Peristiwa

Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Rumah mewah milik Yuwanky alias Yuwanki di kawasan Sukajadi, Kota Batam, tepatnya di Jalan Palem Raja Nomor 34, disegel oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Rabu (26/8/2026).

Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penyitaan aset dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Yuwanky, 67 tahun, diketahui merupakan pemilik sekaligus Komisaris Planet Batam. Hingga saat ini ia masih diburu Bareskrim Polri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Namanya disebut terkait dengan dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam dalam jaringan Planet Batam.

Status DPO tersebut tertuang dalam Surat DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Penyegelan rumah ini menjadi langkah lanjutan Bareskrim Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Yuwanky terkait penyegelan tersebut. (Isp) 




INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kawasan bekas arena wisata Batam WakePark di Bengkong Laut kini rata dengan tanah. Aktivitas penimbunan dilakukan diam-diam dengan mengerahkan sejumlah alat berat pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Pantauan wartawan di lokasi, deru buldoser terdengar saat meratakan material timbunan. Truk-truk bertonase besar silih berganti mengangkut tanah ke area yang sebelumnya merupakan kawasan perairan.

Area yang dulu dikenal masyarakat Batam sebagai tempat wisata pantai gratis itu kini telah berubah. Tidak ada lagi wahana wakepark maupun garis pantai yang terlihat.

Tak Ada Papan Informasi Proyek

Yang menjadi tanda tanya, di sekitar lokasi tidak terpasang papan nama maupun informasi proyek. 

Warga sekitar mengaku mengetahui adanya aktivitas penimbunan, namun tidak tahu untuk kepentingan apa lahan itu akan digunakan.

“Sudah lama ditimbun, tapi tak tahu untuk apa,” ujar seorang warga di sekitar lokasi.

Status Izin dan Alokasi Lahan Dipertanyakan

Hingga saat ini belum jelas apakah aktivitas penimbunan tersebut sudah mengantongi seluruh perizinan. Termasuk izin alokasi lahan dan izin penimbunan dari Badan Pengusahaan BP Batam.

Pemilik kawasan Golden Crown, Abi, saat dikonfirmasi terkait aktivitas penimbunan dan perizinannya belum memberikan keterangan.

Redaksi Inspirasikepri.com masih berupaya mengonfirmasi pihak BP Batam terkait status alokasi lahan, perizinan, serta peruntukan kawasan bekas Batam WakePark tersebut.

Penimbunan Laut Jadi Sorotan Nasional

Penimbunan kawasan laut ini menjadi sorotan karena sebelumnya Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan laut tidak boleh diperjualbelikan atau dikapling untuk kepentingan tertentu.

Pernyataan itu mengemuka di tengah maraknya persoalan pemanfaatan kawasan pesisir dan perairan di Batam. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai rencana pembangunan di lokasi bekas Batam WakePark tersebut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tak hanya Basri Lewaimang, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga secara resmi menetapkan Yuwanky alias Yuwanki, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Diketahui, pria berusia 67 tahun yang juga dikenal sebagai residivis ini diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba sekaligus penyedia berbagai jenis barang haram di jaringan club malam milik tempat usahanya.

‎‎Berdasarkan surat DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Yuwanki diduga bekerja sama dengan Basri Lewaimang dalam mengedarkan narkotika di THM Planet Batam (meliputi P1, P2, P3 / HH Club, dan Planet 3.0). 

Selain keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, penyidik juga menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika tersebut.

‎Pihak Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa Yuwanki saat ini telah melarikan diri ke Singapura. Untuk menangkap tersangka, Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bergerak cepat menjalin kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol guna melakukan perburuan lintas negara.

‎Penetapan status buron terhadap pria kelahiran Selat Panjang tersebut menjadi babak baru dalam pengembangan kasus ini, menyusul penangkapan rekannya, Basri, yang sebelumnya telah diamankan di Malaysia. 

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami jaringan peredaran narkotika, aliran dana, struktur pengelolaan THM Planet, serta memburu pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat.

‎Atas perbuatannya, Yuwanki dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika (No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2023) serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 607 ayat (2) huruf c dan z UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010 jo UU No. 1 Tahun 2023).


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Penyidikan kasus narkoba yang menyeret jaringan Planet Group Batam terus melebar. Setelah menyegel sejumlah tempat hiburan malam, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kini menyasar aset pribadi yang diduga terkait aliran dana haram. 

Tak hanya menyita 11 unit mobil mewah milik tangan kanan Planet Holiday yakni Basri, penyidik Bareskrim juga memasang garis Polisi di dua lokasi di wilayah Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

Untuk lokasi aset yang pertama, berupa lahan reklamasi berpagar beton cat orange di Kampung Tua Teluk Lengung. Di dalam lahan ini, tampak telah dilengkapi fasilitas pelabuhan pribadi beserta kapal fery yang tengah bersandar dan sebuah restoran.

Kemudian, aset kedua adalah satu unit rumah mewah berlantai 3 di Kaveling Baru Danau Indah Punggur. Rumah mewah berwarna cat orange tersebut, telah dipasangi garis polisi yang terlihat jelas melilit pagar dan area pintu masuk. 

Penyegelan aset milik tangan kanan Planet Holiday di Punggur itu, menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba di Batam tidak hanya menyasar tempat hiburan. Tapi juga menyasar seluruh rantai ekonomi di baliknya.

Tumbangnya Planet Group kini bukan hanya soal menutup klub malam. Ini soal memutus aliran uang, menyita aset dan mengembalikan wibawa hukum.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 11 unit kendaraan mewah milik tangan kanan Planet Holiday yakni Basri diduga buntut dari penggerebekan HH Club Batam.



Menurut informasi yang berhasil di peroleh, kendaraan-kendaraan mewah itu milik Basri. Pria itu, merupakan sosok yang dikenal sebagai tangan kanan Planet Holiday.

Belasan kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Hummer nomor polisi DK 1 JD, Daihatsu Rocky BP 1357 CC, Jeep Rubicon B 2374 SXI, Mitsubishi BP 1497 IS, Mitsubishi Pajero Sport BM 1655 UE, Honda Brio BP 1814 QR, Jeep Rubicon BP 378 VB, Toyota Fortuner BP 1745 RI, Toyota Avanza BP 1223 GF, Toyota Fortuner BK 1862 AD, serta Toyota Kijang Innova B 2736 UKP.

Selain itu, informasi yang diperoleh wartawan, pada Jumat (14/8/2026) menyebutkan bahwa Basri dikabarkan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga telah melarikan diri ke Malaysia.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono membenarkan pengamanan 11 kendaraan tersebut.

“Ada 11 mobil mewah diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan saat ini Basri lari ke Malaysia, masih dalam tahap pengejaran tim,” ujar Suyono.

Suyono mengatakan, belasan kendaraan tersebut diamankan dari beberapa lokasi yang disebut sebagai kediaman Basri.

“Saat ini 11 mobil sudah diamankan di beberapa tempat,” pungkasnya.

Pengamanan belasan kendaraan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penanganan perkara narkotika yang tengah dilakukan aparat. Sementara keberadaan Basri di Malaysia masih dalam pengejaran tim. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, akan membawa dugaan perampasan ponsel dan penghapusan paksa video hasil liputan yang diduga dilakukan oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026), ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan tindakan berlebihan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Oki menegaskan, saat kejadian dirinya telah berulang kali menyampaikan bahwa ia merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan. Ia juga menyebut pengambilan gambar dilakukan dari ruang terbuka.

“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” ujarnya.

Beruntung, video hasil liputan tersebut masih berada di folder sampah sehingga dapat dipulihkan.

Menurut Oki, persoalan ini tidak boleh berhenti pada persoalan satu unit HP. Yang harus dilihat adalah apakah dalam tindakan tersebut terdapat penggunaan kewenangan yang melampaui batas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Bukan Sekadar Soal HP, tetapi Menyangkut Hak Publik Memperoleh Informasi

Oki menjelaskan, wartawan yang berada di lapangan bukan sekadar mengambil gambar untuk kepentingan pribadi. Foto, video, rekaman, dan catatan yang diperoleh saat peliputan merupakan bahan jurnalistik yang nantinya diolah, diverifikasi, dan dapat menjadi informasi bagi masyarakat.

Ketika wartawan merekam sebuah peristiwa di ruang terbuka, yang sedang dikumpulkan bukan sekadar gambar, melainkan bahan informasi publik.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di sekitarnya, termasuk bagaimana sebuah operasi atau penindakan aparat berlangsung.

Karena itu, tindakan terhadap perangkat kerja wartawan harus dilakukan dengan dasar hukum dan prosedur yang jelas. Tidak boleh hanya karena aparat merasa terganggu kemudian perangkat kerja wartawan dirampas atau bahan liputannya dihapus.

Oki menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kewenangan aparat untuk melakukan penindakan apabila memang memiliki dasar hukum.

Aparat memiliki tupoksi untuk menegakkan hukum. Wartawan memiliki tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika wartawan melakukan pelanggaran, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Begitu pula apabila aparat diduga melakukan tindakan di luar kewenangan, maka harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak di luar prosedur. Kewenangan tidak boleh berubah menjadi arogansi. Dan tugas jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan yang dapat dihentikan dengan cara merampas perangkat kerja atau menghapus bahan liputan.

Oki berharap nantinya saat melaporkan oknum tersebut Divisi Propam Mabes Polri memeriksa dugaan tindakan tersebut secara objektif dan transparan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.

Menurutnya, pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk memusuhi institusi Polri. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap anggota menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai aturan.

UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia berharap langkah tersebut juga menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan lain di lapangan.

Sebab, ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik, yang dibawa bukan hanya kamera atau HP. Di dalam perangkat tersebut terdapat bahan informasi yang dapat menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui sebuah peristiwa.

Karena itu, apabila ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Jika ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam kembali di pasangi garis Polisi (Police Line). Kali ini, giliran N Club, V Club dan P2 Newton.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, penyegelan tempat hiburan malam N Club, V Club dan P2 Newton oleh aparat Kepolisian itu terjadi pada, Sabtu (15/8/2026) dini hari.

"Tadi malam P2 Newton, N Club dan V Club disegel. Ramai Polisi berpakaian preman datang kesini dan langsung memasang Police Line di pintu masuk," ujar warga setempat.

Pantau wartawan, garis polisi atau biasa disebut Police Line itu tampak melilit di pintu masuk tempat hiburan malam tersebut. 

Penyegelan itu diduga, berkaitan dengan rentetan kasus penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terhadap peredaran gelap narkotika yang terjadi di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam. 



Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian perihal penyegelan tempat hiburan malam N Club, V Club dan P2 Newton Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kepolisian perihal pemasangan tanda garis polisi (Police Line) di tempat hiburan malam tersebut. 

Seperti diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melakukan penggerebekan terhadap HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam. 

Penggerebekan itu dilakukan, setelah pihak Kepolisian Bareskrim Polri menerima informasi perihal peredaran gelap narkotika yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut. 

Benar saja, penggerebekan terhadap HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam membuahkan hasil. Polisi berhasil menyita sebuah brankas berisi ratusan pil ekstasi dan menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. (Isp) 

Foto: Ilustrasi


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tiga anggota Bintara Polres Kepulauan Anambas terjaring mengonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka kini dipatsus dan terancam di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan, ketiga anggota tersebut berinisial Bripka RS, Briptu RF, dan Brigadir RO. Mereka terjaring saat razia tes urine mendadak di Polres Kepulauan Anambas pada Selasa (4/8/2026).

"Mereka terjaring razia saat tes urine dadakan dua hari lalu," ujar I Gusti, Kamis (6/8/2026).

Dikatakan I Gusti, ketiga Bintara itu diduga mengonsumsi sabu di rumah dinas Brigadir RO. Saat ini ketiganya telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan dalam pengawasan Provost Polres Kepulauan Anambas.

"Mereka konsumsi di rumah dinas RO. Tapi kami masih dalami," tegas I Gusti.

Bripka RS merupakan KBO Satbimas Polres Kepulauan Anambas, Bpirtu RF bertugas di Polsek Jemaja, dan Brigadir RO di Bintara SPKT Polres Kepulauan Anambas.

I Gusti menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi anggotanya yang terlibat narkoba. Proses hukum disiplin dan kode etik sedang berjalan, serta diusulkan sanksi PTDH.

Hingga saat ini, Polres Kepulauan Anambas masih melakukan pengembangan terkait asal usul sabu. Polisi juga menelusuri siapa pemasok narkoba kepada para Bintara tersebut. (Isp) 



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kini kembali menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Bukan tanpa sebab, selain memberikan dampak buruk bagi lingkungan, proyek ini juga disebut-sebut ilegal dan menabrak regulasi aturan yang telah di tetapkan pemerintah. 

Pantauan wartawan di lapangan, sebuah ekskavator terlihat tengah sibuk menggempur area bukit tanah merah dan memuatnya ke sejumlah dump truck dalam skala besar untuk penimbunan. 

"Lahan yang saat ini tengah di garap oleh PT Sri Indah Barelang itu dulunya hutan bakau. Namun, kini sudah beralih fungsi karena telah di timbun habis tak ada lagi tersisa," ujar warga setempat, Rabu (29/7/2026).

Masih menurut warga, aktivitas pematangan lahan ini sudah berlangsung sejak setengah tahun terakhir. Harusnya, pemerintah mengetahui izin apa yang mereka gunakan sehingga aktivitas pematangan lahan ini dapat berjalan.

"Proyek ini diduga kuat belum mengantongi izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam. Karena kita tahu, status lahan ini masih masuk dalam kawasan hutan lindung," ungkapnya. 

Dampak Lingkungan Akibat Proyek Pematangan Lahan PT Sri Indah Barelang

Proyek pematangan lahan PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau ancaman serius terhadap lingkungan pesisir Nongsa.



Hal itu terbukti, pada Juni 2026 kemarin. Curah hujan tinggi yang mengguyur kala itu, mengakibatkan banjir lumpur di kawasan Pantai Nemo. 

"Kalau hujan air lumpur dari proyek itu mengalir langsung ke laut. Akhirnya, nelayan yang menjadi korban tak dapat melaut karena lingkungan telah tercemari," tuturnya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta APH untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, perizinan, serta dampak lingkungan.

“Kalau memang tidak berizin, kami minta aktivitas itu segera dihentikan dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan PT Sri Indah Barelang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) Data Centre di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Selain itu, PT Sri Indah Barelang juga di pimpin oleh Dju Seng selaku Direktur yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kota Batam. 

Perihal aktivitas pematangan lahan yang dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri serta BP Batam dan instansi terkait lainnya untuk mengetahui secara pasti aktivitas tersebut legal atau ilegal. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Video promosi milik salah satu usaha spa dan pusat kebugaran di kawasan K Square Batam yang sempat viral di media sosial kini telah dihapus dari akun Instagram @lxxxpabatam.

Dalam video berdurasi singkat yang sebelumnya beredar, tampak sejumlah pekerja wanita tampil dengan busana minim. Unggahan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sesuai norma kesusilaan dan dapat diakses semua umur, termasuk anak-anak.

Konten itu juga dinilai bertentangan dengan citra pariwisata Batam serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kadisbudpar: Tetap Akan Panggil Pengelola

Meski video sudah dihapus, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata menegaskan pihaknya tetap akan memanggil pengelola usaha tersebut.

"Kita akan panggil pengelolanya untuk klarifikasi," ujar Ardiwinata, Rabu (23/7/2026).

Ia menyayangkan beredarnya konten promosi tersebut karena tidak sejalan dengan branding pariwisata Batam yang fokus pada wisata kuliner, MICE, sport, religi, budaya, marine, agro dan ekowisata, serta shopping.

"Kita ingin menjaga Batam sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan ramah keluarga. Ke depan kami akan lakukan pembinaan agar tidak terulang lagi," tegasnya.

Hingga saat ini pihak manajemen usaha spa di K Square belum memberikan keterangan resmi terkait penghapusan video dan tanggapan publik. (Isp) 



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jagat dunia maya kembali digegerkan dengan kemunculan video promosi milik salah satu pusat kebugaran dan pijat refleksi yang beroperasi di kawasan K Square Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Dalam klip berdurasi singkat yang diunggah oleh akun Instagram @lxxxpabatam, tampak para pekerja wanita mengenakan busana minim dan bikini. 

Tampilan mereka dalam video promosi dinilai sangat tidak pantas disajikan secara terbuka di media sosial yang dapat diakses oleh beragam kelompok umur.

Tentu, hal ini memicu kekhawatiran publik. Selain bertentangan dengan nilai kesusilaan dan norma budaya lokal Batam, praktik promosi terbuka bermuatan sensual di ruang publik digital juga berpotensi menabrak koridor hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bagaimana jika video promosi bernuansa sensual ini, dilihat langsung oleh anak-anak...?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen usaha pijat refleksi di K Square Batam tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait gelombang tanggapan publik atas materi promosi mereka. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Angin puting beliung menerjang PT VME Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau siang ini. Sejumlah pekerja berhamburan menyelamatkan diri.

Berdasarkan rekaman video berdurasi 1.14 menit yang di terima redaksi Inspirasikepri.com angin kencang puting beliung itu nampak memorak-porandakan bangunan workshop PT VME .

"Habis, habis, kencangnya angin ini. Ada orang diatas atap itu gimana. Woi, habis atap itu," ujar pria dalam rekaman video tersebut. 

Masih dalam rekaman video itu, sejumlah pekerja nampak berhamburan menyelamatkan diri menghindari sapuan angin puting beliung tersebut. Bahkan, atap berukuran besar workshop di kawasan PT VME juga itu terbang tersapu kencangnya angin.

Belum diketahui secara pasti apakah ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait insiden tersebut. 

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan di lokasi kejadian. 

"Anggota sedang berada di TKP. Korban jiwa nihil," ujarnya singkat. (ISP)

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Land Cruiser GR Sport Hantam Kios dan Motor di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga dikemudikan dalam kondisi mabuk, mobil mewah Toyota Land Cruiser GR Sport bernomor polisi BP 37 KRV, hantam sejumlah kios dan sepeda motor di Kawasan Pasar Tos 3000 Jodoh, Kota Batam.

Informasi yang berhasil dihimpun, insiden tersebut terjadi pada hari Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari. Sejumlah lapak kios dan sepeda motor Kawasan Pasar Tos 3000 Jodoh mengalami kerusakan cukup parah akibat peristiwa itu.

Menurut keterangan salah satu pedagang, mobil mewah itu dikemudikan oleh seorang pria diduga dalam kondisi mabuk. Ia melaju kencang tak terkendali hingga menghantam lapak pedagang dan motor.

"Habis lapak pedangang sama motor disini bang. Sopir mobil itu kelihatannya baru pulang dari tempat hiburan malam. Karena, selepas mengantam lapak pedagang dan motor, pria itu masih joget-joget di dalam mobil," ungkap salah satu pedagang, Senin (13/7/2026).


Menurutnya, peristiwa itu terjadi ketika para pedagang baru menyusun dan menata barang dagangan, terutama sayuran untuk berjualan pada dini hari. 

"Baru saja kami buka dasar, tiba-tiba terdengar suara hantaman keras yang membuat seluruh pengunjung pasar Tos 3000 Jodoh terkejut. Coba di tes urine jangan-jangan pengemudi itu, positif pakai narkoba lagi," jelasnya. 

Sementara itu, ditempatkan terpisah, Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo membenarkan insiden tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa itu.

"Pengemudi berinisial JK. Saat ini kasus tersebut masih kami dalami, mohon waktunya," tutup Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo. (ISP)


Breaking News, Seorang Remaja Ditemukan Meninggal Dunia Terseret Arus di Drainase Kaliban Kabil

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang remaja pelajar SMP bernama Noval (15) ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di aliran drainase kawasan Kaliban Trade Center, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (1/7/2026) sore.

Diketahui, korban Noval (15) meninggal dunia setelah terseret derasnya aliran arus drainase saat bermain hujan bersama rekan-rekannya. 

"Menurut keterangan saksi sekitar pukul 13.00 Wib, korban bermain hujan bersama 4 orang temannya. Saat itu korban mencoba untuk memasukan kakinya ke dalam drainase yang berarus deras di di Gang Mandiri Kelurahan Kabil namun kehilangan keseimbangan hingga akhirnya hanyut," ujar Kepala Seksi Operasi dan Siaga, Ery Subariyanto.


Kala itu, kata Ery, teman-teman korban sempat berusaha mencoba menolong namun tidak berhasil dan hingga dilakukan pencarian oleh masyarakat setempat.

"Menerima informasi itu, tim Basarnas Tanjungpinang bersama Polairud Polresta Barelang, Polsek Nongsa dan dibantu masyarakat setempat langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pencarian korban," ungkapnya. 

Proses pencarian tak memakan waktu lama, sekira pukul 17.50 Wib korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di aliran drainase kawasan Kaliban Trade Center, Kelurahan Kabil.

"Jarak penemuan korban oleh masyarakat dengan lokasi tenggelam berjarak 1 kilometer. Korban langsung kita lakukan evakuasi dan di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri," pungkasnya. 

Bekaca dalam peristiwa ini, dihimbau kepada seluruh orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya saat bermain ditengah hujan dengan intensitas curah tinggi. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Video viral Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan saat mengendarai motor gede (Moge) di ruas jalan raya Batam akhirnya mendapat respon dari pihak Kepolisian Satlantas Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyebut bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan penindakan berupa tilang yang dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Barelang.

"Kita sudah melakukan penindakan berupa tilang. Jadi, disini semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Senin (11/5/2026).

Lanjut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan, sanksi tilang Satlantas Polresta Barelang berupa penyitaan STNK atas nama langsung Iman Sutiawan. 

"STNK-nya pun sudah kita lakukan penyitaan tilang langsung, dan STNK atas nama beliau," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro. 

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi tata tertib berlalu intas dan semua yang menyangkut masalah kelengkapan, pengemudi dan lain sebagainya agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menghimbau menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap senantiasa mematuhi tata tertib berlalu lintas. Karena pada dasarnya, setiap penegakan hukum tidak pernah memandang bulu," jelasnya. 

Sementara itu, diwaktu yang sama, Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan bahwa kronologi pelanggaran itu terjadi pada Kamis, (7/5/2026) di kawasan Simpang Rosedale, tepatnya dekat Pos 908.

"Saat itu, petugas mendapati Ketua DPRD Kepri mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Kita langsung lakukan pemeriksaan serta penyitaan terhadap STNK kendaraan sebagai barang bukti penindakan tilang manual," tambah Kompol Afiditya Arief Wibowo.

Seperti diketahui sebelumnya, sebuah rekaman video memperlihatkan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan mengendarai motor gede (Moge) tanpa mengenakan helm mendadak viral di dunia maya.

Dalam video yang beredar luas, Sabtu (9/5/2026), Iman terlihat mengendarai moge jenis Harley Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF sambil mengenakan kemeja loreng, celana jeans, dan topi hitam. Tidak sedikit publik mengecam tindakan tersebut dan meminta pihak Kepolisian melakukan penindakan. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Salah seorang wali murid pelajar siswi SMA 4 Tanjungpinang mengaku kesal kepada oknum anggota Polres Tanjungpinang saat melaporkan dugaan keterlibatan pelansir solar dalam insiden tumpahan solar di ruas jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (4/2/2026) kemarin.

Bukan tanpa sebab, pria berinisial E melaporkan keterlibatan pelansir solar ke Polres Tanjungpinang, karena kesal setelah putrinya turut menjadi korban dalam insiden tumpahan solar tersebut.

"Awalnya, kita melapor ke Satreskrim Polres Tanjungpinang dan mereka mengarahkan kita untuk membuat laporan ke Unit Satlantas, karena pihak Satreskrim mengaku insiden tumpahan solar itu tidak masuk dalam wewenang mereka," unkap E kepada wartawan, Jum'at (6/2/2026).

Atas dasar itu, E mencoba mengadu ke unit Satlantas Polres Tanjungpinang. Namun, sangat disayangkan, E mengaku mendapat perlakuan kurang baik. Oknum petugas Satlantas malah bertanya balik kepada E soal asal usul pelansir solar tersebut.

"Bukannya direspon dulu laporan kita, malah tanya balik "armada mobil solar siapa yang tumpah di jalan itu," ujar E menirukan gaya bicara oknum anggota Polres Tanjungpinang.

Pertanyaan yang dianggap main-main itu sontak membuat E kebakaran jenggot. Ia menganggap Unit Satlantas Polres Tanjungpinang tidak profesional dalam menanggapi sebuah laporan masyarakat. 

"Kok malah tanya balik ke saya. Kalau tau mobil pelansir solar siapa yang mengakibatkan anak saya jatuh, tentu sudah saya bakar," jawab E kepada oknum anggota Satlantas Polres Tanjungpinang. 

Menurut E, kedatangannya ke Polres Tanjungpinang semata-mata untuk mencari solusi perihal insiden yang menimpa putrinya itu. Korban terjatuh saat dibonceng motor akibat tumpahan solar itu.



"Saya ke Polres ini untuk mencari solusi, kerena kami anggap mereka lah pihak yang berwenang. Tetapi sepertinya kita tidak direspon," tutur E.

Lanjut, E menjelaskan, insiden tumpahan minyak solar di ruas jalan Jenderal Ahmad Yani mengakibatkan putrinya mengalami luka-luka di bagian kaki hingga membuat sang putri tidak beraktivitas sekolah seperti biasa.

"Kita sangat kesal dengan para pelansir solar ini. Harusnya, mereka bertanggung jawab bukan malah kabur. Anak saya jadi korban, mau berdiri saja harus digendong," jelasnya. 

Seperti diketahui, insiden tumpahan solar yang terjadi ruas jalan Jenderal Ahmad Yani, kilometer 4, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Rabu (4/2/2026) kemarin, mengakibatkan sejumlah korban pengendara sepeda motor mengalami luka-luka hingga patah tulang.

Parahnya lagi, terduga pelaku yang disebut-sebut pelansir solar itu, justru enggan bertanggung jawab atas insiden ini dan memilih untuk melarikan diri. 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun pewarta, aktivitas penimbunan BBM jenis solar di wilayah hukum Polres Tanjungpinang saat ini cukup marak. Mereka, dengan leluasa melancarkan bisnis terselubung itu demi meraup keuntungan sepihak. 

Tak jarang, masyarakat harus menjadi korban akibat ulah pelansir solar ini. Tumpahan solar yang diangkut mereka saat melansir, kerap kali tumpah di ruas jalan dan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Tanjungpinang. 

Selain itu, masyarakat juga menilai, bahwa lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) juga perlu menjadi perhatian serius agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. (Atok)


INSPIRASIKEPRI.COM | Tanjungpinang - Tumpahan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di ruas jalan Jenderal Ahmad Yani, kilometer 4, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau memakan korban jiwa.

Seorang wanita bernama Elva, salah satu pengendara sepeda motor harus mendapatkan perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Midiyato Suratani setelah dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian tangan sebelah kanan serta luka-luka akibat kendaraan yang ditumpanginya tergelincir di ruas jalan tersebut. 

"Ya benar, istri saya mengalami patah tulang dan luka-luka akibat tumpahan minyak solar tersebut. Ia tergelincir dari motor saat selepas pulang bekerja di ruas jalan itu. Namun, sangat di sayangkan, sejauh ini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden itu" ujar suami korban RK, Kamis (5/2/2026).

Menurut RK, tumpahan solar di ruas jalan Jenderal Ahmad Yani itu, diduga kuat berasal dari aktivitas hilir mudik mobil pelansir BBM bersubsidi solar ilegal yang beroperasi bebas di wilayah Tanjungpinang.

"Pelansir solar banyak sekali di Tanjungpinang dan kejadian seperti ini sudah berulang-kali terjadi. Tetapi, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pihak berwenang. Mereka dapat uang masyarakat jadi korban," ungkap RK.

Lanjut, RK menyampaikan, insiden tumpahan solar di jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjungpinang mengakibatkan setidaknya 10 orang harus menjalani perawatan medis di IGD Rumah Sakit. Sejauh ini, tidak ada satupun pihak yang bertanggung jawab dalam insiden itu.

"Kami berharap aparat penegak hukum di Tanjungpinang dapat menindak tegas para terduga pelaku pelansir solar ilegal ini. Kami masyarakat sudah cukup sangat diresahkan," tegas RK.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun pewarta, aktivitas penimbunan BBM jenis solar di wilayah hukum Polres Tanjungpinang saat ini cukup marak. Mereka, dengan leluasa melancarkan bisnis terselubung itu demi meraup keuntungan sepihak. 

Tak jarang, masyarakat harus menjadi korban akibat ulah pelansir solar ini. Tumpahan solar yang diangkut mereka saat melansir, kerap kali tumpah di ruas jalan dan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Tanjungpinang. 

Selain itu, masyarakat juga menilai, bahwa lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) juga perlu menjadi perhatian serius agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. 

Meski tumpahan solar ilegal telah dibersihkan dari ruas jalan itu, tentu Pemerintah Kota Tanjungpinang harus tetap mengatensi khusus peristiwa ini. (Atok)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Ampar saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampar.

Dalam proses penyelidikan itu, Polisi mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan BBM tersebut.

"Saat ini masih dalam penyelidikan. Sudah 4 orang kita periksa," ujar Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna saat dikonfirmasi Jum'at (30/1/2026).

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti peran empat orang yang di maksud dalam pemeriksaan tersebut. Guna kepentingan penyelidikan, Polisi belum dapat memberikan keterangan secara rinci perihal dugaan penyelewengan BBM ini.

Sebelumnya, praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar marak terjadi di Kota Batam. Parahnya lagi, pengusaha nakal ini disinyalir nekat menimbun BBM solar itu dalam jumlah banyak untuk meraup keuntungan sepihak.

Informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas penimbunan BBM jenis solar ilegal diduga berlangsung cukup terang-terangan di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampat. Tak hanya itu, praktik terselubung ini, juga disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Dodi.

Meski berada di wilayah Hukum Polsek Batu Ampar, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan tak tersentuh oleh penindakan hukum. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lokasi itu.

Hasil penelusuran awak media di lokasi, ditemukan sebuah mobil box tertutup yang diduga difungsikan sebagai tempat penampungan sementara solar ilegal. 

Kendaraan tersebut terparkir mencurigakan di area industri dan tampak menjadi titik kumpul sejumlah sopir truk. Para sopir ini diduga menjual solar hasil penyedotan ilegal biasa dikenal dengan istilah “kencingan” dari tangki kendaraan operasional perusahaan.

Lebih mengejutkan lagi, di lokasi ini terlihat puluhan jeriken berkapasitas besar tersusun rapi di dalam mobil box. Jeriken-jeriken itu dilengkapi selang panjang yang diduga digunakan untuk menyedot solar langsung dari tangki truk. 

Selanjutnya, solar yang terkumpul kemudian diduga dikomersilakan kembali untuk kepentingan industri.

“Satu jeriken berisi sekitar 35 liter solar dibeli dari sopir truk seharga Rp240 ribu. Selanjutnya dijual kembali dengan harga solar industri, atau ditampung sementara sebelum dipindahkan ke gudang yang lebih besar di lokasi lain,” ungkap sumber.

Dua pekerja di lokasi berinisial YS dan LBS alias Putra mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan dengan rasa aman karena diduga ada pihak tertentu yang membekingi.

“Sudah diambil, Bang,” ujar salah satu dari mereka singkat, saat ditanya soal pengamanan aktivitas tersebut.

Namun ketika didesak untuk menjelaskan siapa pihak yang dimaksud, keduanya memilih bungkam dan enggan mengungkap identitas maupun peran pihak yang disebut-sebut mengkordinir praktik ilegal itu. 

Saat di konfirmasi wartawan, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengaku telah memproses dugaan kasus penyelewengan BBM ini. 

"Sedang kita proses," ujar singkat Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Inspirasikepri.com terus berupaya menggali lebih dalam perihal dugaan praktik penimbunan BBM Solar tersebut. (ISP)



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Ratusan ribu benih bening lobster (BBL) tangkapan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau di perairan utara Bintan beberapa waktu lalu diduga kuat milik pengusaha asal Pulau Bulang.

Informasi yang berhasil diperoleh dari sumber terpercaya, pria bernama Sudir alias Datuk asal Pulau Bulang ini, sudah lama menggeluti bisnis gelap penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) lintas negara. Ia biasa menjemput benih-benih lobster jenis pasir dan mutiara di wilayah Sumatera untuk diekspor ke luar negeri seperti Singapura serta Malaysia.

Tak hanya mahir menyelundupkan benih bening lobster, pria bernama Sudir alias Datuk juga disebut-sebut sebagai penyelundup biji pasir timah dan rokok tanpa pita cukai.

"Speed Boat jenis High Speed Craft (HSC) yang ditangkap DJBC Kepri kemarin diduga kuat milik Sudir alias Datuk ini, boat itu biasa digunakan untuk membawa biji pasir timah dari Bangka Belitung tujuan Malaysia. Lantaran timah lagi kosong, mereka bawa Benih Bening Lobster (BBL) hingga akhirnya ditangkap petugas BC," ujar Sumber, Minggu (9/11/2025).

Selain biji pasir timah dan benih bening lobster kata Sumber, pengusaha asal Pulau Bulang ini juga kerap menyelundupkan rokok tanpa pita cukai asal Batam ke wilayah Provinsi Riau.

"Kalau rokok tanpa pita cukai biasa mereka selundupkan ke wilayah Sei Guntung," terangnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di perairan utara Bintan. Ratusan ribu benih lobster tersebut rencananya akan dibawa keluar dari wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pada 4 November 2025 pihaknya menerima informasi mengenai adanya satu unit High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan BBL menuju luar negeri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut Bea Cukai segera melakukan pemantauan di jalur yang dicurigai.

“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di perairan yang akan dilalui. Kami kemudian mendapat informasi lanjutan bahwa HSC yang diduga membawa benih lobster ilegal sudah bergerak. Pada Rabu, 5 November 2025, saat patroli berada di sekitar perairan Tanjung Berakit, terlihat sebuah HSC mengarah ke utara menuju Malaysia,” ujar Adhang.

Menurutnya, petugas sempat melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan sejumlah manuver berbahaya.

“Akhirnya kapal itu mengandaskan diri dan para pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

Setelah kapal berhasil diamankan, petugas menemukan sebanyak 36 kotak berisi benih bening lobster dengan total perkiraan nilai mencapai Rp28,15 miliar. 

“Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses serah terima barang bukti, sementara penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan,” kata Adhang.

Atas tindak penyelundupan tersebut, para pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Adhang menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia dari praktik penyelundupan.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia, dalam upaya melindungi sumber daya kelautan serta mendukung kebijakan nasional sesuai arahan Presiden dalam program ASTA CITA,” pungkasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas tambang tanah urug ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa masih saja tetap beroperasi meski menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat luar biasa.

Pantauan wartawan di lokasi, alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk roda 6 secara terang-terangan serta leluasa menggempur bukti yang berlokasi tak jauh dari pemukiman warga tersebut. 

Kendati demikian, sejauh ini, belum ada langkah-langkah tegas yang diambil aparat penegak hukum untuk menghentikan lokasi itu. Warga menilai, tambang itu justru sengaja di pelihara guna kepentingan bisnis.

"Mungkin, sudah kordinasi kali ya. Makanya aparat penegak hukum baik itu mulai Polsek, Polres, BP Batam dan instansi terkait lainnya diam," ungkap Manto warga sekitar lokasi tambang, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Manto, aktivitas tambang tanah urug ilegal ini sudah cukup sangat meresahkan warga. Selain menimbulkan polusi udara, jalan akses warga rusak. Parahnya lagi, imbas dari aktivitas itu, keselamatan warga juga turut terancam.

"Lalu lalang dump truk roda 6 bermuatan tanah urug bercampur bauksit ini, sudah sangat meresahkan kami. Selain menimbulkan polusi udara, mereka kerap ugal-ugalan. Kepada bapak Kapolda tolong atensi dan hentikan lokasi ini, kami sudah sangat resah," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang tanah urug ilegal beroperasi cukup terang-terangan di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Diketahui, aktivitas di lokasi ini sudah berlangsung cukup lama. Proyek itu, menimbulkan dampak buruk terhadap rusaknya lingkungan sekitar. 

Pantauan wartawan di lokasi, dua unit alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk dikerahkan untuk menggempur dan mengambil tanah bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan guna kepentingan bisnis jual beli tanah urug ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam

Tak tanggung-tanggung, dalam serhari, lokasi ini mampu mengeluarkan tanah hingga puluhan kubik dengan nilai ekonomis yang cukup fantastis. 

"Sudah dua bulan lokasi itu jalan. Pengelolanya pak AMR dan PSB," ungkap warga setempat saat ditemui wartawan, Kamis (17/7/2025).

Menurut warga, tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan untuk keperluan proyek penimbunan itu di jual dengan bandrol harga yang bervariasi. 

"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran. Pastinya, untuk besar dong pak," tutur warga.

Namun, kegiatan yang mereka lakukan justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keresahan masyarakat setempat. Warga sekitar menilai, dump truk berasal dari lokasi ini melintas sangat ugal-ugalan di jalan raya.

"Banyak warga resah. Warga harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya karena dump truk ini melaju sangat ugal-ugalan," jelasnya. 

Tak hanya itu, tambang tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.

"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya

Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.

"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya. 

Meski menimbulkan keresahan serta dampak lingkungan, hingga saat ini tambang tanah urug itu masih tetap beroperasi dan belum ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikannya.

"Mereka berhenti kalau cuaca hujan saja. Kalau panas, seperti pasar di lokasi itu," terangnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (*)

Foto: Ilustrasi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tragedi berdarah kembali terjadi di Galangan PT ASL, Tanjung Uncang, Kota Batam, dua orang pekerja dilaporkan tewas setelah dalam insiden ledakan Kapal tanker di MT II Federal.

Insiden ledakan kapal dibenarkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (15/10/2025). 

"Benar terjadi kebakaran di MT II Federal, di PT ASL, Tanjung Uncang, Batam. Info awal tadi pagi terjadi," ucap Kombes Pol Zaenal. 

"Kepastian jumlah korban masih dalam penyelidikan. Fokus saat ini adalah penanganan korban dan kebakarannya terlebih dahulu," sambungnya. 

Dari informasi yang didapat, ledakan kapal di Galangan PT ASL Tanjung Uncang diduga memakan korban 2 orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka. Korban dibawa ke RS Mutiara Aini Batu Aji. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran kapal maupun jumlah korban jiwa dan luka-luka. (Atok)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.