Kriminal

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Barang Bukti Mobil Pelansir BBM Bersubsidi ilegal Hasil Penindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.2947.25 Sei Temiang yang baru-baru ini berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri terus menuai sorotan publik.

Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku berinisial HM, TS dan DS yang berperan sebagai pelansir. Tak hanya itu, Polisi juga turut menyita ribuan liter BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Dibalik keberhasilan pengungkapan ini, berhembus sebuah kabar bahwa diduga adanya keterlibatan oknum petugas SPBU Sei Temiang berinisial TD yang disinyalir ikut serta membantu memuluskan bisnis terselubung itu.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan dari sumber tepercaya, oknum petugas SPBU berinisial TD itu diduga kuat bertugas mengatur jalannya skenario pelansir BBM bersubsidi. Selain itu, ia juga disebut-sebut sebagai koordinator rekom SPBU Sei Temiang. 

"Oknum petugas SPBU Sei Temiang berinisial TD itu mendapat keuntungan Rp 2.000 per jeriken dari setiap pengisian yang dilakukan para pelansir BBM subsidi tersebut," ujar Sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (21/4/2026).

Menurut Sumber, praktik-praktik tak sehat ini sudah berlangsung cukup lama. Modusnya, para pelaku menggunakan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU. 

"Mereka datang membawa jeriken, kemudian mengisi BBM jenis Pertalite sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi," tuturnya.

Tentu, keberhasilan pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu mendapat apresiasi yang setinggi-tingginya dari masyarakat. 

"Kami sangat mengapresiasi pihak Kepolisian atas keberhasilan pengungkapan ini. Permainan di SPBU itu akhirnya dapat terungkap setelah sekian lama mereka melenggang bebas beroperasi," jelasnya. 

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku serta menyita ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Silvester Simamora mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan bahwa BBM subsidi diduga dibeli menggunakan surat rekomendasi, lalu dijual kembali ke kios-kios dan masyarakat dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

“Harusnya ini untuk para nelayan, tapi dari hasil pengungkapan kami mereka menjual ke kios-kios,” kata Silvester pada Jumat (17/4/2026).

Barang bukti yang diamankan ribuan liter BBM. Polisi menemukan beberapa penampungan, masing-masing berisi sekitar 1.200 liter.

“Barang bukti kurang lebih 1.200 liter, ini 1.200 liter dan itu 1.200 liter,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan proses pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

“Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan. Sudah diperiksa tersangka itu kurang lebih ada tiga, kemudian dari saksi-saksi masih kita perdalam dulu. Kita harus bongkar dulu semuanya,” tegasnya.

Modus Gunakan Surat Rekomendasi

Silvester menjelaskan, para pelaku menggunakan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU. Mereka datang membawa jeriken, kemudian mengisi BBM jenis Pertalite sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Modusnya mereka mendapatkan surat rekomendasi, kemudian datang ke SPBU membawa jerigen. Setelah itu diberikan BBM jenis Pertalite, lalu dijual lagi ke masyarakat dengan harga di atas harga normal atau HET yang sudah ditentukan pemerintah,” jelasnya.

Ia menyebut aktivitas tersebut terjadi di tiga lokasi SPBU berbeda yang kini masih didalami penyidik

Berawal dari Laporan Masyarakat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

“Adapun pengungkapan dugaan tindak pidana ini berdasarkan informasi atau laporan dari masyarakat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, lalu menjual kembali dengan keuntungan sekitar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Para pelaku membeli bahan bakar subsidi jenis Pertalite dan Solar, setiap liternya mendapatkan keuntungan Rp600 sampai Rp700 per liter,” ujarnya. 

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita kendaraan pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut. (ISP)






INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Polresta Barelang menggagalkan ratusan PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dengan 2 orang tersangka.

Kapolsek Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP), AKP Zharfan Edmond menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari upaya pencegahan keberangkatan pada periode 16 April hingga 19 April dimana kita berhasil menggagalkan 78 orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat beberapa korban yang mengaku keberangkatannya difasilitasi oleh pihak tertentu. Berdasarkan hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan 2 tersangka inisial AN (51) dan NR (46),” ujar Zharfan, di Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026).

“Tersangka AN berperan menjemput dan mengantar korban ke pelabuhan serta membantu pembelian tiket ferry tujuan Batam-Malaysia. Sementara tersangka NR juga membantu pengurusan paspor melalui calo dengan biaya sebesar Rp 2.700.000 dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000 dari aksinya tersebut,” sambungnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 buah paspor, 3 tiket boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia, uang tunai sebesar Rp 4.050.000, serta 2 unit handphone milik tersangka. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polresta Barelang juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penempatan PMI ilegal atau tindak pidana lainnya dengan menghubungi layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan, pengungkapan ini merupakan kolaborasi Polresta Barelang khususnya Polsek KKP bersama Imigrasi Batam dan BP2MI dalam mencegah terjadinya pengiriman PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

“Alhamdulillah untuk Januari sebanyak 155 orang yang berhasil kita lakukan pencegahan. Sementara, selama periode 16 April hingga 19 April 2026 sebanyak 78 orang PMI Ilegal,” ujar Anggoro.

Dari 78 orang yang berhasil kita gagalkan ini, lanjut Anggoro, kita sudah menetapkan 2 orang tersangka berinisial AN (51) kita amankan di kawasan Batam Center dan NR (46) di kawasan Tembesi.

“Perannya adalah sebagai perantara dan membantu penjemputan serta mengantarkan korban ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” jelas Anggoro.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. 

Anggoro menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya penempatan PMI secara ilegal yang sangat merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi serta selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang berlaku. (Isp) 




Gudang Supplier Kabel Listrik Diduga Tak Berlabel SNI Bebas Beroperasi di Kawasan Industri Citra Buana Center Park Seraya

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Sebuah gudang supplier kebutuhan material kabel listrik beroperasi di kawasan industri Citra Buana Center Park, Seraya, Kota Batam disinyalir menyediakan barang tanpa berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Informasi yang berhasil dihimpun, praktik tak lazim ini beroperasi sejak lama. Mereka, diduga kuat nekat mendistribusikan material kabel elektronik tanpa berlabel SNI untuk memenuhi kebutuhan toko hingga perusahaan dengan tarif harga yang relatif cukup murah.

Pantauan wartawan pada Selasa (7/4/2026) di lokasi, terlihat gudang supplier itu nampak cukup mencurigakan. Tidak aktivitas pekerja layaknya pada umumnya. Bahkan, lebih mengejutkan lagi, gudang itu juga tidak dilengkapi dengan plang nama perusahaan. 

"Gudang kabel ini hanya buka ketika ada pembeli saja. Material kabel diduga tanpa berlabel SNI yang mereka jual ini, berasal dari luar Kota Batam," ungkap Sumber saat ditemui di seputaran lokasi.


Menurut sumber, gudang supplier kabel diduga tanpa berlabel SNI dikendalikan oleh seorang pria bernama Dinen. Ia mengatur keluar masuknya material kabel dari dalam gudang tersebut. 

"Setau saya gudang supplier ini punya Pak Dinen. Beliau yang mengatur keluar masuknya material kabel ini," jelasnya.

Sudah jelas, jika benar-benar terbukti pengusaha tersebut menjual barang tanpa SNI (Standar Nasional Indonesia), maka dapat dipastikan mereka melanggar UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dan mengancam pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai SNI (yang diwajibkan) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar. 

Bahkan, jika sampai nekat berani memalsukan tanda SNI, ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara atau denda Rp50 miliar.


Tak hanya itu, sanksi Administratif juga menantinya, berdasarkan Pasal 64, pelaku bisa dikenakan tindakan administratif seperti peringatan tertulis, penarikan barang dari peredaran, penutupan usaha, hingga pembekuan/pencabutan izin usaha.

Kemudian mengenai Perlindungan Konsumen, Pelanggaran SNI juga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan kualitas produk. 

Seperti diketahui, SNI wajib diberlakukan pada produk yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, seperti barang elektronik, helm, mainan anak, tekstil dan produk makanan tertentu.

Dalam temuan ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian berhak melakukan sidak, menyita dan memusnahkan produk yang tidak memenuhi standar SNI untuk melindungi konsumen. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait untuk mendalami lebih lanjut temuan ini. (Tim)

 


INSPIRASIKEPRI.COM | Tanjungpinang - Belasan kendaraan jenis truk yang disinyalir digunakan untuk melansir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi solar terpantau beroperasi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. 

Pantauan wartawan pada Senin (9/2/2026), belasan unit truk yang diduga kuat telah di modifikasi khusus untuk melansir BBM bersubsidi solar ini, nampak hilir mudik melakukan pengisian di SPBU Jl.Wiratno Kota Tanjungpinang SPBU Batu 3 Kota Tanjungpinang dan SPBU Batu 16 Kota Tanjungpinang. 

Saat melancarkan aksinya, para mafia BBM ini terlihat cukup tenang. Mereka dengan leluasa melansir BBM bersubsidi itu tanpa sedikitpun memiliki rasa takut akan sanksi pidana yang menantinya.

Menurut keterangan salah seorang narasumber, praktik terselubung ini telah berlangsung sejak lama. Mereka setiap hari beroperasi melansir BBM bersubsidi solar tanpa ada hambatan.

Cerdiknya lagi, para mafia BBM solar diduga kuat sengaja memodifikasi khusus truk menyerupai kendaraan pengangkut barang untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.



"Truk pelansir kamuflase menyerupai kendaraan pengangkut barang. Setiap truk rata-rata memiliki lebih dari 10 kartu pengisian BBM," ungkap Sumber.

Bahkan, lebih mengejutkan lagi, setiap truk pelansir juga memiliki banyak plat nomor, sesuai dengan jumlah kartu pengisian BBM yang di miliki.

"Sangat janggal sekali jika petugas SPBU tidak mengetahui praktik ini. Biasanya, sopir-sopir truk pelansir solar itu diduga memberi uang pelicin untuk petugas pengisian," tuturnya.

Selain itu, kata sumber, tangki BBM truk pelansir ini juga sudah di modifikasi khusus dengan kapasitas yang jauh lebih besar dan posisinya tersembunyi di dalam bak truk.

"Tangki modifikasi inilah yang sering tumpah solar di jalan raya, karena isinya terlalu penuh atau ada kebocoran," jelasnya. 

Sistem transaksi jual beli BBM solar bersubsidi ilegal

Dugaan penyelewengan BBM solar di wilayah Tanjungpinang berlangsung cukup sistematis. Para pelansir membeli BBM dengan harga subsidi di SPBU dan nantinya di jual ke lokasi proyek atau pengepul solar ilegal dengan harga jauh lebih murah dari industri.



"Keuntungan bersih bisa mencapai Rp 2 ribu per liter. Sehingga jika diakumulasikan per 1 ton mereka meraup keuntungan Rp 2 juta. Pastinya saling menguntungkan, pihak proyek dapat harga BBM lebih murah dari harga industri sementara pihak pelansir dapat harga lebih tinggi dari harga subsidi," tutur sumber.

Lokasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi ilegal

Hilir mudik truk pelansir BBM solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di Kota Tanjungpinang ternyata mengarah ke sebuah gudang yang beralamat di Batu 23 Gesek, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. 

Informasi yang berhasil dihimpun, gudang penimbunan BBM jenis solar ini diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial AY. Pria itu, juga disebut-sebut sebagai pemain solar terbesar di wilayah Tanjungpinang.

"Pemilik gudang berinisial AY. BBM bersubsidi solar yang di lansir dari SPBU itu, ditimbun di dalam gudang tersebut," tutur sumber.

Tak hanya itu, sumber juga menyebut, bahwa lancarnya praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini, diduga kuat karena adanya pihak tertentu yang membekingi.

"Praktik pelansir BBM bersubsidi solar ini berlangsung cukup terang-terangan. Patut di duga ada pihak yang membekingi atau menerima setoran dari pemain solar," terangnya.

Perihal temuan ini, awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait untuk mendalami lebih lanjut dugaan penyelewengan BBM solar tersebut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar marak terjadi di Kota Batam. Parahnya lagi, pengusaha nakal ini disinyalir nekat menimbun BBM solar itu dalam jumlah banyak untuk meraup keuntungan sepihak.

Informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas penimbunan BBM jenis solar ilegal diduga berlangsung cukup terang-terangan di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampat. Tak hanya itu, praktik terselubung ini, juga disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Dodi.

Meski berada di wilayah Hukum Polsek Batu Ampar, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan tak tersentuh oleh penindakan hukum. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lokasi itu.

Hasil penelusuran awak media di lokasi, ditemukan sebuah mobil box tertutup yang diduga difungsikan sebagai tempat penampungan sementara solar ilegal. 

Kendaraan tersebut terparkir mencurigakan di area industri dan tampak menjadi titik kumpul sejumlah sopir truk. Para sopir ini diduga menjual solar hasil penyedotan ilegal biasa dikenal dengan istilah “kencingan” dari tangki kendaraan operasional perusahaan.

Lebih mengejutkan lagi, di lokasi ini terlihat puluhan jeriken berkapasitas besar tersusun rapi di dalam mobil box. Jeriken-jeriken itu dilengkapi selang panjang yang diduga digunakan untuk menyedot solar langsung dari tangki truk. 

Selanjutnya, solar yang terkumpul kemudian diduga dikomersilakan kembali untuk kepentingan industri.

“Satu jeriken berisi sekitar 35 liter solar dibeli dari sopir truk seharga Rp240 ribu. Selanjutnya dijual kembali dengan harga solar industri, atau ditampung sementara sebelum dipindahkan ke gudang yang lebih besar di lokasi lain,” ungkap sumber.

Dua pekerja di lokasi berinisial YS dan LBS alias Putra mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan dengan rasa aman karena diduga ada pihak tertentu yang membekingi.

“Sudah diambil, Bang,” ujar salah satu dari mereka singkat, saat ditanya soal pengamanan aktivitas tersebut.

Namun ketika didesak untuk menjelaskan siapa pihak yang dimaksud, keduanya memilih bungkam dan enggan mengungkap identitas maupun peran pihak yang disebut-sebut mengkordinir praktik ilegal itu. 

Saat di konfirmasi wartawan, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengaku telah memproses dugaan kasus ini. 

"Sedang kita proses," ujar singkat Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Inspirasikepri.com terus berupaya menggali lebih dalam perihal dugaan praktik penimbunan BBM Solar tersebut. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik judi bola pimpong beromset puluhan juta dikabarkan bebas beroperasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Ozon KTV Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, dugaan praktik judi bola pimpong di Tempat Hiburan Malam (THM) ini, belum lama beroperasi. Keberadaan judi bola pimpong itu disebut-sebut mampu menumbuhkan gairah baru bagi industri germelap hiburan malam di Kota Batam.

Namun sejauh ini, belum ada penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum meski informasi keberadaan praktik judi itu telah sampai di tangan mereka. Bahkan, diduga kuat ada unsur pembiaran sehingga praktik judi itu melenggang bebas beroperasi. 

Inilah sebagai bukti, bahwa lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap tempat hiburan malam di Kota Batam justru menjadi celah baru bagi para pengusaha nakal untuk menyusupi usaha mereka dengan praktik perjudian.

Diketahui, seperti pada umumnya, praktik judi bola pimpong ini mendompleng Tempat Hiburan Malam (THM) yakni VIP room KTV dan cukup digemari pengunjung. 

"Informasinya, judi bola pimpong di Deluxe KTV&PUB Batam dan Grand Ozon ini telah beroperasi sejak beberapa waktu lalu. Lokasi ini mendadak rame dan bahkan mampu meraup omset hingga puluhan juta," ungkap sumber wartawan, Rabu (14/1/2026). 

Seperti pada umumnya, untuk modus judi Bola pimpong ini yakni, penyedia atau Wasit akan memberikan kupon yang berisikan judul-judul lagu maupun jenis Minuman Alkohol (Mikol) dengan angka berurutan mulai dari angka 1-24 kepada pengunjung yang berminat memasang nomor. Sehingga, disini pengunjung/pemain seakan-akan tengah memesan lagu atau pun mengorder Mikol.

Untuk pemain, minimal memasang taruhan Rp 10.000 dengan tebakan 1 angka. Jika tebakan angka keluar dengan pemasangan Rp 10.000 di mesin pemutar Bola Pimpong yang ditampilkan di TV/Monitor, maka pamain berhak menerima Voucher hadiah uang senilai Rp 220.000 dan berlaku kelipatan 22.

Selanjutnya, wasit akan datang ke Room menghampiri tamu untuk memberikan hadiah Voucher senilai Rp 220.000 sembari menawarkan kembali kupon pemesanan nomor. Selanjutnya, hadiah Voucher tersebut nantinya bisa ditukarkan ditempat dengan uang Cash. 

Setiap putaran, wasit Bola akan datang untuk menawarkannya lagi ke Room. Sementara durasi Bola Pimpong ini akan diputar 1 kali per 6 menit.

Lantas, apakah kegiatan praktik dugaan perjudian tebak angka Bola Pimpong yang mendompleng di tempat hiburan malam ini memiliki izin dari Dinas Terkait?. 

Sejauh ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan institusi yang berwenang terkait keberadaan judi bola pimpong tersebut. Awak media terus berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak untuk terkait praktik terselubung ini. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kasus dugaan penipuan transaksi jual beli bangkai kapal tongkang BG Bukti Emas 2312 terhadap pengusaha Batam Charles Hutabarat terus berlanjut, Satreskrim Polres Lingga dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Pelayaran Ari Duta Bahari.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Lingga, Iptu Maidir menyatakan bahwa proses masih berjalan. "Kita masih melakukan penyelidikan dan terlapor juga masih kita mintai keterangan," katanya.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Natalis N Zega menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan main-main lagi dan terus melakukan upaya-upaya hukum hingga penyidik menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Kita meminta pihak Kepolisian mengatensi khusus kasus ini. Klien kami sangat dirugikan dan ia harus secepatnya mendapatkan kepastian hukum yang tepat," tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lingga terhadap pihak PT Pelayaran Ari Duta Bahari merupakan langkah tepat dan harus diapresiasi. 

"Pemeriksaan terhadap pihak PT Pelayaran Ari Duta Bahari sebagai bukti bahwa pihak Kepolisian bekerja profesional dan patut kita apresiasi. Pada intinya, kita terus mendorong pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas," jelasnya. 

Diketahui, dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli bangkai kapal tongkang BG Bukti Emas 2312 secara resmi telah di laporkan korban ke Polres Lingga dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/23/XI/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau pada tanggal 27 November 2025 kemarin.

Melalui Kuasa Hukumnya Natalis N Zega mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan itu bermula telah melakukan transaksi pembelian satu unit bangkai Kapal Tongkang milik PT Pelayaran Ari Duta Bahari yang saat ini karam di perairan Senayang. 

"Pembayaran kapal tersebut sebesar Rp 200 Juta dan disertai penyerahan bukti kepemilikan kapal yang diterima langsung oleh klien saya," ungkap Natalis N Zega saat konferensi pers di bilangan Nagoya Batam, Selasa (16/12/2025).

Setelah proses transaksi jual beli berlangsung, terjadi sebuah permasalahan di tengah masyarakat. Alih-alih pihak perusahaan PT Pelayaran Ari Duta Bahari justru menghibahkan bangkai kapal secara diam-diam kepada masyarakat Desa Labuh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.

"Proses hibah itu tanpa sepengetahuan klien saya. Justru, kami baru mengetahuinya setelah mendapat informasi dari masyarakat. Padahal kapal itu sudah kami bayar," ujarnya.

Mengetahui bangkai kapal tongkang telah dihibahkan, korban sempat mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan PT Pelayaran Ari Duta Bahari. Namun mereka hanya memberikan janji-janji palsu tanpa solusi.

"Tentu, hal ini menjadi bahan pertanyaan kami, legalitas apa yang dimiliki PT Pelayaran Ari Duta Bahari sehingga berani menghibahkan sepihak kepada masyarakat. Sementara, sudah jelas sampai saat ini bukti kepemilikan kapal itu ada di tangan kami," jelasnya 

Menurut Zega, atas peristiwa itu, korban harus menanggung jumlah kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Sampai pada akhirnya, permasalahan ini harus berlanjut ke jalur hukum.

"Saya sebagai Kuasa Hukum korban, pastinya kita akan kawal kasus ini sampai korban mendapatkan kepastian hukum yang tepat. Pihak PT Pelayaran Ari Duta Bahari harus bertanggung jawab dan mengganti segala bentuk kerugian klien saya dari awal hingga saat ini," tegas Zega 

Tak hanya itu, Natalis N Zega juga secara resmi akan menyurati institusi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

"Hal ini kami lakukan agar Kementerian Keuangan dapat mengaudit berapa kerugian negara yang ditimbulkan," kata Zega.

Lanjut, Zega menjelaskan, kapal tongkang BG Bukti Emas 2312 ini telah tenggelam di perairan Senayang sejak Januari 2025 lalu dan sampai saat ini belum dievakuasi. Tentu, ada pelanggaran yang cukup fatal yang dilanggar oleh PT Pelayaran Ari Duta Bahari. 

"Berpacu pada Undang-Undang Kemaritiman yang berlaku, batas waktu untuk mengevakuasi kapal tersebut selama 90 hari dan itu berdasarkan tingkat kesulitan posisi kapal tenggelam. Sedangkan, kapal yang harusnya milik klien kami, posisi kapal karam tidak begitu rumit. Lantas, apa tujuan PT Pelayaran Ari Duta Bahari membiarkan bangkai kapal tersebut," bebernya 

"Kami menduga PT Pelayaran Ari Duta Bahari sengaja membiarkan bangkai kapal itu untuk menghindari pajak negara. Tentu, hal ini harus ditelusuri pihak terkait, jika perlu cek kelengkapan perizinan apa saja yang mereka miliki," pungkasnya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan ini.

"Ada laporan terkait Pasal 372 dan Pasal 378, dan sedang diselidiki serta ditangani," tutup AKBP Pahala Martua Nababan. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kejahatan memang tidak pandang usia dan lokasi, termasuk di tempat-tempat yang seharusnya aman untuk anak-anak. Di Batam, tepatnya di wilayah Polsek Bengkong, sebuah kasus pencurian cukup mengejutkan publik. 

Seorang ibu muda berinisial DS ditangkap setelah mencuri kalung emas seberat 2,5 gram yang dikenakan seorang bocah berusia 5 tahun di restoran Mie Cekban, Golden City Residence, Kelurahan Tanjung Buntung.

Menariknya, motif DS ternyata sederhana sekaligus mengejutkan: gaya hidup hedonisme. Mata pelaku seolah gelap saat melihat kalung emas di leher anak kecil itu. Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., membenarkan penangkapan wanita berusia 28 tahun tersebut. “Iya benar. Pelaku seorang ibu muda, dan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Endra di kantornya, Kamis (20/11/2025).

Iptu Apriadi, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, menambahkan kronologi kejadian. Kasus ini bermula Jumat, 31 Oktober 2025, ketika anak korban bermain di kolam ikan sekitar restoran. Saat hendak pulang, ibu korban baru sadar kalung emas anaknya raib. Laporan pun dibuat ke Polsek Bengkong Polresta Barelang, yang kemudian menindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan.

“Tim Macan Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka saat hendak menjual emas curian dari korban ke Pegadaian pada Rabu (19/11) siang, di salah satu Pegadaian Unit Pelayanan Cabang atau UCP Bengkong,” jelas Apriadi.

Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku menggunakan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk foya-foya dan jalan-jalan. Menariknya lagi, tersangka mengaku sudah lima kali mencuri: empat di kawasan Pantai Indah Mutiara Bengkong (belum dilaporkan), dan satu di Mie Cekban (baru satu laporan polisi masuk).

Kini, DS resmi ditahan di Mapolsek Bengkong dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hedonisme bisa menjerumuskan siapa saja, bahkan seorang ibu muda. (*/Isp) 



Polsek Nongsa Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Cabul Penjaga Sekolah Pondok Pesantren

INSPIRASIKEPRI.COM| BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam secara resmi menolak gugatan Praperadilan terhadap Polsek Nongsa yang dilayangkan oleh tersangka ISH dalam kasus pencabulan anak bawah umur.

Dalam pelaksanaannya, sidang Praperadilan dihadiri langsung oleh Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. dan Tim serta Kuasa Hukum Pelaku Roby Fernandes, S.H beserta tim.

Diketahui, sidang gugatan Praperadilan ISH dalam kasus pencabulan anak bawah umur di PN Batam telah berlangsung hari Senin, 10 November 2025 hingga pembacaan putusan pada Senin, 17 November 2025. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena, S.H., M.H.

Memasuki agenda pembacaan putusan, pada Senin, (17/11/2025) sekira pukul 15.00 Wib, Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena secara tegas memutuskan bahwa menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya yang dikeluarkan dalam persidangan ini kepada pemohon.

"Menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya yang dikeluarkan dalam persidangan ini kepada pemohon," tegas Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Nongsa Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.I.P., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H menjelaskan, bahwa proses penyidikan terhadap kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka ISH di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Nongsa tetap berlanjut.

"Proses penyidikan terhadap kasus ini terus kita lakukan hingga selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam," ungkap Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto.

Seperti diketahui, Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan tersangka ISH di kampung halamannya di wilayah Jombang Jawa Timur pada bulan Oktober 2025 lalu. Dimana sebelumnya, tersangka ISH sudah pernah melakukan upaya hukum Praperadilan pada bulan Februari 2025 lalu.

Modus operandi dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka ISH meminta korban menjadi pacarnya dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka memberikan makanan dengan niat agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun bahkan pihak keluarganya. 

"Proses penyidikan terhadap tersangka ISH dalam kasus pencabulan terus berlanjut hingga korban benar-benar mendapatkan kepastian hukum yang tepat," pungkasnya. (ISP)






INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap 2 pelaku pengeroyokan di Homestay 81 Kawasan MTC dan kuburan Cina TPU Nongsa. 

Kapolsek Nongsa, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H, mengatakan, kedua pelaku berinsial R (22) dan D (17) berhasil diamankan di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 02.30 wib. 

Dikatakan Kompol Dr. Arsyad, peristiwa berawal pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 20.00 Wib korban S memesan wanita penghibur melalui aplikasi Michat dan diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC. 

"Saat tengah mencari nomor kamar yang dituju di lantai dua, korban tiba-tiba dicekik dan ditarik oleh empat orang pria tak dikenal ke dalam kamar 2080. Di dalam kamar tersebut, korban langsung dikeroyok secara brutal hingga berteriak meminta pertolongan," ucap Kompol Arsyad. 

Petugas keamanan yang mendengar teriakan tersebut, lanjut Kompol Arsyad, segera mendatangi lokasi, namun korban kembali dibawa paksa ke lantai satu dan dinaikkan ke sepeda motor oleh para pelaku.

Tidak berhenti di sana, korban kemudian dibawa menuju Kuburan Cina TPU Nongsa, di mana pengeroyokan kembali terjadi hingga korban kehilangan kesadaran. 



Usai ditinggalkan para pelaku, lanjutnya, korban sempat bersembunyi di hutan dan meminta bantuan warga sekitar untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. 

Dari laporan tersebut, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni R dan D.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pengeroyokan bersama 2 rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kami kantongi," jelas Kompol Arsyad. 

"Motifnya karena rasa dendam, dimana pelaku merasa tersinggung karena teman wanitanya A (18) mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar, sehingga pelaku bersama rekannya merencanakan aksi balasan tersebut," sambungnya. 

Kompol Arsyad mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kekerasan atau tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. 

“Polsek Nongsa akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di wilayah-wilayah rawan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Isp) 




INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua WNA asal Tiongkok berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang terlibat kasus penipuan dengan modus hipnotis.

Dua WNA tersebut berinisial CS (58) berperan sebagai pimpinan atau boss dan WM (49) sebagai orang yang mendoakan korban. Mereka dibantu oleh pelaku lainnya berinisial LM (62) dan TLP (62) sebagai penerjemah, A (43) sebagai koordinator, dan DS (37) sebagai sopir.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (15/9/2025), kemudian tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan enam orang tersangka di salah satu hotel di kawasan Nongsa, Kota Batam, pada Kamis (18/9/2025).

“Korban berinisial SH (65) seorang perempuan warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang saat kejadian tengah berjalan kaki menuju pasar dan mengalami kerugian sebesar Rp127.936.500,” ucap Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., di Mapolresta Barelang, Selasa (23/9/2025).

Dikatakan AKBP Fadli, adapun modus operandinya, para pelaku berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur. Korban kemudian diajak masuk ke dalam mobil pelaku yang sudah disiapkan.

“Saat berada di dalam mobil, salah satu pelaku menakut-nakuti korban dengan menyampaikan bahwa korban dan anaknya akan mengalami musibah besar. Korban yang panik lalu dibujuk agar mengambil uang tunai dan perhiasan di rumah untuk dido’akan,” jelas AKBP Fadli.

Setelah korban menyerahkan barang berharganya ke dalam plastik hitam, lanjutnya, pelaku berpura-pura melakukan ritual doa sambil menukar plastik tersebut dengan plastik lain berisi dua botol air mineral, dua bungkus garam, dan satu pak tisu.

Korban baru menyadari telah ditipu pada 15 September 2025 setelah dibukakan oleh keluarga bahwa isi plastik tersebut bukan barang berharganya.

Dari hasil penangkapan, penyidik berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil beserta kunci kendaraan, 2 lembar uang SGD 100, 3 lembar uang SGD 50, 18 lembar uang Ringgit Malaysia dengan jumlah RM 470, serta uang tunai sebesar Rp28.400.000.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu plastik hitam, dua botol air mineral merek Sanford, dua bungkus garam, dan satu bungkus tisu yang dipakai sebagai perlengkapan untuk menukar barang berharga milik korban.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap tindak kejahatan, khususnya yang merugikan warga dengan modus penipuan seperti ini, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKBP Fadli.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. menambahkan, bahwa para tersangka diketahui pernah melakukan tindak kejahatan serupa di Kabupaten Bintan sebanyak 2 kali.

“Ke 2 pelaku WNA asal Tiongkok sengaja datang ke Indonesia untuk melakukan kejahatan ini, kemudian merekrut anggota lain sebagai tim di dalam negeri. Sasaran para pelaku adalah lansia keturunan Tionghoa, yang dianggap lebih mudah dipengaruhi dengan sugesti,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain serta menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polresta Barelang berkomitmen menindak setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Kompol Debby.

Polresta Barelang juga menimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan, khususnya yang menggunakan modus hipnotis atau tipu muslihat lainnya.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (*) 



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial YS (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terbukti melancarkan aksi pencurian di Restoran Jian Mian, Komplek Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Diketahui, tindak pidana pencurian disertai pemberatan itu terjadi pada hari Selasa (6/5/2025) lalu. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV, ia nekat menggasak sejumlah barang berharga milik restoran dengan cara membobol akses pintu masuk restoran.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas menjelaskan, pelaku berinisial YS tak lain merupakan Helper Koki atau karyawannya sendiri.

"Peristiwa itu terjadi pada malam hari. Pelaku YS masuk ke dalam pekarangan tertutup restoran dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah dan memanjat akses pintu masuk hingga akhirnya berhasil mengambil barang berharga," ujar Iptu Noval Adimas, Rabu (27/8/2025).



Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak barang berharga berupa 1 unit handphone dengan merk/ type Oppo A57 warna hijau bersinar, 1 unit laptop merk Lenovo Think Pad L390 dan uang tunai sebesar Rp. 1.438.000 dengan jumlah total kerugian korban mencapai Rp. 7.318.000.

Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengungkap dan menemukan keberadaan pelaku YS.

Kemudian, berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV yang didapatkan serta adanya keterangan dari para saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku YS.

"Pada hari Senin (25/8/2025) sekira pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan upaya terhadap YS di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Buana Impian 2 Blok Fantasi B No. 10, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pelaku YS juga telah mengakui perbuatannya," ungkap.

Selanjutnya, terhadap pelaku YS beserta barang bukti yang didapatkan di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam kembali menggagalkan aksi penyelundupan ratusan handphone merk I Phone di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (13/7/2025).

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 327 handphone merk I Phone disita dalam penindakan ini. Rencananya, barang gelap itu bakal diselundupkan ke Jakarta melalui pintu masuk Bandara Internasional Hang Nadim Batam. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, memasuki semester II ini, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone dalam jumlah yang cukup fantastis dari calon penumpang pesawat tujuan Batam - Jakarta. 

"Sebanyak 327 unit handphone bekas yang didominasi bermerk I Phone 12 dan I Phone 13 berhasil kami sita. Rencananya, ratusan handphone ini akan diselundupkan ke Jakarta," ungkap Zaky Firmansyah saat konferensi pers, Rabu (16/7/2025).

Untuk mengelabui petugas, modus operandi yang mereka gunakan yakni, calon penumpang pesawat ini masuk terlebih dahulu ke dalam bandara membawa koper kosong. 

Kemudian, ratusan handphone itu diselundupkan oleh oknum pengendara online menggunakan rompi yang telah di modifikasi dan dibekali tiket boarding pas palsu untuk masuk ke dalam Bandara.

"Salah satu pelaku oknum ojol tersebut melansir ratusan handphone ini menggunakan rompi jacket yang dimodifikasi dan tiket boarding pas palsu untuk masuk ke dalam Bandara. Untuk sekali membawa handphone, para pelaku menerima upah per unit sebesar Rp 50 hingga Rp 60 ribu," jelasnya. 

Lanjut, Zaky Firmansyah menuturkan, sebanyak 327 unit handphone ini ditaksir mencapai Rp 1,85 miliar. Dengan kerugian negara sebesar Rp 406,8 juta.

"Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, Bea Cukai Batam secara maraton terus melakukan penyelidikan mendalam dan tentunya tidak berhenti di ketiga pelaku ini saja. Tidak menutup kemungkinan, bakal ada pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sempat Viral, Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap AA (24) pelaku eksibisionis yang beraksi di Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh AA terhadap seorang wanita saat mengendarai sepeda motor itu sempat viral dan membuat heboh seluruh masyarakat Batam. Pelaku terbilang kurang waras, karena ia nekat memperlihatkan alat kelaminnya kepada wanita itu.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.25 Wib saat korban pulang belanja dari Supermarket.

"Ketika melewati Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, tiba-tiba korban diikuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BP 6518 UO. Pelaku memepet korban dan mengeluarkan alat kelaminnya serta melakukan onani sembari tetap mengendarai sepeda motor," ungkap Kompol Efendri Alie, Rabu (14/5/2025).

Merasa risih dengan aksi tak senonoh pelaku, korban dengan spontan merekam perbuatan AA dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.

Merespon laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif untuk menemukan keberadaan pelaku. 

Penyelidikan membuahkan hasil, pada hari Selasa, (13/5/2025) sekitar pukul 20.00 Wib Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

Tanpa pikir panjang, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kompol Efendri Alie menjelaskan, pemeriksaan awal, pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan untuk kepuasan seksual pribadi. Bahkan, ia mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di lokasi yang berbeda.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan di Polsek Nongsa. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Nongsa, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan serupa di lingkungannya. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di jalan-jalan yang sepi guna menjamin keamanan dan kenyamanan warga,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik perjudian jual beli togel yang beroperasi di dua titik lokasi yakni Pasar Angkasa dan Pasar Baru Jodoh, Kota Batam masih tetap berlangsung hingga saat ini.

Bandar yang belakangan diketahui berinisial IN masih saja melakukan transaksi terselubung itu di dua lokasi tersebut. Mereka tak lagi terang-terangan karena keberadaan praktik judi itu mulai ramai diketahui banyak pihak.

"Sejak viral belakangan ini, mereka lebih berhati-hati dan terkesan 'kucing-kucingan' untuk menghindari pantauan pihak Kepolisian," ujar sumber saat ditemui di wilayah Nagoya, Rabu (14/5/2025).

Namun, sejauh ini belum ada tindakan tegas yang ditunjukkan oleh pihak Kepolisian terhadap keberadaan praktik judi togel di lokasi tersebut. Hal ini terbukti, dengan tetap beroperasinya mereka di lokasi itu, dan diduga kuat justru dilindungi serta sengaja dipelihara. 

"Tidak ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum baik itu Polsek, Polres maupun Polda Kepri. Ada apa ini, jangan-jangan mereka sengaja dibiarkan," ungkap Sumber.

Diberitakan sebelumnya, kabar keberadaan judi togel di dua lokasi ini seolah bukan menjadi ancaman atau alasan bandar untuk menghentikan bisnis judi yang disebut-sebut dikendalikan oleh IN.

Pasalnya, praktik judi itu hingga kini masih beroperasi normal seperti sedia kalanya. Bahkan, kabarnya bisnis judi Togel milik IN ini nyaris merambah keseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini dibeberkan langsung oleh sumber wartawan yang nama_nya tak mau dimuat. "Bendera IN sekarang tengah naik daun. Siapa yang tak kenal IN. Dia sebelumnya adalah orang kepercayaan AL," bebernya.

Diketahui, AL sebelumnya adalah bos nomor atau bandar besar. "Jadi, semenjak AL yang dikabarkan sudah bangkrut, selanjutnya, bisnis judi Togel ini dilanjutkan oleh IN," tambahnya.

Lantas, jenis judi nomor apa yang dijalankan IN saat ini? Menurut sumber, adapun jenis judi nomor itu adalah judi Siji, Togel, Hongkong Pools, Sidney Pools

Untuk diketahui, permainan judi Togel adalah menebak beberapa angka secara berurutan yang terdiri dari 2 angka, 3 angka, atau 4 angka. Setiap pasang nomor, pemain wajib memasang uang taruhan minimal Rp 1.000 kepada bandar togel. 

Adapun, besaran hadiah untuk judi Togel dan Hongkong sama. Untuk pembelian Rp 1.000 dengan pemesanan empat 4 angka jika tembus maka hadiah turun dari badar Rp 3 juta dan kepada pembeli Rp 2,5 juta, hadiah untuk tiga angka Rp 500 ribu turun dari bandar, sampai ke pembeli Rp 450 ribu, sedangkan hadiah untuk pemenang tebakan 2 angka mendapat Rp 70 ribu.

Untuk hadiah Siji dengan tebakan 4 angka bervariasi sesuai peringat, pembelian kelipatan Rp 1.000, dapat hadiah pertama (1 st) = Rp 2 juta dari bandar, turun ke pembeli Rp 1,8 juta, hadiah kedua (2 St ) Rp 1 juta turun ke pembeli Rp 900 ribu, hadiah ke tiga (3 rd) : Rp 500 ribu turun ke pembeli Rp 450 ribu.

Sementara untuk pembelian nomor togel yakni togel Siji, togel Hongkong dan togel Singapore memiliki jadwal waktu berbeda. 

Untuk jadwal putaran togel Siji dilakukan 3 kali seminggu yakni Rabu, Sabtu dan Minggu. Setiap putarannya togel Siji tersebut memberikan batas waktu pada kakinya untuk menyetor ke bandar 2 jam sebelum nomor keluar yakni pukul 15.00 Wib/setiap putaran, sementara nomor undian keluar dijadwalkan pukul 17.00 -18.00.

Sedangkan untuk putaran togel Singapore 2 kali seminggu yakni Senin dan Kamis. Untuk pembelian nomor togel yang satu ini juga sampai pukul 15.00 wib setiap putarannya, dan biasanya nomor undiannya keluar sekitar pukul 17.00 wib. 

Berbeda dengan jenis judi togel Hongkong, putaran togel yang satu ini buka setiap malam. Untuk batas waktu pembeliannya sampai pukul 22.00 wib dan nomor undiannya keluar pada pukul 23.00 wib. 

Untuk diketahui, ternyata kaki (penulis) diwarung-warung, bandar memberikan 20% dari omset pembelian pemain. Tentu bisnis judi ini cukup menggiurkan mengingat banyaknya minat atau pecandu nomor.

Judi togel bukan semata sekadar “permainan” biasa, namun ada jaringan kompleks yang terlibat di baliknya. Jaringan ini melibatkan beberapa individu yang menjalankan peran dan tugas berbeda-beda. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aparat Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait keberadaan praktik judi Togel di wilayah Pasar Angkasa, Lubuk Baja, Kota Batam. 

Namun, kabar ini seolah bukan menjadi ancaman atau alasan bandar untuk menghentikan bisnis judi yang disebut-sebut dikendalikan oleh IN.

Pasalnya, praktik judi itu hingga kini masih beroperasi normal seperti sedia kalanya. Bahkan, kabarnya bisnis judi Togel milik IN ini nyaris merambah keseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini dibeberkan langsung oleh sumber wartawan yang nama_nya tak mau dimuat. "Bendera IN sekarang tengah naik daun. Siapa yang tak kenal IN. Dia sebelumnya adalah orang kepercayaan AL," bebernya.

Diketahui, AL sebelumnya adalah bos nomor atau bandar besar. "Jadi, semenjak AL yang dikabarkan sudah bangkrut, selanjutnya, bisnis judi Togel ini dilanjutkan oleh IN," tambahnya.

Lantas, jenis judi nomor apa yang dijalankan IN saat ini? Menurut sumber, adapun jenis judi nomor itu adalah judi Siji, Togel, Hongkong Pools, Sidney Pools

Untuk diketahui, permainan judi Togel adalah

menebak beberapa angka secara berurutan yang terdiri dari 2 angka, 3 angka, atau 4 angka. Setiap pasang nomor, pemain wajib memasang uang taruhan minimal Rp 1.000 kepada bandar togel. 

Adapun, besaran hadiah untuk judi Togel dan Hongkong sama. Untuk pembelian Rp 1.000 dengan pemesanan empat 4 angka jika tembus maka hadiah turun dari badar Rp 3 juta dan kepada pembeli Rp 2,5 juta, hadiah untuk tiga angka Rp 500 ribu turun dari bandar, sampai ke pembeli Rp 450 ribu, sedangkan hadiah untuk pemenang tebakan 2 angka mendapat Rp 70 ribu.

Untuk hadiah Siji dengan tebakan 4 angka bervariasi sesuai peringat, pembelian kelipatan Rp 1.000, dapat hadiah pertama (1 st) = Rp 2 juta dari bandar, turun ke pembeli Rp 1,8 juta, hadiah kedua (2 St ) Rp 1 juta turun ke pembeli Rp 900 ribu, hadiah ke tiga (3 rd) : Rp 500 ribu turun ke pembeli Rp 450 ribu.

Sementara untuk pembelian nomor togel yakni togel Siji, togel Hongkong dan togel Singapore memiliki jadwal waktu berbeda. 

Untuk jadwal putaran togel Siji dilakukan 3 kali seminggu yakni Rabu, Sabtu dan Minggu. Setiap putarannya togel Siji tersebut memberikan batas waktu pada kakinya untuk menyetor ke bandar 2 jam sebelum nomor keluar yakni pukul 15.00 Wib/setiap putaran, sementara nomor undian keluar dijadwalkan pukul 17.00 -18.00.

Sedangkan untuk putaran togel Singapore 2 kali seminggu yakni Senin dan Kamis. Untuk pembelian nomor togel yang satu ini juga sampai pukul 15.00 wib setiap putarannya, dan biasanya nomor undiannya keluar sekitar pukul 17.00 wib. 

Berbeda dengan jenis judi togel Hongkong, putaran togel yang satu ini buka setiap malam. Untuk batas waktu pembeliannya sampai pukul 22.00 wib dan nomor undiannya keluar pada pukul 23.00 wib. 

Untuk diketahui, ternyata kaki (penulis) diwarung-warung, bandar memberikan 20% dari omset pembelian pemain. Tentu bisnis judi ini cukup menggiurkan mengingat banyaknya minat atau pecandu nomor.

Judi togel bukan semata sekadar “permainan” biasa, namun ada jaringan kompleks yang terlibat di baliknya. Jaringan ini melibatkan beberapa individu yang menjalankan peran dan tugas berbeda-beda. (Red)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas cut and fil persis di bawah Pondok Pesantren Sulton Najamudin, Kawasan Kaveling View Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diduga kuat tidak mengantongi izin. 

Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah alat berat seperti dump truk roda enam serta ekskavator terlihat beroperasi. Mereka hilir mudik mengangkut material tanah bercampur batu bauksit yang diduga kuat untuk di jual belikan ke sejumlah proyek penimbunan.

Salah satu warga setempat menyebut, aktivitas pemotongan bukit ini baru beroperasi sejak beberapa hari terakhir. Mereka beroperasi mulai pagi hingga sore

"Mereka cukup terang-terangan keluar masuk mengakut material tanah melewati seputar pemukiman warga," ujar warga setempat, Sabtu (26/4/2025).

Menurut sumber, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Ia menduga, tanah ini di komersilkan atau di perjual belikan

"Informasinya, tanah itu dijual dengan bandrol harga bekisar Rp 120 hingga Rp 150 per dump truk. Dalam sehari, mereka mampu mengeluarkan material hingga 40 dump," ungkapnya. 

Tak hanya itu, menurut warga, lancarnya aktivitas cut and fil itu, diduga karena keterlibatan seorang pria berinisial K yang tak lain merupakan oknum aparat Kepolisian di lingkungan Polda Kepri.

"Pak K informasinya yang main di lokasi itu. Ia mengaku, tanah bauksit dijual untuk keperluan Pondok Pesantren. Tetapi, itu hanya alasannya saja," tuturnya.

Lanjut, warga setempat menuturkan, aktivitas hilir mudik dump truk di lokasi ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Bahkan, mengancam keselamatan anak-anak yang bermukim disini. 

"Parah pokoknya, kalau dump truk itu melintas debunya luar biasa. Kami pun juga was-was, anak-anak kita sering main di jalan," jelasnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (ISP).

Foto: Ilustrasi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik judi Toto Gelap (Togel) mulai dari jenis Sie Jie Singapura, Togel Camboja, Hongkong Pools kembali menjamur di Kota Batam. 

Diketahui, perjudian berbentuk lotre atau undian angka ini umumnya dijalankan secara terselubung dan sistematis di wilayah Kota Batam hingga tak terdeteksi aparat penegak hukum.

Namun, siapa sangka dibalik minimnya pengawasan, ada juga agen yang berani secara terang-terangan menjual nomor togel tersebut dengan memberikan kupon nomor togel kepada pembeli atau pemain. Seperti halnya terjadi di wilayah kawasan Pasar Angkasa Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan Pasar Baru Jodoh.

Informasi yang dihimpun di lapangan, praktik judi togel tersebut diakomodir oleh seorang pria bernama IN. Pria ini diketahui adalah bandar besar di balik praktik judi Togel yang saat ini tengah naik daun di Kota Batam.

"Nama IN di dunia 303 khususnya perjudian Togel di Kota Batam sudah tak asing lagi. Dia orang kuat atau bisa disebut kebal hukum. Bahkan keberadaannya tak pernah tersentuh hukum," ucap sumber Inspirasikepri.com saat ditemui di seputaran Nagoya, Rabu (23/4/2025).

"Memang ada beberapa bos besar judi Togel lainnya di Kota Batam, namun bendera IN ini bisa dikatakan lebih aman," sambungnya. 

Seperti diketahui, Judi togel merupakan jenis judi berbentuk lotre atau undian angka. Nantinya, pemenang akan ditentukan dengan angka yang keluar saat diundi.

Judi togel bukan semata sekadar “permainan” biasa, namun ada jaringan kompleks yang terlibat di baliknya. Jaringan ini melibatkan beberapa individu yang menjalankan peran dan tugas yang berbeda-beda.

Beberapa peran yang dimaksud antara lain, bandar Togel, Karyawan atau operator, agen perekap, agen penjual dan pemain.

Dalam seminggu pemutaran nomor judi Sie Jie dilakukan sebanyak 3 kali yakni hari Rabu, Sabtu, Minggu. Kemudian, untuk pemutaran judi Togel sebanyak 2 kali yakni, Hari Senin dan Kamis. Sementara, pemutaran nomor judi Hongkong Polls dilakukan setiap hari, yakni di malam hari.

Modus yang dilakukan para pemain Judi Togel ini umumnya memasang nomor keberuntungannya pesan singkat SMS dan via WhatsApp kepada agen. Ada juga secara langsung lewat agen penjual menggunakan nota kertas. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti Informasi keberadaan judi togel tersebut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik judi kasino ala Las Vegas bebas beroperasi di apartemen Formosa Residence, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, praktik judi kasino di lantai 7 apartemen itu sudah beroperasi sejak lama. Bahkan, karena ramai didatangi para pengunjung, pihak pengelola menambah lagi satu lokasi baru yakni di lantai 8 apartemen tersebut. 

"Lokasi yang baru buka di lantai 8 apartemen. Sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan ini mereka," ungkap sumber terpercaya saat ditemui di kawasan Nagoya, Senin (21/4/2025).

Kendati demikian, kata dia, hingga saat ini belum ada satupun tindakan atau upaya dari pihak kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap lokasi judi tersebut. 

"Buktinya, sampai saat ini lokasi itu masih saja beroperasi. Mungkin mereka sudah mengatur kordinasi," bebernya. 

Untuk diketahui, pengunjung lokasi judi itu biasanya hanya datang dari kalangan tertentu saja yang sudah menjadi member. 

Layaknya di Las Vegas, taruhan untuk jenis judi ini, biasa tidak menggunakan uang cash melainkan menggunakan coin. Setiap coin punya nilai tukar berbeda. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kepolisian guna penindakan lebih lanjut. (ISP)

Foto: Istimewa

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - D'Vibes Café & KTV yang berada di Hotel Penuin Batam sediakan judi Bola Pimpong. Seperti pada umumnya, judi bola Pimpong ini mendompleng di Tempat Hiburan Malam (THM) VIP room KTV. 

Keberadaan judi bola Pimpong di Penuin Hotel ini dikabarkan mulai beroperasi sejak awal bulan Mei 2024 lalu. "Infonya mulai awal Mei kemarin ada judi Pingpong di Hotel tersebut," ungkap sumber wartawan, Minggu (13/4/2025).

Informasi yang dihimpun, judi Pimpong itu disebut-sebut milik pengusaha asal Tanjung Balai Karimun inisal CH.  

Seperti biasa, untuk modus judi Bola Pimpong ini yakni, penyedia atau Wasit akan memberikan kupon yang berisikan judul-judul lagu maupun jenis Minuman Alkohol (Mikol) dengan angka berurutan mulai dari angka 1-24 kepada pengunjung yang berminat memasang nomor. Sehingga disini pengunjung/pemain seakan-akan tengah memesan lagu atau pun mengorder Mikol.

Untuk pemain, minimal memasang taruhan Rp 10.000 dengan tebakan 1 angka. Jika tebakan angka keluar dengan pemasangan Rp 10.000 di mesin pemutar Bola Pimpong yang ditampilkan di TV/Monitor, maka pamain berhak menerima Voucher hadiah uang senilai Rp 220.000 dan berlaku kelipatan 22.

Selanjutnya, wasit akan datang ke Room menghampiri kita untuk memberikan hadiah Voucher senilai Rp 220.000 sembari menawarkan kembali kupon pemesanan nomor. Selanjutnya, hadiah Voucher tersebut nantinya bisa ditukarkan ditempat dengan uang Cash. 

Setiap putaran, Wasit Bola akan datang untuk menawarkannya lagi ke Room. Sementara durasi Bola Pimpong ini akan diputar 1 kali per 6 menit.

Lantas, apakah kegiatan praktik dugaan perjudian tebak angka Bola Pimpong yang mendompleng di tempat hiburan malam ini memiliki izin dari Dinas Terkait?. 

Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra menegaskan bahwa izin bola pimpong tidak ada, bahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin permainan bola pimpong.

"Hanya saja izin yang ada dan yang pernah dikeluarkan DPM PTSP Kepri yakni izin Arena Permainan," kata Hasfarizal kepada wartawan. 

Hal senada dijelaskan Kabid Perizinan BPM PTSP Provinsi Kepri, Alfian, pihaknya menyebut bahwa izin permainan bola pimpong tidak ada. " Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin Arena permainan sesuai dengan KBLI 93293.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian setempat. (Red)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.