Pagar Jalan PT BIN Akhirnya Dibongkar, Suherman Tegaskan Tidak Ada Lagi ke Depan Pemutusan Akses Jalan Warga
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pagar penutup akses jalan utama warga antara Kecamatan Sembulang dan Belakang Padang milik PT Batam Internasional Navale (PT BIN) akhirnya dibongkar.
Diketahui sebelumnya, penutupan akses jalan utama warga antara Kecamatan Sembulang dan Belakang Padang oleh PT BIN ini, sempat mendapat kecaman keras Panglima Utama Lang Laut Kepulauan Riau, Suherman.
Dalam pernyataannya, Panglima Utama Lang Laut Kepulauan Riau, Suherman tidak ingin bermain-main dengan persoalan ini. Pihaknya, siap pasang badan jika pihak perusahaan tetap bersikeras menutup akses jalan warga tersebut.
"Saya tak main-main kali ini, kalau tidak dibongkar maka kami Lang Laut yang akan bertindak. Allhamdulilah, setelah di fasilitas pihak Kepolisian akhirnya pagar penutup akses jalan utama itu di bongkar malam ini," ungkap Suherman, Sabtu (5/6/2025) malam.
Suherman berharap, perbuatan serupa tidak terulang kembali. Karena, bagaimana pun masyarakat adat termasuk warga Suku Laut yang tinggal turun-temurun di wilayah ini tidak akan menerima hal itu.
"Saya berharap PT BIN tidak melakukan tindakan serupa. Jika itu terjadi kembali, maka kami Lang Laut yang akan maju," tegasnya.
Diketahui, Pihak perusahaan menyetujui pembongkaran pagar setelah Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo, bersama Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan turun langsung ke lokasi pada Sabtu (5/7/2025) malam.
Pertemuan antara pihak perusahaan, warga, dan aparat kepolisian menghasilkan kesepakatan bahwa pagar akan segera dibongkar guna menghindari potensi konflik yang lebih luas.
“Tadi bersama warga dan pihak PT BIN, disepakati malam ini pagar dibongkar agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” ujar AKP Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menyampaikan bahwa sesuai arahan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, perusahaan dilarang menutup akses jalan yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari.
“Pihak perusahaan telah menyanggupi untuk membongkar pagar dan dilarang kembali melakukan penutupan,” pungkasnya. (ISP)