Usai Gasak Perhiasan dan Uang Celengan, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Pelaku A berhasil diamankan Polsek Lubuk Baja. (Foro: Isp)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM -Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu pelaku pencurian usai menggasak perhiasan dan uang, pada Selasa (15/11/2022), di Perum Bukit Mas Jl. Kamboja RT 004/RW 001 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengungkapkan kejadian berawal pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 18.30 Wib korban pergi keluar dan menitipkan rumahnya untuk dijaga oleh pelaku A.

Kemudian, sekira pukul 19.30 Wib korban pulang kerumah dan pelaku A berpamitan dengan alasan ada pekerjaan.

"Saat itu korban langsung masuk kedalam kamar dan melihat laci buffet dalam keadaan terbuka. Setelah dicek ternyata 1 buah cincin emas 24 karat dengan berat 7,5 gram milik korban sudah hilang," ucap Budi.

Kemudian korban berlari keluar mengejar pelaku A namun sudah tidak ada lagi. Setelah itu ia menghubungi anaknya dan menyuruh pulang kerumah untuk mengecek kamarnya.

Setibanya di rumah, lanjut Budi, anak korban langsung ke kamar dan mengecek uang yang disimpannya di celengan hilang Rp. 3,5 juta.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13,5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Baja.

Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Thetio Nardiyanto, S.H melakukan serangkaian Penyelidikan.

Kemudian pada Rabu (17/11/2022) sekira pukul 06.00 Wib tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Hotel Land Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dan berhasil mengamankan pelaku A beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar kwitansi penjualan lelang emas, 1 buah celengan, 1 buah anak kunci pintu utama, 1 buah anak kunci pintu kamar, 1 buah handel pintu stainless, 1 buah sendok garpu dan uang sebesar Rp. 2.392.000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 3e dan 5e K.U.HPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Yun)

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.