INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Polresta Barelang kembali menetapkan dua tersangka baru kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) di Setokok, yakni Z (30) dan R (32).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan polisi menyita 32 tombak di TKP dan masih mendalami keterangan saksi.
"Terkait perkembangan perkara di Setokok, kami dari Polresta Barelang telah menetapkan dua tersangka kembali inisial Z (30) dan R (32) terkait kepemilikan senjata tajam," ujar Agung, Selasa (29/9/2026).
Agung mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mendalami keterangan saksi lainnya.
Selain perkara sajam, Kompol Agung juga menjelaskan perkembangan laporan perusakan mobil yang diterima pada Jumat (11/9/2026) dengan pelapor inisial AA.
Menurutnya, perkara tersebut telah diselesaikan secara damai. Korban selaku pemilik mobil telah bertemu dengan kuasa hukum pelaku, menerima ganti rugi, dan bersedia mencabut laporan.
"Perkara ini sudah dilakukan perdamaian antara korban yang merupakan pemilik mobil dan sudah melakukan pertemuan dengan kuasa hukum pelaku dan korban bersedia mencabut laporan dikarenakan korban telah menerima ganti rugi," jelasnya.
Korban juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan dan berharap kasus tersebut dihentikan. Atas dasar itu, polisi menghentikan perkara perusakan mobil tersebut.
"Sehingga kita menghentikan perkara tersebut," ujar Agung.
Agung meminta masyarakat dari kelompok mana pun untuk tidak mudah beropini negatif terhadap kepolisian. Pihaknya mengaku telah melakukan pertemuan dan menerima audiensi dari kedua kelompok sebagai bentuk keterbukaan
"Kami meminta kepada masyarakat dari kelompok-kelompok manapun, jangan gampang beropini negatif kepada kami. Kami juga sudah melakukan pertemuan dan menerima audiensi dari kedua kelompok, inilah bukti keterbukaan dan ketransparansian kami," jelasnya.
Agung menegaskan Polresta Barelang akan transparan dan terbuka dalam mengawal perkembangan perkara ini serta memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menetapkan tersangka.
"Di sini kami sangat transparan dan terbuka untuk perkembangan perkara ini. Silahkan rekan-rekan mengawal perkara ini, kami akan transparan dan akan terbuka untuk perkara ini," tegasnya.
"Di sini kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Jadi kami meminta kepada rekan-rekan mohon waktu, kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, kami akan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila ada bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali," tutupnya. (Isp)


