Peristiwa

Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kini kembali menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Bukan tanpa sebab, selain memberikan dampak buruk bagi lingkungan, proyek ini juga disebut-sebut ilegal dan menabrak regulasi aturan yang telah di tetapkan pemerintah. 

Pantauan wartawan di lapangan, sebuah ekskavator terlihat tengah sibuk menggempur area bukit tanah merah dan memuatnya ke sejumlah dump truck dalam skala besar untuk penimbunan. 

"Lahan yang saat ini tengah di garap oleh PT Sri Indah Barelang itu dulunya hutan bakau. Namun, kini sudah beralih fungsi karena telah di timbun habis tak ada lagi tersisa," ujar warga setempat, Rabu (29/7/2026).

Masih menurut warga, aktivitas pematangan lahan ini sudah berlangsung sejak setengah tahun terakhir. Harusnya, pemerintah mengetahui izin apa yang mereka gunakan sehingga aktivitas pematangan lahan ini dapat berjalan.

"Proyek ini diduga kuat belum mengantongi izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam. Karena kita tahu, status lahan ini masih masuk dalam kawasan hutan lindung," ungkapnya. 

Dampak Lingkungan Akibat Proyek Pematangan Lahan PT Sri Indah Barelang

Proyek pematangan lahan PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau ancaman serius terhadap lingkungan pesisir Nongsa.



Hal itu terbukti, pada Juni 2026 kemarin. Curah hujan tinggi yang mengguyur kala itu, mengakibatkan banjir lumpur di kawasan Pantai Nemo. 

"Kalau hujan air lumpur dari proyek itu mengalir langsung ke laut. Akhirnya, nelayan yang menjadi korban tak dapat melaut karena lingkungan telah tercemari," tuturnya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta APH untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, perizinan, serta dampak lingkungan.

“Kalau memang tidak berizin, kami minta aktivitas itu segera dihentikan dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan PT Sri Indah Barelang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) Data Centre di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Selain itu, PT Sri Indah Barelang juga di pimpin oleh Dju Seng selaku Direktur yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kota Batam. 

Perihal aktivitas pematangan lahan yang dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri serta BP Batam dan instansi terkait lainnya untuk mengetahui secara pasti aktivitas tersebut legal atau ilegal. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Video promosi milik salah satu usaha spa dan pusat kebugaran di kawasan K Square Batam yang sempat viral di media sosial kini telah dihapus dari akun Instagram @lxxxpabatam.

Dalam video berdurasi singkat yang sebelumnya beredar, tampak sejumlah pekerja wanita tampil dengan busana minim. Unggahan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sesuai norma kesusilaan dan dapat diakses semua umur, termasuk anak-anak.

Konten itu juga dinilai bertentangan dengan citra pariwisata Batam serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kadisbudpar: Tetap Akan Panggil Pengelola

Meski video sudah dihapus, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata menegaskan pihaknya tetap akan memanggil pengelola usaha tersebut.

"Kita akan panggil pengelolanya untuk klarifikasi," ujar Ardiwinata, Rabu (23/7/2026).

Ia menyayangkan beredarnya konten promosi tersebut karena tidak sejalan dengan branding pariwisata Batam yang fokus pada wisata kuliner, MICE, sport, religi, budaya, marine, agro dan ekowisata, serta shopping.

"Kita ingin menjaga Batam sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan ramah keluarga. Ke depan kami akan lakukan pembinaan agar tidak terulang lagi," tegasnya.

Hingga saat ini pihak manajemen usaha spa di K Square belum memberikan keterangan resmi terkait penghapusan video dan tanggapan publik. (Isp) 



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jagat dunia maya kembali digegerkan dengan kemunculan video promosi milik salah satu pusat kebugaran dan pijat refleksi yang beroperasi di kawasan K Square Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Dalam klip berdurasi singkat yang diunggah oleh akun Instagram @lxxxpabatam, tampak para pekerja wanita mengenakan busana minim dan bikini. 

Tampilan mereka dalam video promosi dinilai sangat tidak pantas disajikan secara terbuka di media sosial yang dapat diakses oleh beragam kelompok umur.

Tentu, hal ini memicu kekhawatiran publik. Selain bertentangan dengan nilai kesusilaan dan norma budaya lokal Batam, praktik promosi terbuka bermuatan sensual di ruang publik digital juga berpotensi menabrak koridor hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bagaimana jika video promosi bernuansa sensual ini, dilihat langsung oleh anak-anak...?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen usaha pijat refleksi di K Square Batam tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait gelombang tanggapan publik atas materi promosi mereka. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Angin puting beliung menerjang PT VME Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau siang ini. Sejumlah pekerja berhamburan menyelamatkan diri.

Berdasarkan rekaman video berdurasi 1.14 menit yang di terima redaksi Inspirasikepri.com angin kencang puting beliung itu nampak memorak-porandakan bangunan workshop PT VME .

"Habis, habis, kencangnya angin ini. Ada orang diatas atap itu gimana. Woi, habis atap itu," ujar pria dalam rekaman video tersebut. 

Masih dalam rekaman video itu, sejumlah pekerja nampak berhamburan menyelamatkan diri menghindari sapuan angin puting beliung tersebut. Bahkan, atap berukuran besar workshop di kawasan PT VME juga itu terbang tersapu kencangnya angin.

Belum diketahui secara pasti apakah ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait insiden tersebut. 

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan di lokasi kejadian. 

"Anggota sedang berada di TKP. Korban jiwa nihil," ujarnya singkat. (ISP)

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Land Cruiser GR Sport Hantam Kios dan Motor di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga dikemudikan dalam kondisi mabuk, mobil mewah Toyota Land Cruiser GR Sport bernomor polisi BP 37 KRV, hantam sejumlah kios dan sepeda motor di Kawasan Pasar Tos 3000 Jodoh, Kota Batam.

Informasi yang berhasil dihimpun, insiden tersebut terjadi pada hari Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari. Sejumlah lapak kios dan sepeda motor Kawasan Pasar Tos 3000 Jodoh mengalami kerusakan cukup parah akibat peristiwa itu.

Menurut keterangan salah satu pedagang, mobil mewah itu dikemudikan oleh seorang pria diduga dalam kondisi mabuk. Ia melaju kencang tak terkendali hingga menghantam lapak pedagang dan motor.

"Habis lapak pedangang sama motor disini bang. Sopir mobil itu kelihatannya baru pulang dari tempat hiburan malam. Karena, selepas mengantam lapak pedagang dan motor, pria itu masih joget-joget di dalam mobil," ungkap salah satu pedagang, Senin (13/7/2026).


Menurutnya, peristiwa itu terjadi ketika para pedagang baru menyusun dan menata barang dagangan, terutama sayuran untuk berjualan pada dini hari. 

"Baru saja kami buka dasar, tiba-tiba terdengar suara hantaman keras yang membuat seluruh pengunjung pasar Tos 3000 Jodoh terkejut. Coba di tes urine jangan-jangan pengemudi itu, positif pakai narkoba lagi," jelasnya. 

Sementara itu, ditempatkan terpisah, Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo membenarkan insiden tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa itu.

"Pengemudi berinisial JK. Saat ini kasus tersebut masih kami dalami, mohon waktunya," tutup Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo. (ISP)


Breaking News, Seorang Remaja Ditemukan Meninggal Dunia Terseret Arus di Drainase Kaliban Kabil

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang remaja pelajar SMP bernama Noval (15) ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di aliran drainase kawasan Kaliban Trade Center, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (1/7/2026) sore.

Diketahui, korban Noval (15) meninggal dunia setelah terseret derasnya aliran arus drainase saat bermain hujan bersama rekan-rekannya. 

"Menurut keterangan saksi sekitar pukul 13.00 Wib, korban bermain hujan bersama 4 orang temannya. Saat itu korban mencoba untuk memasukan kakinya ke dalam drainase yang berarus deras di di Gang Mandiri Kelurahan Kabil namun kehilangan keseimbangan hingga akhirnya hanyut," ujar Kepala Seksi Operasi dan Siaga, Ery Subariyanto.


Kala itu, kata Ery, teman-teman korban sempat berusaha mencoba menolong namun tidak berhasil dan hingga dilakukan pencarian oleh masyarakat setempat.

"Menerima informasi itu, tim Basarnas Tanjungpinang bersama Polairud Polresta Barelang, Polsek Nongsa dan dibantu masyarakat setempat langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pencarian korban," ungkapnya. 

Proses pencarian tak memakan waktu lama, sekira pukul 17.50 Wib korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di aliran drainase kawasan Kaliban Trade Center, Kelurahan Kabil.

"Jarak penemuan korban oleh masyarakat dengan lokasi tenggelam berjarak 1 kilometer. Korban langsung kita lakukan evakuasi dan di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri," pungkasnya. 

Bekaca dalam peristiwa ini, dihimbau kepada seluruh orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya saat bermain ditengah hujan dengan intensitas curah tinggi. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Video viral Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan saat mengendarai motor gede (Moge) di ruas jalan raya Batam akhirnya mendapat respon dari pihak Kepolisian Satlantas Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyebut bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan penindakan berupa tilang yang dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Barelang.

"Kita sudah melakukan penindakan berupa tilang. Jadi, disini semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Senin (11/5/2026).

Lanjut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan, sanksi tilang Satlantas Polresta Barelang berupa penyitaan STNK atas nama langsung Iman Sutiawan. 

"STNK-nya pun sudah kita lakukan penyitaan tilang langsung, dan STNK atas nama beliau," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro. 

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi tata tertib berlalu intas dan semua yang menyangkut masalah kelengkapan, pengemudi dan lain sebagainya agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menghimbau menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap senantiasa mematuhi tata tertib berlalu lintas. Karena pada dasarnya, setiap penegakan hukum tidak pernah memandang bulu," jelasnya. 

Sementara itu, diwaktu yang sama, Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan bahwa kronologi pelanggaran itu terjadi pada Kamis, (7/5/2026) di kawasan Simpang Rosedale, tepatnya dekat Pos 908.

"Saat itu, petugas mendapati Ketua DPRD Kepri mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Kita langsung lakukan pemeriksaan serta penyitaan terhadap STNK kendaraan sebagai barang bukti penindakan tilang manual," tambah Kompol Afiditya Arief Wibowo.

Seperti diketahui sebelumnya, sebuah rekaman video memperlihatkan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan mengendarai motor gede (Moge) tanpa mengenakan helm mendadak viral di dunia maya.

Dalam video yang beredar luas, Sabtu (9/5/2026), Iman terlihat mengendarai moge jenis Harley Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF sambil mengenakan kemeja loreng, celana jeans, dan topi hitam. Tidak sedikit publik mengecam tindakan tersebut dan meminta pihak Kepolisian melakukan penindakan. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Salah seorang wali murid pelajar siswi SMA 4 Tanjungpinang mengaku kesal kepada oknum anggota Polres Tanjungpinang saat melaporkan dugaan keterlibatan pelansir solar dalam insiden tumpahan solar di ruas jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (4/2/2026) kemarin.

Bukan tanpa sebab, pria berinisial E melaporkan keterlibatan pelansir solar ke Polres Tanjungpinang, karena kesal setelah putrinya turut menjadi korban dalam insiden tumpahan solar tersebut.

"Awalnya, kita melapor ke Satreskrim Polres Tanjungpinang dan mereka mengarahkan kita untuk membuat laporan ke Unit Satlantas, karena pihak Satreskrim mengaku insiden tumpahan solar itu tidak masuk dalam wewenang mereka," unkap E kepada wartawan, Jum'at (6/2/2026).

Atas dasar itu, E mencoba mengadu ke unit Satlantas Polres Tanjungpinang. Namun, sangat disayangkan, E mengaku mendapat perlakuan kurang baik. Oknum petugas Satlantas malah bertanya balik kepada E soal asal usul pelansir solar tersebut.

"Bukannya direspon dulu laporan kita, malah tanya balik "armada mobil solar siapa yang tumpah di jalan itu," ujar E menirukan gaya bicara oknum anggota Polres Tanjungpinang.

Pertanyaan yang dianggap main-main itu sontak membuat E kebakaran jenggot. Ia menganggap Unit Satlantas Polres Tanjungpinang tidak profesional dalam menanggapi sebuah laporan masyarakat. 

"Kok malah tanya balik ke saya. Kalau tau mobil pelansir solar siapa yang mengakibatkan anak saya jatuh, tentu sudah saya bakar," jawab E kepada oknum anggota Satlantas Polres Tanjungpinang. 

Menurut E, kedatangannya ke Polres Tanjungpinang semata-mata untuk mencari solusi perihal insiden yang menimpa putrinya itu. Korban terjatuh saat dibonceng motor akibat tumpahan solar itu.



"Saya ke Polres ini untuk mencari solusi, kerena kami anggap mereka lah pihak yang berwenang. Tetapi sepertinya kita tidak direspon," tutur E.

Lanjut, E menjelaskan, insiden tumpahan minyak solar di ruas jalan Jenderal Ahmad Yani mengakibatkan putrinya mengalami luka-luka di bagian kaki hingga membuat sang putri tidak beraktivitas sekolah seperti biasa.

"Kita sangat kesal dengan para pelansir solar ini. Harusnya, mereka bertanggung jawab bukan malah kabur. Anak saya jadi korban, mau berdiri saja harus digendong," jelasnya. 

Seperti diketahui, insiden tumpahan solar yang terjadi ruas jalan Jenderal Ahmad Yani, kilometer 4, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Rabu (4/2/2026) kemarin, mengakibatkan sejumlah korban pengendara sepeda motor mengalami luka-luka hingga patah tulang.

Parahnya lagi, terduga pelaku yang disebut-sebut pelansir solar itu, justru enggan bertanggung jawab atas insiden ini dan memilih untuk melarikan diri. 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun pewarta, aktivitas penimbunan BBM jenis solar di wilayah hukum Polres Tanjungpinang saat ini cukup marak. Mereka, dengan leluasa melancarkan bisnis terselubung itu demi meraup keuntungan sepihak. 

Tak jarang, masyarakat harus menjadi korban akibat ulah pelansir solar ini. Tumpahan solar yang diangkut mereka saat melansir, kerap kali tumpah di ruas jalan dan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Tanjungpinang. 

Selain itu, masyarakat juga menilai, bahwa lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) juga perlu menjadi perhatian serius agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. (Atok)


INSPIRASIKEPRI.COM | Tanjungpinang - Tumpahan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di ruas jalan Jenderal Ahmad Yani, kilometer 4, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau memakan korban jiwa.

Seorang wanita bernama Elva, salah satu pengendara sepeda motor harus mendapatkan perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Midiyato Suratani setelah dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian tangan sebelah kanan serta luka-luka akibat kendaraan yang ditumpanginya tergelincir di ruas jalan tersebut. 

"Ya benar, istri saya mengalami patah tulang dan luka-luka akibat tumpahan minyak solar tersebut. Ia tergelincir dari motor saat selepas pulang bekerja di ruas jalan itu. Namun, sangat di sayangkan, sejauh ini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden itu" ujar suami korban RK, Kamis (5/2/2026).

Menurut RK, tumpahan solar di ruas jalan Jenderal Ahmad Yani itu, diduga kuat berasal dari aktivitas hilir mudik mobil pelansir BBM bersubsidi solar ilegal yang beroperasi bebas di wilayah Tanjungpinang.

"Pelansir solar banyak sekali di Tanjungpinang dan kejadian seperti ini sudah berulang-kali terjadi. Tetapi, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pihak berwenang. Mereka dapat uang masyarakat jadi korban," ungkap RK.

Lanjut, RK menyampaikan, insiden tumpahan solar di jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjungpinang mengakibatkan setidaknya 10 orang harus menjalani perawatan medis di IGD Rumah Sakit. Sejauh ini, tidak ada satupun pihak yang bertanggung jawab dalam insiden itu.

"Kami berharap aparat penegak hukum di Tanjungpinang dapat menindak tegas para terduga pelaku pelansir solar ilegal ini. Kami masyarakat sudah cukup sangat diresahkan," tegas RK.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun pewarta, aktivitas penimbunan BBM jenis solar di wilayah hukum Polres Tanjungpinang saat ini cukup marak. Mereka, dengan leluasa melancarkan bisnis terselubung itu demi meraup keuntungan sepihak. 

Tak jarang, masyarakat harus menjadi korban akibat ulah pelansir solar ini. Tumpahan solar yang diangkut mereka saat melansir, kerap kali tumpah di ruas jalan dan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Tanjungpinang. 

Selain itu, masyarakat juga menilai, bahwa lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) juga perlu menjadi perhatian serius agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. 

Meski tumpahan solar ilegal telah dibersihkan dari ruas jalan itu, tentu Pemerintah Kota Tanjungpinang harus tetap mengatensi khusus peristiwa ini. (Atok)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Ampar saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampar.

Dalam proses penyelidikan itu, Polisi mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan BBM tersebut.

"Saat ini masih dalam penyelidikan. Sudah 4 orang kita periksa," ujar Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna saat dikonfirmasi Jum'at (30/1/2026).

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti peran empat orang yang di maksud dalam pemeriksaan tersebut. Guna kepentingan penyelidikan, Polisi belum dapat memberikan keterangan secara rinci perihal dugaan penyelewengan BBM ini.

Sebelumnya, praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar marak terjadi di Kota Batam. Parahnya lagi, pengusaha nakal ini disinyalir nekat menimbun BBM solar itu dalam jumlah banyak untuk meraup keuntungan sepihak.

Informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas penimbunan BBM jenis solar ilegal diduga berlangsung cukup terang-terangan di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampat. Tak hanya itu, praktik terselubung ini, juga disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Dodi.

Meski berada di wilayah Hukum Polsek Batu Ampar, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan tak tersentuh oleh penindakan hukum. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lokasi itu.

Hasil penelusuran awak media di lokasi, ditemukan sebuah mobil box tertutup yang diduga difungsikan sebagai tempat penampungan sementara solar ilegal. 

Kendaraan tersebut terparkir mencurigakan di area industri dan tampak menjadi titik kumpul sejumlah sopir truk. Para sopir ini diduga menjual solar hasil penyedotan ilegal biasa dikenal dengan istilah “kencingan” dari tangki kendaraan operasional perusahaan.

Lebih mengejutkan lagi, di lokasi ini terlihat puluhan jeriken berkapasitas besar tersusun rapi di dalam mobil box. Jeriken-jeriken itu dilengkapi selang panjang yang diduga digunakan untuk menyedot solar langsung dari tangki truk. 

Selanjutnya, solar yang terkumpul kemudian diduga dikomersilakan kembali untuk kepentingan industri.

“Satu jeriken berisi sekitar 35 liter solar dibeli dari sopir truk seharga Rp240 ribu. Selanjutnya dijual kembali dengan harga solar industri, atau ditampung sementara sebelum dipindahkan ke gudang yang lebih besar di lokasi lain,” ungkap sumber.

Dua pekerja di lokasi berinisial YS dan LBS alias Putra mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan dengan rasa aman karena diduga ada pihak tertentu yang membekingi.

“Sudah diambil, Bang,” ujar salah satu dari mereka singkat, saat ditanya soal pengamanan aktivitas tersebut.

Namun ketika didesak untuk menjelaskan siapa pihak yang dimaksud, keduanya memilih bungkam dan enggan mengungkap identitas maupun peran pihak yang disebut-sebut mengkordinir praktik ilegal itu. 

Saat di konfirmasi wartawan, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengaku telah memproses dugaan kasus penyelewengan BBM ini. 

"Sedang kita proses," ujar singkat Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Inspirasikepri.com terus berupaya menggali lebih dalam perihal dugaan praktik penimbunan BBM Solar tersebut. (ISP)



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Ratusan ribu benih bening lobster (BBL) tangkapan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau di perairan utara Bintan beberapa waktu lalu diduga kuat milik pengusaha asal Pulau Bulang.

Informasi yang berhasil diperoleh dari sumber terpercaya, pria bernama Sudir alias Datuk asal Pulau Bulang ini, sudah lama menggeluti bisnis gelap penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) lintas negara. Ia biasa menjemput benih-benih lobster jenis pasir dan mutiara di wilayah Sumatera untuk diekspor ke luar negeri seperti Singapura serta Malaysia.

Tak hanya mahir menyelundupkan benih bening lobster, pria bernama Sudir alias Datuk juga disebut-sebut sebagai penyelundup biji pasir timah dan rokok tanpa pita cukai.

"Speed Boat jenis High Speed Craft (HSC) yang ditangkap DJBC Kepri kemarin diduga kuat milik Sudir alias Datuk ini, boat itu biasa digunakan untuk membawa biji pasir timah dari Bangka Belitung tujuan Malaysia. Lantaran timah lagi kosong, mereka bawa Benih Bening Lobster (BBL) hingga akhirnya ditangkap petugas BC," ujar Sumber, Minggu (9/11/2025).

Selain biji pasir timah dan benih bening lobster kata Sumber, pengusaha asal Pulau Bulang ini juga kerap menyelundupkan rokok tanpa pita cukai asal Batam ke wilayah Provinsi Riau.

"Kalau rokok tanpa pita cukai biasa mereka selundupkan ke wilayah Sei Guntung," terangnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di perairan utara Bintan. Ratusan ribu benih lobster tersebut rencananya akan dibawa keluar dari wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pada 4 November 2025 pihaknya menerima informasi mengenai adanya satu unit High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan BBL menuju luar negeri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut Bea Cukai segera melakukan pemantauan di jalur yang dicurigai.

“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di perairan yang akan dilalui. Kami kemudian mendapat informasi lanjutan bahwa HSC yang diduga membawa benih lobster ilegal sudah bergerak. Pada Rabu, 5 November 2025, saat patroli berada di sekitar perairan Tanjung Berakit, terlihat sebuah HSC mengarah ke utara menuju Malaysia,” ujar Adhang.

Menurutnya, petugas sempat melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan sejumlah manuver berbahaya.

“Akhirnya kapal itu mengandaskan diri dan para pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

Setelah kapal berhasil diamankan, petugas menemukan sebanyak 36 kotak berisi benih bening lobster dengan total perkiraan nilai mencapai Rp28,15 miliar. 

“Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses serah terima barang bukti, sementara penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan,” kata Adhang.

Atas tindak penyelundupan tersebut, para pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Adhang menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia dari praktik penyelundupan.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia, dalam upaya melindungi sumber daya kelautan serta mendukung kebijakan nasional sesuai arahan Presiden dalam program ASTA CITA,” pungkasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas tambang tanah urug ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa masih saja tetap beroperasi meski menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat luar biasa.

Pantauan wartawan di lokasi, alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk roda 6 secara terang-terangan serta leluasa menggempur bukti yang berlokasi tak jauh dari pemukiman warga tersebut. 

Kendati demikian, sejauh ini, belum ada langkah-langkah tegas yang diambil aparat penegak hukum untuk menghentikan lokasi itu. Warga menilai, tambang itu justru sengaja di pelihara guna kepentingan bisnis.

"Mungkin, sudah kordinasi kali ya. Makanya aparat penegak hukum baik itu mulai Polsek, Polres, BP Batam dan instansi terkait lainnya diam," ungkap Manto warga sekitar lokasi tambang, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Manto, aktivitas tambang tanah urug ilegal ini sudah cukup sangat meresahkan warga. Selain menimbulkan polusi udara, jalan akses warga rusak. Parahnya lagi, imbas dari aktivitas itu, keselamatan warga juga turut terancam.

"Lalu lalang dump truk roda 6 bermuatan tanah urug bercampur bauksit ini, sudah sangat meresahkan kami. Selain menimbulkan polusi udara, mereka kerap ugal-ugalan. Kepada bapak Kapolda tolong atensi dan hentikan lokasi ini, kami sudah sangat resah," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang tanah urug ilegal beroperasi cukup terang-terangan di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Diketahui, aktivitas di lokasi ini sudah berlangsung cukup lama. Proyek itu, menimbulkan dampak buruk terhadap rusaknya lingkungan sekitar. 

Pantauan wartawan di lokasi, dua unit alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk dikerahkan untuk menggempur dan mengambil tanah bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan guna kepentingan bisnis jual beli tanah urug ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam

Tak tanggung-tanggung, dalam serhari, lokasi ini mampu mengeluarkan tanah hingga puluhan kubik dengan nilai ekonomis yang cukup fantastis. 

"Sudah dua bulan lokasi itu jalan. Pengelolanya pak AMR dan PSB," ungkap warga setempat saat ditemui wartawan, Kamis (17/7/2025).

Menurut warga, tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan untuk keperluan proyek penimbunan itu di jual dengan bandrol harga yang bervariasi. 

"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran. Pastinya, untuk besar dong pak," tutur warga.

Namun, kegiatan yang mereka lakukan justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keresahan masyarakat setempat. Warga sekitar menilai, dump truk berasal dari lokasi ini melintas sangat ugal-ugalan di jalan raya.

"Banyak warga resah. Warga harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya karena dump truk ini melaju sangat ugal-ugalan," jelasnya. 

Tak hanya itu, tambang tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.

"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya

Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.

"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya. 

Meski menimbulkan keresahan serta dampak lingkungan, hingga saat ini tambang tanah urug itu masih tetap beroperasi dan belum ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikannya.

"Mereka berhenti kalau cuaca hujan saja. Kalau panas, seperti pasar di lokasi itu," terangnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (*)

Foto: Ilustrasi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tragedi berdarah kembali terjadi di Galangan PT ASL, Tanjung Uncang, Kota Batam, dua orang pekerja dilaporkan tewas setelah dalam insiden ledakan Kapal tanker di MT II Federal.

Insiden ledakan kapal dibenarkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (15/10/2025). 

"Benar terjadi kebakaran di MT II Federal, di PT ASL, Tanjung Uncang, Batam. Info awal tadi pagi terjadi," ucap Kombes Pol Zaenal. 

"Kepastian jumlah korban masih dalam penyelidikan. Fokus saat ini adalah penanganan korban dan kebakarannya terlebih dahulu," sambungnya. 

Dari informasi yang didapat, ledakan kapal di Galangan PT ASL Tanjung Uncang diduga memakan korban 2 orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka. Korban dibawa ke RS Mutiara Aini Batu Aji. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran kapal maupun jumlah korban jiwa dan luka-luka. (Atok)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Minim perhatian pemerintah setempat, warga Kaveling View Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa perbaiki jalan ambles Bumi Perkemahan, Kota Batam.

Diketahui, akses ruas jalan Bumi Perkemahan persis berhadapan dengan pemukiman warga Kaveling View Indah sejak beberapa bulan lalu ambles setelah di hantam derasnya air ketika hujan tiba. 

Meski berulang kali warga telah melaporkan peristiwa itu ke pihak pemerintah setempat, namun hal tersebut justru tidak digubris hingga salah satu warga berinisiatif memperbaiki demi keselamatan hajat banyak orang.

Warga setempat Kurniawan Saputra mengatakan, jalan tersebut amblas sejak bulan Mei 2025. Namun, tidak ada respon pemerintah meski warga telah melaporkan. 

"Jalan ini saya perbaiki atas dasar inisiatif sendiri karena kita khawatir justru menimbulkan kecelakaan. Kemudian, pada tanggal 20 Juni 2025, kita pasang pagar kayu sementara untuk menahan tanah pada bahu jalan agar tidak longsor. Namun, pagar kayu itu tidak mampu menahan beban sehingga longsor parah," ujar Kurniawan Saputra, Rabu (10/9/2025).



Memasuki bulan September 2025, jalan sebagai akses penghubung Punggur - Sei Beduk itu tak kunjung juga di perbaiki sehingga salah satu warga memperbaiki jalan amblas itu tanpa campur tangan pemerintah setempat.

"Sebelum kita memperbaiki jalan ini, saya telah izin terlebih dahulu dengan pemerintah setempat. Hal ini, kita lakukan semata-mata demi kepentingan orang banyak dan tidak ada niat apapun," ungkap Kurniawan.

Lanjut, Kurniawan menyampaikan, ke depan diharapkan kepada masyarakat setempat dapat lebih memperhatikan dan bersama-sama memelihara akses jalan raya ini. 

"Tidak ada salahnya kita membantu pemerintah memelihara jalan ini. Meskipun menggunakan dana pribadi, saya ikhlas karena ini demi keselamatan orang banyak yang melintas disini," pungkasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial R Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dikabarkan babak belur dihajar usai kedapatan menggelapkan uang perusahaan di Tempat Hiburan Malam (THM) First Club Batam.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, MR. R disebut-sebut memiliki posisi penting di Klub malam tersebut. MR. R yang menduduki posisi wakil Manager itu diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta.

“Dia (Mr. R) dikabarkan sempat kabur pada Senin (26/8/2025), hingga malam akhirnya keberadaan Mr. R diketahui setelah dilakukan pencarian oleh oknum Aparat atas suruhan pihak Perusahaan,” kata Sumber.

“Bahkan beredar informasi, Mr. R mendapat penganiayaan hingga kondisi babak belur dibagian muka ketika diinterogasi,” bebernya.

Kabar ini tentu menghebohkan karyawan yang bekerja di First Club. Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen dan pihak kepolisian setempat. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam hingga kini masih melenggang bebas beroperasi. 

Pantauan wartawan, setidaknya ada 12 unit mesin dompeng (cuci pasir) dilengkapi pipa yang menjulur panjang, tengah melakukan penyaringan material pasir untuk dimuat ke dalam dump truk. 

Tak hanya itu, sejumlah dump truk juga terlihat hilir mudik mengangkut material pasir dari lokasi penambangan yang diduga kuat untuk dikomersilkan guna memenuhi kebutuhan toko dan proyek-proyek pembangunan di Kota Batam. 

Meski telah beroperasi cukup lama, keberadaan tambang pasir ilegal itu saat ini mulai menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah. Bahkan, warga juga khawatir kubangan lumpur di lokasi ini dapat memakan korban jiwa.

"Kondisi kerusakan lingkungan disini sudah cukup parah. Kami khawatir, jika aktivitas ini tidak dihentikan maka kubangan lumpur dapat menelan korban jiwa," ungkap warga saat ditemui wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Menurut warga, dalam kurun waktu sehari, lokasi tambang pasir ini bisa menghasilkan puluhan kubik pasir siap jual untuk memenuhi kebutuhan toko material bangunan serta proyek-proyek di Batam.

"Dalam sehari lokasi ini bisa menghasilkan puluhan kubik material pasir. Pasir hasil cucian itu di jual bebas dengan harga Rp 650 ribu per dump truk. Tentu, kami berharap pihak Kepolisian dan BP Batam dapat menertibkan tambang pasir ini sebelum ada korban jiwa," jelasnya. 

Keterlibatan oknum

Lancarnya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam ini diduga kuat melibatkan oknum. 

Informasi yang berhasil diperoleh, oknum ini bertugas untuk memback up dan mengatur kordinasi di lokasi itu, agar tidak ada satu pun pihak berwenang yang berani menertibkan tambang pasir ilegal ini.

"Oknum itu berinisial F, dia bertugas untuk mengatur jalannya kordinasi agar bisinis gelap itu berjalan lancar," jelasnya. 

Aspek pelanggaran hukum

Seperti diketahui, para pelaku penambangan pasir tanpa izin atau ilegal jelas terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Bahkan, para pelaku atau pengendali bisnis gelap tambang pasir ilegal ini juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Tambang pasir ilegal pernah ditertibkan 

Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam bersama TNI dan Polri melakukan penertiban tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, Selasa (4/2/2025). 

Penertiban ini untuk menjaga keselamatan penerbangan di sekitar Bandara Hang Nadim. Dalam penertiban tersebut, Ditpam BP Batam mengerahkan ekskavator untuk membongkar tempat penampungan pasir yang telah dicuci. 

Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wilem Sumanto, mengatakan ada dua lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan, yaitu di Perumahan Bida Asri 3 dan Kampung Jabi Nongsa.

Di setiap lokasi, ada beberapa titik tambang pasir ilegal yang ditertibkan, terutama yang berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim. 

“Kami melaksanakan ini, kepentingannya adalah untuk keselamatan penerbangan. Di mana kami lihat kerusakan lingkungan di KKOP yang harus mendapatkan perhatian,” kata Wilem.

Wilem menjelaskan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini akan membentuk lubang yang cukup dalam dan digenangi air. Selain berdampak pada keselamatan penerbangan, hal ini juga akan berdampak pada kesehatan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Untuk itu, Wilem berpesan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal ini, khususnya di KKOP. 

“Pasca penertiban ini, kami akan melaksanakan pengawasan secara berkala dan terpadu bersama instansi terkait,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas cut and fill di belakang Kawasan Pengelolaan Limbah Industri-B3 (KPLI-B3) Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diduga kuat tidak mengantongi izin.

Pantauan wartawan di lokasi, hilir mudik puluhan unit dump truk roda 10 dan bertonase besar itu cukup padat di lokasi ini. Mereka, leluasa bekerja tanpa ada hambatan sedikit pun.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, proyek tersebut telah berlangsung sejak lama. Puluhan dump truk roda 10 dan alat berat ekskavator dikerahkan untuk menggempur bukti di belakang KPLI-B3 Kabil. 

"Sudah lama mereka beroperasi pak. Tanah yang dihasilkan dari bukit itu, diduga di komersilkan untuk kepentingan proyek penimbunan di wilayah Batam," ungkap Eko salah satu warga setempat, Jum'at (1/8/2025).



Menurutnya, hilir mudik puluhan dump truk roda 10 dari lokasi pengambilan material tanah sudah cukup meresahkan warga. Mereka beroperasi selama 24 jam dan keberadaannya pun menimbulkan dampak polusi udara dan kerap ugal-ugalan di jalan raya.

"Tak tau aturan mereka ini. Kerja hingga larut malam, bikin polusi udara dan ugal-ugalan saat di jalan raya," tutur Eko.

Lanjut, Eko menyampaikan, sejauh ini belum ada penindakan yang ditunjukkan oleh aparat setempat terhadap lokasi itu. Bahkan, keberadaan proyek ini seakan dibiarkan meski menimbulkan dampak buruk dan keresahan. 

"Kepada pak Wali Kota Amsakar Achmad tolong tinjau lokasi ini. Keberadaan mereka, sudah sangat meresahkan kami," jelasnya. 

Perlu diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas cut and fill di belakang KPLI-B3 Kabil. (ISP)



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua nama pria disebut-sebut sebagai pengendali penyelundupan ratusan koli barang kiriman ilegal tangkapan Bea Cukai Batam di perairan Batu Besar, Kecamatan Nongsa beberapa waktu lalu perlahan mulai mencuat.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, kedua pria itu berinisial JP dan DD. Keduanya, diduga merupakan oknum aparat satuan militer yang berdinas di wilayah Tanjung Pinang. 

"Nama JP sudah tak asing lagi dalam bisnis pengiriman barang. Biasa, mereka menyelundupkan barang antik seperti laptop dan barang elektronik lainnya asal Batam ke Tanjung Uban," ujar Sumber kepada wartawan, Jum'at (1/8/2025).

Dalam mengendalikan bisinis gelapnya itu, JP di bantu oleh rekannya berinisial DD. Beruntung, dalam penangkapan BC Batam beberapa waktu, kedua pria itu berhasil lolos dan naasnya hanya nahkoda kapal serta ABK yang diamankan.

"Informasinya, DD juga ditangkap malam itu. Tetapi ga tau juga kalau dia berhasil lolos," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam mengamankan sebuah kapal pengangkut barang kiriman ilegal tanpa dokumen kepabeanan di perairan Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Bea Cukai Batam dalam menghadapi berbagai modus pelanggaran hukum yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada hari Senin (21/7/2025). Sekira pukul 21.00 Wib, Satuan Tugas Patroli Bea Cukai yang terdiri dari kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403 menerima informasi masyarakat terkait keberangkatan kapal Nasya yang diduga meninggalkan perairan Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. 

"Pada pukul 22.00 Wib, kapal BC 1403 mengidentifikasi objek mencurigakan yang sedang berlayar menuju Tanjung Uban. Tim segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan unit kapal lainnya. Ketiga kapal patroli berhasil menghentikan kapal Nasya di perairan Batu Besar," ungkap Zaky Firmansyah, Jum'at (25/7/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut di nahkodai oleh S (38) dengan satu orang ABK inisial S (48) yang berangkat dari Batu Besar Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban. 

"Dalam muatannya, petugas menemukan 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Nilai barang kiriman tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan," ujar Zaky.

Selanjutnya, atas penindakan kapal tersebut dilakukan penegahan dan penyegelan, lalu di bawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya,” jelas Zaky.

Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. 

Kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku bukan hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga merupakan bagian penting dari kontribusi terhadap pembangunan nasional dan perlindungan industri dalam negeri.

“Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, kami optimistis upaya pemberantasan penyelundupan dapat berjalan semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa,” pungkas Zaky. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas tambang tanah urug ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa sampai saat ini masih melenggang bebas beroperasi. 

Sejauh ini, belum ada langkah-langkah tegas yang diambil aparat penegak hukum untuk menghentikan lokasi itu. Warga menganggap, tambang itu justru sengaja di pelihara guna kepentingan bisnis.

"Mungkin, sudah kordinasi kali ya. Makanya aparat penegak hukum baik itu mulai Polsek, Polres, BP Batam dan instansi terkait lainnya diam," ungkap Manto warga sekitar lokasi tambang, Selasa (22/7/2025).

Menurut Manto, aktivitas tambang tanah urug ilegal ini sudah cukup sangat meresahkan warga. Selain menimbulkan polusi udara, jalan akses warga rusak. Parahnya lagi, imbas dari pada kegiatan itu, masyarakat merasa keselamatannya terancam.

"Lalu lalang dump truk roda 6 bermuatan tanah urug bercampur bauksit ini, sudah sangat meresahkan kami. Selain menimbulkan polusi udara, mereka kerap ugal-ugalan. Kepada bapak Kapolda tolong atensi dan hentikan lokasi ini, kami sudah sangat resah," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang tanah urug ilegal beroperasi cukup terang-terangan di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.



Diketahui, aktivitas di lokasi ini sudah berlangsung cukup lama. Proyek itu, menimbulkan dampak buruk terhadap rusaknya lingkungan sekitar. 

Pantauan wartawan di lokasi, dua unit alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk dikerahkan untuk menggempur dan mengambil tanah bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan guna kepentingan bisnis jual beli tanah urug ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam

Tak tanggung-tanggung, dalam serhari, lokasi ini mampu mengeluarkan tanah hingga puluhan kubik dengan nilai ekonomis yang cukup fantastis. 

"Sudah dua bulan lokasi itu jalan. Pengelolanya biasa disebut pak Amir," ungkap warga setempat saat ditemui wartawan, Kamis (17/7/2025).

Menurut warga, tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan untuk keperluan proyek penimbunan itu di jual dengan bandrol harga yang bervariasi. 

"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran. Pastinya, untung besar dong pak," tutur warga.

Namun, kegiatan yang mereka lakukan justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keresahan masyarakat setempat. Warga sekitar menilai, dump truk berasal dari lokasi ini melintas sangat ugal-ugalan di jalan raya.

"Banyak warga resah. Warga harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya karena dump truk ini melaju sangat ugal-ugalan," jelasnya. 

Tak hanya itu, tambang tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.

"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya

Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.

"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya. 

Meski menimbulkan keresahan serta dampak lingkungan, hingga saat ini tambang tanah urug itu masih tetap beroperasi dan belum ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikannya.

"Mereka berhenti kalau cuaca hujan saja. Kalau panas, seperti pasar di lokasi itu," terangnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (Isp)



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam berinisial F dikeroyok sekelompok orang tak dikenal di kawasan Kaveling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) di jalan raya tak jauh dari Kantor Koperasi PT Corona, Kaveling Senjulung. Aksi main hakim tersebut, dipicu karena senggolan sesama pengendara di jalan raya.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, kronologi pengeroyokan itu bermula, saat korban F yang juga sebagai driver taksi online mengantar penumpang pemain voll ke titik tujuan pengantaran.

"Saat di jalan, korban bersenggolan dengan sepeda motor milik pelaku. Karena merasa tak terima, pelaku meminta ganti rugi terhadap korban," ujar salah satu rekan driver taksi online saat di temui di Polsek Nongsa.

Bukan tak ingin mengganti rugi, korban bersedia mengganti rugi kerusakan sepeda motor milik pelaku, asalkan melalui proses di Kepolisian (Polsek Nongsa).


"Sempat terjadi perdebatan antara keduanya. Tiba-tiba datang pelaku lainnya yang berjumlah 3 orang justru melakukan pengeroyokan hingga penikaman menggunakan benda tajam," ungkapnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban F mengalami luka pukulan dibagian bibir dan luka tusukan di bagian punggung sebanyak 5 jahitan sehingga ia langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nongsa.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, saat ini 1 orang pelaku pengeroyokan telah berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa, sementara lainnya masih dalam pengejaran.

Guna proses penyelidikan mendalam, sejauh ini pihak Kepolisian Polsek Nongsa belum dapat memberikan keterangan resmi perihal peristiwa ini. (Atok)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.