan minimal Rp 1.000 kepada bandar togel. 

Adapun, besaran hadiah untuk judi Togel dan Hongkong sama. Untuk pembelian Rp 1.000 dengan pemesanan empat 4 angka jika tembus maka hadiah turun dari badar Rp 3 juta dan kepada pembeli Rp 2,5 juta, hadiah untuk tiga angka Rp 500 ribu turun dari bandar, sampai ke pembeli Rp 450 ribu, sedangkan hadiah untuk pemenang tebakan 2 angka mendapat Rp 70 ribu.

Untuk hadiah Siji dengan tebakan 4 angka bervariasi sesuai peringat, pembelian kelipatan Rp 1.000, dapat hadiah pertama (1 st) = Rp 2 juta dari bandar, turun ke pembeli Rp 1,8 juta, hadiah kedua (2 St ) Rp 1 juta turun ke pembeli Rp 900 ribu, hadiah ke tiga (3 rd) : Rp 500 ribu turun ke pembeli Rp 450 ribu.

Sementara untuk pembelian nomor togel yakni togel Siji, togel Hongkong dan togel Singapore memiliki jadwal waktu berbeda. 

Untuk jadwal putaran togel Siji dilakukan 3 kali seminggu yakni Rabu, Sabtu dan Minggu. Setiap putarannya togel Siji tersebut memberikan batas waktu pada kakinya untuk menyetor ke bandar 2 jam sebelum nomor keluar yakni pukul 15.00 Wib/setiap putaran, sementara nomor undian keluar dijadwalkan pukul 17.00 -18.00.

Sedangkan untuk putaran togel Singapore 2 kali seminggu yakni Senin dan Kamis. Untuk pembelian nomor togel yang satu ini juga sampai pukul 15.00 wib setiap putarannya, dan biasanya nomor undiannya keluar sekitar pukul 17.00 wib. 

Berbeda dengan jenis judi togel Hongkong, putaran togel yang satu ini buka setiap malam. Untuk batas waktu pembeliannya sampai pukul 22.00 wib dan nomor undiannya keluar pada pukul 23.00 wib. 

Untuk diketahui, ternyata kaki (penulis) diwarung-warung, bandar memberikan 20% dari omset pembelian pemain. Tentu bisnis judi ini cukup menggiurkan mengingat banyaknya minat atau pecandu nomor.

Judi togel bukan semata sekadar “permainan” biasa, namun ada jaringan kompleks yang terlibat di baliknya. Jaringan ini melibatkan beberapa individu yang menjalankan peran dan tugas berbeda-beda. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aparat Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait keberadaan praktik judi Togel di wilayah Pasar Angkasa, Lubuk Baja, Kota Batam. 

Namun, kabar ini seolah bukan menjadi ancaman atau alasan bandar untuk menghentikan bisnis judi yang disebut-sebut dikendalikan oleh IN.

Pasalnya, praktik judi itu hingga kini masih beroperasi normal seperti sedia kalanya. Bahkan, kabarnya bisnis judi Togel milik IN ini nyaris merambah keseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini dibeberkan langsung oleh sumber wartawan yang nama_nya tak mau dimuat. "Bendera IN sekarang tengah naik daun. Siapa yang tak kenal IN. Dia sebelumnya adalah orang kepercayaan AL," bebernya.

Diketahui, AL sebelumnya adalah bos nomor atau bandar besar. "Jadi, semenjak AL yang dikabarkan sudah bangkrut, selanjutnya, bisnis judi Togel ini dilanjutkan oleh IN," tambahnya.

Lantas, jenis judi nomor apa yang dijalankan IN saat ini? Menurut sumber, adapun jenis judi nomor itu adalah judi Siji, Togel, Hongkong Pools, Sidney Pools

Untuk diketahui, permainan judi Togel adalah

menebak beberapa angka secara berurutan yang terdiri dari 2 angka, 3 angka, atau 4 angka. Setiap pasang nomor, pemain wajib memasang uang taruhan minimal Rp 1.000 kepada bandar togel. 

Adapun, besaran hadiah untuk judi Togel dan Hongkong sama. Untuk pembelian Rp 1.000 dengan pemesanan empat 4 angka jika tembus maka hadiah turun dari badar Rp 3 juta dan kepada pembeli Rp 2,5 juta, hadiah untuk tiga angka Rp 500 ribu turun dari bandar, sampai ke pembeli Rp 450 ribu, sedangkan hadiah untuk pemenang tebakan 2 angka mendapat Rp 70 ribu.

Untuk hadiah Siji dengan tebakan 4 angka bervariasi sesuai peringat, pembelian kelipatan Rp 1.000, dapat hadiah pertama (1 st) = Rp 2 juta dari bandar, turun ke pembeli Rp 1,8 juta, hadiah kedua (2 St ) Rp 1 juta turun ke pembeli Rp 900 ribu, hadiah ke tiga (3 rd) : Rp 500 ribu turun ke pembeli Rp 450 ribu.

Sementara untuk pembelian nomor togel yakni togel Siji, togel Hongkong dan togel Singapore memiliki jadwal waktu berbeda. 

Untuk jadwal putaran togel Siji dilakukan 3 kali seminggu yakni Rabu, Sabtu dan Minggu. Setiap putarannya togel Siji tersebut memberikan batas waktu pada kakinya untuk menyetor ke bandar 2 jam sebelum nomor keluar yakni pukul 15.00 Wib/setiap putaran, sementara nomor undian keluar dijadwalkan pukul 17.00 -18.00.

Sedangkan untuk putaran togel Singapore 2 kali seminggu yakni Senin dan Kamis. Untuk pembelian nomor togel yang satu ini juga sampai pukul 15.00 wib setiap putarannya, dan biasanya nomor undiannya keluar sekitar pukul 17.00 wib. 

Berbeda dengan jenis judi togel Hongkong, putaran togel yang satu ini buka setiap malam. Untuk batas waktu pembeliannya sampai pukul 22.00 wib dan nomor undiannya keluar pada pukul 23.00 wib. 

Untuk diketahui, ternyata kaki (penulis) diwarung-warung, bandar memberikan 20% dari omset pembelian pemain. Tentu bisnis judi ini cukup menggiurkan mengingat banyaknya minat atau pecandu nomor.

Judi togel bukan semata sekadar “permainan” biasa, namun ada jaringan kompleks yang terlibat di baliknya. Jaringan ini melibatkan beberapa individu yang menjalankan peran dan tugas berbeda-beda. (Red)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas cut and fil persis di bawah Pondok Pesantren Sulton Najamudin, Kawasan Kaveling View Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diduga kuat tidak mengantongi izin. 

Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah alat berat seperti dump truk roda enam serta ekskavator terlihat beroperasi. Mereka hilir mudik mengangkut material tanah bercampur batu bauksit yang diduga kuat untuk di jual belikan ke sejumlah proyek penimbunan.

Salah satu warga setempat menyebut, aktivitas pemotongan bukit ini baru beroperasi sejak beberapa hari terakhir. Mereka beroperasi mulai pagi hingga sore

"Mereka cukup terang-terangan keluar masuk mengakut material tanah melewati seputar pemukiman warga," ujar warga setempat, Sabtu (26/4/2025).

Menurut sumber, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Ia menduga, tanah ini di komersilkan atau di perjual belikan

"Informasinya, tanah itu dijual dengan bandrol harga bekisar Rp 120 hingga Rp 150 per dump truk. Dalam sehari, mereka mampu mengeluarkan material hingga 40 dump," ungkapnya. 

Tak hanya itu, menurut warga, lancarnya aktivitas cut and fil itu, diduga karena keterlibatan seorang pria berinisial K yang tak lain merupakan oknum aparat Kepolisian di lingkungan Polda Kepri.

"Pak K informasinya yang main di lokasi itu. Ia mengaku, tanah bauksit dijual untuk keperluan Pondok Pesantren. Tetapi, itu hanya alasannya saja," tuturnya.

Lanjut, warga setempat menuturkan, aktivitas hilir mudik dump truk di lokasi ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Bahkan, mengancam keselamatan anak-anak yang bermukim disini. 

"Parah pokoknya, kalau dump truk itu melintas debunya luar biasa. Kami pun juga was-was, anak-anak kita sering main di jalan," jelasnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (ISP).

Foto: Ilustrasi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik judi Toto Gelap (Togel) mulai dari jenis Sie Jie Singapura, Togel Camboja, Hongkong Pools kembali menjamur di Kota Batam. 

Diketahui, perjudian berbentuk lotre atau undian angka ini umumnya dijalankan secara terselubung dan sistematis di wilayah Kota Batam hingga tak terdeteksi aparat penegak hukum.

Namun, siapa sangka dibalik minimnya pengawasan, ada juga agen yang berani secara terang-terangan menjual nomor togel tersebut dengan memberikan kupon nomor togel kepada pembeli atau pemain. Seperti halnya terjadi di wilayah kawasan Pasar Angkasa Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan Pasar Baru Jodoh.

Informasi yang dihimpun di lapangan, praktik judi togel tersebut diakomodir oleh seorang pria bernama IN. Pria ini diketahui adalah bandar besar di balik praktik judi Togel yang saat ini tengah naik daun di Kota Batam.

"Nama IN di dunia 303 khususnya perjudian Togel di Kota Batam sudah tak asing lagi. Dia orang kuat atau bisa disebut kebal hukum. Bahkan keberadaannya tak pernah tersentuh hukum," ucap sumber Inspirasikepri.com saat ditemui di seputaran Nagoya, Rabu (23/4/2025).

"Memang ada beberapa bos besar judi Togel lainnya di Kota Batam, namun bendera IN ini bisa dikatakan lebih aman," sambungnya. 

Seperti diketahui, Judi togel merupakan jenis judi berbentuk lotre atau undian angka. Nantinya, pemenang akan ditentukan dengan angka yang keluar saat diundi.

Judi togel bukan semata sekadar “permainan” biasa, namun ada jaringan kompleks yang terlibat di baliknya. Jaringan ini melibatkan beberapa individu yang menjalankan peran dan tugas yang berbeda-beda.

Beberapa peran yang dimaksud antara lain, bandar Togel, Karyawan atau operator, agen perekap, agen penjual dan pemain.

Dalam seminggu pemutaran nomor judi Sie Jie dilakukan sebanyak 3 kali yakni hari Rabu, Sabtu, Minggu. Kemudian, untuk pemutaran judi Togel sebanyak 2 kali yakni, Hari Senin dan Kamis. Sementara, pemutaran nomor judi Hongkong Polls dilakukan setiap hari, yakni di malam hari.

Modus yang dilakukan para pemain Judi Togel ini umumnya memasang nomor keberuntungannya pesan singkat SMS dan via WhatsApp kepada agen. Ada juga secara langsung lewat agen penjual menggunakan nota kertas. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti Informasi keberadaan judi togel tersebut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik judi kasino ala Las Vegas bebas beroperasi di apartemen Formosa Residence, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, praktik judi kasino di lantai 7 apartemen itu sudah beroperasi sejak lama. Bahkan, karena ramai didatangi para pengunjung, pihak pengelola menambah lagi satu lokasi baru yakni di lantai 8 apartemen tersebut. 

"Lokasi yang baru buka di lantai 8 apartemen. Sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan ini mereka," ungkap sumber terpercaya saat ditemui di kawasan Nagoya, Senin (21/4/2025).

Kendati demikian, kata dia, hingga saat ini belum ada satupun tindakan atau upaya dari pihak kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap lokasi judi tersebut. 

"Buktinya, sampai saat ini lokasi itu masih saja beroperasi. Mungkin mereka sudah mengatur kordinasi," bebernya. 

Untuk diketahui, pengunjung lokasi judi itu biasanya hanya datang dari kalangan tertentu saja yang sudah menjadi member. 

Layaknya di Las Vegas, taruhan untuk jenis judi ini, biasa tidak menggunakan uang cash melainkan menggunakan coin. Setiap coin punya nilai tukar berbeda. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kepolisian guna penindakan lebih lanjut. (ISP)

Foto: Istimewa

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - D'Vibes Café & KTV yang berada di Hotel Penuin Batam sediakan judi Bola Pimpong. Seperti pada umumnya, judi bola Pimpong ini mendompleng di Tempat Hiburan Malam (THM) VIP room KTV. 

Keberadaan judi bola Pimpong di Penuin Hotel ini dikabarkan mulai beroperasi sejak awal bulan Mei 2024 lalu. "Infonya mulai awal Mei kemarin ada judi Pingpong di Hotel tersebut," ungkap sumber wartawan, Minggu (13/4/2025).

Informasi yang dihimpun, judi Pimpong itu disebut-sebut milik pengusaha asal Tanjung Balai Karimun inisal CH.  

Seperti biasa, untuk modus judi Bola Pimpong ini yakni, penyedia atau Wasit akan memberikan kupon yang berisikan judul-judul lagu maupun jenis Minuman Alkohol (Mikol) dengan angka berurutan mulai dari angka 1-24 kepada pengunjung yang berminat memasang nomor. Sehingga disini pengunjung/pemain seakan-akan tengah memesan lagu atau pun mengorder Mikol.

Untuk pemain, minimal memasang taruhan Rp 10.000 dengan tebakan 1 angka. Jika tebakan angka keluar dengan pemasangan Rp 10.000 di mesin pemutar Bola Pimpong yang ditampilkan di TV/Monitor, maka pamain berhak menerima Voucher hadiah uang senilai Rp 220.000 dan berlaku kelipatan 22.

Selanjutnya, wasit akan datang ke Room menghampiri kita untuk memberikan hadiah Voucher senilai Rp 220.000 sembari menawarkan kembali kupon pemesanan nomor. Selanjutnya, hadiah Voucher tersebut nantinya bisa ditukarkan ditempat dengan uang Cash. 

Setiap putaran, Wasit Bola akan datang untuk menawarkannya lagi ke Room. Sementara durasi Bola Pimpong ini akan diputar 1 kali per 6 menit.

Lantas, apakah kegiatan praktik dugaan perjudian tebak angka Bola Pimpong yang mendompleng di tempat hiburan malam ini memiliki izin dari Dinas Terkait?. 

Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra menegaskan bahwa izin bola pimpong tidak ada, bahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin permainan bola pimpong.

"Hanya saja izin yang ada dan yang pernah dikeluarkan DPM PTSP Kepri yakni izin Arena Permainan," kata Hasfarizal kepada wartawan. 

Hal senada dijelaskan Kabid Perizinan BPM PTSP Provinsi Kepri, Alfian, pihaknya menyebut bahwa izin permainan bola pimpong tidak ada. " Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin Arena permainan sesuai dengan KBLI 93293.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian setempat. (Red)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tersangka penggelapan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online di Kota Batam berhasil ditangkap Polresta Barelang.

Diketahui, dalam pengungkapan ini Polisi berhasil menangkap satu orang pria berinisial RM (32). Ia terbukti membawa kabur sepeda motor milik korban (pengemudi ojek online) di Batam dengan merancang skenario penipuan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (6/4/2025) sekitar Pukul 11.00 WIB. Awalnya, korban menerima pesanan dari RM secara offline dengan kesepakatan ongkos perjalanan sebesar Rp150 ribu. Tawaran tersebut disetujui korban.

"Saat berada di salah satu titik perhentian untuk makan siang, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban kemudian melapor ke polisi," ungkap Kombes Pol Zaenal, Senin (7/4/2025). 

Menindaklanjuti laporan korban, tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota bergerak cepat langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan tersangka. 

Tak berselang lama, hasil penyelidikan pun membuahkan hasil. Tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan pada dini hari di wilayah Tiban, Kecamatan Sekupang.

"Modus yang digunakan tersangka adalah penggelapan. Berdasarkan penyelidikan dan barang bukti yang dikumpulkan, identitas pelaku berhasil diungkap," kata Zaenal.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menyebut, penindakan ini merupakan respon cepat Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota dalam menindaklanjuti laporan korban.

"Berdasarkan keterangan awal tersangka RM, tindakan penggelapan yang dilakukannya tersebut disebabkan faktor ekonomi," tutur Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin. 

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan hukuman kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.

Lanjut, Kombes Pol Zaenal Arifin menuturkan, belajar dari peristiwa ini, masyarakat Kota Batam dihimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati saat menerima atau berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.

"Masyarakat Kota Batam dihimbau untuk terus berhati-hati terutama dalam konteks layanan transportasi online seperti ini," tutupnya.

Dalam kesempatan ini, korban bernama Parlindungan mengaku bersyukur motor miliknya sebagai alat transportasi untuk mencari nafkah itu telah berhasil ditemukan. Ia juga turut mengapresiasi respon cepat Polresta Barelang dalam mengungkap kasus ini.

"Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polresta Barelang telah merespon cepat kasus ini. Tentu, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi saya kedepan untuk lebih dapat berhati-hati," pungkasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Empat orang pria warga Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan di depan Favorite Massage Komplek Penuin Permai, Batam.

Diketahui, aksi main hakim sendiri itu dilakukan oleh KH (18), G (20), R (19) dan EBS (19) pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 03.00 Wib. Akibatnya, korban berinisial SPH (23) mengalami luka memar disejumlah bagian kepala.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada mengatakan, aksi pengeroyokan ini berawal ketika korban bersama temannya sedang duduk di depan Favorite Massage Komplek Penuin Permai, Kecamatan Lubuk Baja.

"Tak lama waktu berselang, datang para tersangka yang berjumlah kurang lebih 7 orang dan bertanya “mengapa kamu teriak-teriak” dan korban menjawab “siapa yang teriak-teriak". Tidak terima dengan jawaban korban, tersangka langsung memukulinya dibagian muka secara berulang kali," ujar Kompol Rangga Primazada, Rabu (26/3/2025).

Tak hanya memukuli wajah, para tersangka juga menendang kepala korban hingga membuatnya terjatuh dan pingsan. Melihat korban tidak bergerak, para tersangka pengeroyokan ini langsung pergi meninggalkan korban. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dan bengkak dibagian dahi, pipi sebelah kiri, bibir pecah, sakit dibagian telingan sebelah kanan dan kiri serta kepala bengkak. Selanjutnya, korban melaporkan apa yang dialaminya ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Rangga Primazada. 

Tanpa pikir panjang, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto dan Panit Opsnal 3 Polsek Lubuk Baja Ipda Novan Sandy Pandin bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan para tersangka. 

Berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, didapati 4 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan para tersangka di sejumlah lokasi yakni tersangka berinisial EBS ditangkap diwilayah pintu air Kelurahan Mukakuning sementara tersangka KH, G dan R di wilayah Kelurahan Sambau, Nongsa," jelasnya. 

Tak hanya berhasil menangkap para tersangka, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, flashdisk rekaman CCTV saat pengeroyokan terjadi serta barang bukti lainnya. 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada menegaskan, dalam proses penanganan kasus pengeroyokan ini, penyidik Reskrim Polsek Lubuk Baja telah bekerja sesuai SOP Kepolisian. 

"Sesuai fakta, kami telah bekerja sesuai dengan SOP dan profesionalisme Kepolisian dalam penanganan perkara tersebut," tegasnya. 

Saat ini, keempat tersangka telah berhasil diamankan Polsek Lubuk Baja guna proses hukum lebih lanjut. (ISP)

Foto: Istimewa.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivis Batam Yusril Koto dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap salah satu warga Batam.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, laporan pengaduan masyarakat (LPM) dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh aktivis itu, telah masuk dalam proses penyelidikan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang sejak September 2024 lalu.

"Informasinya, Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) telah diterima Unit V Satreskrim Polresta Barelang. Yusril Koto baru sekali pemanggilan, namun pada panggilan berikut dia tidak bersedia memenuhi," ungkap Sumber, Senin (17/3/2025). 

Menurut sumber, penyidik Polresta Barelang telah bekerja profesional dalam kasus ini. Namun, Yusril Koto dianggap tidak koperatif karena mangkir dari panggilan Kepolisian. 

" Yusril Koto yang mangkir dari panggilan Kepolisian," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond, namun pihaknya belum memberikan tanggapan perihal informasi tersebut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Merespon sidak Komisi III DPRD Batam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sebut akan melakukan pengecekan terhadap lokasi mega proyek di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. 

Diketahui, saat ini Komisi III DPRD Kota Batam tengah menyoroti aktivitas pemotongan bukit/ tambang tanah urug di wilayah Kabil. Bahkan, baru-baru anggota Komisi III DPRD Batam juga turun langsuh inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tepatnya di belakang PT. Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil, pada Selasa (4/3/2025) malam.

Tak hanya melakukan sidak ke Proyek pemotongan bukit, Komisi III DPRD Batam ini juga turun sidak ke proyek Reklamasi laut PT. Visinter Indonesia. Sidak ini ditenggarai setelah adanya laporan dimana, masyarakat dan Nelayan mulai resah atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kedua proyek tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengaku akan segera melakukan pengecekan terhadap lokasi proyek tersebut.

"Saya cek dulu ya mas," ujar Kombes Pol. Silvester saat di konfirmasi wartawan, Senin (10/3/2025).

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha dua titik lokasi mega proyek di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Indikasi dugaan pelanggaran itu mencuat, setelah pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas mega proyek ini, tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap atas kegiatan yang mereka lakukan. 

Anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon mengatakan, Komisi III DPRD Batam telah berupaya memanggil pihak pengusaha untuk menunjukkan segala bentuk legalitas perizinan yang dimiliki, namun mereka tak kunjung datang.

"Kita menduga proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan Reklamasi Laut PT Vesinter Indonesia menabrak aturan yang berlaku (ilegal)," ujar Walfentius Tindaon, Minggu (9/3/2025).

Walfentius menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

"Tentu, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami Komisi III DPRD Batam, apakah mereka memiliki Amdal dan izin lingkungan lainnya soal kegiatan proyek tersebut," ungkapnya. 

Selain itu, Walfentius juga menyebut, kedua proyek ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dipastikan oknum pengusaha proyek tersebut dapat dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar," jelasnya. 

Menurut Walfentius, proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan reklamasi laut PT Vesinter sudah semestinya harus dihentikan. Selain berdampak buruk bagi lingkungan, kegiatan yang mereka lakukan juga membuat resah masyarakat dan nelayan.

"Dalam hal ini aparat penegak hukum jangan hanya bisa berdiam diri. Segera lakukan pemeriksaan dan hentikan kegiatan mereka," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, menanggapi keresahan masyarakat, anggota Komisi III DPRD Batam telah melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan reklamasi laut PT Visinter Indonesia, Selasa (4/3/2025) malam.

Diketahui, inspeksi dadakan diikuti oleh sejumlah anggota Komisi III DPRD Batam seperti, Walfentius Tindaon (Partai Golkar), Jamson Silaban (Partai PDIP), M. Rizky Aji Perdana (Partai PKN) dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem).

Hasilnya, kehadiran Komisi III DPRD Batam kedua lokasi itu justru dibenturkan oleh pihak pengelola yang dianggap tidak berkompeten dalam bidangnya. 

Sebagaimana diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit dan reklamasi laut di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Pantauan wartawan, hingga saat ini aktivitas pemotongan bukit dan reklamasi laut itu terpantau masih terus berlangsung hingga saat ini. Belum ada langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh instasi terkait. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sempat berhenti karena viral jalan berlumpur, aktivitas tambang tanah urug persis di belakang kawasan KPLI-B3 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kembali beroperasi, Senin (10/3/2025) malam.

Berdasarkan pantauan, dump truk roda 10 terlihat hilir mudik mengangkut material tanah urug dari dalam lokasi itu untuk memenuhi kebutuhan salah satu proyek penimbunan di Kota Batam.

Seperti diketahui, pada bulan Januari 2025 lalu, aktivitas di lokasi ini sempat terhenti dan menjadi bahan perhatian publik. Pasalnya, dump truk bermuatan tanah yang keluar dari lokasi itu, justru membuat seluruh ruas jalan raya Jl.Patimura berubah menjadi kubangan lumpur.

"Sepengetahuan kami, lokasi itu baru buka malam ini. Padahal, 2 bulan yang lalu sempat viral karena jalan raya dibuat seperti kubangan lumpur," ujar warga setempat Erwin.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, lokasi proyek pemotongan bukit atau biasa disebut tambang tanah urug ini diduga masih berkaitan dengan satu lokasi di belakang PT Semen Merah Putih. 

"Kemungkinan, ini adalah salah satu trik agar lokasi yang sempat disidak Komisi III DPRD Batam kemarin terlihat sepi. Karena, armada dump truk yang digunakan di lokasi belakang KPLI-B3 masih sama dengan yang digunakan di belakang PT Semen Merah Putih," ungkap sumber.



Pastinya, keberadaan satu lokasi aktivitas pemotongan bukit atau tambang tanah urug di belakang KPLI-B3 Kabil, menambah daftar baru dengan total keseluruhan 3 titik lokasi.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon mengatakan, informasi soal munculnya lokasi baru yakni di belakang KPLI-B3 saat ini telah termonitor oleh Komisi III DPRD Batam. Apakah lokasi itu legal atau ilegal ?. 

"Benar, hari ini kami telah menerima informasi soal lokasi baru aktivitas pemotongan bukit atau tambang tanah urug di belakang KPLI-B3. Tentu, hal ini menjadi catatan penting bagi kami Komisi III DPRD Batam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," tutup Walfentius Tindaon saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/3/2025).

Seperti diketahui, saat ini Komisi III DPRD Kota Batam tengah menyoroti aktivitas pemotongan bukit/ tambang tanah urug di wilayah Kabil.  

Bahkan, baru-baru ini, anggota Komisi III DPRD Batam juga turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tepatnya di belakang PT. Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil, pada Selasa (4/3/2025) malam.

Tak hanya melakukan sidak ke Proyek pemotongan bukit, Komisi III DPRD Batam ini juga turun sidak ke proyek Reklamasi laut PT. Visinter Indonesia. 

Sidak ini ditenggarai setelah adanya laporan dimana, masyarakat dan nelayan mulai resah atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kedua proyek tersebut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batam mengajukan banding terhadap vonis hukuman terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta judi online jaringan internasional.

Diketahui, pada sidang putusan terdakwa Fandias Tan dan Juni Hendrianto yang berlangsung Kamis (27/2/2025) kemarin, JPU menyebut bahwa masih pikir-pikir terhadap vonis hukuman kedua terdakwa tersebut. 

"Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta saat dikonfirmasi mengatakan, alasan pikir-pikir yang disampaikan JPU kala itu, diduga karena ringannya vonis hukuman yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap para terdakwa dan jauh dari tuntutan JPU beberapa waktu lalu.

"Yang saya tau informasinya banding. Biasanya, banding karena Strafmaat, berat ringan hukuman dan bisa juga terkait barang bukti atau lainnya yang tidak sejalan dengan tuntutan," ujar singkat Tiyan Andesta, Jum'at (7/3/2025) malam.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam resmi menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta judi online jaringan internasional.

Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, bahwa terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh atau turut serta perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membantu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujar Vabiannes Stuart Wattimena, Kamis (27/2/2025).

Selain Undang-Undang ITE, Vabiannes Stuart Wattimena menyebut, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Vabiannes Stuart Wattimena.

"Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti turut serta melakukan perbuatan penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum," ungkapnya. 

Tak hanya itu, para terdakwa juga telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana yaitu penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tutur Vabiannes Stuart Wattimena.

Sebelum sidang putusan, jaksa penuntut umum (JPU) Piter Louw menuntut Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (PT DMS) atas nama Fandias dan Juni Hendrianto selaku karyawan PT DMS dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 4.375.000.000 subsider 8 bulan kurungan.

Ternyata, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam memvonis kedua terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto lebih ringan dari tuntutan JPU.

Seperti diketahui, terdakwa Fandias merupakan Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing (Money Changer).

Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online jaringan internasional situs W88. 

Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.

Dalam aksinya, Fandias bekerjasama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo. 

Sebelum penukaran uang itu terjadi, Susilo atau Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. 

Untuk mendapatkan keuntungan, Fandias dan Juni akhirnya setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama "DMS-SUSILO.

Diketahui, transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Keterlibatan Fandias dan Juni Hendrianto dalam sindikat judi online W88 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terungkap, setelah Satgas Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tersebut pada Juni 2024 lalu.

Dalam sindikat itu, Fandias dan Juni diduga berperan sebagai penukar mata uang rupiah bersumber dari website judi online W88, ke mata uang kripto USD Tether (USDT) melalui DMS Money Changer.

Atas perbuatannya, terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto didakwa dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Pasal 3,4,5 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pematangan lahan seluas puluhan Hektar di wilayah Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam tepatnya disamping komplek Ruko Botania Garden diduga kuat tak mengantongi izin.

Informasi yang dihimpun wartawan, lahan tersebut di klaim milik PT. Bintang Jaya Husada (Glory Point Group). Hal itu dibenarkan oleh pihak BP Batam melalui Kabag Humas BP Batam, Sazani.

"Ia benar lahan tersebut milik PT.BJH dengan alokasi lahan seluas 24,7 Hektar dan sudah memiliki dokumen legalitas yang diterbitkan BP Batam sejak tahun 2019 dengan peruntukan perumahan," kata Sazani, Rabu (19/2/2025).

Kendati demikian, soal perizinan Cut and Fill atas aktivitas itu, pihaknya belum mengeluarkan izin.



"Namun, untuk izin cut and fill di lokasi tersebut, BP Batam belum ada mengeluarkan izin," tegasnya.

Atas aktivitas yang sudah dilakukan tanpa izin itu, kata Sazani, BP Batam sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1. "Direncanakan, dalam waktu dekat akan memberikan SP 2," katanya.

Untuk itu, ia menyarankan agar pihak pengembang lahan tersebut segera melengkapi perizinan atas pematangan lahan tersebut. "Kami menyarankan sebelum melakukan aktivitas di atas lahan tersebut harus memiliki izin," tutupnya.

Sementara itu, pantauan wartawan di lokasi, tampak sejumlah alat berat dan armada mobil 10 roda melakukan aktivitas pemotongan lahan dan penimbunan rawa dan bakau.

Hingga berita ini diterbitkan wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan Direskrimsus Polda Kepri terkait aktivitas ilegal tersebut. (ISP)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.