Kriminal

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

18 orang calon PMI Ilegal digagalkan Satgas Ops Intel Koarmada I bersama tim intelijen Lantamal IV

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satgas Ops Intel Koarmada I bersama tim intelijen Lantamal IV kembali menggagalkan upaya pengiriman 18 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural saat hendak dikirim ke Malaysia. 


Diketahui, aksi penggagalan pengiriman calon PMI non prosedural tersebut berhasil setelah kapal spead boat yang ditumpangi 18 PMI itu kandas di sekitar Sungai Safar, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 21.20 WIB.


Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan, pengungkapan ini bermula sekira pukul 18.00 Wib, ketika Satgas Ops Intel Koarmada I bersama tim intelijen Lantamal IV mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman calon PMI ilegal dari Batam menuju Malaysia melalui Pantai Bale-bale Nongsa Batam.


Tanpa pikir panjang, setelah mendapati informasi tersebut, pada pukul 20.00 Wib, tim langsung melaksanakan pemantauan jalur darat maupun jalur laut.


"Setelah kurang lebih 1 jam 30 menit melakukan pemantauan, tim melihat adanya Speed Boat yang melintas diduga membawa calon PMI non prosedural," ungkap Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, Rabu (30/10/2024).


Saat didekati, kata Tjatur Soniarto, Speed Boat ini justru menambah kecepatannya dan berupaya untuk melarikan diri. Tak hanya itu, Speed Boat itu dengan sengaja dikandaskan di Sungai Kafar Kelurahan Sambau, Nongsa, Kota Batam oleh terduga pelaku. 


"Tim dibantu dengan warga yang menyadari adanya keramaian di daerahnya, mereka membantu petugas untuk melakukan pencarian calon PMI non prosedural yang melarikan diri ke dalam hutan bakau," jelasnya. 


Hasil pencarian tim dan warga setempat berhasil menemukan 8 orang lainnya yang bersembunyi dikebun pisang. Kemudian, disusul lagi, 2 orang calon PMI non prosedural lainnya yang menyerahkan diri langsung ke petugas.


"Adapun total calon PMI non prosedural yang telah diamankan berjumlah 18 orang diantaranya, 10 orang laki-laki dewasa, 4 orang wanita dewasa dan 4 orang anak laki-laki," terangnya.


Lanjut, Tjatur Soniarto menyampaikan, dari informasi yang berhasil diperoleh, calon PMI non prosedural berjumlah keseluruhan 22 orang bersama 2 orang tekong tujuan Malaysia. 


"Saat ini, 18 orang calon PMI non prosedural berhasil kita amankan. Sedangkan, 4 calon PMI non prosedural dan 2 orang tekong berhasil melarikan diri," bebernya. 


Selanjutnya,18 orang calon PMI non prosedural tersebut diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam guna menjalani pemerikasaan lebih lanjut. (Isp) 

Pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal hingga saat ini masih berlangsung terang-terangan di pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, dugaan penyelewengan terhadap BBM bersubsidi ini berlangsung setiap hari. Namun, cukup sangat disayangkan belum ada tindakan tegas dari aparat Kepolisian setempat perilhal aktivitas ini.

"Masih jalan kok sampai sekarang. Belum ada ditertibkan sama Polisi atau instansi terkait," ujar R warga setempat kepada wartawan, Jum'at (18/10/2024).

Pria berambut cepak ini juga menyinggung siapa pengendali praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal ini. Ia menyebut, sebuah nama yang tak asing lagi dalam bisnis gelap penyelundupan BBM bersubsidi. 

"Bu Tata panggilannya bang, warga disini sudah pada tau semua kalau itu punya bu Tata," ungkap R.

Lanjut, R menjelaskan, aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi itu telah berlangsung sejak lama. Mereka dengan leluasa melangsir BBM bersubsidi itu dari kapal menggunakan mobil tanki untuk ditimbun atau di jual langsung ke sejumlah Industri. 

"BBM jenis solar itu diperoleh dari ship to ship (STS) ditengah laut secara ilegal. Kegiatan ini biasa disebut 'Kencing Laut'," ujar sumber, Selasa (8/10/2024).

Untuk melancarkan bisnis ilegalnya, para 'Mafia' solar ini memodifikasi palka kapal sehingga dapat menampung muatan lebih banyak saat kegiatan STS.

"Modusnya, ketika kapal sudah bersandar di Dermaga, selanjutnya muatan solar dalam palka/tanki kapal akan diloading langsung ke Banker yang ada di gudang tersebut dengan menggunakan alat bantu pompa. Selanjutnya akan di langsir menggunakan mobil Tanki berwarna biru ukuran 5.000 L, 10.000 L dan 20.000 L ke sejumlah Industri," ungkapnya.

Seperti diketahui, pada pertengahan bulan Mei 2024 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap dua orang pria berinisial R dan NL. Keduanya, ditangkap karena terbukti menyelewengkan BBM bersubsidi jenis solar.

Selain menangkap kedua tersangka, Ditreskrimsus Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua unit mobil jenis minibus yang digunakan oleh para pelaku untuk melangsir BBM tersebut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Berkaca pada kasus tersebut, sudah jelas diduga kuat aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam diduga kuat melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Perihal dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri guna pengusutan lebih lanjut. (ISP)

Oknum guru pelaku pencabulan diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pasca diringkus Polisi, oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Batam berinisial F (33) mengaku telah menyukai korban sejak duduk dibangku kelas 5 SD.


Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan, korban NN (13) adalah anak murid pelaku ketika ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). 


"Pelaku F mulai menyukai korban NN (13) ketika korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar," ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie. 


Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung menyampaikan, pengungkapan berawal pada Jum'at (4/10/2024) sekira pukul 18.30 Wib orang tua korban merasa curiga di HP korban ada pesan mesra dan tidak pantas dari pelaku. 


Kemudian, lanjut Iptu Jexson, ibunya menanyakan kepada korban siapa orang tersebut. Namun korban tidak mengakui dan menjelaskan apa-apa. 


"Ibunya terus mendesak sehingga korban mengakui apa yang sudah diperbuat pelaku kepada korban," ujar Iptu Jexson, Senin (14/10/2024). 


Mendengar keterangan dari korban, ibunya pergi ke rumah pak RT untuk menjelaskan kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu (6/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah dinas di RT 002 RW 003 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa," jelas Iptu Jexson. 


Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun. 


Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. 


"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. 


Yuyun





 


Oknum guru berinsial F (33) pelaku pencabulan diamankan Polsek Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Polsek Nongsa mengamankan seorang oknum guru SD di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa usai mencabuli anak dibawah umur. 


Pelaku berinisial F (33) merupakan seorang oknum guru SD Negeri di salah satu Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. 


Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung menyampaikan, pengungkapan berawal pada Jum'at (4/10/2024) sekira pukul 18.30 Wib orang tua korban merasa curiga di HP korban ada pesan mesra dan tidak pantas dari pelaku. 


Kemudian, lanjut Iptu Jexson, ibunya menanyakan kepada korban siapa orang tersebut. Namun korban tidak mengakui dan menjelaskan apa-apa. 


"Ibunya terus mendesak sehingga korban mengakui apa yang sudah diperbuat pelaku kepada korban," ujar Iptu Jexson, Senin (14/10/2024). 


Mendengar keterangan dari korban, ibunya pergi ke rumah pak RT untuk menjelaskan kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu (6/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah dinas di RT 002 RW 003 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa," jelas Iptu Jexson. 


Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun. 


Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. 


"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. 


Yuyun





 


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) merelease penggagalan penyelundupan BBL. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) Rp13.2 miliar yang berada di dalam 49 box sterofoam berjumlah 88.200 ekor di Batam Kepulauan Riau.


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menyampaikan, pelaku penyelundupan menggunakan modus berbeda dari sebelumnya dengan menggunakan kapal yang tidak biasa atau menggunakan kapal cepat.


“Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat," ujar Ipunk saat konferensi pers, di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri, Kamis (10/10/2024). 


Dalam penangkapan tersebut, lanjut Ipunk, sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau kemudian pelakunya melarikan diri. 


"Sedangkan barang bukti kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13.2 miliar,” jelas Ipunk. 


Ipunk juga menambahkan, dalam penindakan tersebut pelaku berhasil melarikan diri sementara barang bukti lainnya serta dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepas liarkan di perairan Kepulauan Riau dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya. 


“Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.


Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster (BBL). 


Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. 


KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut. 

 

Yuyun


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal penyedot pasir laut Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6 berbendera Malaysia di perairan Indonesia. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM menjelaskan, pengungkapan ini terjadi ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan perjalanan ke pulau Nipah dan melihat secara langsung kedua kapal sedot pasir tersebut. 

"Pada hari Rabu (9/10/2024) kemarin saat di pertengahan jalan, tidak sengaja kapal kita berpapasan dengan kedua kapal penyedot pasur ini. Ketika mengetahui hal itu, bapak Menteri langsung memerintahkan petugas KKP untuk menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan isi muatan kapal," ujar Dr. Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers di atas kapal penyedot pasir, Kamis (10/10/2024) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ipunk, kedua kapal berbendera Malaysia ini tidak memiliki dokumen dan hanya dibekali dengan dokumen pribadi nahkoda.



"Seharusnya kapal ini dilengkapi dokumen yang lengkap. Lebih beratnya lagi, kapal ini bermuatan pasir laut," ungkap Ipunk. 

Ipunk mengatakan, menurut hasil penelusuran lebih mendalam oleh tim KKP, kedua kapal ini juga kerap kali masuk ke wilayah perairan Indonesia.

"Hasil pemantauan kami ini sebagai bukti kepada masyarakat, bahwa ternyata ada kapal-kapal asing yang akan melakukan pencurian pasir laut di wilayah kita," jelasnya.

Dalam hal ini, KKP berupaya menegakkan aturan, dimana negara harus dapat menerima hasil dari pemanfaatan penyedotan pasir laut tersebut.

"Dengan praktik pencurian pasir laut seperti ini, negara tidak dapat apa-apa alias zonk," terangnya. 

Lanjut, Ipunk menuturkan, menurut keterangan nahkoda kapal, pasir yang dimuat di dalam palka tersebut sebanyak 10.000 meter kubik pasir.



"Menurut pengakuannya, mereka hanya membutuhkan waktu 9 jam untuk menyedot pasir ini ke dalam palka. Bahkan, dalam waktu sebulan mereka bisa masuk hingga 10 kali sehingga dapat di karkulasikan dalam kurun waktu satu bulan mencapai 100 ribu meter kubik pasir yang dihasilkan," bebernya. 

Diketahui, dua kapal bendera Malaysia bermuatan pasir laut ini di awaki oleh 26 orang ABK, dua diantaranya warga negara Indonesia selebihnya warga negara asing. Mereka sudah jelas melakukan aktivitas sedot pasir tanpa dilengkapi dokumen.

"Pengakuan nahkoda, pasir laut ini akan dibawa ke Singapura dan kasus ini tetap akan kami dalami. Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap kapal-kapal yang melanggar peraturan dengan melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia," pungkasnya. 

Yuyun

Bandara Internasional Hang Nadim Batam. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik penyelundupan barang elektronik berupa handphone dan minuman keras (miras) melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dikabarkan kembali marak. 


Informasi yang berhasil diperoleh pewarta, ratusan handphone black market dan miras dalam sehari berhasil lolos melalui pintu masuk Bandara Hang Nadim Batam dengan tujuan wilayah tertentu. 


"Praktik penyelundupan ini sudah berlangsung lama. Handphone dan miras itu dapat lolos melalui Bandara Hang Nadim Batam karena diduga melibatkan oknum protokol setempat," ungkap Narasumber berinisial N, Rabu (9/10/2024).


Menurut sumber, saat melancarkan aksinya, para penyelundup handphone dan miras ini terbilang cukup cerdik. Mereka, diduga melibatkan oknum protokol Bandara Hang Nadim Batam untuk memasukkan barang ilegal itu tanpa melewati mesin pemeriksaan. 


"Jadi, handphone dan miras itu dikemas rapi. Setibanya di Bandara, mereka menyimpannya barang itu sementara di dalam kamar mandi sembari menunggu jadwal keberangkatan pesawat," ungkap 


Lanjut, sumber mengungkapkan, untuk sekali keberangkatan, para penyelundup ini dikenakan tarif tertentu. Sehingga, barang kiriman itu selamat dan aman hingga tujuan akhir.


"Untuk meloloskan unit handphone dipungli Rp 70 hingga Rp 100 ribu per unit. Sementara, mikol per botol mencapai Rp 300 ribu," pungkasnya. 


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait perihal dugaan praktik penyelundupan di Bandara Hang Nadim Batam. (ISP)

Foto: Ilustrasi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik judi jenis kasino dikabarkan kembali beroperasi di Hotel ND wilayah kawasan Habour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 


Informasi yang berhasil diperoleh wartawan dari sumber terpercaya, praktik judi kasino layaknya judi ala Las Vegas itu belum lama beroperasi.


"Informasinya, judi Kasino itu baru beroperasi beberapa minggu yang lalu," kata pria gondrong itu ketika ditemui di seputaran Nagoya, Rabu (9/10/2024) siang. 


Kendati demikian, kata dia, hingga saat ini belum ada tindakan atau upaya dari pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap lokasi judi tersebut. 


"Mungkin pihak Kepolisian belum mengetahui soal praktik judi jenis kasino ini," jelasnya. 


Menurut sumber, pengunjung lokasi judi itu hanya kalangan tertentu saja dan para tamu dari hotel itu sendiri. Selain itu, taruhan untuk jenis judi ini  tidak menggunakan uang cash, tetapi menggunakan coin. Setiap coin punya nilai tukar berbeda. 


Soal informasi keberadaan lokasi judi Kasino tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut. 


"Terimakasih informasinya, kami cek ya" ujar singkat Kombes Pol Dony Alexander


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak instansi terkait lainnya soal keberadaan lokasi judi Kasino tersebut. (ISP)

Lokasi aktivitas pemotongan bukit persis berada di tepi jalan raya Hang Lekiu, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pemotongan bukit persis berada di tepi jalan raya Hang Lekiu, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam diduga kuat tidak mengantongi izin Cut and Fill. 

Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah kendaraan alat berat seperti dump truk serta ekskavator terlihat beroperasi. Mereka hilir mudik mengangkut material tanah bercampur batu bauksit yang diduga kuat untuk di jual belikan ke sejumlah proyek penimbunan.

Salah satu warga setempat R menyebut, aktivitas pemotongan bukit ini telah berlangsung sejak lama. Mereka beroperasi mulai pagi hingga malam hari.

"Padahal lokasi pemotongan bukit ini tak jauh dari Markas Mapolda Kepri. Mereka cukup berani keluar masuk mengakut material tanah melewati jalan raya depan Polda Kepri," ujar R, Kamis (10/10/2024).

Menurut sumber, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Ia menduga, tanah ini di komersilkan untuk memenuhi kebutuhan proyek penimbunan di Kota Batam.

"Kalau soal keuntungan pastinya cukup fantastis. Informasinya, tanah itu dijual dengan bandrol harga bekisar Rp 150 hingga Rp 200 per dump truk. Dalam sehari, mereka mampu mengeluarkan material hingga 40 dump," ungkapnya. 

Tak hanya itu, kata R, lancarnya aktivitas pemotongan bukit ini, diduga karena keterlibatan seorang pria yang tak lain merupakan oknum aparat salah satuan di Kota Batam.

"Pak D informasinya yang memback up lokasi itu. Kalau pemainnya di lokasi tersebut inisial AMB," tuturnya.

Sumber mengatakan, aktivitas pemotongan bukit ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Material tanah yang dimuat oleh dump truk kerap berjatuhan di ruas jalan utama hingga membuat jalan berlumpur dan bedebu. 

"Muatan tanah bauksit kerap berjatuhan di ruas jalan utama sehingga saat hujan tiba jalan raya berubah berlumpur dan licin," jelasnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (ISP)

Foto: Ilustrasi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik penyelundupan barang ilegal melenggang bebas beroperasi di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Informasi yang berhasil diperoleh, praktik penyelundupan barang ilegal ini dikendalikan oleh seorang pengusaha ternama asal Kabupaten Karimun berinisial A. Pria tersebut berusaha keras menghindari pajak pabean saat mengirim barang keluar dari Batam.


"Aktivitas pengiriman barang ini berlangsung 24 jam non stop. Barang-barang yang dikirim oleh A ini, awalnya di kirim ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal kayu. Setibanya disana, sebagian besar barang ini kembali didistribusikan ke wilayah lain di Sumatera melalui jalur laut," ujar Sumber.


Menurut Sumber, berbagai macam barang ilegal seperti peralatan pecah belah, elektronik, produk tembakau tanpa cukai dan barang lainnya dikirim oleh A melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.


"Biasanya, pengiriman dilakukan pada siang hari, sehingga petugas menyangka barang itu adalah barang resmi," jelasnya. 


Sumber mengungkapkan, aktivitas ini telah berlangsung sejak 7 hingga 8 bulan terakhir. Mereka melakukan penyelundupan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.


"Aksi penyelundupan A ini seolah tak tersentuh oleh aparat berwenang. Bahkan, mereka diduga mendapat perlindungan dari seseorang berinisial LIN yang memiliki pengaruh kuat di kalangan penegak hukum,” tuturnya.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait perihal soal aktivitas penyelundupan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau. (ISP)

Lokasi Pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar ilegal berlangsung terang-terangan di pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Informasi yang berhasil diperoleh, aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi itu telah berlangsung sejak lama. Mereka dengan leluasa melangsir BBM bersubsidi itu dari kapal menggunakan mobil tanki untuk ditimbun atau di jual langsung ke sejumlah Industri. 


"BBM jenis solar itu diperoleh dari ship to ship (STS) ditengah laut secara ilegal. Kegiatan ini biasa disebut 'Kencing Laut'," ujar sumber, Selasa (8/10/2024).


Untuk melancarkan bisnis ilegalnya, para 'Mafia' solar ini memodifikasi palka kapal sehingga dapat menampung muatan lebih banyak saat kegiatan STS.


"Modusnya, ketika kapal sudah bersandar di Dermaga, selanjutnya muatan solar dalam palka/tanki kapal akan diloading langsung ke Banker yang ada di gudang tersebut dengan menggunakan alat bantu pompa. Selanjutnya akan di langsir menggunakan mobil Tanki berwarna biru ukuran 5.000 L, 10.000 L dan 20.000 L ke sejumlah Industri," ungkapnya.


Lanjut, sumber mengungkapkan, bisnis gelap penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar itu dikendalikan oleh seorang wanita berinisial TT. Wanita ini cukup dikenal dan sudah lama malang melintang di dalam praktik penyelundupan BBM bersubsidi. 


"Aktivitas ini dikendalikan oleh wanita berinisial TT. Informasinya, ia sudah berkoordinasi dengan oknum aparat agar bisinis gelapnya itu berjalan lancar," jelasnya.


Tak hanya itu, saat melancarkan bisnis gelapnya itu, wanita berinisial TT ini juga telah bekerjasama dengan pemilik lahan berinisial MN.


"MN menyediakan lahan khusus agar bisnis gelapnya itu tidak diketahui oleh siapapun," tegasnya. 


Perihal temuan ini, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Ditpolairud Polda Kepri namun pihaknya enggan memberikan komentar. (*) 

Formosa Residence Apartemen

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik judi terselebung di lantai 7 apartemen mewah Formosa Residence, Nagoya Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini melenggang bebas beroperasi.

Diketahui, judi bola pimpong dan jackpot di lokasi itu telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Dimana, lokasi lantai 7 tersebut menyediakan VIP ROOM sebagaimana layaknya di tempat hiburan malam (THM) seperti pada umumnya. 

Kepada awak media Inspirasikepri.com, Narasumber berinisial R mengatakan, bahwa untuk permainan judi pimpong ini diundi secara live yang ditampilkan langsung di Layar LCD dan terhubung ke setiap VIP ROOM. Sementara, judi jackpot itu sendiri beroperasi persis berada disebelahnya.

"Meski baru buka, lokasi judi ini sangat ramai dikunjungi para pemain. Mereka rela menghabiskan uang hingga puluhan juta untuk mengadu nasib," ujar narasumber berinisial R dibilangan Batam Center, Kamis (12/9/2024).

Selain itu, R juga menyebut, bahwa praktik judi  ini dikendalikan oleh seorang pengusaha asal Singapura berinisial JFC dan ASG. Keduanya, telah bekerjasama dan terjalin ikatan kontrak selama 1 tahun untuk mengendalikan praktik judi tersebut. 

"JFC pengusaha asal Singapura selaku pemegang saham praktik judi di apartemen Formosa Residence. Ia bekerjasama dengan ASG untuk mengendalikan judi ini selama 1 tahun ke depan," ungkap R.

Kendati demikian, kata Sumber, sejauh ini belum ada tindakan dari pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap lokasi judi tersebut. 

"Buktinya, sampai saat ini lokasi itu masih saja beroperasi. Mungkin, karena lokasi judi itu berada di apartemen sehingga penegak hukum tidak mengetahuinya, atau diduga mereka telah berkordinasi sejak awal sebelum buka," bebernya. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang namun pihaknya belum dapat memberikan komentar. (ISP)

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Donald Alexander siap mewakafkan gaji sebulannya untuk masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat terkait par pelaku perampokan gerai Alfamart Saguba, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Sayembara ini sebagai bentuk keseriusan Ditreskrimum Polda Kepri dalam upaya mengungkap kasus perampokan gerai Alfamart Saguba, Kecamatan Sagulung yang terjadi pada hari Selasa (3/9/2024) malam kemarin.

Diketahui, saat melancarkan aksinya kawanan rampok berhasil menggasak uang tunai yang diperkirakan mencapai puluhan juta. Sadisnya lagi, para pelaku nekat melukai salah seorang wanita Krisma (26) sebagai karyawati gerai Alfamart tersebut.

"Beberapa ciri-ciri yang di dapati dari rekaman CCtv tv, masih dalam proses pendalaman. Terakait kasus ini kita tidak boleh mengada-ada dan harus melengkapi beberapa alat bukti untuk bisa mengarah kepada tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, Rabu (4/9/2024).

Selain itu, Kombes Pol Dony Alexander juga mengaku sangat prihatin dengan keadaan korban. Begitu sadisnya perampok itu melukai korban seoarng wanita yang berusaha mempertahankan aset milik Alfamart sebelum berhasil dikuasai para pelaku.

"Oleh karena itu, saya menggelar sayembara kepada seluruh masyarakat yang bisa membantu kami menemukan atau memberikan informasi akurat terkait para pelaku perampokan itu. Pastinya, kita akan beri reward atau gaji saya selama satu bulan saya wakafkan kepada pemberi informasi tersebut," jelasnya 

Menurut, Kombes Pol Dony Alexander, korban adalah seorang perempuan dan harus tetap dihormati. Apalagi, ia merupakan tulang punggung keluarga dan beberapa anaknya.

"Kondisi korban saat ini masih dalam tahapan penyembuhan. Kami berharap korban dapat segera pulih dan dapat beraktivitas seperti biasa," bebernya. 

Sebelumnya, salah satu gerai Alfamart yang berlokasi Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau disatroni rampok pada hari Selasa (3/9/2024) malam.

Informasi yang beredar, kawanan rampok ini berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 50 juta yang tersimpan di dalam brankas gerai tersebut. Bahkan, mereka juga melukai seorang wanita Krisma (26) karyawati Alfamart saat peristiwa itu terjadi.

Dalam rekaman CCtv yang beredar luas di media sosial, pelaku berjumlah lebih dari satu orang ini beraksi dengan menggunakan helm berwarna abu-abu dan jaket. Mereka nampak, menyerang karyawati Alfamart dan mengobrak abrik ruang brankas penyimpanan uang hasil penjualan.

Saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Kasat Reskim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih dalam dalam penyelidikan ya," ujar singkat AKP Giadi Nugraha, Selasa (3/9/2024) malam.

Belum diketahui pasti, berapa jumlah kerugian yang dialami oleh gerai Alfamart Saguba, Kecamatan Sagulung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Polresta Barelang masih berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku perampokan tersebut. (ISP)

Lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Ancam keselamatan warga, aktivitas penambangan pasir ilegal melenggang bebas beroperasi di wilayah Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Meski berulang kali pihak Kepolisian menertibkan lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Nongsa, namun hal ini tidak sedikitpun menimbulkan efek jera bagi para pelaku. 

Bahkan, mirisnya lagi, lokasi tambang pasir ilegal ini justru beroperasi tak jauh dari pemukiman warga dan wisata bahari Pantai Teluk Mata Ikan.

Pantauan wartawan di lokasi, setidaknya ada kurang lebih 5 unit mesin dompeng dilengkapi dengan pipa panjang tengah melakukan penyaringan material pasir untuk dimuat ke dalam dump truk. Tak hanya itu, sejumlah dump truk juga terlihat hilir mudik mengangkut material pasir dari lokasi penambangan. 

Salah satu warga setempat berinisial S menuturkan, lokasi tambang pasir ini dulunya bukit yang asri dan dipenuhi pepohonan. Namun, seiring berjalannya waktu, bukit ini justru beralih fungsi sebagai ladang bisnis tambang pasir ilegal.



"Kita disini cemas jika sewaktu-waktu bukit ini longsor. Tentu, dampaknya ke pemukiman warga dan lokasi wisata pantai Teluk Mata Ikan," ujar salah satu warga berinisial S kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Warga berinisial S menuturkan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Bisnis gelap ini justru diduga dikendalikan oleh seorang oknum aparat berinisial R.

"Lokasi tambang pasir ini dikendalikan oleh oknum aparat berinisial R. Kemarin, lokasi tambang pasir ilegal ini sempat diminta untuk dihentikan, karena berbahaya bagi warga setempat. Namun, hal itu justru tidak digubris," ungkap S.

Lanjut, S menyampaikan, dalam kurun waktu sehari, lokasi tambang pasir ini bisa menghasilkan puluhan kubik pasir siap jual untuk memenuhi kebutuhan toko material bangunan serta lainnya.

"Aktivitas penambangan pasir ilegal disini beroperasi selama 24 jam. Tak ada satu pun yang dapat menghentikannya. Tentu, kami berharap pihak Kepolisian dan BP Batam dapat menertibkan tambang pasir ini sebelum ada korban jiwa," jelasnya. 

Seperti diketahui, para pelaku penambangan pasir tanpa izin atau ilegal jelas terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Bahkan, para pelaku atau pengendali bisnis gelap tambang pasir ilegal ini juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. (ISP)

RS pelaku jambret diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pelaku penjambretan di Pantai Bahagia, Sambau berhasil diamankan Polsek Nongsa, pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 08.00 Wib. 

Pelaku RS (35) berhasil diamankan saat sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa. 

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H menyampaikan, pengungkapan berawal pada Sabtu (31/8/2024) sekira pukul 14.00 Wib korban MS bersama temannya pergi ke Pantai Bahagia, Sambau menggunakan sepeda motor. 

"Saat korban sampai di pintu masuk pantai, ia melihat pelaku berbalik arah, memepet dan langsung menarik tas korban yang berisi 1 unit HP, uang tunai sebanyak Rp 150.00, KTP, BPJS dan kartu asuransi sekolah," ujar Kompol Effendri. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.589.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kompol Effendri, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT Kel. Batu Besar Kec. Nongsa. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp Realme milik korban. 

"Lantaran kecanduan bermain judi online dan gajinya tidak mencukupi sehingga pelaku nekat menjambret," jelas Kompol Effendri. 

Kompol Effendri mengimbau masyarakat Nongsa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan baik saat sedang berjalan atau mengendarai kendaraan, dikarenakan kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Isp) 

Ratusan ribu benih lobster hasil penyelundupan digagalkan tim gabungan KKP dan Bea Cukai Batam. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua nama pria warga Batam bernama AHI dan Sudir mencuat dibalik praktik penyelundupan ratusan ribu ekor benih lobster tangkapan tim gabungan Bea Cukai Batam dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Informasi yang beredar, pria bernama AHI ini cukup dikenal dikalangan masyarakat sebagai pemain benih lobster jaringan lintas negara. Ia biasa menjemput benih-benih lobster jenis pasir dan mutiara di wilayah Sumatera untuk diekspor ke luar negeri seperti Singapura serta Malaysia.

"Ratusan ribu benih lobster senilai Rp 90 miliar itu diduga kuat milik AHI. Sementara, Sudir sendiri warga Belakang Padang sebagai pemilik speedboat yang di kandaskan saat pengejaran tim gabungan Bea Cukai dan KKP pada malam itu," ungkap Sumber kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Diketahui baru-baru ini, Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.



Tak tanggung-tanggung, sebanyak 795.000 ekor benih lobster itu terdiri dari 783.200 lobster pasir dan 12.300 lobster mutiara yang disimpan di dalam 80 box. Rencananya, benih lobster ini bakal di impor ke luar negeri.

"PSDKP dan Bea Cukai telah melakukan operasi bersama di laut Batam. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan ratusan ribu benih lobster. Penangkapan ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2024 dan ini komitmen kami untuk terus memberantas penyelundup BBL baik di darat maupun di laut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) saat konferensi pers di Batam, Kamis (22/8/2024).

Ipunk juga menjelaskan, BBL tersebut selanjutnya akan dilepas liarkan di perairan pulau Galang Baru, Provinsi Kepri. Sementara, sebanyak 10 box akan dibudidayakan di balai pembudidaya air laut milik KKP.

Lanjut, Ipunk menuturkan, saat pengejaran berlangsung, benih lobster tersebut dibawa oleh dua orang kurir. Namun, mereka berhasil melarikan diri setelah melompat dari atas kapal yang ditumpanginya.



“Keberhasilan pengungkapan ini, berkat informasi dan laporan dari masyarakat. Kemudian tim gabungan PSDKP dan Beacukai langsung mengintersep kapal tersebut. Sekitar pukul 21:00 WIB dilakukan pengejaran sampai ke hutan bakau, namun kedua kurir tersebut melarikan diri menyeburkan diri ke laut,” katanya.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tidak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. 

Kemudian, KKP membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut. 

Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 328.208.750.000 atau 2.465.993 ekor BBL, sehingga dengan diamankannya BBL di Batam, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 418.208.750.000. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sebuah lahan di kawasan hutan lindung Kampung Kebun Tunas Baru, Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam kini telah beralih fungsi menjadi hamparan Kaveling Siap Bangun (KSB).

Informasi yang berhasil diperoleh pewarta, aktivitas pematangan lahan dilokasi itu telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Lahan yang diperkirakan seluas kurang lebih 2 hektare itu, bakal dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) yang diduga kuat untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

"Proses pematangan lahan disini terbilang cukup cepat. Sekarang sudah di patok pada setiap sudut lahan untuk memudahkan para konsumen saat meninjau lokasi," ujar warga setempat berinisial Erik (nama samaran) kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).



Erik menuturkan, hamparan Kaveling Siap Bangun (KSB) dilokasi itu masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Hal itu terbukti, dengan berdirinya sebuah plang larangan pemanfaatan lahan hutan lindung berada tak jauh dari lokasi lahan KSB tersebut.

"Kaveling Siap Bangun (KSB) ini masuk kawasan hutan lindung. Sudah jelas di depan sana ada plang nya," ungkap Eko.

Saat disinggung siapa pihak penanggung jawab KSB tersebut, Erik menyebut, bahwa seorang perempuan bernama Anima yang merupakan pemain lama dalam bisnis kaveling siap bangun di Kota Batam.

"Yang kerja di lahan itu Bu Anima. Beliau mengkordinir hampir seluruh lahan KSB di Kota Batam untuk dijadikan kaveling," bebernya. 

Menurut Erik, keberadaan Kaveling Siap Bangun (KSB) itu kini mulai dilirik warga. Satu persatu dari mereka kerap datang untuk meninjau lokasi.



"Informasinya, kaveling ini dijual dengan harga bervariasi. Bekisar diangka Rp 20 hingga Rp 30 juta tergantung luasan lahan," tutur Erik.

Seperti diketahui, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait telah menghimbau, seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB), yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Mengingat, BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam.

Hal ini disampaikan kembali oleh pihak BP Batam, seiring dengan maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan penawaran penjualan kavling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun), sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini,” kata Ariastuty Sirait beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri soal keberadaan puluhan unit kaveling siap bangun tersebut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tempat Hiburan Malam (THM) D'Vibes Café & KTV yang berada di Hotel Penuin Kota Batam disinyalir menyediakan judi bola pimpong. 

Seperti pada umumnya, praktik judi bola pimpong ini mendompleng Tempat Hiburan Malam (THM) yakni VIP room KTV. 

Keberadaan judi bola Pimpong di Penuin Hotel ini dikabarkan mulai beroperasi sejak awal bulan Mei 2024 lalu. "Infonya mulai awal Mei kemarin ada judi Pingpong di Hotel tersebut," ungkap sumber wartawan, Rabu (15/5/2024).

Informasi yang dihimpun, judi pimpong itu disebut-sebut milik pengusaha asal Tanjung Balai Karimun inisal CH. 

Seperti biasa, untuk modus judi Bola Pimpong ini yakni, penyedia atau Wasit akan memberikan kupon yang berisikan judul-judul lagu maupun jenis Minuman Alkohol (Mikol) dengan angka berurutan mulai dari angka 1-24 kepada pengunjung yang berminat memasang nomor. Sehingga disini pengunjung/pemain seakan-akan tengah memesan lagu atau pun mengorder Mikol.

Untuk pemain, minimal memasang taruhan Rp 10.000 dengan tebakan 1 angka. Jika tebakan angka keluar dengan pemasangan Rp 10.000 di mesin pemutar Bola Pimpong yang ditampilkan di TV/Monitor, maka pamain berhak menerima Voucher hadiah uang senilai Rp 220.000 dan berlaku kelipatan 22.

Selanjutnya, asit akan datang ke Room menghampiri kita untuk memberikan hadiah Voucher senilai Rp 220.000 sembari menawarkan kembali kupon pemesanan nomor. Selanjutnya, hadiah Voucher tersebut nantinya bisa ditukarkan ditempat dengan uang Cash. 

Setiap putaran, Wasit Bola akan datang untuk menawarkannya lagi ke Room. Sementara durasi Bola Pimpong ini akan diputar 1 kali per 6 menit.

Lantas, apakah kegiatan praktik dugaan perjudian tebak angka Bola Pimpong yang mendompleng di tempat hiburan malam ini memiliki izin dari Dinas Terkait?

Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra menegaskan bahwa izin bola pimpong tidak ada, bahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin permainan bola pimpong.

"Hanya saja izin yang ada dan yang pernah dikeluarkan DPM PTSP Kepri yakni izin Arena Permainan," kata Hasfarizal kkepada wartawan. 

Hal senada dijelaskan Kabid Perizinan BPM PTSP Provinsi Kepri, Alfian, pihaknya menyebut bahwa izin permainan bola pimpong tidak ada. " Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin Arena permainan sesuai dengan KBLI 93293.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian setempat. (R/ISP)

Ratusan batang rokok tanpa pita cukai saat diamankan Bea Cukai Batam

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai (ilegal) tangkapan Bea Cukai Batam di perairan Pulau Buaya, Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu berakhir damai. Tujuh orang tersangka penyelundup dibebaskan Bea Cukai Batam setelah usai bayar denda.

Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Mujiono membenarkan bahwa kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai tersebut telah selesai. 

"Penyelesaian kasusnya dengan mekanisme Ultimum Remedium (UR)," ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Mujiono saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (10/5/2024).

Mujiono menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai yang salah satunya menggunakan asas Ultimum Remedium dalam pemberian sanksi.

Selain itu, kata Mujiono, Ultimum Remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai yang dalam proses penelitian telah ditemukan dan dipenuhi minimal 2 alat bukti yang sah adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai yang diselesaikan dengan cara tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Setiap pelanggaran yang terjadi tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja dengan asas ultimum remedium, pengenaan sanksi berupa hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir," jelasnya. 

Mujiono mengatakan, dalam kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai di Perairan Buaya, Provinsi Kepulauan Riau kemarin, tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam penyelundupan itu telah dibebaskan. 

"Tujuh orang telah dibebaskan, karena kasusnya sudah selesai secara hukum. Mereka bayar denda sebesar Rp. 411.792.000," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Patroli Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) di perairan Pulau Buaya, Provinsi Kepulauan Riau, Jum'at (3/5/2024) sekira pukul 23.00 Wib. 

Selain berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal, BC Batam juga mengamankan 1 unit spead boat berkecepatan tinggi High Speed Craft (HSC) bermesin Yamaha 5x200 PK milik para pelaku penyelundup.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengatakan, sebanyak 184.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembaku (BKC HT) tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan BC Batam.

"Kronologi pengungkapan itu berawal, pada hari Kamis (2/5/2024) pukul 09:00 WIB. Unit Intelijen Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dari Pantai Pengapit, Jembatan 6 Barelang, Batam dengan tujuan keluar Batam," ungkap Evi Oktavia, Senin (6/5/2024) pagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Intelijen KPU Bea Cukai Batam melakukan pendalaman atas informasi yang diterima dan berkoordinasi dengan tim Patroli Interseptor 11001 BC Batam untuk menyusun skema operasi patroli laut dan penindakan.

Kemudian, pada hari Jum'at sekira Pukul 20.00 WIB, tim Intelijen mendapatkan informasi awal bahwa sedang dilakukan kegiatan pemuatan rokok tanpa pita cukai ke sebuah High Speed Craft bermesin Yamaha 5x200 PK.

"Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 20:15 WIB, tim Patroli Intelijen dan tim Interseptor bergerak senyap menuju titik tunggu sesuai skema patroli," ujar Evi Oktavia. 

Tak lama waktu berselang, tepatnya pada pukul 20:50 WIB, tim Patroli Intelijen dan Tim Interseptor mendapatkan informasi bahwa High Speed Craft (HSC) target sudah lepas tali meninggalkan dermaga sehingga tim melakukan pengejaran terhadap target.

"Sekira pukul 22:47 WIB, Tim Patroli Intelijen dan Tim Interseptor berhasil menguasi HSC target beserta muatannya di Perairan Pulau Buaya," jelasnya. 

Lanjut Evi Oktavia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, didapati muatan berupa BKC HT rokok tanpa dilekati pita cukai beserta 7 orang awak kapal speed boat HSC tersebut.

"Barang bukti hasil penindakan tersebut langsung kita amankan ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (ISP)

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida  musnahkan barang bukti sabu seberat 1 kg. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satresnarkoba Polres Bintan musnahkan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu hasil penindakan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui, 1 kilogram narkotika jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara di rebus dengan dicampuri larutan pembersih lantai dan dibuang ke dalam kloset.

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, SH., MH melalui Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengatakan, narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram ini didapatkan dari tangan tersangka berinisial F calon penumpang kapal tujuan Jakarta saat petugas Kepolisian berjaga di Pelabuhan Sri Bintan, Kijang.

"Awalnya kita melihat 1 orang calon penumpang pria berinisial F dengan gelagat mencurigakan. Setelah kita lalukan pemeriksaan, didapati narkotika jenis sabu yang dililit pada bagian perut menggunakan lakban putih," ungkap Iptu Syofian Rida saat konferensi pers di Polres Bintan, Jumat (22/3/2024).



Iptu Syofian menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap F, bahwa ia mengaku barang haram tersenur akan di edarkan ke wilayah daerah Indonesia bagian tengah.

"Tersangka F mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial I untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar Rp 30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar Rp 8 juta," ujarnya.

Sementara, kata Iptu Syofian, untuk sisa pembayaran sebesar Rp 22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika sabu itu sampai di tempat tujuan yang telah ditentukan I.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

"Saat ini kita masih lakukan pengejaran terhadap 1 orang DPO berinisial I dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut," pungkasnya. (ISP)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.