Aktivitas Pematangan Lahan di Kampung Tua Bagan Batam Disorot, BP Batam Akan Cek Lokasi


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Ada pemandangan yang janggal di ujung Kampung Tua Bagan, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Di kawasan yang seharusnya hijau oleh rimbunnya hutan mangrove, kini justru bising oleh deru alat berat.

Satu unit buldoser kuning terlihat sibuk meratakan tanah, menguruk lahan, dan membuka jalan. Di balik debu yang beterbangan, ada pemandangan yang membuat miris akar dan batang pohon mangrove tertimbun tanah merah.

Padahal, mangrove di kawasan ini bukan sekadar pohon. Bagi warga Kampung Tua Bagan, mangrove adalah benteng. Benteng dari abrasi, tempat ikan bertelur, dan penjaga kampung mereka dari ganasnya air pasang.

Kini, benteng itu satu per satu mulai ditimbun.

BARU 3 MINGGU, TAPI SUDAH LUAS

Aktivitas ini ternyata belum lama. Warga menyebut baru sekitar tiga minggu terakhir alat berat itu masuk.

"Informasinya mau buat kavling-kavling, Pak. Baru tiga minggu mulai ada pekerjaan di sana," ujar seorang warga kepada Jum'at (8/10/2026).

Informasi yang dihimpun, lahan yang sedang dimatangkan itu diduga akan dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) untuk dijual. Polanya klasik, lahan dibuka dulu, diratakan dulu, baru nanti dijual per petak.



Yang menjadi pertanyaan besar warga adalah apakah sudah ada izinnya belum?

Pasalny, pantau wartawan di lokasi, tidak ada satu pun papan informasi proyek, tidak ada plang izin pematangan lahan dari BP Batam, dan tidak ada papan UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup. Aktivitas terkesan diam-diam, tapi dampaknya terang-terangan merusak mangrove.

BP BATAM JANJI CEK LOKASI

Ketika dikonfirmasi, Direktur Pengendalian Kawasan BP Batam, Harry Utomo, merespon cepat dan berjanji akan menurunkan tim untuk mengecek ke lokasi.

“Terima kasih informasi ini, biar dicek ke lokasi dulu ya,” kata Harry, Kamis (8/10/2026).

RISIKO HUKUMNYA?

Jika terbukti melakukan penimbunan mangrove tanpa izin, aktivitas ini tidak bisa dianggap sepele. Ada dua aturan yang mengancam:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98: Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

2. Perpres No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang melarang setiap aktivitas yang merusak ekosistem mangrove.

Artinya, jika terbukti, bukan hanya pengelola lahan yang bisa terjerat, tapi juga pihak yang menyuruh dan yang memberi izin.

Redaksi Inspirasikepri.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang terkait. (ISP)



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.