Polresta Barelang Layangkan Surat Pemanggilan Pertama Bos Mikol Batam Lai Chun


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satreskrim Polresta Barelang masih terus mendalami kasus ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) ilegal yang diamankan dari gudang Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE, Minggu (11/10) lalu.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap pemilik gudang, Lai Chun, sebelum menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat pemanggilan pertama kepada Lai Chun," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kamis (22/10) malam.

Agung menjelaskan, pemanggilan pertama ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua. Jika tidak diindahkan, polisi akan menerbitkan status DPO terhadap Lai Chun.

Hingga saat ini sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi juga masih menelusuri dari mana ribuan Mikol tersebut masuk ke Batam.

"Kita juga masih mendalami, dari mana masuknya ribuan Mikol tersebut. Dari pelabuhan mana masuknya, kita masih selidiki," tegas Agung.

Dalam kasus ini, Polresta Barelang juga telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Batam dan BPOM terkait pelanggaran izin edar.

Jika ditaksir, total nilai ribuan Mikol tersebut mencapai Rp 3 hingga 8 miliar.

Dari pengungkapan tersebut, diamankan berbagai merek premium, di antaranya Chivas 18, Chivas 12, Jack Daniel's, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Jägermeister, Jose Cuervo, Martell VSOP, Jameson, Cointreau, dan sejumlah merek lainnya. Ukuran kemasan bervariasi 700 ml hingga 1 liter.

"Total minuman yang berhasil diamankan 8664 botol," ujarnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, Lai Chun merupakan pemain baru Mikol di Batam. Ia diduga kurang koordinasi atau sengaja ditumbalkan oleh pesaing lama yang sudah lancar bermain Mikol di Batam.

Sementara itu, sejumlah pengusaha Mikol lainnya di Batam juga perlu dipertanyakan terkait izin edarnya, karena diduga juga melanggar aturan izin edar.

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga mengapresiasi langkah Polresta Barelang yang berhasil mengamankan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) ilegal tanpa izin edar di Batam. 

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan, mengatakan penangkapan ini membuktikan sinergi pengawasan pemerintah.

"Kita apresiasi atas penangkapan kasus ini," ujarnya.

Menanggapi masuknya ribuan botol Mikol tersebut, Setiawan menjelaskan sesuai aturan, Mikol yang masuk ke Batam harus berasal dari luar negeri atau dalam negeri dengan dokumen resmi bernama PPFTZ dan izin sebagai pengusaha barang kena cukai, serta wajib dilekati pita cukai.

Faktanya, dari 8664 botol yang diamankan, tidak ada satupun yang terpasang pita cukai. Dipastikan ribuan botol tersebut masuk tanpa melapor ke Bea Cukai Batam dan diduga masuk melalui pelabuhan ilegal.

"Dari luasnya wilayah yang diawasi, kita sudah mengerahkan tenaga baik personil maupun teknologi untuk mengantisipasi penyelundupan barang terlarang," ujarnya.

Jaringan penyelundup disebut tetap mencari jalan dan cara untuk melakukan penyelundupan di tengah luasnya wilayah pengawasan. (ISP)

Tags :


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.