Kriminal

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kantor Hukum Gari Ono Niha, Advokat Natalis N Zega

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Perseteruan antara Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey), melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan sebagai penerima kuasa penuh dari Rickey melawan PT Laut Mas yang saat ini berkedudukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau semakin memanas.

Diketahui, dalam permasalahan ini, Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey) melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan terus bersikeras menuntut soal penyelesaian sisa sewa kapal KM New Laight, sisa sewa kontainer (peti kemas), pengembalian kapal TB Pollux dan BG Patriot, pengembalian kontainer ukuran 20 fit sebanyak 399 unit dan kontainer ukuran 40 fit sebanyak 41 unit kepada PT Laut Mas. 

Joshep Djaja Arif alias Iwan melalui Kantor Hukum Gari Ono Niha, Advokat Natalis N Zega mengatakan, awal mula permasalahan ini terjadi pada tahun 2015 silam. Pada waktu itu, Eks Direktur PT Alkan Abadi yakni Rickey dikenalkan oleh saudara Tek Wo kepada Steven dan Alan.

"Disitu, terjadilah komunikasi yang baik antara PT Alkan Abadi dan PT Laut Mas sehingga terjalin suatu kerjasama sewa kapal. Sewa kapal yang dimaksud itu, untuk melayani rute Singapura - Surabaya - Dili Timor Leste," ujar Natalis N Zega saat konferensi pers di bilangan Nagoya, Kota Batam, Senin (27/1/2025) siang.

Dalam perjalan, kata Natalis, pihak Rickey memiliki rasa keberatan bahwa perjanjian sewa bersama PT Laut Mas itu tidak sesuai dengan apa yang telah dibicarakan. 

"Klien kami menganggap bahwa dengan cara sewa ini bukan mendapatkan untung melainkan rugi. Sehingga, terjadi kesimpulan baru untuk membuat sebuah kesepakatan lagi dan dari pihak PT Laut Mas yakni Steven meminta kembali kepada klien kami untuk menyiapkan kapal KM New Laight," ungkap Natalis N Zega. 

Seiring berjalannya waktu, pihak PT Laut Mas kembali mengeluhkan bahwa tidak memiliki sarana berupa kontainer yang ada di Surabaya. Maka, PT Laut Mas meminta bantu pinjam kontainer peti kemas kepada PT Alkan Abadi dengan jumlah keseluruhan 440 unit dengan syarat Rickey memberikan 1 bulan gratis dari dua jenis kontainer tersebut. 

"Apabila lewat dari 1 bulan, maka kita hitung per hari sebagai jasa sewa sesuai apa yang telah disepakati. Setelah berjalan, kontainer tersebut justru tidak dikembalikan maka klien kami menganggap hal ini sudah di sewa oleh PT Laut Mas," ujarnya.

Tak hanya berhenti sampai disitu saja, PT Laut Mas kembali meminta PT Alkan Abadi untuk membelikan dua alat berat yakni jenis Konecranes Reach Staker Type SMV 4531 TB5 Tahun 2008 dan Mobil Crane Merk Sumitomo Kapasitas 150 Ton.

"Total harga dua alat berat ini sebesar Rp 4 miliar dan baru dibayar oleh PT Laut Mas Rp 2,9 miliar," tutur Natalis. 

Selanjutnya, pihak PT Laut Mas menghendaki untuk mengurus surat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan mereka kembali meminjam 1 unit kapal sebagai syarat untuk pengurusan SIUPAL.

"Maka, dengan dasar kepercayaan, klien kami dengan ikhlas membuat akta jual beli di Notaris Surabaya. Namun, dengan syarat hanya pinjam," terangnya. 

Setelah dibuat akta jual beli, dihari yang sama dan hanya selang beberapa jam, terbitlah akta kuasa untuk menjual. Tanpa adanya pembicaraan, setelah kapal turun Dock, kapal ini justru di bawa ke Batam oleh PT Laut Mas. 

Bahkan, pihak PT Alkan Abadi juga sudah berupaya untuk meminta mengembalikan kapal tersebut. Pada saat itu, Eks Direktur PT Alkan Abadi, Rickey justru diminta untuk membayar Rp 3 miliar oleh PT Laut Mas jika kapal tersebut ingin kembali.

"Klien kami tidak bersedia menyanggupi permintaan saudara Steven selaku Direktur PT Laut Mas. Sehingga, kapal tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Dan perusahaan PT Laut Mas sudah tidak berada lagi di Surabaya," jelasnya. 

Karena merasa dicurangi, PT Alkan Abadi terus berupaya mencari keberadaan PT Laut Mas. Ternyata, pencarian itu membuahkan hasil dan diketahui perusahaan tersebut ditemukan berada di Kota Batam.

"Setelah mengetahui keberadaan perusahaan itu, klien kami langsung menemui Direktur Laut Mas di Batam yakni saudara Herlina didampingi Kuasa Hukumnya James Sibarani untuk menyelesaikan dua alat berat Restaiker dan Crane. Pertemuan itu, menghasilkan sebuah kesepakatan untuk di bayar dan lunas," tuturnya.

Setelah melunasi dua alat berat itu, lanjut Natalis menyampaikan, kembali terbit surat kesepakatan yang berisi bahwa PT Laut Mas menyepakati untuk menyelesaikan unit Kapal dan kontainer.

"Dengan dasar surat kesepakatan inilah maka klien kami menagih janji tetapi klienn kami justru dipermainkan dengan berbagai cara," ungkap Natalis. 

Tak hanya itu, pihak PT Laut Mas kembali meminta pertemuan baik itu di Polresta Barelang maupaun di luar Polresta. Ternyata, pertemuan itu justru tidak menemukan titik terang.

"Belakangan, mereka justru beralibi bahwa perusahaan kami telah failed pada tahun 2017 dan memang kita akui itu benar. Tetapi, perlu diketahui bahwa barang-barang yang ada dalam kekuasaan PT Laut Mas tidak termasuk dalam daftar Failed sehingga klien kami berani turun untuk meminta barang tersebut," bebernya.

Diungkapkan Natalis, yang menjadi bahan pertanyaan saat ini, jika mengetahui perusahaan PT Alkan Abdi telah failed, kenapa PT Laut Mas tidak mau mengembalikan sejumlah barang yang telah di pinjamkan PT Alkan Abadi ?

"Jika barang itu bukan milikmu (PT Laut Mas) maka tolong kembalikan. Dan jika itu milikmu silahkan ambil, tetapi harus dibuktikan. Tetapi, malah klien kami justru dilaporkan oleh PT Laut Mas ke Polda Kepri atas dugaan memberikan keterangan palsu (ITE)," sebut Natalis. 

Kesimpulannya, saat ini pihak Esk Direktur PT Alkan Abadi meminta sisa pembayaran kapal KM New Laight dapat dikembalikan. Kemudian, kontainer yang telah dipakai oleh PT Laut Mas juga belum dibayarkan dan Kapal TB Pollux dan BG Patriot juga belum dibayar uang sewanya,.

"Selain itu, kami juga meminta kontainer peti kemas dengan jumlah 440 unit terdiri dari 2 jenis ukuran tersebut dapat dikembalikan ke depo Surabaya. Karena kontainer itu, di ambil oleh PT Laut Mas dari depo Surabaya dan kita tidak mengetahui kalau kontainer itu mereka gunakan di Batam. Kalau total kerugian ditaksir mencapai Rp 141 miliar," jelasnya lagi.

Menurut Natalis, upaya persuasif dengan melayangkan surat yang berisi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai sudah dilakukan oleh tim Kuasa Hukum Natalis N Zega. Namun, hal itu tidak digubris oleh pihak Laut Mas dan mereka tetap bersikeras bahwa barang yang dipinjam pada tahun 2015 silam itu adalah miliknya.

"Secara persuasif, kita telah melayangkan surat yang meminta untuk bertemu dengan Direktur PT Laut Mas agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai, namun upaya tersebut mendapat respon kurang baik. Pihak Kuasa Hukum PT Laut Mas justru menganggap masalah ini, tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Laut Mas," terangnya. 

Natalis menegaskan, jika permasalahan ini tidak ditanggapi oleh pihak PT. Laut Mas, maka Eks Direktur PT Alkan Abadi melalui Kantor Hukum Gari Ono Niha segera menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata.

"Jika hal ini tak juga ditanggapi PT Laut Mas, maka kami secara tegas akan menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta atensi penyelesaian perkara ini," tegasnya. (Isp)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang balita berjenis kelamin laki-laki yang bermukim di salah satu perumahan wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga kuat jadi korban penganiayaan ibu kandung.

Berdasarkan video pendek berdurasi 39 detik yang diperoleh wartawan, balita berusia 2 tahun itu nampak mengalami lebam di bagian mata sebelah kanan, kepala, dan berdarah di bagian bibir akibat penganiayaan yang dialaminya.

Tak hanya itu, balita itu juga nampak digendong oleh seorang ibu-ibu rumah tangga yang diduga tetangga korban. Ia sempat mempertanyakan soal luka yang dialami korban kepada wanita berhijab warna merah yang diduga kuat ibu kandung korban.

"Kamu banting ya anakmu Ratih. anak itu di rawat, aku sampai gemetar loh," ujar wanita dalam video tersebut sembari menyerahkan anak ke wanita berhijab yang diduga ibu korban.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar membenarkan adanya peristiwa dugaan penganiayaan terhadap balita ini.

Iptu Husnul mengatakan, bahwa pihak Kepolisian telah mengamankan ibu korban dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal. 

"Sudah, kita amankan di kantor. Mohon waktu kita periksa dulu," ujarnya.

Saat disinggung soal motif penganiayaan, Husnul menyebut masih dalam proses pemeriksaan. Diduga ibu korban mengalami gangguan mental.

Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga akan memanggil beberapa orang tetangga, yang akan diperiksa sebagai saksi. Sementara, korban sendiri saat ini akan dibawa menuju Rumah Sakit guna menjalani visum.

"Dugaan awal, ibu korban ada gangguan mental. Kita akan melakukan pemeriksaan kesehatan," lanjutnya. (*)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tak butuh waktu lama, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Nongsa, Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk dua orang pelaku penikaman Fabio Muchamat Yusuf (16).

Diketahui, pelaku penikaman itu sendiri berinisial OG dan RE. Keduanya, merupakan teman akrab korban Fabio Muchamat Yusuf (16).

"Allhamdulilah, berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Nongsa, Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri dua orang pelaku pembunuhan berhasil kita amankan tadi pagi sekira pukul 10.00 Wib di jalan raya Kabil arah Punggur," ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/1/2024).

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi turut menyita barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Motif pelaku menghabisi nyawa korban berawal dari bergurau-gurau hingga membuat pelaku tersinggung. Korban dan pelaku sempat terjadi perkelahian dengan tangan kosong. Sesaat setelah itu, korban di tusuk pisau oleh salah satu pelaku," ujarnya.

Lanjut, Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie menyampaikan, saat ini kedua pelaku berinisial OG dan RE telah diamankan di Satreskrim Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan. Dan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Barelang," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, jasad pria muda dengan luka tikam yang ditemukan mengambang di Danau Purna Yudha, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kemarin adalah Fabio Muchamat Yusuf.

Diketahui, pria muda kelahiran 16 Maret 2009 ini merupakan warga Buana Garden, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Ia diduga korban pembunuhan dengan luka tikam di dada sebelah kiri.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan, Fabio diduga kuat korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Saat ini, kami masih terus berupaya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Ia diduga kuat korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie saat dikonfirmasi wartawan Minggu (12/1/2025).

Informasi lainnya yang berhasil diperoleh wartawan, Fabio Muchamat Yusuf sendiri merupakan pelajar aktif yang duduk dibangku salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Batam. 

Belum diketahui pasti penyebab tewasnya Fabio Muchamat Yusuf. Saat ini pihak Kepolisian Polsek Nongsa masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kurang dari 24 jam, pelaku curanmor berhasil ditangkap Unit Opsnal Polsek Lubuk Baja. 

"Pelaku Izatul Akmal (20) berhasil ditangkap pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 18.00 Wib saat berada di rumahnya di Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara, S.Tr.K, M.H, didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., di Mapolsek Lubuk Baja, Jum'at (13/12/2024). 

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara menyampaikan, pengungkapan berawal pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 04.00 Wib korban RP yang sedang istirahat di rumahnya dihubungi oleh penyewa motor bahwa motor yang disewanya hilang di rumahnya yang beralamat di Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. 

Kemudian, pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.



Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Ipda Alvin, Anggota Opsal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. 

"Kemudian sekira pukul 18.00 Wib tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Izatul Akmal (20) beserta barang bukti hasil curian," ungkap Ipda Alvin. 

Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwasanya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Lubuk Baja. 

"Setelah dilakukan pengembangan tim Opsnal terhadap barang bukti dan ditemukan sebanyak 5 unit motor yang diduga hasil curian pelaku," jelasnya. 



Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah STNK, 1 buah kunci dan 5 unit sepeda motor. 

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah. Kami mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya. (Isp) 




INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua rumah di kawasan perumahan elit kota Batam, Kepulauan Riau digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Kamis (5/12/2024). 

Diketahui, penggeledahan diawali dari satu unit rumah mewah di Jalan Cemara Mas Perumahan Sukajadi, Batam Kota dan kemudian dilanjutkan ke satu unit rumah mewah yang berada di Perumahan Palm Beach, Lubuk Baja.

"Penggeledahan baru saja selesai, tadi diawali dari Perumahan Sukajadi kemudian dilanjutkan ke Perumahan Palm Beach," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi.

Penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan dari 6 orang tersangka yang saat ini sudah diamankan pihaknya pada, Jum'at (29/12/2024) lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keenam orang ini, pihaknya kemudian mendapatkan informasi mengenai satu orang bandar berinisial M yang merupakan pemilik rumah di kedua kawasan tersebut. Pelaku berinisial M sendiri diduga merupakan bandar dari jaringan narkoba yang berhasil diungkap oleh BNNP Kepri," ucap Kombes Pol Bubung. 



Penggeledahan ini, lanjut Kombes Pol Bubung, pengembangan dari penangkapan 7 orang tersangka yang saat ini sudah kita amankan. 

Seperti diketahui, sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri berhasil mengungkap sindikat narkotika Internasional jaringan Malaysia, Jumat (29/11/2024) di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepri.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kabid Berantas Kombes Pol Bubung Pramiadi, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 40 kilogram sabu dari 4 orang tersangka berinisial MD, SY, MS dan MH.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya upaya peredaran gelap Narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Nongsa. Petugas BNNP Kepri kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," ucap Brigjen Pol Hanny, Kamis (5/12/2024).

Kemudian, lanjutnya, pada Pukul 21.00 Wib petugas melihat dan mencurigai 1 orang laki-laki memegang 2 buah tas warna hitam dan petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MD.

"Dari MD ini kita mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40 Kilogram. Setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi 1 orang laki-laki berinisial SY di lokasi yang sama," jelasnya. 

Berdasarkan interogasi yang dilakukan diperoleh informasi bahwa SY berperan untuk menjemput MD yang membawa sabu. 

"Dari hasil interogasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 18.30 Wib petugas kembali menangkap MS dipelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam yang berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di sungai Rengit Malaysia," sambungnya. 

Kemudian tim melakukan Control Delievery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 40 kg kepada MD.

Petugas mengamankan MH di pinggir Jalan Warung Ayam Penyet Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepri. Saat ini barang bukti dan 4 orang tersangka tersebut telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Adapun empat orang tersangka tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. 


Yuyun

Foto: Ilustrasi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bos besar judi nomor dan judi online di wilayah Kepulauan Riau berinisial AN dikabarkan ditangkap Unit IV Satreskrim Polresta Barelang.


Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, AN adalah bos judi nomor terbesar di wilayah Kepulauan Riau. Kartel judi yang dijalankan AN diketahui baru beroperasi 1 tahun.


"AN adalah bos besar judi Nomor di Kepri. Jadi setelah ALI yang diketahui sebelumnya adalah bos besar Judi Nomor di Batam berhenti, munculah bos baru yang tak lain adalah AN," beber sumber wartawan, Kamis (15/11/2024).


"Dari hasil pengembangan setelah AN ditangkap, dua orang lainnya dimana salah satunya adalah seorang pria inisal IN ditangkap Polisi guna pemeriksaan terkait jaringan AN," tambahnya.


Soal informasi penangkapan AN, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kasatreskrim Polresta Barelang AKP M Debby Tri Andrestian namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci perihal penangkapan bos judi tersebut. 


"Nnti kita release ya, mohon waktu," ujar singkat AKP M Debby Tri Andrestian. (ISP)


Mauliater Pane didampingi Kuasa Hukum Candra Siregar S.H menunjukkan sertifikat lahan dari Bank BRI di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Mauliater Pane, seorang pria warga Batam mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah usai mengikuti proses lelang lahan seluas 4 hektar oleh Bank BRI di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 

Melalui Kuasa Hukumnya, Candra Siregar. S.H menyampaikan, awal mulanya pada 22 Oktober 2022 lalu kliennya Mauliater Pane mengikuti proses lelang lahan yang dilakukan oleh pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat, Jambi. 

"Klien kita Mauliater Pane sebelumnya telah memenangkan proses lelang lahan di Bank BRI Tanjung Jabung Barat. Namun, hingga saat ini pihak BRI tidak dapat menunjukkan titik lokasi lahan tersebut," ungkap Candra Siregar didampingi korban Mauliater Pane saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (12/10/2024) siang.

Mengetahui bahwa dirinya merasa ditipu, lanjut Candra, tanpa pikir panjang klien bersama Kuasa Hukumnya langsung melaporkan dugaan penipuan modus lelang lahan ini ke pihak berwajib Polres Tanjung Jabung Barat.

"Dua kali mediasi di PolresTanjung Jabung Barat tidak menemukan titik terang. Justru pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat terkesan tidak ingin mengembalikan kerugian sebesar Rp 200 juta yang dialami oleh kliennya," ujar Candra. 

Menurut Candra, kasus ini terbilang cukup rumit. Karena antara korban dan pemilik lahan yang saat ini mengusai lahan tersebut, sama-sama mengantongi sertifikat serta dokumen resmi atas lahan tersebut.



"Jadi, antara klien kami dan pemilik lahan saat ini sama memilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, segala keperluan administrasi surat menyurat atas kepemilikan dua bidang lahan itu telah diselesaikan oleh Mauliater Pane. Bahkan, proses pelelangan lahan itu telah sesuai prosedur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," jelas Candra. 

"Pada saat klien kami turun ke lokasi lahan itu, ia menemukan seseorang tengah bekerja dan mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Pria pemilik lahan itu, juga memiliki dokumen yang serupa dimiliki Mauliater Pane," sambungnya. 

Mengetahui hal itu, Mauliater Pane langsung menghubungi pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat untuk mengecek kembali lokasi lahan lelang yang dimenangkannya. 

"Pihak Bank BRI yang hadir pada saat meninjau lokasi itu tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait lahan lelang itu hingga kasus ini bergulir di Polres Tanjung Jabung Barat," terangnya.

Dalam perkara ini, Kuasa Hukum Candra Siregar menekankan kepada pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta milik kliennya. 

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Tanjung Jabung Barat telah memfasilitasi proses mediasi kemarin. Kami berharap, perkara ini menjadi atensi Kepolisian terkhusus bapak Kapolda Jambi agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkas Candra. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat, Jambi belum dapat dikonfirmasi. 


Yuyun



 

18 orang calon PMI Ilegal digagalkan Satgas Ops Intel Koarmada I bersama tim intelijen Lantamal IV

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satgas Ops Intel Koarmada I bersama tim intelijen Lantamal IV kembali menggagalkan upaya pengiriman 18 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural saat hendak dikirim ke Malaysia. 


Diketahui, aksi penggagalan pengiriman calon PMI non prosedural tersebut berhasil setelah kapal spead boat yang ditumpangi 18 PMI itu kandas di sekitar Sungai Safar, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 21.20 WIB.


Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan, pengungkapan ini bermula sekira pukul 18.00 Wib, ketika Satgas Ops Intel Koarmada I bersama tim intelijen Lantamal IV mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman calon PMI ilegal dari Batam menuju Malaysia melalui Pantai Bale-bale Nongsa Batam.


Tanpa pikir panjang, setelah mendapati informasi tersebut, pada pukul 20.00 Wib, tim langsung melaksanakan pemantauan jalur darat maupun jalur laut.


"Setelah kurang lebih 1 jam 30 menit melakukan pemantauan, tim melihat adanya Speed Boat yang melintas diduga membawa calon PMI non prosedural," ungkap Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, Rabu (30/10/2024).


Saat didekati, kata Tjatur Soniarto, Speed Boat ini justru menambah kecepatannya dan berupaya untuk melarikan diri. Tak hanya itu, Speed Boat itu dengan sengaja dikandaskan di Sungai Kafar Kelurahan Sambau, Nongsa, Kota Batam oleh terduga pelaku. 


"Tim dibantu dengan warga yang menyadari adanya keramaian di daerahnya, mereka membantu petugas untuk melakukan pencarian calon PMI non prosedural yang melarikan diri ke dalam hutan bakau," jelasnya. 


Hasil pencarian tim dan warga setempat berhasil menemukan 8 orang lainnya yang bersembunyi dikebun pisang. Kemudian, disusul lagi, 2 orang calon PMI non prosedural lainnya yang menyerahkan diri langsung ke petugas.


"Adapun total calon PMI non prosedural yang telah diamankan berjumlah 18 orang diantaranya, 10 orang laki-laki dewasa, 4 orang wanita dewasa dan 4 orang anak laki-laki," terangnya.


Lanjut, Tjatur Soniarto menyampaikan, dari informasi yang berhasil diperoleh, calon PMI non prosedural berjumlah keseluruhan 22 orang bersama 2 orang tekong tujuan Malaysia. 


"Saat ini, 18 orang calon PMI non prosedural berhasil kita amankan. Sedangkan, 4 calon PMI non prosedural dan 2 orang tekong berhasil melarikan diri," bebernya. 


Selanjutnya,18 orang calon PMI non prosedural tersebut diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam guna menjalani pemerikasaan lebih lanjut. (Isp) 

Pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal hingga saat ini masih berlangsung terang-terangan di pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, dugaan penyelewengan terhadap BBM bersubsidi ini berlangsung setiap hari. Namun, cukup sangat disayangkan belum ada tindakan tegas dari aparat Kepolisian setempat perilhal aktivitas ini.

"Masih jalan kok sampai sekarang. Belum ada ditertibkan sama Polisi atau instansi terkait," ujar R warga setempat kepada wartawan, Jum'at (18/10/2024).

Pria berambut cepak ini juga menyinggung siapa pengendali praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal ini. Ia menyebut, sebuah nama yang tak asing lagi dalam bisnis gelap penyelundupan BBM bersubsidi. 

"Bu Tata panggilannya bang, warga disini sudah pada tau semua kalau itu punya bu Tata," ungkap R.

Lanjut, R menjelaskan, aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi itu telah berlangsung sejak lama. Mereka dengan leluasa melangsir BBM bersubsidi itu dari kapal menggunakan mobil tanki untuk ditimbun atau di jual langsung ke sejumlah Industri. 

"BBM jenis solar itu diperoleh dari ship to ship (STS) ditengah laut secara ilegal. Kegiatan ini biasa disebut 'Kencing Laut'," ujar sumber, Selasa (8/10/2024).

Untuk melancarkan bisnis ilegalnya, para 'Mafia' solar ini memodifikasi palka kapal sehingga dapat menampung muatan lebih banyak saat kegiatan STS.

"Modusnya, ketika kapal sudah bersandar di Dermaga, selanjutnya muatan solar dalam palka/tanki kapal akan diloading langsung ke Banker yang ada di gudang tersebut dengan menggunakan alat bantu pompa. Selanjutnya akan di langsir menggunakan mobil Tanki berwarna biru ukuran 5.000 L, 10.000 L dan 20.000 L ke sejumlah Industri," ungkapnya.

Seperti diketahui, pada pertengahan bulan Mei 2024 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap dua orang pria berinisial R dan NL. Keduanya, ditangkap karena terbukti menyelewengkan BBM bersubsidi jenis solar.

Selain menangkap kedua tersangka, Ditreskrimsus Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua unit mobil jenis minibus yang digunakan oleh para pelaku untuk melangsir BBM tersebut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Berkaca pada kasus tersebut, sudah jelas diduga kuat aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam diduga kuat melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Perihal dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri guna pengusutan lebih lanjut. (ISP)

Oknum guru pelaku pencabulan diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pasca diringkus Polisi, oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Batam berinisial F (33) mengaku telah menyukai korban sejak duduk dibangku kelas 5 SD.


Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan, korban NN (13) adalah anak murid pelaku ketika ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). 


"Pelaku F mulai menyukai korban NN (13) ketika korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar," ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie. 


Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung menyampaikan, pengungkapan berawal pada Jum'at (4/10/2024) sekira pukul 18.30 Wib orang tua korban merasa curiga di HP korban ada pesan mesra dan tidak pantas dari pelaku. 


Kemudian, lanjut Iptu Jexson, ibunya menanyakan kepada korban siapa orang tersebut. Namun korban tidak mengakui dan menjelaskan apa-apa. 


"Ibunya terus mendesak sehingga korban mengakui apa yang sudah diperbuat pelaku kepada korban," ujar Iptu Jexson, Senin (14/10/2024). 


Mendengar keterangan dari korban, ibunya pergi ke rumah pak RT untuk menjelaskan kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu (6/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah dinas di RT 002 RW 003 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa," jelas Iptu Jexson. 


Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun. 


Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. 


"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. 


Yuyun





 


Oknum guru berinsial F (33) pelaku pencabulan diamankan Polsek Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Polsek Nongsa mengamankan seorang oknum guru SD di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa usai mencabuli anak dibawah umur. 


Pelaku berinisial F (33) merupakan seorang oknum guru SD Negeri di salah satu Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. 


Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung menyampaikan, pengungkapan berawal pada Jum'at (4/10/2024) sekira pukul 18.30 Wib orang tua korban merasa curiga di HP korban ada pesan mesra dan tidak pantas dari pelaku. 


Kemudian, lanjut Iptu Jexson, ibunya menanyakan kepada korban siapa orang tersebut. Namun korban tidak mengakui dan menjelaskan apa-apa. 


"Ibunya terus mendesak sehingga korban mengakui apa yang sudah diperbuat pelaku kepada korban," ujar Iptu Jexson, Senin (14/10/2024). 


Mendengar keterangan dari korban, ibunya pergi ke rumah pak RT untuk menjelaskan kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu (6/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah dinas di RT 002 RW 003 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa," jelas Iptu Jexson. 


Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun. 


Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. 


"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. 


Yuyun





 


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) merelease penggagalan penyelundupan BBL. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) Rp13.2 miliar yang berada di dalam 49 box sterofoam berjumlah 88.200 ekor di Batam Kepulauan Riau.


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menyampaikan, pelaku penyelundupan menggunakan modus berbeda dari sebelumnya dengan menggunakan kapal yang tidak biasa atau menggunakan kapal cepat.


“Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat," ujar Ipunk saat konferensi pers, di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri, Kamis (10/10/2024). 


Dalam penangkapan tersebut, lanjut Ipunk, sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau kemudian pelakunya melarikan diri. 


"Sedangkan barang bukti kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13.2 miliar,” jelas Ipunk. 


Ipunk juga menambahkan, dalam penindakan tersebut pelaku berhasil melarikan diri sementara barang bukti lainnya serta dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepas liarkan di perairan Kepulauan Riau dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya. 


“Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.


Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster (BBL). 


Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. 


KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut. 

 

Yuyun


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal penyedot pasir laut Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6 berbendera Malaysia di perairan Indonesia. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM menjelaskan, pengungkapan ini terjadi ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan perjalanan ke pulau Nipah dan melihat secara langsung kedua kapal sedot pasir tersebut. 

"Pada hari Rabu (9/10/2024) kemarin saat di pertengahan jalan, tidak sengaja kapal kita berpapasan dengan kedua kapal penyedot pasur ini. Ketika mengetahui hal itu, bapak Menteri langsung memerintahkan petugas KKP untuk menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan isi muatan kapal," ujar Dr. Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers di atas kapal penyedot pasir, Kamis (10/10/2024) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ipunk, kedua kapal berbendera Malaysia ini tidak memiliki dokumen dan hanya dibekali dengan dokumen pribadi nahkoda.



"Seharusnya kapal ini dilengkapi dokumen yang lengkap. Lebih beratnya lagi, kapal ini bermuatan pasir laut," ungkap Ipunk. 

Ipunk mengatakan, menurut hasil penelusuran lebih mendalam oleh tim KKP, kedua kapal ini juga kerap kali masuk ke wilayah perairan Indonesia.

"Hasil pemantauan kami ini sebagai bukti kepada masyarakat, bahwa ternyata ada kapal-kapal asing yang akan melakukan pencurian pasir laut di wilayah kita," jelasnya.

Dalam hal ini, KKP berupaya menegakkan aturan, dimana negara harus dapat menerima hasil dari pemanfaatan penyedotan pasir laut tersebut.

"Dengan praktik pencurian pasir laut seperti ini, negara tidak dapat apa-apa alias zonk," terangnya. 

Lanjut, Ipunk menuturkan, menurut keterangan nahkoda kapal, pasir yang dimuat di dalam palka tersebut sebanyak 10.000 meter kubik pasir.



"Menurut pengakuannya, mereka hanya membutuhkan waktu 9 jam untuk menyedot pasir ini ke dalam palka. Bahkan, dalam waktu sebulan mereka bisa masuk hingga 10 kali sehingga dapat di karkulasikan dalam kurun waktu satu bulan mencapai 100 ribu meter kubik pasir yang dihasilkan," bebernya. 

Diketahui, dua kapal bendera Malaysia bermuatan pasir laut ini di awaki oleh 26 orang ABK, dua diantaranya warga negara Indonesia selebihnya warga negara asing. Mereka sudah jelas melakukan aktivitas sedot pasir tanpa dilengkapi dokumen.

"Pengakuan nahkoda, pasir laut ini akan dibawa ke Singapura dan kasus ini tetap akan kami dalami. Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap kapal-kapal yang melanggar peraturan dengan melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia," pungkasnya. 

Yuyun

Bandara Internasional Hang Nadim Batam. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik penyelundupan barang elektronik berupa handphone dan minuman keras (miras) melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dikabarkan kembali marak. 


Informasi yang berhasil diperoleh pewarta, ratusan handphone black market dan miras dalam sehari berhasil lolos melalui pintu masuk Bandara Hang Nadim Batam dengan tujuan wilayah tertentu. 


"Praktik penyelundupan ini sudah berlangsung lama. Handphone dan miras itu dapat lolos melalui Bandara Hang Nadim Batam karena diduga melibatkan oknum protokol setempat," ungkap Narasumber berinisial N, Rabu (9/10/2024).


Menurut sumber, saat melancarkan aksinya, para penyelundup handphone dan miras ini terbilang cukup cerdik. Mereka, diduga melibatkan oknum protokol Bandara Hang Nadim Batam untuk memasukkan barang ilegal itu tanpa melewati mesin pemeriksaan. 


"Jadi, handphone dan miras itu dikemas rapi. Setibanya di Bandara, mereka menyimpannya barang itu sementara di dalam kamar mandi sembari menunggu jadwal keberangkatan pesawat," ungkap 


Lanjut, sumber mengungkapkan, untuk sekali keberangkatan, para penyelundup ini dikenakan tarif tertentu. Sehingga, barang kiriman itu selamat dan aman hingga tujuan akhir.


"Untuk meloloskan unit handphone dipungli Rp 70 hingga Rp 100 ribu per unit. Sementara, mikol per botol mencapai Rp 300 ribu," pungkasnya. 


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait perihal dugaan praktik penyelundupan di Bandara Hang Nadim Batam. (ISP)

Foto: Ilustrasi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik judi jenis kasino dikabarkan kembali beroperasi di Hotel ND wilayah kawasan Habour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 


Informasi yang berhasil diperoleh wartawan dari sumber terpercaya, praktik judi kasino layaknya judi ala Las Vegas itu belum lama beroperasi.


"Informasinya, judi Kasino itu baru beroperasi beberapa minggu yang lalu," kata pria gondrong itu ketika ditemui di seputaran Nagoya, Rabu (9/10/2024) siang. 


Kendati demikian, kata dia, hingga saat ini belum ada tindakan atau upaya dari pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap lokasi judi tersebut. 


"Mungkin pihak Kepolisian belum mengetahui soal praktik judi jenis kasino ini," jelasnya. 


Menurut sumber, pengunjung lokasi judi itu hanya kalangan tertentu saja dan para tamu dari hotel itu sendiri. Selain itu, taruhan untuk jenis judi ini  tidak menggunakan uang cash, tetapi menggunakan coin. Setiap coin punya nilai tukar berbeda. 


Soal informasi keberadaan lokasi judi Kasino tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut. 


"Terimakasih informasinya, kami cek ya" ujar singkat Kombes Pol Dony Alexander


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak instansi terkait lainnya soal keberadaan lokasi judi Kasino tersebut. (ISP)

Lokasi aktivitas pemotongan bukit persis berada di tepi jalan raya Hang Lekiu, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pemotongan bukit persis berada di tepi jalan raya Hang Lekiu, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam diduga kuat tidak mengantongi izin Cut and Fill. 

Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah kendaraan alat berat seperti dump truk serta ekskavator terlihat beroperasi. Mereka hilir mudik mengangkut material tanah bercampur batu bauksit yang diduga kuat untuk di jual belikan ke sejumlah proyek penimbunan.

Salah satu warga setempat R menyebut, aktivitas pemotongan bukit ini telah berlangsung sejak lama. Mereka beroperasi mulai pagi hingga malam hari.

"Padahal lokasi pemotongan bukit ini tak jauh dari Markas Mapolda Kepri. Mereka cukup berani keluar masuk mengakut material tanah melewati jalan raya depan Polda Kepri," ujar R, Kamis (10/10/2024).

Menurut sumber, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Ia menduga, tanah ini di komersilkan untuk memenuhi kebutuhan proyek penimbunan di Kota Batam.

"Kalau soal keuntungan pastinya cukup fantastis. Informasinya, tanah itu dijual dengan bandrol harga bekisar Rp 150 hingga Rp 200 per dump truk. Dalam sehari, mereka mampu mengeluarkan material hingga 40 dump," ungkapnya. 

Tak hanya itu, kata R, lancarnya aktivitas pemotongan bukit ini, diduga karena keterlibatan seorang pria yang tak lain merupakan oknum aparat salah satuan di Kota Batam.

"Pak D informasinya yang memback up lokasi itu. Kalau pemainnya di lokasi tersebut inisial AMB," tuturnya.

Sumber mengatakan, aktivitas pemotongan bukit ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Material tanah yang dimuat oleh dump truk kerap berjatuhan di ruas jalan utama hingga membuat jalan berlumpur dan bedebu. 

"Muatan tanah bauksit kerap berjatuhan di ruas jalan utama sehingga saat hujan tiba jalan raya berubah berlumpur dan licin," jelasnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (ISP)

Foto: Ilustrasi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik penyelundupan barang ilegal melenggang bebas beroperasi di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Informasi yang berhasil diperoleh, praktik penyelundupan barang ilegal ini dikendalikan oleh seorang pengusaha ternama asal Kabupaten Karimun berinisial A. Pria tersebut berusaha keras menghindari pajak pabean saat mengirim barang keluar dari Batam.


"Aktivitas pengiriman barang ini berlangsung 24 jam non stop. Barang-barang yang dikirim oleh A ini, awalnya di kirim ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal kayu. Setibanya disana, sebagian besar barang ini kembali didistribusikan ke wilayah lain di Sumatera melalui jalur laut," ujar Sumber.


Menurut Sumber, berbagai macam barang ilegal seperti peralatan pecah belah, elektronik, produk tembakau tanpa cukai dan barang lainnya dikirim oleh A melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.


"Biasanya, pengiriman dilakukan pada siang hari, sehingga petugas menyangka barang itu adalah barang resmi," jelasnya. 


Sumber mengungkapkan, aktivitas ini telah berlangsung sejak 7 hingga 8 bulan terakhir. Mereka melakukan penyelundupan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.


"Aksi penyelundupan A ini seolah tak tersentuh oleh aparat berwenang. Bahkan, mereka diduga mendapat perlindungan dari seseorang berinisial LIN yang memiliki pengaruh kuat di kalangan penegak hukum,” tuturnya.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait perihal soal aktivitas penyelundupan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau. (ISP)

Lokasi Pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar ilegal berlangsung terang-terangan di pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Informasi yang berhasil diperoleh, aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi itu telah berlangsung sejak lama. Mereka dengan leluasa melangsir BBM bersubsidi itu dari kapal menggunakan mobil tanki untuk ditimbun atau di jual langsung ke sejumlah Industri. 


"BBM jenis solar itu diperoleh dari ship to ship (STS) ditengah laut secara ilegal. Kegiatan ini biasa disebut 'Kencing Laut'," ujar sumber, Selasa (8/10/2024).


Untuk melancarkan bisnis ilegalnya, para 'Mafia' solar ini memodifikasi palka kapal sehingga dapat menampung muatan lebih banyak saat kegiatan STS.


"Modusnya, ketika kapal sudah bersandar di Dermaga, selanjutnya muatan solar dalam palka/tanki kapal akan diloading langsung ke Banker yang ada di gudang tersebut dengan menggunakan alat bantu pompa. Selanjutnya akan di langsir menggunakan mobil Tanki berwarna biru ukuran 5.000 L, 10.000 L dan 20.000 L ke sejumlah Industri," ungkapnya.


Lanjut, sumber mengungkapkan, bisnis gelap penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar itu dikendalikan oleh seorang wanita berinisial TT. Wanita ini cukup dikenal dan sudah lama malang melintang di dalam praktik penyelundupan BBM bersubsidi. 


"Aktivitas ini dikendalikan oleh wanita berinisial TT. Informasinya, ia sudah berkoordinasi dengan oknum aparat agar bisinis gelapnya itu berjalan lancar," jelasnya.


Tak hanya itu, saat melancarkan bisnis gelapnya itu, wanita berinisial TT ini juga telah bekerjasama dengan pemilik lahan berinisial MN.


"MN menyediakan lahan khusus agar bisnis gelapnya itu tidak diketahui oleh siapapun," tegasnya. 


Perihal temuan ini, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Ditpolairud Polda Kepri namun pihaknya enggan memberikan komentar. (*) 

Formosa Residence Apartemen

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik judi terselebung di lantai 7 apartemen mewah Formosa Residence, Nagoya Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini melenggang bebas beroperasi.

Diketahui, judi bola pimpong dan jackpot di lokasi itu telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Dimana, lokasi lantai 7 tersebut menyediakan VIP ROOM sebagaimana layaknya di tempat hiburan malam (THM) seperti pada umumnya. 

Kepada awak media Inspirasikepri.com, Narasumber berinisial R mengatakan, bahwa untuk permainan judi pimpong ini diundi secara live yang ditampilkan langsung di Layar LCD dan terhubung ke setiap VIP ROOM. Sementara, judi jackpot itu sendiri beroperasi persis berada disebelahnya.

"Meski baru buka, lokasi judi ini sangat ramai dikunjungi para pemain. Mereka rela menghabiskan uang hingga puluhan juta untuk mengadu nasib," ujar narasumber berinisial R dibilangan Batam Center, Kamis (12/9/2024).

Selain itu, R juga menyebut, bahwa praktik judi  ini dikendalikan oleh seorang pengusaha asal Singapura berinisial JFC dan ASG. Keduanya, telah bekerjasama dan terjalin ikatan kontrak selama 1 tahun untuk mengendalikan praktik judi tersebut. 

"JFC pengusaha asal Singapura selaku pemegang saham praktik judi di apartemen Formosa Residence. Ia bekerjasama dengan ASG untuk mengendalikan judi ini selama 1 tahun ke depan," ungkap R.

Kendati demikian, kata Sumber, sejauh ini belum ada tindakan dari pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap lokasi judi tersebut. 

"Buktinya, sampai saat ini lokasi itu masih saja beroperasi. Mungkin, karena lokasi judi itu berada di apartemen sehingga penegak hukum tidak mengetahuinya, atau diduga mereka telah berkordinasi sejak awal sebelum buka," bebernya. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang namun pihaknya belum dapat memberikan komentar. (ISP)

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Donald Alexander siap mewakafkan gaji sebulannya untuk masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat terkait par pelaku perampokan gerai Alfamart Saguba, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Sayembara ini sebagai bentuk keseriusan Ditreskrimum Polda Kepri dalam upaya mengungkap kasus perampokan gerai Alfamart Saguba, Kecamatan Sagulung yang terjadi pada hari Selasa (3/9/2024) malam kemarin.

Diketahui, saat melancarkan aksinya kawanan rampok berhasil menggasak uang tunai yang diperkirakan mencapai puluhan juta. Sadisnya lagi, para pelaku nekat melukai salah seorang wanita Krisma (26) sebagai karyawati gerai Alfamart tersebut.

"Beberapa ciri-ciri yang di dapati dari rekaman CCtv tv, masih dalam proses pendalaman. Terakait kasus ini kita tidak boleh mengada-ada dan harus melengkapi beberapa alat bukti untuk bisa mengarah kepada tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, Rabu (4/9/2024).

Selain itu, Kombes Pol Dony Alexander juga mengaku sangat prihatin dengan keadaan korban. Begitu sadisnya perampok itu melukai korban seoarng wanita yang berusaha mempertahankan aset milik Alfamart sebelum berhasil dikuasai para pelaku.

"Oleh karena itu, saya menggelar sayembara kepada seluruh masyarakat yang bisa membantu kami menemukan atau memberikan informasi akurat terkait para pelaku perampokan itu. Pastinya, kita akan beri reward atau gaji saya selama satu bulan saya wakafkan kepada pemberi informasi tersebut," jelasnya 

Menurut, Kombes Pol Dony Alexander, korban adalah seorang perempuan dan harus tetap dihormati. Apalagi, ia merupakan tulang punggung keluarga dan beberapa anaknya.

"Kondisi korban saat ini masih dalam tahapan penyembuhan. Kami berharap korban dapat segera pulih dan dapat beraktivitas seperti biasa," bebernya. 

Sebelumnya, salah satu gerai Alfamart yang berlokasi Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau disatroni rampok pada hari Selasa (3/9/2024) malam.

Informasi yang beredar, kawanan rampok ini berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 50 juta yang tersimpan di dalam brankas gerai tersebut. Bahkan, mereka juga melukai seorang wanita Krisma (26) karyawati Alfamart saat peristiwa itu terjadi.

Dalam rekaman CCtv yang beredar luas di media sosial, pelaku berjumlah lebih dari satu orang ini beraksi dengan menggunakan helm berwarna abu-abu dan jaket. Mereka nampak, menyerang karyawati Alfamart dan mengobrak abrik ruang brankas penyimpanan uang hasil penjualan.

Saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Kasat Reskim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih dalam dalam penyelidikan ya," ujar singkat AKP Giadi Nugraha, Selasa (3/9/2024) malam.

Belum diketahui pasti, berapa jumlah kerugian yang dialami oleh gerai Alfamart Saguba, Kecamatan Sagulung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Polresta Barelang masih berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku perampokan tersebut. (ISP)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.