Jual Motor Hasil Curian di FJB, 1 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah Diamankan Polda Kepri

 

Satu pelaku curanmor dan dua pelaku penadah. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pelaku pencurian motor berinisial ARH dan dua orang penadah berinisial RJS dan OHH berhasil diamankan tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri, pada Jum'at (13/5/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik., MH, dan Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik, pada Jum'at (13/5/2022).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang ditindaklanjuti pada Rabu (11/5/2022) dimana tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di warnet di daerah Cikitsu Botania, Kota Batam bersama dengan temannya.

Kemudian tim langsung menuju ke TKP dan  berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ARH dan Inisial OHH.

Dijelaskan Kombes Pol Harry, dari keterangan pelaku bahwa ARH berperan sebagai pelaku pencurian dan OHH berperan sebagai orang yang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada pembeli melalui media sosial facebook.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan didapatkan Inisial RJS sebagai pembeli barang hasil curian. Mendapatkan informasi tersebut tim bergerak menuju tempat RJS yang bekerja di salah satu Super market diwilayah Marina, Kota Batam dan tim berhasil mengamanakan RJS beserta dua unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana curanmor.

"Dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan 5 unit motor hasil curian yang dilakukan Inisial ARH dan dari keterangannya sudah melakukan pencurian di 12 TKP diwilayah Kota Batam," jelasnya.

Lanjutnya, untuk modus operandinya yakni pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor dengan mencari sepeda motor yang terparkir didepan rumah yang tidak dikunci stang.

Kemudian pelaku membuka kap body sepeda motor untuk merusak kabel kunci kontak menggunakan kunci letter y, kunci pas dan obeng. Pelaku menghidupkan sepeda motor dengan cara menghubungkan kabel kunci kontak hingga sepeda motor hidup yang kemudian dibawa kabur pelaku. Sementara sepeda motor hasil curian dijual melalui FJB (Forum Jual Beli) media sosisal Facebook.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 5 unit sepeda motor berbagai merk, 2 buah obeng, 2 buah kunci pas, 2 unit handphone, BPKB dan STNK Sepeda motor dan uang tunai Rp. 200.000.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Wis)

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.