INSPIRASIKEPRI.COM | Karimun - Sebuah gudang di Jalan Letjen Suprapto, Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun diduga kuat sebagai lokasi penimbunan rokok ilegal dan minuman keras (Miras) terbesar di Karimun.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, lokasi gudang persis disamping PT Wise Bintang Pratama ini, sudah beroperasi sejak lama. Mereka hilir mudik diduga kuat mengangkut rokok ilegal dan minuman keras (Miras) untuk di timbun lokasi itu.

"Informasinya, gudang ini milik seorang pria bernama Alam. Dia juga punya ruko di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri yang diperuntukkan untuk memperjualbelikan miras dan rokok ilegal," ujar Sumber berinisial F, Senin (10/2/2025). 

Menurut F, rokok ilegal itu diduga berasal dari Kota Batam. Dimana, rokok ilegal asal Batam itu dikirim melalui pelabuhan tikus.

"Sebelumnya gudang terbesar itu milik Kun Tek, karena sudah meninggal, jadi sekarang milik Alam," ujarnya.

F mengungkapkan, alam merupakan pemain rokok ilegal dan miras terbesar di Karimun. Dalam menggeluti bisnisnya, pria tersebut leluasa bergerak sendiri tanpa ada pesaing.

"Tidak ada pemain rokok dan mikol ilegal selain dia di Karimun," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait soal keberadaan sebuah gudang diduga kuat sebagai lokasi penimbunan rokok dan mikol ilegal. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Proyek reklamasi laur milik perusahaan galangan kapal PT Vesinter Indonesia di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kini menjadi sorotan publik. 

Diketahui, proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia ini telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. PT Visinter Indonesia menggempur habis-habisan sebuah bukit di kawasan bundaran Telaga Punggur guna menimbun bibir pantai di lokasi perusahaan tersebut. 

Tidak sedikit masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas reklamasi ini. Selain berdampak buruk pada perairan, proyek ini juga disebut-sebut tidak mengantongi izin cut and fiil, AMDAL dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Salah satu nelayan warga Teluk Lengung berinisial S mengaku cukup prihatin dengan kondisi lingkungan akibat dampak dari proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia. 



"Air laut yang dulunya bersih, kini berubah kuning. Karena lumpur dari proyek reklamasi itu mengalir langsung ke laut," ujar pria berinisial S warga Teluk Lengung yang identitas diminta untuk tidak dipublikasikan, Sabtu (8/2/2025).

Pria berinisal S mengaku, sebenarnya nelayan Teluk Lengung sudah cukup sangat resah dengan kondisi perairan saat ini. Akibat dampak proyek reklamasi itu, hasil tangkapan di laut mengalami penurunan yang sangat drastis.

"Air keruh begini, bagaimana kita mau dapat banyak tangkapan ikan. Tapi, apalah daya kami tak dapat berbuat banyak sekarang ini," ungkapnya. 

Namun, kata S, nelayan setempat tak dapat berkutik setelah pihak perusahaan memberikan kompensasi beberapa bulan lalu.

"Kita cuma cukup pasrah dan diam saja. Perusahaan ini kemarin sempat kami demo dan mereka memberikan sejumlah uang kompensasi sehingga kami tak bisa menuntutnya lagi," jelasnya. 


Kritikan tajam aktivis lingkungan Yusril Koto. 


Seorang pria warga Batam yang belakangan ini diketahui sebagai aktivis pemerhati lingkungan, Yusril Koto juga menyoroti perihal proyek reklamasi itu. Melalui akun media sosial Tik Tok miliknya, ia menduga aktivitas ini tidak memiliki izin instansi terkait. 

"Kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, lihatlah ini proyek reklamasi penimbunan laut (reklamasi) yang dikeluhkan warga Teluk Lengung. Saya duga kuat kegiatan ini tidak dilengkapi dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)," ungkap Yusril. 

Menurut Yusril, kondisi laut semakin keruh, ketika aliran air hujan mengalir dari lokasi proyek reklamasi ini. Tentu, hal ini mempersulit lagi nelayan untuk melaut.

"Sudah berapa luas bibir pantai ditimbun yang diduga kuat tanpa memiliki izin Amdal. Rusak sudah lingkungan laut kita ini," jelasnya. 

Seperti diketahui, aktivitas pematangan lahan di bibir pantai (reklamasi) harus mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di perairan pesisir, wilayah pesisir dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL. 

Tak hanya itu, pelaksanaan KKPRL juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No. 15 Tahun 2023 dan Keputusan Direktura Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No. 50 Tahun 2023.

Tak hanya izin PKKPRL, setiap pengusaha juga harus memiliki izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta Cut and Fill yang dikeluarkan oleh dinas terkait. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak untuk menindaklanjuti proyek reklamasi laut yang diduga kuat belum mengantongi izin yang lengkap. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait membantah kabar yang menyebutkan bahwa RSBP tidak lagi melayani pasien berstatus BPJS.

Pihaknya memastikan bahwa RSBP Batam akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien, termasuk pasien dengan status BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

"Kami sangat menyayangkan isu ini bisa berkembang. RSBP Batam sampai saat ini tetap bekerjasama dengan BPJS dan masih menjadi rumah sakit rujukan," ujar Ariastuty, Jum'at (7/2/2025).

Ariastuty menyampaikan, bahwa pasien berstatus BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan masih mendominasi dari total keseluruhan kunjungan ke RSBP sepanjang tahun 2024.

Dengan rincian poliklinik rawat jalan 76,35 persen, rawat inap 85,39 persen dan instalasi gawat darurat (IGD) 76,75 persen.

"Setiap orang, tanpa terkecuali, berhak untuk memperoleh layanan medis yang memadai. Ini yang menjadi komitmen BP Batam. Jadi tidak benar adanya jika transisi pengelola RSBP mengganggu pelayanan," tambahnya.

Ariastuty juga menerangkan bahwa BP Batam telah bekerjasama dengan Mayapada Healthcare dan Apollo Hospitals India untuk pengelolaan RSBP ke depannya.

Kerjasama ini pun tak terlepas dari keputusan pemerintah pusat sebagaimana yang tertuang dalam tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2024 tentang kawasan ekonomi khusus pariwisata dan kesehatan internasional Batam dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Batam.

"Walaupun nantinya akan dioperasikan oleh Mayapada, tapi pelayanan tetap sama seperti sebelumnya. Sama halnya dengan bandara dan pelabuhan, kerja sama yang kami lakukan didasari dengan komitmen agar pelayanan untuk masyarakat semakin lebih baik," tutupnya. (Isp) 




INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar perayaan tahun baru Imlek 2576 Kongzili tahun 2025 dengan menghadirkan pertunjukan barongsai, pada Jum'at (7/2/2025). 

Bertempat di lapangan Rutan Batam, kegiatan ini dihadiri Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, perwakilan dari PSMTI Kepri, Vihara Grha Buddha Manggala, serta warga binaan yang antusias menyaksikan pertunjukan.

Perayaan Imlek di Rutan Batam menjadi momen istimewa bagi warga binaan, khususnya yang merayakan, sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman budaya dan kepercayaan. 



Pertunjukan barongsai yang atraktif tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga melambangkan keberuntungan, kemakmuran, dan semangat baru bagi semua yang menyaksikannya.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma, yang mewakili Kepala Rutan Batam, menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas Rutan Kelas IIA Batam yang telah berkontribusi dalam mensukseskan kegiatan ibadah dan perayaan Imlek ini. 

“Perayaan ini merupakan wujud keanekaragaman dan toleransi antarumat di Rutan Batam. Melalui kegiatan ini, kami berharap semua bisa terhibur dan memberi dukungan kepada warga binaan agar lebih semangat dalam mengikuti pembinaan,” ujar Surya.

Selain pertunjukan barongsai, perayaan juga diisi dengan sesi doa bersama yang dipimpin oleh Biksu Samanera Indaviriyo dari Vihara Grha Buddha Manggala. Suasana khidmat dan penuh kebersamaan tampak dari wajah para warga binaan yang mengikuti kegiatan dengan penuh antusias.

Dengan adanya perayaan ini, Rutan Batam berkomitmen dalam menghadirkan lingkungan pembinaan yang inklusif, menghormati keberagaman, serta memberikan dukungan moral dan spiritual bagi warga binaan. 

"Diharapkan semangat kebersamaan ini dapat terus terjaga, sehingga setiap warga binaan yang menjalani masa pembinaan di Rutan Batam dapat termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutup Surya. (Isp) 


 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk dapat mewaspadai modus penipuan pesanan fiktif yang mengatasnamakan Yonif 136/Tuah Sakti.

Komandan Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti Mayor Inf Bayu Hanuranto Wicaksono mengatakan, masyarakat Kota Batam diharapkan agar lebih berhati-hati menerima proposal mengatasnamakan institusi Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti.

"Ada yang mencatut nama Mako Yonif Raider 136/Tuah Sakti dan kami mengimbau kepada pengusaha ataupun warga di Kota Batam agar berhati-hati dan mewaspadai memakai Kop Surat logo,” ujarnya.

Menurut Mayor Bayu, jika ada masyarakat ataupun pengusaha yang menerima proposal menggunakan kop surat markas komando Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti agar dapat segera melaporkan ke Batalyon sehingga hal tersebut dapat ditindaklanjuti. 

"Kalau ada masyarakat yang menerima proposal segera melaporkan ke Batalyon sehingga hal tersebut dapat diatasi," jelasnya. 

Seperti diketahui, modus penipuan pesanan fiktif yang mengatasnamakan Yonif 136/Tuah Sakti ini dilakukan oleh para pelaku yang tidak bertanggung jawab melalui via Telfon, WhatsApp, media sosial atau alat komunikasi lainnya. 

"Oleh karena itu, kita juga memberikan link Website melalui barcode agar pengaduan masyarakat dapat lebih mudah kita terima," pungkasnya. (Isp)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Warga Perumahan Central Hills menyambut baik langkah mediasi yang diambil oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin untuk menyelesaikan polemik pendirian masjid di kawasan tersebut. Mengingat dari empat proyek perumahan yang dibangun Central Group satupun tidak memiki Fasos/Fasum untuk tempat ibadah.

"Jangankan Masjid, Mushala pun tak ada. Kami butuh ketegasan pemerintah daerah. Harus dibuka juga fatwa planologinya. Harus ikuti UU Fasum dan Fasos. Jangan dilarikan ke ruang terbuka hijau . Karena itu hanya menguntungkan pengembang untuk lebih memperbanyak unit," ujar Ketua Pembangunan Masjid Perumahan sekaligus perwakilan warga Central Hills, Harianto, Kamis (6/2/2025).

Apalagi, lanjut dia, selama pelaksanaan bulan suci Ramadan para warga muslim di Perumahan Central Hills masih bingung ingin melaksanakan Salat Teraweh. Pasalnya, tidak ada masjid terdekat perumahan.

"Kami Salat Teraweh dimana tak ada masjid terdekat. Kalau jauh gimana anak-anak kami. Kalau ortunya kerja malam, jelas anaknya tak bisa teraweh. Ini kebutuhan krusial yang kami ingin dapatkan dari permerintah," sesal Harianto.

Harianto berharap pertemuan atau rapat yang digelar hari ini, Kamis (6/9/2025) ini bisa mendapat solusi yang terbaik untuk warga Perumahan Central Hills. Pasalnya dalam 24.9 hektar perumahan, tidak ada lahan untuk membangun Masjid sebagai tempat ibadah. 

"Sebelumnya perlu saya sampaikan juga agar rapat tidak keluar kemana-mana. Yang jelas dalam 24,9 hektar kami minta lahan fasos untuk mendirikan Masjid. Pihak BP Batam saja sudah mengungkapankan bahwa ada sekitar 9,207.2 m² menjadi fasilitas perumahan. Dan kami juga diminta untuk berkomunikasi," katanya.

Selain itu, ia juga meminta dalam pertemuan itu, pihak Perkimtan dan unsur instansi terkait mempertanyakan ke pihak pengembang atau pemilik lahan dimana 9,207.2 m² yang menjadi fasilitas perumahan. Karena ketika dijelaskan oleh pihak pengembang Central Group. Dari 9,207.2 m2, akan dibangun menjadi kolam renang atau Club House seluas 2000m² dan satu lapangan basket untuk 10 cluster. Kemudian sisanya sekitar 7000 m2 dilarikan menjadi ruang terbuka hijau atau taman-taman.

"Itupun miris juga. Nah sekarang 7000 m² kemana? Jangan sampai dipecah-pecah menjadi ruang terbuka hijau atau taman kecil yang tidak bermanfaat. Itu kebanyakan dipecah-pecah," kata Harianto.

Diakuinya, warga Muslim Perumahan Central Hills sempat ditawarkan lahan 2000m2 yang akan dibangun kolam renang, namun pihaknya menolak dan tidak mungkin mengorbankan lapangan tersebut, yang menjadi satu-satunya.

“Jelas kami tolak. Karena lahan 2000m2 itu. Itu janji developer akan membangun clubhouse dan 1 lapangan basket untuk 10 Cluster. Jika kami ambil, itu sama saja membuat masalah baru di masyarakat,” katanya.

Untuk itu, ia meminta pihak Pemko Batam untuk tegas terhadap pengembang Central Group maupun pemilik lahan PT Menteng Griya Lestari. Agar hal ini menjadi pelajaran bagi semua perumahan yang ada di Kota Batam.

“Yang jelas, sudah ada kata BP Batam 9,207.2 m2 yang menjadi fasilitas perumahan. 2000m2 untuk kolam renang dan 1 lapangan. Sisanya 7000m2. Nah ini harus di perjelas. Mana? Jangan malah di pecah-pecah jadi kecil-kecil, jadi RTH semua. Tidak mungkin pemko menerima yang kecil-kecil. Untuk bangun apa kedepan? Gedung serbaguna saja tidak bisa. Jika memang ada sisa 7000m2 itu, kami minta 2500 m2 saja untuk bangun masjid developer tidak perlu bantu kami membangun. Biar kami warga yang berjuang,” ungkapnya.

Menurut informasi data sementara bahwa, saat ini telah ada 52% rumah muslim dalam 10 Cluster tersebut. Untuk itu, di perkirakan bahwa bakal ada ribuan Muslim yang akan tinggal di Perumahan Central Hills.

“Ya, bakal ada ribuan muslim. Belum lagi warga sekitar. Tentunya masjid ini kalau terbangun di Central Hills. Tentu juga akan bermanfaat untuk warga sekitar perumahan Central Hills. Untuk itu kami minta, para pimpinan Central Group maupun PT MGL, janganlah terkesan anti adanya masjid. Ini Batam, kental akan melayunya. Mari kita jaga ketenangan Batam, kami ingin baik-baik saja. Tapi jika harus keras. Demi masjid, darah pun kami serahkan. Jangan sampai kami atau orang luar menilai bahwa. di Central Hills itu, Perumahan Elite, Masjid Sulit. Kan tidak baik didengar,” bebernya.

Harianto menegaskan, bahwa jika persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan yang pasti. Ia akan menggelar aksi besar-besaran.

“Jika tidak ada lahan untuk bisa mendirikan Masjid. Setidaknya 2500m2 diluar dari 2000 lahan yang akan dibangun clubhouse dan lapangan basket. Jangankan menempuh jalur RDP. Kami pun siap turun aksi demo besar-besaran. Ini kebutuhan krusial. Apapun kami tempuh demi mewujudkan masjid di Central Hills. 

Untuk itu kata dia, pembangunan Central Hills yang baru berlangsung sekitar 40%. Maka seharusnya pihak Perkimtan Batam bisa berkolaborasi dengan BP Batam dalam hal merevisi kembali fatwa planologi yang telah dikeluarkan. Sebab hal itu dinilai lebih banyak mendirikan ruang terbuka hijau atau taman-taman yang justru tidak begitu bermanfaat untuk kedepannya.

“Kalau menunggu semua terbangun baru kita sibuk. Siapa yang jamin hal itu bisa terealisasi. Apa perlu tumpah darah dulu. Harusnya fatwa planologi itu masih bisa di revisi. Karena yang ada, itu kebanyakan dilarikan ke taman-taman atau RTH kecil-kecil dan jelas itu kalau di hibahkan ke Pemko Batam, tidak bisa digunakan nantinya. Harusnya dari sekarang Perkim bersikeras, sebelum semua terbangun. Kami yang akan merasakannya nanti,” jelasnya.

Harianto juga mengungkapkan, bahwa terkait lahan PT Menteng Griya Lestari yang disebut sebagai tahap dua diluar dari 24,9 hektare. Dan yang awalnya diminta warga seluas 5000m2 untuk pendirian masjid. Hal itu tinggal menunggu BP Batam dalam mengambil tindakan tegas.

“Pasalnya, dilahan itu sesuai sertifikat HGB No. 36161/2021 dan gambar PL no. 218.27090785.X2. Sudah seharusnya mendapatkan peringatan oleh BP Batam. Bukannya dalam Perka 11 tahun 2023 BP Batam. Lahan yang disebut sebagai lahan tidur atau mangkrak itu 2 tahun. Tapi ini sudah melebihi. Jadi, selayaknya ini mendapatkan tindakan tegas BP Batam,” pungkasnya. (R/ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Batam Sarana Surya perkuat perjanjian kerja sama pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung Dam Duriangkang lewat penandatanganan adendum ketiga, pada Rabu (5/2/2025) di Marketing Centre.

Adendum ketiga ini ditandatangani oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam bersama Direksi PT Batam Sarana Surya, Sylvia Trianasari Tambunan yang disaksikan oleh jajaran Manajemen Perusahaan, Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto dan para Anggota serta Pejabat Tingkat II di lingkungan BP Batam.

Dalam kesempatan ini, Purwiyanto mengapresiasi PT Batam Sarana Surya atas komitmen investasinya untuk mewujudkan energi baru terbarukan (EBT) khususnya dalam mendukung kelangsungan industri di Batam.

"Terima kasih atas komitmen investasi pembangunan PLTS Terapung di Dam Duriangkang oleh PT Batam Sarana Surya, kami di BP Batam akan terus mendukung setiap prosesnya untuk mewujudkan produksi dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Batam," kata Purwiyanto.

Senada dengan pernyataan Wakil Kepala BP Batam, Direksi PT Batam Sarana Surya, Sylvia Trianasari Tambunan menghaturkan terima kasih atas dukungan penuh BP Batam dan berharap proyek ini akan segera terealisasi.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari BP Batam atas rencana investasi kami di bidang energi hijau, harapan kami tentunya proyek ini dapat terlaksana dengan lancar hingga proses realisasinya," pungkas Sylvia. (Isp) 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.