INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas tambang tanah urug ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa masih saja tetap beroperasi meski menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat luar biasa.
Pantauan wartawan di lokasi, alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk roda 6 secara terang-terangan serta leluasa menggempur bukti yang berlokasi tak jauh dari pemukiman warga tersebut.
Kendati demikian, sejauh ini, belum ada langkah-langkah tegas yang diambil aparat penegak hukum untuk menghentikan lokasi itu. Warga menilai, tambang itu justru sengaja di pelihara guna kepentingan bisnis.
"Mungkin, sudah kordinasi kali ya. Makanya aparat penegak hukum baik itu mulai Polsek, Polres, BP Batam dan instansi terkait lainnya diam," ungkap Manto warga sekitar lokasi tambang, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Manto, aktivitas tambang tanah urug ilegal ini sudah cukup sangat meresahkan warga. Selain menimbulkan polusi udara, jalan akses warga rusak. Parahnya lagi, imbas dari aktivitas itu, keselamatan warga juga turut terancam.
"Lalu lalang dump truk roda 6 bermuatan tanah urug bercampur bauksit ini, sudah sangat meresahkan kami. Selain menimbulkan polusi udara, mereka kerap ugal-ugalan. Kepada bapak Kapolda tolong atensi dan hentikan lokasi ini, kami sudah sangat resah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang tanah urug ilegal beroperasi cukup terang-terangan di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Diketahui, aktivitas di lokasi ini sudah berlangsung cukup lama. Proyek itu, menimbulkan dampak buruk terhadap rusaknya lingkungan sekitar.
Pantauan wartawan di lokasi, dua unit alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk dikerahkan untuk menggempur dan mengambil tanah bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan guna kepentingan bisnis jual beli tanah urug ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam
Tak tanggung-tanggung, dalam serhari, lokasi ini mampu mengeluarkan tanah hingga puluhan kubik dengan nilai ekonomis yang cukup fantastis.
"Sudah dua bulan lokasi itu jalan. Pengelolanya pak AMR dan PSB," ungkap warga setempat saat ditemui wartawan, Kamis (17/7/2025).
Menurut warga, tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan untuk keperluan proyek penimbunan itu di jual dengan bandrol harga yang bervariasi.
"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran. Pastinya, untuk besar dong pak," tutur warga.
Namun, kegiatan yang mereka lakukan justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keresahan masyarakat setempat. Warga sekitar menilai, dump truk berasal dari lokasi ini melintas sangat ugal-ugalan di jalan raya.
"Banyak warga resah. Warga harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya karena dump truk ini melaju sangat ugal-ugalan," jelasnya.
Tak hanya itu, tambang tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.
"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya
Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.
"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya.
Meski menimbulkan keresahan serta dampak lingkungan, hingga saat ini tambang tanah urug itu masih tetap beroperasi dan belum ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikannya.
"Mereka berhenti kalau cuaca hujan saja. Kalau panas, seperti pasar di lokasi itu," terangnya.
Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (*)
![]() |
| Foto: Ilustrasi |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tragedi berdarah kembali terjadi di Galangan PT ASL, Tanjung Uncang, Kota Batam, dua orang pekerja dilaporkan tewas setelah dalam insiden ledakan Kapal tanker di MT II Federal.
Insiden ledakan kapal dibenarkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (15/10/2025).
"Benar terjadi kebakaran di MT II Federal, di PT ASL, Tanjung Uncang, Batam. Info awal tadi pagi terjadi," ucap Kombes Pol Zaenal.
"Kepastian jumlah korban masih dalam penyelidikan. Fokus saat ini adalah penanganan korban dan kebakarannya terlebih dahulu," sambungnya.
Dari informasi yang didapat, ledakan kapal di Galangan PT ASL Tanjung Uncang diduga memakan korban 2 orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka. Korban dibawa ke RS Mutiara Aini Batu Aji.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran kapal maupun jumlah korban jiwa dan luka-luka. (Atok)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Minim perhatian pemerintah setempat, warga Kaveling View Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa perbaiki jalan ambles Bumi Perkemahan, Kota Batam.
Diketahui, akses ruas jalan Bumi Perkemahan persis berhadapan dengan pemukiman warga Kaveling View Indah sejak beberapa bulan lalu ambles setelah di hantam derasnya air ketika hujan tiba.
Meski berulang kali warga telah melaporkan peristiwa itu ke pihak pemerintah setempat, namun hal tersebut justru tidak digubris hingga salah satu warga berinisiatif memperbaiki demi keselamatan hajat banyak orang.
Warga setempat Kurniawan Saputra mengatakan, jalan tersebut amblas sejak bulan Mei 2025. Namun, tidak ada respon pemerintah meski warga telah melaporkan.
"Jalan ini saya perbaiki atas dasar inisiatif sendiri karena kita khawatir justru menimbulkan kecelakaan. Kemudian, pada tanggal 20 Juni 2025, kita pasang pagar kayu sementara untuk menahan tanah pada bahu jalan agar tidak longsor. Namun, pagar kayu itu tidak mampu menahan beban sehingga longsor parah," ujar Kurniawan Saputra, Rabu (10/9/2025).
Memasuki bulan September 2025, jalan sebagai akses penghubung Punggur - Sei Beduk itu tak kunjung juga di perbaiki sehingga salah satu warga memperbaiki jalan amblas itu tanpa campur tangan pemerintah setempat.
"Sebelum kita memperbaiki jalan ini, saya telah izin terlebih dahulu dengan pemerintah setempat. Hal ini, kita lakukan semata-mata demi kepentingan orang banyak dan tidak ada niat apapun," ungkap Kurniawan.
Lanjut, Kurniawan menyampaikan, ke depan diharapkan kepada masyarakat setempat dapat lebih memperhatikan dan bersama-sama memelihara akses jalan raya ini.
"Tidak ada salahnya kita membantu pemerintah memelihara jalan ini. Meskipun menggunakan dana pribadi, saya ikhlas karena ini demi keselamatan orang banyak yang melintas disini," pungkasnya. (ISP)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial R Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dikabarkan babak belur dihajar usai kedapatan menggelapkan uang perusahaan di Tempat Hiburan Malam (THM) First Club Batam.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, MR. R disebut-sebut memiliki posisi penting di Klub malam tersebut. MR. R yang menduduki posisi wakil Manager itu diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta.
“Dia (Mr. R) dikabarkan sempat kabur pada Senin (26/8/2025), hingga malam akhirnya keberadaan Mr. R diketahui setelah dilakukan pencarian oleh oknum Aparat atas suruhan pihak Perusahaan,” kata Sumber.
“Bahkan beredar informasi, Mr. R mendapat penganiayaan hingga kondisi babak belur dibagian muka ketika diinterogasi,” bebernya.
Kabar ini tentu menghebohkan karyawan yang bekerja di First Club. Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen dan pihak kepolisian setempat. (ISP)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam hingga kini masih melenggang bebas beroperasi.
Pantauan wartawan, setidaknya ada 12 unit mesin dompeng (cuci pasir) dilengkapi pipa yang menjulur panjang, tengah melakukan penyaringan material pasir untuk dimuat ke dalam dump truk.
Tak hanya itu, sejumlah dump truk juga terlihat hilir mudik mengangkut material pasir dari lokasi penambangan yang diduga kuat untuk dikomersilkan guna memenuhi kebutuhan toko dan proyek-proyek pembangunan di Kota Batam.
Meski telah beroperasi cukup lama, keberadaan tambang pasir ilegal itu saat ini mulai menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah. Bahkan, warga juga khawatir kubangan lumpur di lokasi ini dapat memakan korban jiwa.
"Kondisi kerusakan lingkungan disini sudah cukup parah. Kami khawatir, jika aktivitas ini tidak dihentikan maka kubangan lumpur dapat menelan korban jiwa," ungkap warga saat ditemui wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Menurut warga, dalam kurun waktu sehari, lokasi tambang pasir ini bisa menghasilkan puluhan kubik pasir siap jual untuk memenuhi kebutuhan toko material bangunan serta proyek-proyek di Batam.
"Dalam sehari lokasi ini bisa menghasilkan puluhan kubik material pasir. Pasir hasil cucian itu di jual bebas dengan harga Rp 650 ribu per dump truk. Tentu, kami berharap pihak Kepolisian dan BP Batam dapat menertibkan tambang pasir ini sebelum ada korban jiwa," jelasnya.
Keterlibatan oknum
Lancarnya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam ini diduga kuat melibatkan oknum.
Informasi yang berhasil diperoleh, oknum ini bertugas untuk memback up dan mengatur kordinasi di lokasi itu, agar tidak ada satu pun pihak berwenang yang berani menertibkan tambang pasir ilegal ini.
"Oknum itu berinisial F, dia bertugas untuk mengatur jalannya kordinasi agar bisinis gelap itu berjalan lancar," jelasnya.
Aspek pelanggaran hukum
Seperti diketahui, para pelaku penambangan pasir tanpa izin atau ilegal jelas terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Bahkan, para pelaku atau pengendali bisnis gelap tambang pasir ilegal ini juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Tambang pasir ilegal pernah ditertibkan
Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam bersama TNI dan Polri melakukan penertiban tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, Selasa (4/2/2025).
Penertiban ini untuk menjaga keselamatan penerbangan di sekitar Bandara Hang Nadim. Dalam penertiban tersebut, Ditpam BP Batam mengerahkan ekskavator untuk membongkar tempat penampungan pasir yang telah dicuci.
Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wilem Sumanto, mengatakan ada dua lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan, yaitu di Perumahan Bida Asri 3 dan Kampung Jabi Nongsa.
Di setiap lokasi, ada beberapa titik tambang pasir ilegal yang ditertibkan, terutama yang berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim.
“Kami melaksanakan ini, kepentingannya adalah untuk keselamatan penerbangan. Di mana kami lihat kerusakan lingkungan di KKOP yang harus mendapatkan perhatian,” kata Wilem.
Wilem menjelaskan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini akan membentuk lubang yang cukup dalam dan digenangi air. Selain berdampak pada keselamatan penerbangan, hal ini juga akan berdampak pada kesehatan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Untuk itu, Wilem berpesan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal ini, khususnya di KKOP.
“Pasca penertiban ini, kami akan melaksanakan pengawasan secara berkala dan terpadu bersama instansi terkait,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. (ISP)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas cut and fill di belakang Kawasan Pengelolaan Limbah Industri-B3 (KPLI-B3) Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diduga kuat tidak mengantongi izin.
Pantauan wartawan di lokasi, hilir mudik puluhan unit dump truk roda 10 dan bertonase besar itu cukup padat di lokasi ini. Mereka, leluasa bekerja tanpa ada hambatan sedikit pun.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, proyek tersebut telah berlangsung sejak lama. Puluhan dump truk roda 10 dan alat berat ekskavator dikerahkan untuk menggempur bukti di belakang KPLI-B3 Kabil.
"Sudah lama mereka beroperasi pak. Tanah yang dihasilkan dari bukit itu, diduga di komersilkan untuk kepentingan proyek penimbunan di wilayah Batam," ungkap Eko salah satu warga setempat, Jum'at (1/8/2025).
Menurutnya, hilir mudik puluhan dump truk roda 10 dari lokasi pengambilan material tanah sudah cukup meresahkan warga. Mereka beroperasi selama 24 jam dan keberadaannya pun menimbulkan dampak polusi udara dan kerap ugal-ugalan di jalan raya.
"Tak tau aturan mereka ini. Kerja hingga larut malam, bikin polusi udara dan ugal-ugalan saat di jalan raya," tutur Eko.
Lanjut, Eko menyampaikan, sejauh ini belum ada penindakan yang ditunjukkan oleh aparat setempat terhadap lokasi itu. Bahkan, keberadaan proyek ini seakan dibiarkan meski menimbulkan dampak buruk dan keresahan.
"Kepada pak Wali Kota Amsakar Achmad tolong tinjau lokasi ini. Keberadaan mereka, sudah sangat meresahkan kami," jelasnya.
Perlu diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas cut and fill di belakang KPLI-B3 Kabil. (ISP)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas tambang tanah urug ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa sampai saat ini masih melenggang bebas beroperasi.
Sejauh ini, belum ada langkah-langkah tegas yang diambil aparat penegak hukum untuk menghentikan lokasi itu. Warga menganggap, tambang itu justru sengaja di pelihara guna kepentingan bisnis.
"Mungkin, sudah kordinasi kali ya. Makanya aparat penegak hukum baik itu mulai Polsek, Polres, BP Batam dan instansi terkait lainnya diam," ungkap Manto warga sekitar lokasi tambang, Selasa (22/7/2025).
Menurut Manto, aktivitas tambang tanah urug ilegal ini sudah cukup sangat meresahkan warga. Selain menimbulkan polusi udara, jalan akses warga rusak. Parahnya lagi, imbas dari pada kegiatan itu, masyarakat merasa keselamatannya terancam.
"Lalu lalang dump truk roda 6 bermuatan tanah urug bercampur bauksit ini, sudah sangat meresahkan kami. Selain menimbulkan polusi udara, mereka kerap ugal-ugalan. Kepada bapak Kapolda tolong atensi dan hentikan lokasi ini, kami sudah sangat resah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang tanah urug ilegal beroperasi cukup terang-terangan di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Diketahui, aktivitas di lokasi ini sudah berlangsung cukup lama. Proyek itu, menimbulkan dampak buruk terhadap rusaknya lingkungan sekitar.
Pantauan wartawan di lokasi, dua unit alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk dikerahkan untuk menggempur dan mengambil tanah bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan guna kepentingan bisnis jual beli tanah urug ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam
Tak tanggung-tanggung, dalam serhari, lokasi ini mampu mengeluarkan tanah hingga puluhan kubik dengan nilai ekonomis yang cukup fantastis.
"Sudah dua bulan lokasi itu jalan. Pengelolanya biasa disebut pak Amir," ungkap warga setempat saat ditemui wartawan, Kamis (17/7/2025).
Menurut warga, tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan untuk keperluan proyek penimbunan itu di jual dengan bandrol harga yang bervariasi.
"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran. Pastinya, untung besar dong pak," tutur warga.
Namun, kegiatan yang mereka lakukan justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keresahan masyarakat setempat. Warga sekitar menilai, dump truk berasal dari lokasi ini melintas sangat ugal-ugalan di jalan raya.
"Banyak warga resah. Warga harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya karena dump truk ini melaju sangat ugal-ugalan," jelasnya.
Tak hanya itu, tambang tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.
"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya
Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.
"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya.
Meski menimbulkan keresahan serta dampak lingkungan, hingga saat ini tambang tanah urug itu masih tetap beroperasi dan belum ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikannya.
"Mereka berhenti kalau cuaca hujan saja. Kalau panas, seperti pasar di lokasi itu," terangnya.
Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (Isp)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas tambang tanah urug ilegal beroperasi cukup terang-terangan di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Diketahui, aktivitas di lokasi ini sudah berlangsung cukup lama. Proyek itu, menimbulkan dampak buruk terhadap rusaknya lingkungan sekitar.
Pantauan wartawan di lokasi, dua unit alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk dikerahkan untuk menggempur dan mengambil tanah bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan guna kepentingan bisnis jual beli tanah urug ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam
Tak tanggung-tanggung, dalam serhari, lokasi ini mampu mengeluarkan tanah hingga puluhan kubik dengan nilai ekonomis yang cukup fantastis.
"Sudah dua bulan lokasi itu jalan. Pengelolanya biasa disebut pak Amir," ungkap warga setempat saat ditemui wartawan, Kamis (17/7/2025).
Menurut warga, tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan untuk keperluan proyek penimbunan itu di jual dengan bandrol harga yang bervariasi.
"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran. Pastinya, untuk besar dong pak," tutur warga.
Namun, kegiatan yang mereka lakukan justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keresahan masyarakat setempat. Warga sekitar menilai, dump truk berasal dari lokasi ini melintas sangat ugal-ugalan di jalan raya.
"Banyak warga resah. Warga harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya karena dump truk ini melaju sangat ugal-ugalan," jelasnya.
Tak hanya itu, tambang tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.
"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya
Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.
"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya.
Meski menimbulkan keresahan serta dampak lingkungan, hingga saat ini tambang tanah urug itu masih tetap beroperasi dan belum ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikannya.
"Mereka berhenti kalau cuaca hujan saja. Kalau panas, seperti pasar di lokasi itu," terangnya.
Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (*)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kebakaran hebat melanda PT Desa Air Cargo di kawasan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri-B3 (KPLI-B3) Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pantauan wartawan di lokasi sekira pukul 21.00 Wib, kobaran api masih membumbung tinggi. Tak hanya itu, suara dentuman keras berasal dari material yang terbakar juga membuat situasi sekitar berubah mencekam.
"Kami baru tahu kobaran api sudah membumbung tinggi sekira pukul 20.00 Wib. Informasinya, gudang penyimpanan limbah yang terbakar," ujar warga setempat saat di lokasi kejadian.
Masih di lokasi kejadian, sejumlah mobil Pemadam Kebakaran dikerahkan dan masih berupaya memadamkan kobaran api di area PT Desa Air Cargo.
Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut. Saat ini, kobaran api disertai dentuman keras bahan material terbakar masih terasa di lokasi kejadian. (Isp)
![]() |
| Foto: Ist |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Anggota Polsek Bengkong melaksanakan gotong royong (Goro) membersihkan sampah di sepanjang jalan Bengkong Polisi dan Kawasan Lytech Home Center, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (11/6/2025).
Kegiatan bakti peduli lingkungan bersama masyarakat ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli mendatang, sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir memimpin langsung pelaksanaan kegiatan tersebut mengatakan, aksi bersih-bersih dengan mengangkut sampah yang menumpuk di tepi jalan dimulai sejak pagi hari, diikuti unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Bengkong dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
“Agenda ini bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara ke-79 tahun,” ucap Kapolsek Doddy dalam keterangan persnya.
Doddy menjelaskan, seluruh rangkaian acara ini mencerminkan semangat HUT Bhayangkara ke-79 yang tidak hanya berfokus pada tugas keamanan, tetapi juga pada peran Polri sebagai agen perubahan dan pelindung lingkungan, selaras dengan semangat Hari Lingkungan Hidup Internasional.
“Diharapkan dapat menginspirasi masyarakat luas, khususnya Bengkong untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan memperkuat sinergi maupun kebersamaan antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di momentum Hari Bhayangkara tahun ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Doddy mengajak kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas yang dapat merusak lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan
“Gotong-royong ini adalah bentuk nyata kepedulian bersama. Kota Batam adalah rumah kita, kalau bukan kita siapa lagi yang peduli dan menjaga kebersihan lingkungan. Ingat, Bersih Pangkal Sehat,” tutupnya. (**)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Lang Laut Provinsi Kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mapolresta Barelang, Rabu (4/5/2025) siang.
Pantauan wartawan, aksi unjuk rasa ini dipimpin langsung oleh Panglima Utama Lang Laut Kepulauan Riau Suherman S.E, MM didampingi sejumlah tokoh adat Melayu serta masyarakat dari segala penjuru di Kota Batam.
Dalam aksi unjuk rasa ini, kehadiran ratusan masa yang didominasi berasal dari masyarakat Melayu ditenggarai karena pencatutan nama mantan Kapolda Kepri Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah yang juga sebagai tokoh masyarakat Melayu dalam pemberitaan salah satu media online dan dianggap menimbulkan fitnah.
Dalam pemberitaan itu, Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah disebut-sebut terlibat dalam bisnis tambang bauksit ilegal di wilayah Lingga. Tentu, tudingan itu dinilai sangat tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah.
Panglima Lang Laut, Suherman mengatakan, kehadiran Lang Laut di Polresta Barelang untuk menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik Dato Yan Fitri Halimansyah.
"Kami meminta kepada Polresta Barelang segera menangkap oknum wartawan yang mencemarkan nama baik tokoh kami Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah," ungkap Panglima Lang Laut, Suherman.
Menurut Suherman, pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online ini sangat tidak berdasar dan belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya. Justru, tudingan itu menimbulkan fitnah dan diduga kuat sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan reputasi dan nama baik Dato' Yan Fitri Halimansyah.
"Kami Lang Laut Provinsi Kepulauan Riau hari ini tidak akan tinggal diam. Segera tangkap orang yang sudah mencemarkan nama baik tokoh kami, jika tidak juga ditangkap maka Lang Laut yang menangkap dengan caranya sendiri," jelasnya.
Kehadiran masa dalam aksi unjuk rasa kali ini disambut baik Polresta Barelang. Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin langsung memberikan ruang diskusi kepada para perwakilan Lang Laut yang hadir saat ini.
Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Kepri Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah saat ini telah bergulir di Polresta Barelang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang masih terus berupaya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sebanyak 7 orang saksi telah diperiksa termasuk saksi ahli. (ISP)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satu nama pria yang disebut-sebut sebagai pengendali praktik jual beli tanah urug ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali perlahan mulai mencuat.
Belakangan ini, pria itu diketahui berinisial SF. Informasi tersebut diperoleh dari rekan bisnisnya yakni AMR saat dihubungi wartawan, Rabu (28/5/2025).
"Yang menghandle lokasi itu adalah SF. Kalau saya hanya sebatas pekerja saja," ujar AMR.
Seperti diketahui, lokasi jual beli tanah urug ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang sebelumnya dikelola oleh seorang pria berinisial ZI alias AL yang tak lain merupakan mantan terpidana kasus pengerusakan hutan lindung di kawasan Nongsa pada tahun 2020 silam.
Dalam menjalankan bisnis gelapnya itu, ZI alias AL dibantu oleh rekannya yakni AMR. Keduanya, cukup cerdik mengatur langkah-langkah strategis agar bisnis itu berjalan lancar.
Menurut warga setempat, tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan untuk keperluan proyek penimbunan menghasilkan pundi-pundi keuntungan yang cukup fantastis.
"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran. Pastinya, untung besar dong pak," tutur warga.
Namun, kegiatan yang mereka lakukan justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Warga sekitar menilai dump truk berasal dari lokasi ini melintas sangat ugal-ugalan di jalan raya.
"Banyak warga resah. Mereka harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya karean dump truk ini melaju sangat ugal-ugalan," jelasnya.
Bahkan, bandelnya kedua pria itu, sempat mengusik amarah warga setempat. Aktivitas jual beli tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.
"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya
Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.
"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya.
Meski menimbulkan keresahan serta dampak lingkungan, hingga saat ini aktivitas jual beli tanah urug itu masih tetap beroperasi dan belum ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikannya.
"Mereka berhenti kalau cuaca hujan saja. Kalau panas, seperti pasar di lokasi itu," terangnya.
Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (Isp)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sempat didemo warga, praktik jual beli tanah urug di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali beroperasi.
Pantauan wartawan Inspirasikepri.com pada Selasa (27/5/2025) di lokasi, puluhan unit dump truk roda 6 dan sebuah ekskavator terlihat beroperasi sejak pagi di lokasi itu. Mereka dengan leluasa menggempur area bukit persis di tepi jalan arah Bumi Perkemahan untuk mendapatkan material tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat guna di komersilkan.
"Mereka sudah beberapa hari ini beroperasi pak. Meterial tanah urug campur bauksit itu di jual untuk proyek penimbunan," ujar warga setempat saat ditemui wartawan.
Warga menuturkan,tanah bauksit itu diduga kuat dijual kepada salah satu proyek penimbunan dengan kisaran harga mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk.
"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran," tuturnya.
Menurutnya, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Besaran keuntungan yang di dapatkan terbilang cukup fantastis.
"Besar sekali untung yang mereka dapat. Tapi mereka sama sekali tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Warga sekitar harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya,dump truk ini sangat ugal-ugalan," jelasnya.
Informasi yang berhasil diperoleh, aktivitas jual beli tanah urug ini dikendalikan oleh dua orang pria berinisial ZI alias AL dan AMR. Keduanya, bekerjasama untuk mencari keuntungan dari lokasi ini.
Bahkan, bandelnya kedua pria itu, sempat mengusik amarah warga setempat. Aktivitas jual beli tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.
"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya.
Selain merusak tapak kaveling, para warga juga memprotes akses jalan hasil swadaya masyarakat setempat yang digunakan untuk laluan hilir mudik dump truk bermuatan tanah.
"Jalan di tempat kami rusak. Padahal jalan ini dibangun oleh warga. Kemudian, ibu-ibu disini juga resah banyak sekali dump truk yang ugal-ugalan saat melintas," bebernya.
Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.
"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya.
Selain itu, informasi yang beredar, pria berinisial Zi alias AL merupakan mantan terpidana dalam kasus pengerusakan hutan lindung di kawasan Nongsa pada tahun 2020 silam. Ia baru saja bebas dari jeratan hukum sejak beberapa waktu lalu.
"Pak AL pernah ditangkap gara-gara pengerusakan hutan lindung yang dialih fungsikan sebagai kaveling siap bangun. Sekarang, dia kembali memulai bisinis barunya bersama AMR sebagai pengawas lapangan," jelasnya.
Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (Isp)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sebuah kapal milik nelayan membawa rombongan pemancing dilaporkan mengalami kecelakaan laut di perairan Berakit (Batu Putih) Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (11/5/2025).
Diketahui, 9 orang dilaporkan menjadi korban dalam insiden ini. Informasi yang terkonfirmasi dari Basarnas Tanjungpinang, 7 orang dinyatakan selamat dan 2 orang lainnya masih dalam pencarian.
Kepala Basarnas Tanjungpinang Fazzli, S.A.P., M.Si mengatakan, bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 pukul 05.00 Wib, telah terjadi kecelakaan kapal nelayan yang diawaki oleh 9 orang tenggelam di Perairan Berakit (Batu Putih) pada titik koordinat 01°21'05.4"N 104°26'59.8"E.
"Informasi yang kami terima, kapal nelayan ini di hantam ombak tenggelam di perairan Berakit," ujar Fazzli, Senin (12/5/2025)
Fazzli menjelaskan, dalam insiden itu 1 orang berhasil di selamatkan oleh kapal MV. Magpie SW. Sementara, 6 orang lainnya ditemukan selamat oleh nelayan di daerah Berakit, Bintan pada tanggal 12 Mei 2025 pukul 05.17 Wib, Pada saat kapal tenggelam, korban menggunakan life jacket.
"Saat ini kita tengah fokus melakukan pencarian terhadap 2 orang korban lainnya yang belum diketahui keberadaannya," ungkapnya.
Adapun nama 9 orang dalam insiden kecelakaan laut ini yakni :
1. Arlius ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.
2. Pak Feng ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.
3. Wahyu ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.
4. Supri ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.
5. Koh Jimmy ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.
6. Wesly Malau ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit
7. Tekong Boksang ditemukan selamat, saat ini sudah berada di KN Kalimasada.
8. Hendra, hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam upaya pencarian.
9. ABK kapal yang belum diketahui secara pasti identitasnya juga masih dalam upaya pencarian. (ISP)