Personil Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku penipuan berkedok penjualan HP. (Foto: Tok) |
"Pelaku A (29) berhasil diamankan pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 15.30 Wib saat berada di tempat kerjanya di Lucky Plaza Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, SIK, MM, pada Sabtu (17/9/2022).
Dijelaskan Budi, pengungkapan berawal pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 13.00 Wib korban S (21) memesan HP Iphone 11 Pro kepada pelaku A melalui WhatsApp.
"Kemudian pelaku meminta uang DP kepada korban supaya barang tersebut tidak diambil orang. Sekira pukul 15.18 Wib korban mentransferkan uang ke pelaku sebesar Rp. 3,4 juta untuk DP pembayaran handphone yang mau dibelinya," jelas Budi.
Pada Rabu (20/7/2022) sekira pukul 16.00 Wib, lanjut Budi, korban menanyakan Hp yang dibelinya kepada pelaku namun selalu mencari alasan dan tidak juga memberikan handphone yang dibelinya.
"Selanjutnya pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 15.30 Wib unit opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto, S.H berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Lucky Plaza, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ucap Budi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar bukti transfer, 1 lembar rekening koran dan 2 lembar screenshot percakapan antara korban dengan pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tutupnya. (Tok)