INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Gudang yang berisi ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) ilegal di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Batam, kini resmi disegel aparat kepolisian.
Pantauan wartawan di lokasi, Sabtu (17/10), garis polisi masih terbentang melintang di pintu gudang. Stiker segel terpasang rapat di rolling door. Kondisi gudang masih sangat baru, bahkan plang perusahaan pun belum terpasang.
Penyegelan ini dilakukan Sat Reskrim Polresta Barelang pasca penggerebekan pada Minggu (11/10) lalu yang berhasil mengamankan 8.664 botol miras ilegal tanpa pita cukai.
Modus Licik: Izin Sembako, Isinya Miras Premium
Modus yang digunakan pemilik gudang terbilang licik untuk mengelabui petugas. Gudang tersebut mengantongi izin pergudangan untuk barang kebutuhan pokok, namun di dalamnya disulap menjadi gudang penyimpanan miras ilegal skala besar.
"Gudang sudah disegel. Tidak boleh ada aktivitas apapun sampai proses penyidikan selesai," ujar sumber di kepolisian.
Berdasarkan informasi berbagai sumber di lapangan, pemilik gudang tersebut adalah Lai Chun yang dikenal sebagai pemain Mikol terbesar dan rokok ilegal di Batam.
Baru Sepekan Kontrak, Aktivitas Selalu Malam Hari
Keberadaan gudang tersebut memang sudah mencurigakan warga sejak awal.
Menurut keterangan warga sekitar bernama Kiko, gudang tersebut baru sepekan beroperasi setelah mengontrak ruko di Golden Park.
"Tetapi aktivitasnya selalu malam hari, kalau siang tidak ada orang satupun," ujar Kiko, Sabtu (17/10/2026) sore.
Ia menyebut pemilik gudang tidak pernah terlihat, hanya karyawannya saja yang hilir mudik menggunakan mobil Daihatsu Gran Max putih BP 8923 YD.
"Setelah mobil diisi mereka keluar lagi dan gudang tersebut ditutup kembali. Kalau ditanya karyawannya seperti ada yang ditutup-tutupi, bilangnya barang kebutuhan pokok. Setelah ada garis polisi baru tau saya kalau gudang tersebut berisi Mikol," katanya.
Kiko mengaku kaget saat melihat ruko tersebut sudah dipasangi garis polisi pada Senin (12/10).
Ribuan Botol Miras Premium Tanpa Cukai
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 8.664 botol miras berbagai merek premium yang tidak dilengkapi label Bea dan Cukai.
"Total minuman yang berhasil diamankan 8664 botol," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo didampingi Wakasat Reskrim AKP Rido Lubis, Jumat (16/10/2026).
Adapun merek yang diamankan antara lain Chivas 18, Chivas 12, Jack Daniel's, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Jägermeister, Jose Cuervo, Martell VSOP, Jameson, Cointreau, dan sejumlah produk lainnya dengan ukuran 700 ml hingga 1 liter.
Diduga kuat, ribuan botol miras ilegal tersebut akan diedarkan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam tanpa melalui proses perizinan sebagaimana mestinya.
Kronologi Penggerebekan
Kompol Agung menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut pada Minggu (11/10).
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan tim operasional Jatanras untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan kemudian mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial Ss dan Ch sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max," ujar Agung.
Saat dimintai keterangan di lokasi, SS mengakui minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain minuman beralkohol, juga turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max putih BP 8923 YD, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam. Untuk membawa barang bukti, polisi bahkan harus menyewa dua unit truk.
Dijerat UU Pangan, Terancam 2 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, tersangka Ss dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Meski demikian, perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada tersangka harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan.
Polresta Barelang menegaskan masih akan mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta memburu pemilik utama yang diduga adalah Lai Chun.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di Batam yang tidak dilengkapi dokumen dan perizinan resmi. (ISP)


