BC Batam Dalami Aktivitas Penyelundupan Solar Panel dan Barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Jembatan 5 Barelang

BC Batam Dalami Aktivitas Penyelundupan Solar Panel dan Barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Jembatan 5 Barelang
INSPIRASIKEPRI.COM|BATAM - Bea Cukai Batam kini mulai mendalami dugaan maraknya aktivitas penyelundupan barang ilegal pelabuhan rakyat Jembatan 5 Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo saat di konfirmasi wartawan awak media, Selasa (29/9/2026) sore.

Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami informasi maraknya praktiknya penyelundupan tersebut. 

"Akan didalami dan ditindak lanjuti oleh tim pengawasan kami dengan berkoordinasi bersama APH terkait," tegas Agung Widodo. 

Diketahui, langkah tegas sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bertujuan untuk menyelamatkan potensi kerugian negara dalam bidang kepabeanan sebagai dampak dari praktik penyelundupan itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi menambahkan, bahwa Bea Cukai Batam tetap berkomitmen untuk terus memberantas dugaan pelanggaran kepabeanan.

"Untuk tempat atau wilayah diluar kawasan pabean, pengawasan dilakukan melalui manajemen resiko berbasis informasi. Kami juga berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai sekitar dan PSO BC serta APH yang memiliki armada untuk menindaklanjuti informasi tersebut, " jelasnya. 

Kapal Kayu Bermuatan Solar Panel Diduga ilegal Saat Bersandar di Pelabuhan Rakyat Jembatan 5 Barelang

Sebelumnya, aktivitas pengiriman barang dalam jumlah besar melalui pelabuhan rakyat di sekitar Jembatan 5 Barelang, Batam, menjadi sorotan tajam. Berton-ton barang berupa solar panel, beras, hingga pakaian diduga dikirim secara terbuka menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Aktivitas bongkar muat tersebut terlihat berlangsung di sebuah dermaga yang berada persis di sebelah Restoran Cita Rasa Seafood, Jembatan 5 Barelang. Dari pantauan di lapangan, barang-barang dimuat dalam jumlah besar dan diangkut menggunakan kapal menuju Tembilahan.

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengiriman barang yang tidak sesuai dengan prosedur kepabeanan dan kekarantinaan yang berlaku. Mengingat Batam adalah kawasan FTZ, setiap barang yang keluar wajib melalui pemeriksaan resmi.

Diduga Lolos Tanpa Pengawasan Ketat

Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin aktivitas pengiriman dalam jumlah raksasa melalui pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan rakyat bisa berlangsung secara terbuka dan masif tanpa terdeteksi oleh patroli pengawasan.

Pelabuhan di Jembatan 5 Barelang diketahui berada di bawah pengawasan beberapa instansi, mulai dari Bea Cukai Batam, KSOP, hingga Ditpam BP Batam.

Jika aktivitas tersebut benar tidak dilengkapi dokumen resmi, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan negara serta merugikan pelaku usaha resmi yang taat aturan.

Sumber di lapangan menyebutkan, rute pengiriman dari Jembatan 5 Barelang menuju Tembilahan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan mulus tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari oknum aparat penegak hukum di lapangan. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Masyarakat berharap pengawasan di sekitar Jembatan 5 Barelang dapat diperketat. Selama ini, keberadaan pelabuhan-pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus di Barelang memang kerap menjadi celah masuk dan keluarnya barang yang diduga ilegal.

Bea Cukai Batam Diminta Bertindak

Masyarakat mendesak Bea Cukai Batam untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di dermaga tersebut.

Bea Cukai Batam diminta untuk transparan menjelaskan, apakah barang berupa solar panel, beras, dan pakaian yang dikirim ke Tembilahan tersebut telah melalui pemeriksaan dokumen kepabeanan sesuai aturan FTZ Batam?

Jika terbukti ilegal, maka pelabuhan tersebut harus ditertibkan dan oknum yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Bea Cukai Batam, KSOP Batam, dan BP Batam terkait aktivitas pengiriman barang di Jembatan 5 Barelang tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.