Peristiwa

Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial R Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dikabarkan babak belur dihajar usai kedapatan menggelapkan uang perusahaan di Tempat Hiburan Malam (THM) First Club Batam.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, MR. R disebut-sebut memiliki posisi penting di Klub malam tersebut. MR. R yang menduduki posisi wakil Manager itu diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta.

“Dia (Mr. R) dikabarkan sempat kabur pada Senin (26/8/2025), hingga malam akhirnya keberadaan Mr. R diketahui setelah dilakukan pencarian oleh oknum Aparat atas suruhan pihak Perusahaan,” kata Sumber.

“Bahkan beredar informasi, Mr. R mendapat penganiayaan hingga kondisi babak belur dibagian muka ketika diinterogasi,” bebernya.

Kabar ini tentu menghebohkan karyawan yang bekerja di First Club. Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen dan pihak kepolisian setempat. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam hingga kini masih melenggang bebas beroperasi. 

Pantauan wartawan, setidaknya ada 12 unit mesin dompeng (cuci pasir) dilengkapi pipa yang menjulur panjang, tengah melakukan penyaringan material pasir untuk dimuat ke dalam dump truk. 

Tak hanya itu, sejumlah dump truk juga terlihat hilir mudik mengangkut material pasir dari lokasi penambangan yang diduga kuat untuk dikomersilkan guna memenuhi kebutuhan toko dan proyek-proyek pembangunan di Kota Batam. 

Meski telah beroperasi cukup lama, keberadaan tambang pasir ilegal itu saat ini mulai menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah. Bahkan, warga juga khawatir kubangan lumpur di lokasi ini dapat memakan korban jiwa.

"Kondisi kerusakan lingkungan disini sudah cukup parah. Kami khawatir, jika aktivitas ini tidak dihentikan maka kubangan lumpur dapat menelan korban jiwa," ungkap warga saat ditemui wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Menurut warga, dalam kurun waktu sehari, lokasi tambang pasir ini bisa menghasilkan puluhan kubik pasir siap jual untuk memenuhi kebutuhan toko material bangunan serta proyek-proyek di Batam.

"Dalam sehari lokasi ini bisa menghasilkan puluhan kubik material pasir. Pasir hasil cucian itu di jual bebas dengan harga Rp 650 ribu per dump truk. Tentu, kami berharap pihak Kepolisian dan BP Batam dapat menertibkan tambang pasir ini sebelum ada korban jiwa," jelasnya. 

Keterlibatan oknum

Lancarnya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam ini diduga kuat melibatkan oknum. 

Informasi yang berhasil diperoleh, oknum ini bertugas untuk memback up dan mengatur kordinasi di lokasi itu, agar tidak ada satu pun pihak berwenang yang berani menertibkan tambang pasir ilegal ini.

"Oknum itu berinisial F, dia bertugas untuk mengatur jalannya kordinasi agar bisinis gelap itu berjalan lancar," jelasnya. 

Aspek pelanggaran hukum

Seperti diketahui, para pelaku penambangan pasir tanpa izin atau ilegal jelas terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Bahkan, para pelaku atau pengendali bisnis gelap tambang pasir ilegal ini juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Tambang pasir ilegal pernah ditertibkan 

Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam bersama TNI dan Polri melakukan penertiban tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, Selasa (4/2/2025). 

Penertiban ini untuk menjaga keselamatan penerbangan di sekitar Bandara Hang Nadim. Dalam penertiban tersebut, Ditpam BP Batam mengerahkan ekskavator untuk membongkar tempat penampungan pasir yang telah dicuci. 

Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wilem Sumanto, mengatakan ada dua lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan, yaitu di Perumahan Bida Asri 3 dan Kampung Jabi Nongsa.

Di setiap lokasi, ada beberapa titik tambang pasir ilegal yang ditertibkan, terutama yang berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim. 

“Kami melaksanakan ini, kepentingannya adalah untuk keselamatan penerbangan. Di mana kami lihat kerusakan lingkungan di KKOP yang harus mendapatkan perhatian,” kata Wilem.

Wilem menjelaskan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini akan membentuk lubang yang cukup dalam dan digenangi air. Selain berdampak pada keselamatan penerbangan, hal ini juga akan berdampak pada kesehatan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Untuk itu, Wilem berpesan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal ini, khususnya di KKOP. 

“Pasca penertiban ini, kami akan melaksanakan pengawasan secara berkala dan terpadu bersama instansi terkait,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas cut and fill di belakang Kawasan Pengelolaan Limbah Industri-B3 (KPLI-B3) Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diduga kuat tidak mengantongi izin.

Pantauan wartawan di lokasi, hilir mudik puluhan unit dump truk roda 10 dan bertonase besar itu cukup padat di lokasi ini. Mereka, leluasa bekerja tanpa ada hambatan sedikit pun.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, proyek tersebut telah berlangsung sejak lama. Puluhan dump truk roda 10 dan alat berat ekskavator dikerahkan untuk menggempur bukti di belakang KPLI-B3 Kabil. 

"Sudah lama mereka beroperasi pak. Tanah yang dihasilkan dari bukit itu, diduga di komersilkan untuk kepentingan proyek penimbunan di wilayah Batam," ungkap Eko salah satu warga setempat, Jum'at (1/8/2025).



Menurutnya, hilir mudik puluhan dump truk roda 10 dari lokasi pengambilan material tanah sudah cukup meresahkan warga. Mereka beroperasi selama 24 jam dan keberadaannya pun menimbulkan dampak polusi udara dan kerap ugal-ugalan di jalan raya.

"Tak tau aturan mereka ini. Kerja hingga larut malam, bikin polusi udara dan ugal-ugalan saat di jalan raya," tutur Eko.

Lanjut, Eko menyampaikan, sejauh ini belum ada penindakan yang ditunjukkan oleh aparat setempat terhadap lokasi itu. Bahkan, keberadaan proyek ini seakan dibiarkan meski menimbulkan dampak buruk dan keresahan. 

"Kepada pak Wali Kota Amsakar Achmad tolong tinjau lokasi ini. Keberadaan mereka, sudah sangat meresahkan kami," jelasnya. 

Perlu diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas cut and fill di belakang KPLI-B3 Kabil. (ISP)



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua nama pria disebut-sebut sebagai pengendali penyelundupan ratusan koli barang kiriman ilegal tangkapan Bea Cukai Batam di perairan Batu Besar, Kecamatan Nongsa beberapa waktu lalu perlahan mulai mencuat.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, kedua pria itu berinisial JP dan DD. Keduanya, diduga merupakan oknum aparat satuan militer yang berdinas di wilayah Tanjung Pinang. 

"Nama JP sudah tak asing lagi dalam bisnis pengiriman barang. Biasa, mereka menyelundupkan barang antik seperti laptop dan barang elektronik lainnya asal Batam ke Tanjung Uban," ujar Sumber kepada wartawan, Jum'at (1/8/2025).

Dalam mengendalikan bisinis gelapnya itu, JP di bantu oleh rekannya berinisial DD. Beruntung, dalam penangkapan BC Batam beberapa waktu, kedua pria itu berhasil lolos dan naasnya hanya nahkoda kapal serta ABK yang diamankan.

"Informasinya, DD juga ditangkap malam itu. Tetapi ga tau juga kalau dia berhasil lolos," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam mengamankan sebuah kapal pengangkut barang kiriman ilegal tanpa dokumen kepabeanan di perairan Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Bea Cukai Batam dalam menghadapi berbagai modus pelanggaran hukum yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada hari Senin (21/7/2025). Sekira pukul 21.00 Wib, Satuan Tugas Patroli Bea Cukai yang terdiri dari kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403 menerima informasi masyarakat terkait keberangkatan kapal Nasya yang diduga meninggalkan perairan Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. 

"Pada pukul 22.00 Wib, kapal BC 1403 mengidentifikasi objek mencurigakan yang sedang berlayar menuju Tanjung Uban. Tim segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan unit kapal lainnya. Ketiga kapal patroli berhasil menghentikan kapal Nasya di perairan Batu Besar," ungkap Zaky Firmansyah, Jum'at (25/7/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut di nahkodai oleh S (38) dengan satu orang ABK inisial S (48) yang berangkat dari Batu Besar Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban. 

"Dalam muatannya, petugas menemukan 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Nilai barang kiriman tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan," ujar Zaky.

Selanjutnya, atas penindakan kapal tersebut dilakukan penegahan dan penyegelan, lalu di bawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya,” jelas Zaky.

Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. 

Kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku bukan hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga merupakan bagian penting dari kontribusi terhadap pembangunan nasional dan perlindungan industri dalam negeri.

“Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, kami optimistis upaya pemberantasan penyelundupan dapat berjalan semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa,” pungkas Zaky. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas tambang tanah urug ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa sampai saat ini masih melenggang bebas beroperasi. 

Sejauh ini, belum ada langkah-langkah tegas yang diambil aparat penegak hukum untuk menghentikan lokasi itu. Warga menganggap, tambang itu justru sengaja di pelihara guna kepentingan bisnis.

"Mungkin, sudah kordinasi kali ya. Makanya aparat penegak hukum baik itu mulai Polsek, Polres, BP Batam dan instansi terkait lainnya diam," ungkap Manto warga sekitar lokasi tambang, Selasa (22/7/2025).

Menurut Manto, aktivitas tambang tanah urug ilegal ini sudah cukup sangat meresahkan warga. Selain menimbulkan polusi udara, jalan akses warga rusak. Parahnya lagi, imbas dari pada kegiatan itu, masyarakat merasa keselamatannya terancam.

"Lalu lalang dump truk roda 6 bermuatan tanah urug bercampur bauksit ini, sudah sangat meresahkan kami. Selain menimbulkan polusi udara, mereka kerap ugal-ugalan. Kepada bapak Kapolda tolong atensi dan hentikan lokasi ini, kami sudah sangat resah," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang tanah urug ilegal beroperasi cukup terang-terangan di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.



Diketahui, aktivitas di lokasi ini sudah berlangsung cukup lama. Proyek itu, menimbulkan dampak buruk terhadap rusaknya lingkungan sekitar. 

Pantauan wartawan di lokasi, dua unit alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk dikerahkan untuk menggempur dan mengambil tanah bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan guna kepentingan bisnis jual beli tanah urug ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam

Tak tanggung-tanggung, dalam serhari, lokasi ini mampu mengeluarkan tanah hingga puluhan kubik dengan nilai ekonomis yang cukup fantastis. 

"Sudah dua bulan lokasi itu jalan. Pengelolanya biasa disebut pak Amir," ungkap warga setempat saat ditemui wartawan, Kamis (17/7/2025).

Menurut warga, tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan untuk keperluan proyek penimbunan itu di jual dengan bandrol harga yang bervariasi. 

"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran. Pastinya, untung besar dong pak," tutur warga.

Namun, kegiatan yang mereka lakukan justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keresahan masyarakat setempat. Warga sekitar menilai, dump truk berasal dari lokasi ini melintas sangat ugal-ugalan di jalan raya.

"Banyak warga resah. Warga harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya karena dump truk ini melaju sangat ugal-ugalan," jelasnya. 

Tak hanya itu, tambang tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.

"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya

Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.

"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya. 

Meski menimbulkan keresahan serta dampak lingkungan, hingga saat ini tambang tanah urug itu masih tetap beroperasi dan belum ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikannya.

"Mereka berhenti kalau cuaca hujan saja. Kalau panas, seperti pasar di lokasi itu," terangnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (Isp)



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam berinisial F dikeroyok sekelompok orang tak dikenal di kawasan Kaveling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) di jalan raya tak jauh dari Kantor Koperasi PT Corona, Kaveling Senjulung. Aksi main hakim tersebut, dipicu karena senggolan sesama pengendara di jalan raya.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, kronologi pengeroyokan itu bermula, saat korban F yang juga sebagai driver taksi online mengantar penumpang pemain voll ke titik tujuan pengantaran.

"Saat di jalan, korban bersenggolan dengan sepeda motor milik pelaku. Karena merasa tak terima, pelaku meminta ganti rugi terhadap korban," ujar salah satu rekan driver taksi online saat di temui di Polsek Nongsa.

Bukan tak ingin mengganti rugi, korban bersedia mengganti rugi kerusakan sepeda motor milik pelaku, asalkan melalui proses di Kepolisian (Polsek Nongsa).


"Sempat terjadi perdebatan antara keduanya. Tiba-tiba datang pelaku lainnya yang berjumlah 3 orang justru melakukan pengeroyokan hingga penikaman menggunakan benda tajam," ungkapnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban F mengalami luka pukulan dibagian bibir dan luka tusukan di bagian punggung sebanyak 5 jahitan sehingga ia langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nongsa.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, saat ini 1 orang pelaku pengeroyokan telah berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa, sementara lainnya masih dalam pengejaran.

Guna proses penyelidikan mendalam, sejauh ini pihak Kepolisian Polsek Nongsa belum dapat memberikan keterangan resmi perihal peristiwa ini. (Atok)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas tambang tanah urug ilegal beroperasi cukup terang-terangan di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Diketahui, aktivitas di lokasi ini sudah berlangsung cukup lama. Proyek itu, menimbulkan dampak buruk terhadap rusaknya lingkungan sekitar. 

Pantauan wartawan di lokasi, dua unit alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk dikerahkan untuk menggempur dan mengambil tanah bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan guna kepentingan bisnis jual beli tanah urug ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam

Tak tanggung-tanggung, dalam serhari, lokasi ini mampu mengeluarkan tanah hingga puluhan kubik dengan nilai ekonomis yang cukup fantastis. 

"Sudah dua bulan lokasi itu jalan. Pengelolanya biasa disebut pak Amir," ungkap warga setempat saat ditemui wartawan, Kamis (17/7/2025).

Menurut warga, tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan untuk keperluan proyek penimbunan itu di jual dengan bandrol harga yang bervariasi. 

"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran. Pastinya, untuk besar dong pak," tutur warga.

Namun, kegiatan yang mereka lakukan justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keresahan masyarakat setempat. Warga sekitar menilai, dump truk berasal dari lokasi ini melintas sangat ugal-ugalan di jalan raya.



"Banyak warga resah. Warga harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya karena dump truk ini melaju sangat ugal-ugalan," jelasnya. 

Tak hanya itu, tambang tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.

"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya

Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.

"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya. 

Meski menimbulkan keresahan serta dampak lingkungan, hingga saat ini tambang tanah urug itu masih tetap beroperasi dan belum ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikannya.

"Mereka berhenti kalau cuaca hujan saja. Kalau panas, seperti pasar di lokasi itu," terangnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (*)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sebuah kapal tanker terbakar hebat saat proses docking di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Selasa (24/6/2025)

Dalam video berdurasi 0.38 detik yang di terima wartawan, kobaran api disertai asap hitam pekat berasal dari bagian depan kapal nampak membumbung tinggi ke udara hingga membuat panik para pekerja di lokasi.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang membenarkan insiden kebakaran tersebut. Pihaknya menyebut, peristiwa itu terjadi sekira pukul 14.15 Wib.

"Ya benar, insiden itu terjadi sekira pukul 14.15 Wib. Untuk korban sementara yang sudah terverifikasi ada 5 orang," ungkap AKP Raden Bimo.

AKP Raden Bimo menuturkan, hingga saat ini proses pemadaman api masih terus berlangsung. Kronologi pasti kejadian itu belum dapat di sampaikan secara rinci.

"Untuk kronologi kita belum dapat pasti. Karena sekarang masih proses pemadaman," ujarnya.

Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran kapal tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kebakaran hebat melanda PT Desa Air Cargo di kawasan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri-B3 (KPLI-B3) Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pantauan wartawan di lokasi sekira pukul 21.00 Wib, kobaran api masih membumbung tinggi. Tak hanya itu, suara dentuman keras berasal dari material yang terbakar juga membuat situasi sekitar berubah mencekam.



"Kami baru tahu kobaran api sudah membumbung tinggi sekira pukul 20.00 Wib. Informasinya, gudang penyimpanan limbah yang terbakar," ujar warga setempat saat di lokasi kejadian.

Masih di lokasi kejadian, sejumlah mobil Pemadam Kebakaran dikerahkan dan masih berupaya memadamkan kobaran api di area PT Desa Air Cargo.

Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut. Saat ini, kobaran api disertai dentuman keras bahan material terbakar masih terasa di lokasi kejadian. (Isp)



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kisah pilu dialami oleh Intan seorang wanita muda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Niat hati merantau ke Batam ingin merubah nasib, tetapi ia justru mengalami penyiksaan yang sangat tragis.

Berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di salah satu rumah kawasan elit Sukajadi, Kota Batam, wanita muda bernama Intan itu justru mengalami penyiksaan brutal yang diduga dilakukan oleh Roslina tak lain merupakan sang majikan.

"Intan mengalami kekerasan sejak awal masa kerjanya. Namun, dua hari terakhir sebelum diselamatkan, menjadi mimpi buruk paling kelam. Ia dianiaya secara brutal hanya karena dianggap tidak menyapu dan mengepel dengan rapi," ujar kakak kandung Intan bernama Angraini, Senin (23/6/2025).

Menurut Angraini, Intan mengalami penyiksaan yang begitu keji. Ia dipukul menggunakan sapu dan obeng, di tendang di kepala, wajah hingga bagian tubuh yang sangat sensitif.

"Tak hanya itu, Intan juga dihina dengan kata-kata yang cukup kasar," ungkapnya.

Angraini menuturkan, terungkapnya penyiksaan yang diduga dilakukan majikan Intan itu setelah Intan diam-diam meminjam ponsel tetangga majikan untuk menghubungi keluarganya.

Mengetahui kabar buruk sang adik, keluarga langsung mendatangi rumah Roslina, namun kala itu pintu terkunci rapat dan mereka mencoba memaksa masuk ke dalam rumah majikan Intan. 

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, alangkah terkejutnya keluarga Intan menemukan Intan dalam kondisi mengenaskan dan penuh luka serta trauma mendalam.

Tanpa pikir panjang, Intan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Elizabeth. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, bahwa Intan mengalami luka memar serius serta kemungkinan cedera internal. Tak hanya luka fisik, kondisi psikologis Intan pun sangat terguncang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar kekerasan, ini penyiksaan,” tegas Angraini. Suaminya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang, dan keluarga menuntut agar pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tuturnya.

Mewaikil keluarga Intan, Ketua Jaringan Safe Migran Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus akrab di sapa Romo Paschal menambahkan, bahwa Intas sudah bekerja di rumah majikan nya kurang lebih satu tahun. Selama bekerja, korban kerap mendapat kekerasan verbal dari majikan nya.

"Jadi selama dia bekerja kerap disalahkan, ngepel salah, nyapu salah, kalau ada air jatuh sikit salah. Lalu dia juga dibilang pencuri kalau ngambil makan, dipanggil dengan sebutan nama binatang dan dipanggil sebagai sebutan pelacur. Tidak pernah dipanggil nama dia ini. Jadi yang dia kerjakan itu serba salah," jelasnya. 

Kekerasan fisik sendiri mulai dialaminya selama dua bulan belakangan, setiap malam korban mendapatkan kekerasan fisik. Tidak hanya itu, saudari korban juga dipaksa untuk turut menyiksa korban. 

Penyiksaan ini tidak hanya dilakukan menggunakan tangan kosong, namun juga menggunakan alat seperti sapu, hingga obeng. Korban bahkan disiksa dan dipaksa untuk memakan kotoran peliharaan majikannya.

"Korban diinjak, dipukul pakai sapu, lalu kemudian diseret ke kamar mandi, disuruh makan tai anjing, disuruh minum air septitank. Dan itu korban makan," ujarnya.

Saat ini penyiksaan yang dialami korban telah dilaporkan secara resmi ke unit Satreskrim Polresta Barelang. Hari ini korban sendiri tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang, dengan didampingi kuasa hukum dan keluarga korban. (ISP)

Foto: Ist

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP Ke-1) kasus dugaan penipuan yang menimpa salah satu konsumen perusahaan ready mix PT Bintang Rezky Tirta resmi diterbitkan Polresta Barelang. 

Diketahui, SP2HP Ke-1 dengan nomor : B/853/VI/RES.5.1/2025/Reskrim resmi diterima oleh Karyaman Nazara melalui Kuasa Hukumnya Filemon Halawa SH MH pada tanggal 11 Juni 2025 kemarin. 

Dalam SP2HP itu, Satreskrim Polresta telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi mulai dari Direktur PT Bintang Rezky Tirta, Marketing Direktur serta sejumlah pihak lainnya dalam perkara ini.

"Ya benar, penyidik Polresta Barelang secara resmi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP Ke-1) kasus dugaan penipuan yang dialami oleh klien kami Karyaman Nazara," ungkap Filemon Halawa akrab disapa Leo Halawa, Jum'at (20/6/2025).

Leo mengharapkan, pihak Kepolisian Polresta Barelang dapat mengatensi perkara ini dan segera melakukan olah TKP ke lokasi terjadinya dugaan penipuan terhadap konsumen perusahaan ready mix PT Bintang Rezky Tirta.

"Setelah terbit SP2HP Ke-1, sudah jelas perkara ini naik ke penyidikan. Kita berharap pihak Kepolisian juga melakukan olah TKP dan memberikan atensi khusus terhadap perkara ini," ujarnya. 

Sementara itu saat dikonfirmasi pihak PT Bintang Rezky Tirta melalui Kuasa Hukumnya M. Sayuti, namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci perihal kasus ini.

"Kalau itu silahkan tanyakan kepada pelapor dan kuasa hukumnya," tutur M. Sayuti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jum'at (20/6/2025) malam.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan Ready mix PT Bintang Rezky Tirta dilaporkan ke Polresta Barelang oleh konsumennya Karyaman Nazara. Laporan dengan Nomor LP: 224/V/2025/SPKT/Polresta Barelang tersebut lantaran Karyaman Nazara merasa ditipu. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Hanya saja pihaknya akan memproses dan mengecek terlebih dahulu. "Saya cek dulu," kata AKP Debby, Selasa (20/5/2025). 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Karyaman Nazara, Filemon Halawa SH MH membenarkan laporan tersebut. "Benar bang," kata pria yang akrab disapa Leo Halawa tersebut. 

Dijelaskan Leo Halawa, kliennya membeli cor beton ready mix dari PT Bintang Rezky Tirta pada tanggal 9 April 2025 dengan kualitas beton K-300 PM (kekuatan hampir setara jalan raya). Diperuntukkan untuk pengecoran lantai dua rumah kliennya di Perumahan Taman Cipta Asri Blok E No. 76 Tembesi, Sagulung, Kota Batam. 

"Klien kami diyakinkan bahwa kualitas beton K-300 PM. Namun kenyataannya tidak sesuai," tambah Leo. 

Lanjutnya, setelah sekitar sebulan pengecoran tiang-tiang scaffolding bangunan belum bisa dibuka. Lantaran tukang di sana masih ragu akan kekuatan. Karena saat dicoba menancapkan paku biasa di atas permukaan masih tembus, bahkan kuku sekalipun terkopek. "Yang namanya kualitas beton K-300 PM jangankan paku biasa, paku beton saja tidak bisa tembus. Nah kecurigaan klien menjadi-jadi," katanya. 

Lebih lanjut diterangkan Leo Halawa, kliennya mencoba menghubungi dan mencari solusi dari perusahaan tersebut namun tidak ada solusi. Kemudian, klien Leo Halawa melakukan pengambilan sampel pada tiga titik cor beton lantai dua dan diuji di PT. Citra Lautan Teduh hasilnya tertinggi berkekuatan sampel C1 175,52 PM, C2 hanya 143,17 dan sampel C3 hanya 104,96 PM. 

"Artinya tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. Ini kan bisa mengancam nyawa manusia jika kekuatan beton itu tidak sesuai. Klien minta pertanggungjawaban untuk itu," ujarnya. 

Klien Leo Halawa mencoba mencari solusi dengan pihak perusahaan, namun perusahaan PT Bintang Rezky Tirta tersebut seolah tidak menanggapi. "Karena merasa dirugikan maka klien kami melaporkan hal ini ke Polisi (Polresta Barelang, red)," kata dia. 

Leo Halawa meminta pihak Kepolisian Polresta Barelang segera memproses kasus tersebut. Karena selain mengancam nyawa penghuni rumah ke depannya juga kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp 900 jutaan. 

"Kami percaya polisi profesional menangani perkara ini. Ini persoalan beton bukan main-main. Jika tidak sesuai terancam ambruk dan bisa saja mengancam nyawa penghuni rumah," pungkas Leo Halawa. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media sudah mengkonfirmasi kepada PT Bintang Rezky Tirta namun belum ada jawaban. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Anggota Polsek Bengkong melaksanakan gotong royong (Goro) membersihkan sampah di sepanjang jalan Bengkong Polisi dan Kawasan Lytech Home Center, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (11/6/2025).

Kegiatan bakti peduli lingkungan bersama masyarakat ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli mendatang, sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir memimpin langsung pelaksanaan kegiatan tersebut mengatakan, aksi bersih-bersih dengan mengangkut sampah yang menumpuk di tepi jalan dimulai sejak pagi hari, diikuti unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Bengkong dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

“Agenda ini bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara ke-79 tahun,” ucap Kapolsek Doddy dalam keterangan persnya.

Doddy menjelaskan, seluruh rangkaian acara ini mencerminkan semangat HUT Bhayangkara ke-79 yang tidak hanya berfokus pada tugas keamanan, tetapi juga pada peran Polri sebagai agen perubahan dan pelindung lingkungan, selaras dengan semangat Hari Lingkungan Hidup Internasional.

“Diharapkan dapat menginspirasi masyarakat luas, khususnya Bengkong untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan memperkuat sinergi maupun kebersamaan antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di momentum Hari Bhayangkara tahun ini,” ujarnya. 

Lebih lanjut Doddy mengajak kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas yang dapat merusak lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan

“Gotong-royong ini adalah bentuk nyata kepedulian bersama. Kota Batam adalah rumah kita, kalau bukan kita siapa lagi yang peduli dan menjaga kebersihan lingkungan. Ingat, Bersih Pangkal Sehat,” tutupnya. (**)


 


 




INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Lang Laut Provinsi Kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mapolresta Barelang, Rabu (4/5/2025) siang.

Pantauan wartawan, aksi unjuk rasa ini dipimpin langsung oleh Panglima Utama Lang Laut Kepulauan Riau Suherman S.E, MM didampingi sejumlah tokoh adat Melayu serta masyarakat dari segala penjuru di Kota Batam.

Dalam aksi unjuk rasa ini, kehadiran ratusan masa yang didominasi berasal dari masyarakat Melayu ditenggarai karena pencatutan nama mantan Kapolda Kepri Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah yang juga sebagai tokoh masyarakat Melayu dalam pemberitaan salah satu media online dan dianggap menimbulkan fitnah.



Dalam pemberitaan itu, Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah disebut-sebut terlibat dalam bisnis tambang bauksit ilegal di wilayah Lingga. Tentu, tudingan itu dinilai sangat tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah.

Panglima Lang Laut, Suherman mengatakan, kehadiran Lang Laut di Polresta Barelang untuk menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik Dato Yan Fitri Halimansyah. 

"Kami meminta kepada Polresta Barelang segera menangkap oknum wartawan yang mencemarkan nama baik tokoh kami Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah," ungkap Panglima Lang Laut, Suherman.

Menurut Suherman, pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online ini sangat tidak berdasar dan belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya. Justru, tudingan itu menimbulkan fitnah dan diduga kuat sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan reputasi dan nama baik Dato' Yan Fitri Halimansyah. 



"Kami Lang Laut Provinsi Kepulauan Riau hari ini tidak akan tinggal diam. Segera tangkap orang yang sudah mencemarkan nama baik tokoh kami, jika tidak juga ditangkap maka Lang Laut yang menangkap dengan caranya sendiri," jelasnya. 

Kehadiran masa dalam aksi unjuk rasa kali ini disambut baik Polresta Barelang. Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin langsung memberikan ruang diskusi kepada para perwakilan Lang Laut yang hadir saat ini.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Kepri Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah saat ini telah bergulir di Polresta Barelang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang masih terus berupaya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sebanyak 7 orang saksi telah diperiksa termasuk saksi ahli. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satu nama pria yang disebut-sebut sebagai pengendali praktik jual beli tanah urug ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali perlahan mulai mencuat.

Belakangan ini, pria itu diketahui berinisial SF. Informasi tersebut diperoleh dari rekan bisnisnya yakni AMR saat dihubungi wartawan, Rabu (28/5/2025).

"Yang menghandle lokasi itu adalah SF. Kalau saya hanya sebatas pekerja saja," ujar AMR.

Seperti diketahui, lokasi jual beli tanah urug ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang sebelumnya dikelola oleh seorang pria berinisial ZI alias AL yang tak lain merupakan mantan terpidana kasus pengerusakan hutan lindung di kawasan Nongsa pada tahun 2020 silam. 

Dalam menjalankan bisnis gelapnya itu, ZI alias AL dibantu oleh rekannya yakni AMR. Keduanya, cukup cerdik mengatur langkah-langkah strategis agar bisnis itu berjalan lancar.

Menurut warga setempat, tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan untuk keperluan proyek penimbunan menghasilkan pundi-pundi keuntungan yang cukup fantastis. 

"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran. Pastinya, untung besar dong pak," tutur warga.



Namun, kegiatan yang mereka lakukan justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Warga sekitar menilai dump truk berasal dari lokasi ini melintas sangat ugal-ugalan di jalan raya.

"Banyak warga resah. Mereka harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya karean dump truk ini melaju sangat ugal-ugalan," jelasnya. 

Bahkan, bandelnya kedua pria itu, sempat mengusik amarah warga setempat. Aktivitas jual beli tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.

"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya

Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.

"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya. 

Meski menimbulkan keresahan serta dampak lingkungan, hingga saat ini aktivitas jual beli tanah urug itu masih tetap beroperasi dan belum ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikannya.

"Mereka berhenti kalau cuaca hujan saja. Kalau panas, seperti pasar di lokasi itu," terangnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (Isp)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sempat didemo warga, praktik jual beli tanah urug di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali beroperasi. 

Pantauan wartawan Inspirasikepri.com pada Selasa (27/5/2025) di lokasi, puluhan unit dump truk roda 6 dan sebuah ekskavator terlihat beroperasi sejak pagi di lokasi itu. Mereka dengan leluasa menggempur area bukit persis di tepi jalan arah Bumi Perkemahan untuk mendapatkan material tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat guna di komersilkan. 

"Mereka sudah beberapa hari ini beroperasi pak. Meterial tanah urug campur bauksit itu di jual untuk proyek penimbunan," ujar warga setempat saat ditemui wartawan. 

Warga menuturkan,tanah bauksit itu diduga kuat dijual kepada salah satu proyek penimbunan dengan kisaran harga mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk. 

"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran," tuturnya. 

Menurutnya, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Besaran keuntungan yang di dapatkan terbilang cukup fantastis. 

"Besar sekali untung yang mereka dapat. Tapi mereka sama sekali tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Warga sekitar harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya,dump truk ini sangat ugal-ugalan," jelasnya. 

Informasi yang berhasil diperoleh, aktivitas jual beli tanah urug ini dikendalikan oleh dua orang pria berinisial ZI alias AL dan AMR. Keduanya, bekerjasama untuk mencari keuntungan dari lokasi ini.

Bahkan, bandelnya kedua pria itu, sempat mengusik amarah warga setempat. Aktivitas jual beli tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.

"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya.

Selain merusak tapak kaveling, para warga juga memprotes akses jalan hasil swadaya masyarakat setempat yang digunakan untuk laluan hilir mudik dump truk bermuatan tanah.

"Jalan di tempat kami rusak. Padahal jalan ini dibangun oleh warga. Kemudian, ibu-ibu disini juga resah banyak sekali dump truk yang ugal-ugalan saat melintas," bebernya. 

Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.

"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya. 

Selain itu, informasi yang beredar, pria berinisial Zi alias AL merupakan mantan terpidana dalam kasus pengerusakan hutan lindung di kawasan Nongsa pada tahun 2020 silam. Ia baru saja bebas dari jeratan hukum sejak beberapa waktu lalu.

"Pak AL pernah ditangkap gara-gara pengerusakan hutan lindung yang dialih fungsikan sebagai kaveling siap bangun. Sekarang, dia kembali memulai bisinis barunya bersama AMR sebagai pengawas lapangan," jelasnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (Isp)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sebuah kapal milik nelayan membawa rombongan pemancing dilaporkan mengalami kecelakaan laut di perairan Berakit (Batu Putih) Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (11/5/2025).

Diketahui, 9 orang dilaporkan menjadi korban dalam insiden ini. Informasi yang terkonfirmasi dari Basarnas Tanjungpinang, 7 orang dinyatakan selamat dan 2 orang lainnya masih dalam pencarian. 

Kepala Basarnas Tanjungpinang Fazzli, S.A.P., M.Si mengatakan, bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 pukul 05.00 Wib, telah terjadi kecelakaan kapal nelayan yang diawaki oleh 9 orang tenggelam di Perairan Berakit (Batu Putih) pada titik koordinat 01°21'05.4"N 104°26'59.8"E.

"Informasi yang kami terima, kapal nelayan ini di hantam ombak tenggelam di perairan Berakit," ujar Fazzli, Senin (12/5/2025)

Fazzli menjelaskan, dalam insiden itu 1 orang berhasil di selamatkan oleh kapal MV. Magpie SW. Sementara, 6 orang lainnya ditemukan selamat oleh nelayan di daerah Berakit, Bintan pada tanggal 12 Mei 2025 pukul 05.17 Wib, Pada saat kapal tenggelam, korban menggunakan life jacket.



"Saat ini kita tengah fokus melakukan pencarian terhadap 2 orang korban lainnya yang belum diketahui keberadaannya," ungkapnya.

Adapun nama 9 orang dalam insiden kecelakaan laut ini yakni :

1. Arlius ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.

2. Pak Feng ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.

3. Wahyu ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.

4. Supri ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.

5. Koh Jimmy ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.

6. Wesly Malau ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit

7. Tekong Boksang ditemukan selamat, saat ini sudah berada di KN Kalimasada.

8. Hendra, hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam upaya pencarian.

9. ABK kapal yang belum diketahui secara pasti identitasnya juga masih dalam upaya pencarian. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga tak berizin, aktivitas cut and fil persis di bawah Pondok Pesantren Sulton Najamudin, Kawasan Kaveling View, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, masih terus berlangsung hingga saat ini.

Sejauh ini, belum ada penindakan penegakan hukum terhadap lokasi ini. Pihak Kepolisian setempat dinilai tutup mata terhadap dampak lingkungan yang diresahkan masyarakat setempat.

"Masih terus berjalan sampai sekarang. Belum ada penindakan dari aparat setempat terhadap lokasi ini," ujar warga.

Pantauan wartawan di lokasi, Sabtu (10/4/2025) pagi, puluhan unit dump truk roda enam serta 1 unit ekskavator terlihat beroperasi. Mereka hilir mudik mengangkut material tanah bercampur batu bauksit yang diduga kuat untuk di jual belikan ke sejumlah proyek penimbunan.

"Mereka cukup terang-terangan keluar masuk mengakut material tanah melewati seputar pemukiman warga. Tidak ada sedikit pun memikirkan nasib warga," ujar warga setempat, Selasa (10/5/2025).

Menurut sumber, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Ia menduga, tanah ini di komersilkan atau di perjual belikan

"Informasinya, tanah itu dijual dengan bandrol harga bekisar Rp 120 hingga Rp 150 per dump truk. Dalam sehari, mereka mampu mengeluarkan material hingga 40 dump," ungkapnya. 

Lanjut, warga menuturkan, lancarnya aktivitas cut and fil itu, diduga karena keterlibatan seorang pria berinisial K yang tak lain merupakan oknum aparat Kepolisian berpangkat di lingkungan Polda Kepri.

"Pak K informasinya yang main di lokasi itu. Ia mengaku, tanah bauksit dijual untuk keperluan Pondok Pesantren. Tetapi, itu hanya alasannya saja," tuturnya.

Lanjut, warga setempat menuturkan, aktivitas hilir mudik dump truk di lokasi ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Bahkan, mengancam keselamatan anak-anak yang bermukim disini. 

"Parah pokoknya, kalau dump truk itu melintas debunya luar biasa. Kami pun juga was-was, anak-anak kita sering main di jalan," jelasnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (ISP).


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Ratusan pekerja PT Alkan Abadi sambangi PT Laut Mas di wilayah Kawasan Union Industrial Park, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (8/5/2025).

Pantauan wartawan di lokasi, ratusan pekerja PT Alkan Abadi ini, terlihat berkumpul di depan pagar pintu masuk PT Laut Mas sejak pagi. Mereka, meminta pihak perusahaan PT Laut Mas untuk dapat menemui, tetapi tidak digubris hingga saat ini.

Tak hanya sampai disitu saja, untuk mengantisipasi aksi masa anarkis, area perusahaan itu pun juga di jaga ketat oleh pihak Kepolisian. Puluhan personel Polresta Barelang berpakaian bebas dikerahkan untuk mengantisipasi bentrokan.

Kuasa Hukum Natalis N Zega mengatakan, kehadiran ratusan pekerja ini hanya sekedar untuk menuntut hak kewajiban PT Laut Mas kepada kliennya yakni PT Alkan Abadi.

"Kehadiran kami disini hanya untuk meminta PT Laut Mas dapat menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami," ungkap Natalis N Zega bersama Kuasa Hukum Marcoz Kaban saat di lokasi.

Menurut Zega, perseteruan antara PT Alkan Abadi dan PT Laut Mas sudah berlangsung cukup lama. Pihak perusahaan PT Laut Mas dinilai tidak koperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini.



"Kita juga bingung dengan pihak PT Laut Mas. Kenapa mereka tidak bersedia mengembalikan kerugian-kerugian klien kami. Kami berharap pihak Kepolisian dapat menjembatani langkah mediasi kami," jelasnya. 

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi personel meminta para pekerja untuk menahan diri untuk tidak berbuat anarkis.

"Kami meminta rekan-rekan untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutur Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin.

Kendati demikian, pihak perusahaan PT Laut Mas tetap bersikeras enggan menemui masa yang hadir saat itu. Mereka, lebih memilih menghindar tanpa memberikan solusi.

Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey), melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan sebagai penerima kuasa penuh dari Rickey melawan PT Laut Mas yang saat ini berkedudukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau semakin memanas.

Diketahui, dalam permasalahan ini, Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey) melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan terus bersikeras menuntut soal penyelesaian sisa sewa kapal KM New Laight, sisa sewa kontainer (peti kemas), pengembalian kapal TB Pollux dan BG Patriot, pengembalian kontainer ukuran 20 fit sebanyak 399 unit dan kontainer ukuran 40 fit sebanyak 41 unit kepada PT Laut Mas. 

Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian PT Alkan Abadi dalam permasalahan ini terbilang cukup fantastis yakni mencapai Rp 141 Miliar. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga tak berizin, aktivitas cut and fil persis di bawah Pondok Pesantren Sulton Najamudin, Kawasan Kaveling View, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, masih terus berlangsung hingga saat ini.

Sejauh ini, belum ada penindakan penegakan hukum terhadap lokasi ini. Pihak Kepolisian setempat dinilai tutup mata terhadap dampak lingkungan yang diresahkan masyarakat setempat.

"Masih terus berjalan sampai sekarang. Belum ada penindakan dari aparat setempat terhadap lokasi ini," ujar warga.

Pantauan wartawan di lokasi, Selasa (29/4/2025) pagi, sejumlah alat berat seperti dump truk roda enam serta ekskavator terlihat beroperasi. Mereka hilir mudik mengangkut material tanah bercampur batu bauksit yang diduga kuat untuk di jual belikan ke sejumlah proyek penimbunan.

"Mereka cukup terang-terangan keluar masuk mengakut material tanah melewati seputar pemukiman warga. Tidak ada sedikit pun memikirkan nasib warga," ujar warga setempat, Selasa (29/4/2025).

Menurut sumber, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Ia menduga, tanah ini di komersilkan atau di perjual belikan. 

"Informasinya, tanah itu dijual dengan bandrol harga bekisar Rp 120 hingga Rp 150 per dump truk. Dalam sehari, mereka mampu mengeluarkan material hingga 40 dump," ungkapnya. 

Lanjut, warga menuturkan, lancarnya aktivitas cut and fil itu, diduga karena keterlibatan seorang pria berinisial K yang tak lain merupakan oknum aparat Kepolisian berpangkat kelelawar di lingkungan Polda Kepri.

"Pak K informasinya yang main di lokasi itu. Ia mengaku, tanah bauksit dijual untuk keperluan Pondok Pesantren. Tetapi, itu hanya alasannya saja," tuturnya.

Lanjut, warga setempat menuturkan, aktivitas hilir mudik dump truk di lokasi ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Bahkan, mengancam keselamatan anak-anak yang bermukim disini. 

"Parah pokoknya, kalau dump truk itu melintas debunya luar biasa. Kami pun juga was-was, anak-anak kita sering main di jalan," jelasnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (ISP)

Aktivis Yusril Koto. Foto: Istimewa

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivis Batam Yusril Koto ditangkap Polresta Barelang atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap anggota Satpol PP berinisial B, Senin 28 April 2025 siang.

Kasus pencemaran nama baik anggota Satpol PP Kota Batam terjadi pada Kamis 12 Desember 2024 lalu, dimana kejadian tersebut terjadi di daerah Cikitsu, Batam Kota.

Kapolresta Barelang, Kombes Zainal Arifin mengatakan, setelah dilakukan lidik dan sidik dan juga memeriksa beberapa saksi hari baik itu bahasa kemudian digital forensik kemudian juga pidana, akhirnya Yusril Koto ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP," kata Zainal.

Zainal menjelaskan, Yusril Koto di hukum dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. "Sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tapi tidak memberikan keterangan dan akhirnya tidak juga tidak kooperatif," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan aktivis itu, telah bergulir di Polresta Barelang sejak September tahun 2024 lalu. Secara profesional, penyidik Polresta Barelang hingga saat ini masih berupaya pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut.

"Saat ini masih sidik. Kami lagi mengatur draf untuk pertanyaan ke ahli," ujar singkat Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/3/2025).

Informasi yang berhasil diperoleh dari berbagai sumber, Yusril Koto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang warga Batam berinisial BD. Pria berinisal BD ini, merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam. (ISP)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.