![]() |
| Waduh, Pematangan Lahan di Kampung Tua Bagan Ternyata Proyek Cetak KSB, Ratusan Unit Kavling Siap Jual Mulai Harga Rp 30 Juta |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Teka-teki aktivitas pematangan lahan di wilayah Kampung Tua Bagan, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam akhirnya terkuak.
Aktivitas alat berat yang sebelumnya disorot karena diduga menimbun kawasan mangrove ternyata untuk proyek Kavling Siap Bangun (KSB) bernama Kavling Bagan Indah, Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan sitplan KSB yang diperoleh kawasan tersebut akan disulap menjadi perumahan kavling yang kini tengah diperjualbelikan secara bebas oleh pengelola yang disebut-sebut bernama Amir.
Total tapak kavling yang dikomersialkan tidak sedikit, mencapai 148 unit dengan harga yang bervariasi sesuai ukuran.
DAFTAR HARGA KAVLING BAGAN INDAH
Untuk menarik minat pembeli, pengelola menawarkan dua skema pembayaran, tunai dan kredit:
Harga Tunai:
- Ukuran 6 x 10 meter: Rp30 juta
- Ukuran 6 x 12 meter: Rp35 juta
- Ukuran 7 x 11 meter: Rp38 juta
- Ukuran 7 x 12 meter: Rp40 juta
Harga Kredit (12 Bulan):
- Ukuran 6 x 10 meter: Rp34 juta, DP Rp10 juta
- Ukuran 6 x 12 meter: Rp40 juta, DP Rp10 juta
- Ukuran 7 x 11 meter: Rp43 juta, DP Rp13 juta
- Ukuran 7 x 12 meter: Rp45 juta, DP Rp15 juta
Harga murah dan DP ringan inilah yang diduga menjadi jurus jitu untuk menarik warga Batam yang ingin memiliki lahan.
BP BATAM SUDAH STOP IZIN KSB SEJAK 2016, LALU IZINNYA MANA?
Fakta paling krusial yang ditemukan tim investigasi bahwa BP Batam diketahui tidak lagi menerbitkan izin program Kavling Siap Bangun (KSB) sejak tahun 2016 silam.
Jika BP Batam sudah menyetop program KSB sejak 2016, maka pertanyaannya adalah
Atas dasar perizinan apa Kavling Bagan Indah dengan 148 tapak ini dijual pada tahun 2026?
Apakah sudah mengantongi Penetapan Lokasi (PL) baru? Apakah ada izin Cut and Fill?
Apakah ada dokumen lingkungan dari DLH?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun dokumen perizinan yang ditunjukkan oleh pihak pengelola.
BELAJAR DARI KASUS MANGSANG: 8 RUMAH DIROBOHKAN
Masyarakat diminta untuk waspada. Maraknya jual beli kavling dengan legalitas belum jelas sangat berisiko merugikan pembeli.
Salah satu kasus nyata terjadi di wilayah
Mangsang, Kecamatan Sei Beduk sendiri. Sebanyak 8 unit rumah warga dirobohkan oleh Tim Terpadu Kota Batam karena ternyata berdiri di atas lahan yang masuk dalam Penetapan Lokasi (PL) perusahaan swasta.
Warga sudah terlanjur beli, sudah bangun rumah, akhirnya digusur. Rugi puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kasus Mangsang menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak hanya tergiur harga murah Rp30 juta dan DP ringan, tetapi wajib memastikan status hukum dan peruntukan lahan sebelum transaksi.
Jangan sampai setelah membeli Kavling Bagan Indah, nasibnya sama seperti 8 rumah di Mangsang yang dirobohkan.
Redaksi media ini masih berupaya mengonfirmasi pengelola bernama Amir terkait legalitas Kavling Bagan Indah, serta konfirmasi resmi kepada BP Batam dan DLH Kota Batam. (ISP)


