Rekayasa Pencurian Xpander di Sei Jodoh Terbongkar, Otak Pelaku Hingga Kacab Finance Ditangkap

Rekayasa Pencurian Xpander di Sei Jodoh Terbongkar, Otak Pelaku Hingga Kacab Finance Ditangkap 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM – Polsek Batu Ampar menindak tegas aksi kejahatan sistematis berupa pembuatan laporan palsu dan pemalsuan dokumen yang dirancang untuk mengelabui lembaga keuangan serta pihak asuransi. 

Tiga pelaku yang nekat memanipulasi hukum demi keuntungan pribadi kini resmi mendekam di balik jeruji besi.

Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU Eko Kurniawan, pada Jumat (23/10/2026).

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba memanipulasi hukum di wilayah kami. Kami telah menetapkan dan menahan tiga tersangka yakni KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43). Ketiganya terbukti bersekongkol merekayasa kasus pencurian palsu untuk mengelabui asuransi dan pihak pembiayaan," tegas IPTU Eko Kurniawan.

Skenario Pencurian Fiktif di Pacific Foodcourt

Skenario kebohongan ini bermula pada Jumat (25/9/2026), saat tersangka KS mendatangi Mapolsek Batu Ampar untuk melaporkan dugaan hilangnya satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih BP 1355 CJ di area parkir Pacific Foodcourt, Sei Jodoh.

Namun, rekayasa tersebut runtuh total di tangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar. Melalui penyelidikan tajam, analisis bukti fisik, dan pembuktian rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas memastikan bahwa aksi pencurian tersebut murni fiktif dan tidak pernah terjadi.

Laporan palsu tersebut sengaja dirancang untuk mencairkan klaim asuransi PT Garda Andalan Bersama serta menghindari kewajiban keuangan di Clipan Finance.

Ditangkap Maraton Dalam 12 Jam

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Eko Kurniawan bersama Panit Opsnal IPDA Yessi Novrianto langsung melancarkan penangkapan maraton:

- KAL alias OJ: Diringkus Selasa (19/10/2026) pukul 22.15 WIB di Perumahan Costarica, Batam Kota.

- H (Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Kepri): Ditangkap tanpa perlawanan Rabu (20/10/2026) dini hari pukul 02.30 WIB di kawasan Tiban Mas.

- KS (Otak Pembuat Laporan Palsu): Disergap Rabu (20/10/2026) pagi pukul 07.00 WIB di Komplek Dreamland 2.

Polisi menyita seluruh barang bukti rekayasa kejahatan:

1. 1 Unit Mobil Mitsubishi Xpander warna putih beserta 2 buah kunci asli

2. 1 Lembar Surat Keterangan Clipan Finance a.n. KS

3. 1 Lembar Surat Tugas PT Garda Andalan Bersama

4. 1 Lembar STNK (No: 12590164)

5. 1 Buah Flashdisk berisi rekaman data pendukung

6. Berkas dokumen Laporan Polisi Palsu

Atas tindakan manipulatif tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pemalsuan Surat dan Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

Polsek Batu Ampar juga menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban di kawasan Pacific Foodcourt tetap kondusif dan aman.

"Ini peringatan keras bagi siapa pun. Jangan pernah bermain-main dengan hukum! Membuat laporan palsu dan memanfaatkan institusi Kepolisian untuk kejahatan komersial adalah tindak pidana serius. Kami pastikan setiap upaya manipulasi hukum akan kami tindak secara cepat, tegas, dan tanpa tebang pilih!" pungkas IPTU Eko Kurniawan. (ISP)




[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.