INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas peleburan limbah timah di kawasan padat penduduk Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam, menuai sorotan publik.
Aktivitas yang diduga dijalankan PT Batam Aluminium Alloy (BAA) itu dikeluhkan warga karena menimbulkan polusi udara dan bau menyengat.
Pantauan lapangan, menunjukkan aktivitas peleburan berlangsung di dalam bangunan yang dikelilingi pemukiman warga.
Tungku peleburan beroperasi membakar material limbah timah yang diduga berasal dari pengepul barang bekas. Material tersebut dilebur dan dicetak menjadi batangan timah atau ingot.
Rantai Distribusi Diduga Terhubung Dua Perusahaan di Batam Centre
Hasil penelusuran mengungkap dugaan rantai distribusi hasil olahan. Batangan timah hasil peleburan dari Sengkuang diduga didistribusikan ke PT Sri Indah di Kawasan Tunas, Batam Center.
Tak hanya itu, limbah residu berupa abu timah diduga dikirim ke PT Desa Air Cargo Batam.
Dugaan tersebut menguatkan indikasi adanya rantai pasok limbah B3 yang terstruktur di Kota Batam.
Warga Keluhkan Sesak Napas, Anak-anak Batuk
Dampak lingkungan menjadi alasan utama warga bersuara. Asap hitam pekat dari lokasi peleburan menyebar langsung ke rumah-rumah warga.
"Setiap sore asapnya masuk rumah, hitam dan bau besi. Anak saya jadi sering batuk dan sesak napas," ungkap seorang ibu warga Sengkuang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mengaku khawatir dampak jangka panjang paparan timbal dari pembakaran timah terhadap kesehatan anak-anak dan lansia.
Soal Izin, Belum Ada Dokumen Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menemukan keterbukaan dokumen perizinan PT Batam Aluminium Alloy terkait aktivitas tersebut. Meliputi izin usaha peleburan, izin pengelolaan limbah B3, izin baku mutu emisi udara, serta dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL di lokasi Sengkuang.
Regulasi pengelolaan limbah B3 sendiri diatur ketat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Konfirmasi dan Tuntutan Pengawasan
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada manajemen PT Batam Aluminium Alloy, PT Sri Indah, dan PT Desa Air Cargo Batam pada Minggu (12/10/2026) melalui telepon dan pesan tertulis. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi.
Redaksi Inspirasikepri.com juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Ditkrimsus Polda Kepri terkait pengawasan izin dan potensi pencemaran.
Warga berharap pemerintah tidak tutup mata. Mereka mendesak dilakukan inspeksi mendadak (sidak), audit perizinan, serta uji baku mutu udara di sekitar lokasi untuk memastikan keselamatan warga Sengkuang. (Isp)



