![]() |
| Apresiasi, Gerak Cepat Polsek Lubuk Baja Tetapkan Bos PT MBK Tersangka Tipu Gelap Proyek Fiktif |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kinerja cepat dan profesional Polsek Lubuk Baja di bawah pimpinan AKP Cindo Kottama, S.Tr.K., S.I.K., M.H, mendapat apresiasi dari korban kasus dugaan tipu gelap proyek fiktif senilai hampir Rp 1 miliar.
Apresiasi itu datang dari korban Alfian, pengusaha di Batam yang menjadi korban, melalui kuasa hukumnya Natalis N Zega. Dalam kasus ini, ia secara terbuka mengapresiasi langkah penyidik.
"Kami mengapresiasi Polsek Lubuk Baja yang sudah profesional dan menetapkan tersangka. Ini bukti polisi bekerja cepat dan tidak pandang bulu," ujar Natalis N Zega.
Apresiasi itu bukan tanpa alasan. Laporan yang dilayangkan pada 8 Juli 2026 itu langsung ditindaklanjuti. Setelah gelar perkara, terlapor bernama Muhtarom, Direktur PT Mitra Batam Kreatif, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo membenarkan penetapan tersebut.
“Setelah dilakukan gelar perkara, terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana tipu gelap proyek fiktif,” ujar AKP Cindo kepada wartawan Rabu (23/09/2026) siang.
Tegaskan Akan Tangkap Paksa Jika Mangkir
AKP Cindo juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tersangka untuk menghindar.
“Kami akan panggil tersangka sebanyak 2 kali dalam kurun waktu 2 minggu ke depan. Jika tersangka tidak mengindahkan pemanggilan Polisi maka kami akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan paksa,” tegasnya.
Diketahui kasus ini bermodus proyek jalan fiktif atas nama PT Aspal Baladewa Perkasa. Korban bahkan rela menggadaikan sertifikat rumahnya ke bank demi memodali proyek tersebut, namun uang tak kembali dan cek yang diberikan ternyata kosong dan sudah 2 kali ditolak bank.
Ketegasan Polsek Lubuk Baja ini diharapkan menjadi contoh bahwa laporan masyarakat ditangani secara serius dan profesional. (ISP)

.png)
