Pelaku AG berhasil diamankan Polsek Sei Beduk usai mencuri Handphone. (Foto: Isp) |
Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (16/11/2022). Pria berinisial AG ini nekat menyelinap masuk ke dalam toko Gracel dan berhasil menggasak 1 unit hanphone.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku kedapatan telah mencuri handphone milik korban yang sengaja diletakkan di atas meja.
"Korban mempergoki aksi pelaku langsung keluar berteriak "Maling2" sembari berupaya menahan pelaku yang hendak melarikan diri. Saat itu, pelaku juga berupaya memberontak mempertahankan handphone curian tersebut sehingga membuat korban mengalami luka lecet di kaki dan siku tangan sehingga korban harus mendapatkan perawatan medis," bebernya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 800.000 dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Sei Beduk.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui keberadaan pelaku.
"Tak butuh waktu lama, pelaku AG (34) beserta barang bukti berhasil kita amankan ke Polsek Sei Beduk," jelasnya.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit handphone merk OPPO A5 S warna hitam milik dan 1 unit sepeda motor merk Vario warna putih sebagai sarana transportasi yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku AG (35) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (ISP)