BC Batam Dalami Aktivitas Penyelundupan Solar Panel dan Barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Jembatan 5 Barelang
INSPIRASIKEPRI.COM|BATAM - Bea Cukai Batam kini mulai mendalami dugaan maraknya aktivitas penyelundupan barang ilegal pelabuhan rakyat Jembatan 5 Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo saat di konfirmasi wartawan awak media, Selasa (29/9/2026) sore.

Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami informasi maraknya praktiknya penyelundupan tersebut. 

"Akan didalami dan ditindak lanjuti oleh tim pengawasan kami dengan berkoordinasi bersama APH terkait," tegas Agung Widodo. 

Diketahui, langkah tegas sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bertujuan untuk menyelamatkan potensi kerugian negara dalam bidang kepabeanan sebagai dampak dari praktik penyelundupan itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi menambahkan, bahwa Bea Cukai Batam tetap berkomitmen untuk terus memberantas dugaan pelanggaran kepabeanan.

"Untuk tempat atau wilayah diluar kawasan pabean, pengawasan dilakukan melalui manajemen resiko berbasis informasi. Kami juga berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai sekitar dan PSO BC serta APH yang memiliki armada untuk menindaklanjuti informasi tersebut, " jelasnya. 

Kapal Kayu Bermuatan Solar Panel Diduga ilegal Saat Bersandar di Pelabuhan Rakyat Jembatan 5 Barelang

Sebelumnya, aktivitas pengiriman barang dalam jumlah besar melalui pelabuhan rakyat di sekitar Jembatan 5 Barelang, Batam, menjadi sorotan tajam. Berton-ton barang berupa solar panel, beras, hingga pakaian diduga dikirim secara terbuka menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Aktivitas bongkar muat tersebut terlihat berlangsung di sebuah dermaga yang berada persis di sebelah Restoran Cita Rasa Seafood, Jembatan 5 Barelang. Dari pantauan di lapangan, barang-barang dimuat dalam jumlah besar dan diangkut menggunakan kapal menuju Tembilahan.

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengiriman barang yang tidak sesuai dengan prosedur kepabeanan dan kekarantinaan yang berlaku. Mengingat Batam adalah kawasan FTZ, setiap barang yang keluar wajib melalui pemeriksaan resmi.

Diduga Lolos Tanpa Pengawasan Ketat

Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin aktivitas pengiriman dalam jumlah raksasa melalui pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan rakyat bisa berlangsung secara terbuka dan masif tanpa terdeteksi oleh patroli pengawasan.

Pelabuhan di Jembatan 5 Barelang diketahui berada di bawah pengawasan beberapa instansi, mulai dari Bea Cukai Batam, KSOP, hingga Ditpam BP Batam.

Jika aktivitas tersebut benar tidak dilengkapi dokumen resmi, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan negara serta merugikan pelaku usaha resmi yang taat aturan.

Sumber di lapangan menyebutkan, rute pengiriman dari Jembatan 5 Barelang menuju Tembilahan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan mulus tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari oknum aparat penegak hukum di lapangan. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Masyarakat berharap pengawasan di sekitar Jembatan 5 Barelang dapat diperketat. Selama ini, keberadaan pelabuhan-pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus di Barelang memang kerap menjadi celah masuk dan keluarnya barang yang diduga ilegal.

Bea Cukai Batam Diminta Bertindak

Masyarakat mendesak Bea Cukai Batam untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di dermaga tersebut.

Bea Cukai Batam diminta untuk transparan menjelaskan, apakah barang berupa solar panel, beras, dan pakaian yang dikirim ke Tembilahan tersebut telah melalui pemeriksaan dokumen kepabeanan sesuai aturan FTZ Batam?

Jika terbukti ilegal, maka pelabuhan tersebut harus ditertibkan dan oknum yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Bea Cukai Batam, KSOP Batam, dan BP Batam terkait aktivitas pengiriman barang di Jembatan 5 Barelang tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pencari Keadilan Laporkan Hakim PN Batam ke KY RI, Soroti Pertimbangan Novum dan Alat Bukti
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Putusan praperadilan dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pencari keadilan bernama Mawali pada September 2026. Ia mempersoalkan pertimbangan hukum yang dibuat oleh hakim tunggal berinisial V.M dalam putusan praperadilan tersebut.

Mawali menilai, ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses persidangan yang dinilai tidak objektif.

Laporan resmi tersebut dibeberkan kepada publik pada Selasa (29/9/2026).

3 Poin Keberatan yang Dilaporkan ke KY

Dalam berkas pengaduannya ke KY, Mawali menguraikan tiga poin utama yang menjadi dasar laporan:

1. Dugaan Pengabaian Alat Bukti dan SPDP

Pelapor menduga hakim tidak mempertimbangkan secara utuh alat bukti krusial dan dokumen administrasi penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diajukan pemohon di persidangan.

2. Penggunaan Dokumen Penyidikan yang Dipersoalkan

Pertimbangan hakim dinilai masih merujuk pada dokumen internal kepolisian yang menurut pelapor sudah pernah diproses dan dibahas dalam perkara lain sebelumnya, sehingga relevansinya dipertanyakan.

3. Dugaan Pelanggaran Asas Nebis In Idem dan Penilaian Novum

Pelapor juga mempersoalkan penerapan asas nebis in idem (larangan mengadili perkara yang sama dua kali) serta penilaian terhadap bukti baru (novum) yang dianggap tidak diuji secara objektif keterkaitannya dengan perkara terdahulu.

Bukan Soal Putusan, Tapi Soal Proses

Mawali menegaskan, laporannya ke KY bukan untuk meminta KY mengubah putusan pengadilan, karena putusan adalah kewenangan hakim.

Namun ia meminta KY memeriksa aspek etik dan perilaku hakim dalam menangani perkara.

"Kami meminta Komisi Yudisial melihat secara utuh bagaimana alat bukti tersebut diterima, dinilai, dan dijadikan bagian dari pertimbangan dalam putusan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil putusan, tetapi juga proses dan penerapan prinsip objektivitas," ujar Mawali dalam berkas pengaduannya yang diterima redaksi.

Ia mendesak KY RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut agar menjaga marwah peradilan tetap bersih dan profesional.

"Kami tidak meminta Komisi Yudisial menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Kami hanya meminta agar aspek etik dan perilaku hakim ini diperiksa tuntas," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Batam dan hakim berinisial V.M belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas PN Batam dan Komisi Yudisial RI.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rantai Pasok ilegal Tembilahan Disorot, Solar Panel dan Beras Diduga di Selundupkan Lewat Jembatan 5 Barelang
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pengiriman barang dalam jumlah besar melalui pelabuhan rakyat di sekitar Jembatan 5 Barelang, Batam, menuai sorotan tajam. 

Berton-ton barang berupa solar panel, beras, hingga pakaian diduga dikirim secara terbuka menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Aktivitas bongkar muat tersebut terlihat berlangsung di sebuah dermaga yang berada persis di sebelah Restoran Cita Rasa Seafood, Jembatan 5 Barelang. Dari pantauan di lapangan, barang-barang dimuat dalam jumlah besar dan diangkut menggunakan kapal menuju Tembilahan.

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengiriman barang yang tidak sesuai dengan prosedur kepabeanan dan kekarantinaan yang berlaku. Mengingat Batam adalah kawasan FTZ, setiap barang yang keluar wajib melalui pemeriksaan resmi.

Diduga Lolos Tanpa Pengawasan Ketat

Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin aktivitas pengiriman dalam jumlah raksasa melalui pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan rakyat bisa berlangsung secara terbuka dan masif tanpa terdeteksi oleh patroli pengawasan.

Pelabuhan di Jembatan 5 Barelang diketahui berada di bawah pengawasan beberapa instansi, mulai dari Bea Cukai Batam, KSOP, hingga Ditpam BP Batam.

Jika aktivitas tersebut benar tidak dilengkapi dokumen resmi, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan negara serta merugikan pelaku usaha resmi yang taat aturan.

Dugaan Adanya Pembiaran

Sumber di lapangan menyebutkan, rute pengiriman dari Jembatan 5 Barelang menuju Tembilahan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan mulus tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari oknum aparat penegak hukum di lapangan. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Masyarakat berharap pengawasan di sekitar Jembatan 5 Barelang dapat diperketat. Selama ini, keberadaan pelabuhan-pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus di Barelang memang kerap menjadi celah masuk dan keluarnya barang yang diduga ilegal.

Bea Cukai Batam Diminta Bertindak

Masyarakat mendesak Bea Cukai Batam untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di dermaga tersebut.

Bea Cukai Batam diminta untuk transparan menjelaskan, apakah barang berupa solar panel, beras, dan pakaian yang dikirim ke Tembilahan tersebut telah melalui pemeriksaan dokumen kepabeanan sesuai aturan FTZ Batam?

Jika terbukti ilegal, maka pelabuhan tersebut harus ditertibkan dan oknum yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Bea Cukai Batam, KSOP Batam, dan BP Batam terkait aktivitas pengiriman barang di Jembatan 5 Barelang tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Atok)





INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - BP Batam menegaskan dukungannya terhadap keberadaan dan peran media dalam membangun komunikasi publik yang terbuka dan konstruktif. Hal itu disampaikan menyusul apresiasi yang diberikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kepulauan Riau kepada Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Apresiasi tersebut diberikan dalam malam Apresiasi HUT AMSI Kepri ke-5 yang berlangsung di Nite & Day Laguna Hotel Tanjungpinang, Sabtu (26/9/2026). Dalam kesempatan itu, apresiasi untuk Amsakar diterima oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, yang hadir mewakili Kepala BP Batam.

AMSI Kepri menilai Amsakar memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan Kota Batam dan mengikuti berbagai dinamika pembangunan daerah. Dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar dinilai memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan Batam sebagai kawasan investasi dan industri.

Selain rekam pengabdiannya di pemerintahan, AMSI Kepri juga menyoroti keterbukaan Amsakar dalam membangun komunikasi dengan insan pers. Komunikasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan yang konstruktif antara pemerintah, media, dan masyarakat.

Mewakili Amsakar, Ariastuty menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan AMSI Kepri. Menurutnya, penghargaan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen BP Batam dalam membangun komunikasi publik yang terbuka bersama media.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada AMSI Kepulauan Riau atas apresiasi yang diberikan kepada Bapak Amsakar Achmad. Bagi kami, ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi momentum untuk terus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan teman-teman media,” ujar Ariastuty.

Ia mengatakan, BP Batam memandang media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Terlebih, berbagai kebijakan dan program yang dijalankan BP Batam berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, dunia usaha, maupun calon investor.

"BP Batam tentu sangat mendukung keberadaan media yang profesional dan independen. Media memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi ruang bagi publik untuk mengetahui perkembangan pembangunan Batam,” katanya.

Menurut Ariastuty, perkembangan industri media siber juga menjadi bagian dari dinamika komunikasi publik yang perlu mendapat dukungan bersama. Karena itu, hubungan antara pemerintah dan media perlu dibangun atas dasar keterbukaan, profesionalisme, serta komitmen untuk menghadirkan informasi yang faktual kepada masyarakat.

"Kami ingin hubungan BP Batam dengan media terus berjalan secara terbuka dan profesional. Kami membutuhkan media sebagai mitra komunikasi untuk menyampaikan berbagai perkembangan pembangunan, investasi, pelayanan publik, maupun kebijakan yang berkaitan dengan Batam," ujarnya.

Ia menambahkan, dukungan terhadap media tidak hanya diwujudkan melalui komunikasi antara pejabat dan wartawan, tetapi juga melalui upaya menciptakan ruang dialog yang sehat antara pemerintah, media, dan masyarakat.

Ariastuty berharap, momentum HUT ke-5 AMSI Kepri dapat semakin memperkuat kontribusi media siber dalam mengawal pembangunan daerah.

"Kami berharap AMSI Kepri terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam ekosistem informasi di Kepulauan Riau. BP Batam terbuka untuk terus berdialog dan berkolaborasi, sehingga informasi mengenai pembangunan dapat tersampaikan secara utuh kepada masyarakat," tuturnya.

Apresiasi kepada Amsakar tersebut sekaligus menjadi momentum bagi BP Batam untuk menegaskan pentingnya hubungan yang konstruktif dengan media. Bagi BP Batam, komunikasi publik yang terbuka menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan berbagai agenda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat diketahui secara luas. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - PT Capella Dinamik Nusantara selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Kepulauan Riau kembali memfasilitasi kegiatan donor darah di Dealer Sales Office Mukakuning, Batam, Sabtu (26/9/2026).

Sebanyak 64 orang dinyatakan memenuhi syarat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan berhasil mendonorkan darah. Total 64 kantong darah tersebut selanjutnya disalurkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Batam.

Kegiatan yang bekerja sama dengan PMI Batam itu melibatkan karyawan internal Main Dealer Capella Honda Kepri dan jaringan dealernya, perusahaan pembiayaan, serta masyarakat umum, termasuk jurnalis dan content creator.

Regional Head Main Dealer Capella Honda Kepri, Syaiful, mengatakan kegiatan ini menjadi jembatan antara masyarakat yang sehat dan ingin mendonor dengan kebutuhan darah bagi pasien.

“Donor darah itu juga kebutuhan. Bagi yang sehat, donor darah memiliki manfaat, sementara bagi orang yang membutuhkan, darah tersebut bisa sangat berarti untuk keselamatan,” ujar Syaiful.

Menurutnya, kegiatan ini berangkat dari pengalaman selama pandemi Covid-19 ketika stok darah di PMI menipis akibat pembatasan aktivitas masyarakat.

“Waktu pandemi, kami mendapat informasi stok kantong darah di PMI sangat minim. Di sisi lain, banyak masyarakat yang sehat dan ingin mendonorkan darah. Dari situ kami mencoba hadir menjadi jembatan,” katanya.

Customer Care and Public Relations Manager Main Dealer Capella Honda Kepri, Tony Anggadha, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program CSR Sinergi Bagi Negeri Honda.

“Donor darah ini merupakan bagian dari CSR Sinergi Bagi Negeri sebagai payung besar pelaksanaan CSR Honda, untuk berkontribusi positif terhadap negeri secara umum dan khususnya di Kepulauan Riau,” ujar Tony.

Sementara itu, Sales Manager Main Dealer Capella Honda Kepri, Duri Yanto, mengatakan kegiatan donor darah ditargetkan berlangsung rutin minimal empat kali dalam setahun dengan target 100 kantong darah setiap pelaksanaan.

“Minimal satu tahun empat kali. Setiap kegiatan kami targetkan minimal 100 kantong darah yang kami support ke PMI. Pelaksanaan donor darah berikutnya dijadwalkan pada Desember 2026 mendatang," pungkasnya. (Isp) 


Pangkoops TNI Habema Hadiri Upacara Ikrar Kesetiaan kepada NKRI dan Tinjau Pos Satgas di Puncak Jaya


INSPIRASIKEPRI.COM | PAPUA – Pangkoops TNI Habema Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., M.M., M.T., beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Sabtu (26/9/2026).

Kunjungan tersebut dalam rangka menghadiri Upacara Ikrar Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penyerahan senjata oleh tiga anggota kelompok OPM dari wilayah Kodap XXVIII/Yambi dan Kodam X/Tolikara.

Upacara dilaksanakan di Lapangan Makodim 1714/Puncak Jaya, dengan rangkaian kegiatan meliputi penyerahan senjata, penandatanganan naskah ikrar, penciuman Bendera Merah Putih, pembacaan ikrar, serta sambutan Inspektur Upacara.

Selanjutnya, Pangkoops TNI Habema beserta rombongan meninjau Pos Tingginambut Satgas Yonif 136/Tuah Sakti. Dalam kunjungan tersebut, Pangkoops menerima laporan dari Danpos, menyaksikan tarian penyambutan masyarakat, serta meninjau Rumah Pintar Tinggi Nambut dan proses belajar mengajar.

Pangkoops juga berinteraksi langsung dengan masyarakat Distrik Tinggi Nambut serta menyerahkan bantuan sosial berupa sembako. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan kedekatan antara TNI dengan masyarakat di wilayah penugasan.

Kegiatan turut dihadiri unsur Koops TNI Habema, Satgas Yonif 527/Baladhika Yudha, Satgas Yonif 136/Tuah Sakti, Satgas Yonif 721/Makassau, Kodim 1714/Puncak Jaya, Polresta Puncak Jaya, serta unsur Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Setelah seluruh agenda selesai, Pangkoops TNI Habema beserta rombongan meninggalkan Puncak Jaya dan melanjutkan perjalanan menuju Timika.


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182 permohonan perizinan yang masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang periode 1 September 2025 hingga 20 September 2026. Permohonan tersebut mencakup 16 bidang layanan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan seluruh proses pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tercatat, sebanyak 423 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, sementara 284 permohonan belum memenuhi persyaratan, 276 dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan 199 masih dalam proses verifikasi.

“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” kata Ariastuty di Batam Centre, Selasa (22/9/2026) lalu. 

Ia menjelaskan, data tersebut merupakan permohonan yang tercatat melalui OSS untuk 16 sektor di KPBPB Batam. Sementara itu, layanan perizinan melalui LMS dan IBOSS juga telah berjalan efektif dan menjadi bagian dari ekosistem pelayanan BP Batam.

Jika dirinci berdasarkan jenis layanan, pada PKKPR Laut terdapat 18 permohonan yang telah ditangani atau diterbitkan, 222 belum memenuhi persyaratan, satu dikembalikan untuk diperbaiki dan 21 masih dalam proses verifikasi.

Pada layanan Persetujuan Lingkungan, yang mencakup SPPL, PL, AMDAL, serta UKL-UPL, sebanyak 144 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sementara satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk diperbaiki dan 11 masih dalam proses verifikasi.

Untuk PPKH, sebanyak dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 26 belum memenuhi persyaratan dan sembilan masih dalam proses verifikasi.

Sementara, Perizinan Berusaha (PB), sebanyak 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Kemudian, 20 permohonan belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk diperbaiki dan 62 masih dalam proses verifikasi.

Adapun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) mencatat 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 15 belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk diperbaiki dan 96 masih dalam proses verifikasi.

Menurut Ariastuty, data tersebut menunjukkan proses perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam. 

Lebih lanjut, dijelaskan, di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, BP Batam terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui berbagai insentif kebijakan dan penyederhanaan proses perizinan. 

Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong penguatan Batam melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian persoalan lahan, optimalisasi sektor-sektor strategis serta penguatan Batam sebagai destinasi investasi.

Khusus regulasi perizinan, pemerintah pusat turut memperkuat kemudahan berusaha dan iklim investasi di Batam, antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjadikan Batam semakin atraktif dalam menarik investasi yang memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, sebelumnya mengatakan bahwa peningkatan layanan perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di KPBPB Batam.

“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” tutup Amsakar. (Isp) 


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.