Apresiasi Gerak Cepat Polsek Lubuk Baja Tetapkan Bos PT MBK Tersangka Tipu Gelap Proyek Fiktif
![]() |
| Apresiasi, Gerak Cepat Polsek Lubuk Baja Tetapkan Bos PT MBK Tersangka Tipu Gelap Proyek Fiktif |
![]() |
| Apresiasi, Gerak Cepat Polsek Lubuk Baja Tetapkan Bos PT MBK Tersangka Tipu Gelap Proyek Fiktif |
![]() |
| Direktur PT Mitra Batam Kreatif, Muhtarom |
![]() |
| Direktur PT Mitra Batam Kreatif, Muhtarom Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Proyek Fiktif, Korban Rugi Rp 1 Miliar |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik perjudian jackpot liar kembali marak di sejumlah titik Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi yang didominasi mesin tembak ikan itu beroperasi terang-terangan di bangunan liar.
Berdasarkan informasi, jackpot liar ditemukan di beberapa wilayah seperti Keveling Lama, Batu Aji, Ruli Tangki 1000 Batu Ampar, dan ruli tak jauh dari kawasan Hotel Kundur, Nagoya Batam.
Salah satu sumber menyebut, praktik judi jackpot liar tersebut, telah beroperasi sejak lama. Tidak ada satupun aparat yang mampu membasminya sekalipun Bareskrim Mabes Polri telah turun ke Batam.
"Setiap bangunan liar bisa mengoperasikan dua unit mesin judi jenis tembak ikan. Paling banyak jumlah mesin judi yakni di kawasan ruli tak jauh dari Hotel Kundur, Nagoya Batam," ungkap sumber, Jumat (11/9/2026).
Omset Naik Pasca Penggerebekan Bareskrim
Menurut sumber, pengelola jackpot liar mengalami kenaikan omset yang cukup tinggi belakangan ini. Hal itu terjadi setelah salah satu lokasi judi kasino ditutup pasca penggerebekan Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
"Pasca penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu, jackpot liar sekarang ramai di kunjungi para pemain. Mereka buka terang-terangan dan dinilai kebal hukum," terangnya.
Parahnya, selain orang dewasa, jackpot liar ini juga digandrungi anak-anak di bawah umur yang lepas dari pengawasan orang tua.
Diduga Ada Unsur Pembiaran
Untuk memudahkan pemain, pengelola diduga kuat juga memfasilitasi penukaran _credit point_ menjadi uang tunai langsung di lokasi.
Kondisi ini memicu keresahan publik. Warga mendesak Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek setempat untuk menertibkan praktik jackpot liar tersebut. Bahkan diduga kuat ada unsur pembiaran sehingga praktik ini bisa beroperasi bebas hingga saat ini.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kepolisian setempat terkait maraknya praktik judi jackpot liar tersebut. (ISP)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam mendesak Kantor Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penjualan minuman mengandung alkohol di Atlas Club, kawasan Dreamland Marina, Tanjung Riau, Sekupang.
Desakan disampaikan Ketua PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Kami meminta Bea Cukai jangan hanya menerima informasi, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” tegas Martua, Kamis (3/9/2026).
Menurut Martua, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan asal-usul minuman, dokumen pemasukan, kewajiban cukai, serta keberadaan pita cukai pada produk yang dijual.
Ia menegaskan PBB tidak bermaksud menghakimi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
“Kami menyampaikan aspirasi dan informasi yang berkembang di masyarakat. Pembuktiannya adalah kewenangan aparat. Jangan sampai ada kesan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain soal cukai, PBB Kota Batam juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan terhadap Atlas Club. Hal itu meliputi perizinan usaha, jam operasional, keamanan, ketertiban, dan dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Kami meminta pemerintah dan aparat terkait hadir memberikan kepastian hukum. Semua pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
PBB Kota Batam menegaskan dugaan tersebut belum bisa dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari Bea Cukai.
"PBB berharap Bea Cukai segera melakukan pengecekan agar masyarakat mendapat kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi atau dugaan," pungkasnya. (Isp)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penyelundupan barang ilegal di kawasan Pelabuhan 'Akau' Jembatan 6 Barelang, Kota Batam semakin menggila.
Hilir mudik truk pengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan terpantau bebas beroperasi. Tentu, berbagai pertanyaan publik mencuat, bagaimana penegakan hukum di wilayah perbatasan ini.
Diduga Jadi Jalur Rokok Non Cukai, Sparepart hingga Jastip
Berdasarkan keterangan sumber terpercaya, menyebut bahwa pelabuhan 'Akau' saat ini diduga menjadi akses pengiriman barang-barang ilegal keluar daerah Kota Batam.
“Pelabuhan Akau Jembatan 6 Barelang saat ini diduga menjadi akses dan lokasi pengiriman barang-barang ilegal seperti rokok non cukai, sparepart kendaraan, elektronik dan barang-barang jastip ke luar daerah Batam. Kegiatan ini terbilang rutin, hampir setiap hari,” ujarnha.
Ia menyebut, barang-barang tersebut diduga tidak memiliki legalitas izin resmi kepabeanan dan terindikasi memanipulasi manifes atau daftar muatan.
“Ciri-cirinya jika ada kegiatan, nampak mobil box menuju ke arah pelabuhan 'Akau' dan ada mobil pribadi yang kawal. Itu mobil oknum aparat yang mengawal kegiatan ilegal tersebut. Biasanya, jika ada kegiatan pintu utama masuk pelabuhan 'Akau' itu pasti ditutup dan dikunci,” jelasnya.
Beroperasi Hampir Setiap Malam
Menurut sumber, aktivitas pengiriman berlangsung hampir setiap malam mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB. Kadang juga terjadi di siang hari.
“Hampir setiap malam sekitar 6 unit mobil box masuk dalam pelabuhan itu, ada yang kepala putih dan kuning,” katanya.
Sumber juga mengungkapkan, kegiatan tersebut diduga terafiliasi dengan beberapa pengusaha berinisial AR, MO, LO, dan AX. Sementara, pengendali lapangan di Batam disebut berinisial AC.
“Pengiriman barang ilegal itu sebenarnya milik dari beberapa oknum pengusaha besar di Batam. Untuk pengurus lapangan yaitu AC,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Tindak Tegas
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum terus memerangi sindikat penyelundupan melalui operasi seperti "Operasi Gurita". Namun di lapangan, aktivitas di Pelabuhan Akau diduga masih berjalan tanpa tindakan hukum yang berarti.
Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pelaksana dan pemilik, tetapi juga oknum-oknum yang diduga membekingi jaringan tersebut.
“Kegiatan mafia cukai rokok dan barang ilegal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat industri di Kota Batam ini,” tulis laporan di lapangan.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Sanksi pidana penyelundupan barang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, ditambah penyitaan barang bukti hingga perampasan sarana pengangkut oleh negara.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi pada Rabu (26/8/2026) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut ke unit pengawasan Bea Cukai Batam.
"Saya teruskan ke unit pengawasan," pungkasnya. (ISP)
![]() |
| Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sosok pria berinisial AY perlahan mulai mencuat ke publik setelah diduga terlibat dalam praktik gelap penyelundupan barang ilegal melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kota Batam.
Nama AY disebut sudah tidak asing lagi dalam bisnis pengiriman barang melalui jalur tidak resmi. Ia bahkan disebut memiliki relasi yang cukup kuat agar bisnisnya berjalan rapi dan aman dari pengawasan.
Diduga Pengendali Jastip Ilegal
“Pengiriman barang ilegal modus Jasa Titip atau Jastip di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau itu dikendalikan oleh AY. Semua orang juga sudah mengetahui hal itu,” ujar sumber, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurut informasi yang dihimpun, modus yang digunakan adalah mengumpulkan barang-barang paket, elektronik, mikol, hingga rokok tanpa pita cukai di gudang. Selanjutnya barang diangkut menggunakan truk boks pada malam hari menuju Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.
Dari titik transit itu, barang kemudian diberangkatkan menggunakan kapal laut nonformal menuju Riau Daratan dan wilayah pabean lainnya tanpa melalui prosedur kepabeanan.
Manfaatkan Celah FTZ
Praktik ini diduga memanfaatkan status Batam sebagai Free Trade Zone. Barang yang masuk ke Batam bebas bea masuk. Namun saat dikirim ke luar Batam ke wilayah pabean Indonesia, seharusnya dikenakan bea masuk dan pajak.
Tingginya beban pajak inilah yang diduga menjadi celah untuk menghindari kewajiban negara melalui jalur “tikus”.
Akibatnya negara berpotensi kehilangan penerimaan miliaran rupiah. Selain itu pelaku usaha logistik legal juga dirugikan karena harus bersaing dengan jaringan yang tidak membayar pajak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait nama AY dan aktivitas di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.
Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk membongkar jaringan ini dan menutup jalur penyelundupan yang sudah berlangsung lama.
Diberitakan sebelumnya, Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) diduga dimanfaatkan segelintir pengusaha nakal. Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau di Kecamatan Sekupang disebut-sebut menjadi pusat kendali penyelundupan barang ilegal keluar Batam.
Praktik pengiriman barang secara tidak resmi ini bertujuan menghindari kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Ironisnya, aktivitas berlangsung terang-terangan dan lepas dari pengawasan pihak berwenang.
Jalur Tikus ke Riau Daratan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengiriman barang paket dalam jumlah besar, minuman keras atau mikol, rokok tanpa pita cukai, hingga barang elektronik diduga dilakukan melalui jalur laut tidak resmi yang dikenal masyarakat sebagai “jalur tikus”.
Modus ini digunakan untuk mengirim barang dari Batam menuju wilayah Riau Daratan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya.
Sejumlah sumber menyebut tingginya beban pajak atas barang yang keluar dari Batam menjadi pemicu utama. Tak tanggung-tanggung, pengemplangan pajak lebih menggila kali ini.
Sebab, meskipun barang yang masuk ke Batam bebas bea masuk karena status FTZ, barang yang dikirim ke wilayah pabean Indonesia lainnya tetap dikenakan kewajiban perpajakan. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oknum tertentu.
Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Jadi Titik Transit
Penelusuran mengarah ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang. Pada siang hari, kawasan tersebut beroperasi normal sebagai area industri perkapalan. Namun, informasi yang diterima menyebut lokasi itu diduga dimanfaatkan sebagai titik transit barang sebelum diberangkatkan pada malam hari.
Barang-barang diduga terlebih dahulu disimpan di beberapa gudang di Kota Batam. Selanjutnya dipindahkan menggunakan truk boks menuju lokasi transit.
Pergerakan kendaraan pengangkut disebut mulai berlangsung selepas magrib. Dari lokasi transit, barang kemudian diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju sejumlah titik tujuan di luar Batam.
Pola pengiriman malam hari dinilai sebagai cara untuk meminimalkan pengawasan dan menghindari kewajiban kepabeanan.
Diduga Ada Pengendali di Balik Layar
Informasi menyebutkan, ada dua nama yang disebut-sebut berperan mengatur distribusi barang ke luar Batam.
“Mereka disebut mengendalikan arus distribusi barang yang dikirim melalui jalur laut tidak resmi. Di lapangan yang terlihat biasanya operator transportasi, tetapi ada pihak lain yang mengatur pergerakan barangnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagian barang yang seharusnya dikirim melalui jalur logistik legal diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.
Potensi Kerugian Negara Miliaran
Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke wilayah lain di Indonesia memang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku logistik legal.
Selain itu muncul pertanyaan, sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga jadi titik transit?
Apakah aktivitas ini berlangsung tanpa sepengetahuan pengelola kawasan, atau ada celah pengawasan yang dimanfaatkan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait pengawasan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau. (ISP)
![]() |
| Pelabuhan Jembatan 6 Barelang Milik AK Kembali Berdenyut, Sosok TS Disebut-sebut Pengendali Ekspedisi Siluman |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) justru diduga dimanfaatkan segelintir pengusaha nakal. Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau di Kecamatan Sekupang disebut-sebut menjadi salah satu titik transit penyelundupan barang ilegal keluar Batam.
Praktik pengiriman barang secara tidak resmi ini bertujuan menghindari kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Ironisnya, aktivitas berlangsung terang-terangan dan lepas dari pengawasan pihak berwenang.
Jalur Tikus ke Riau Daratan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengiriman barang paket dalam jumlah besar, minuman keras atau mikol, rokok tanpa pita cukai, hingga barang elektronik diduga dilakukan melalui jalur laut tidak resmi yang dikenal masyarakat sebagai “jalur tikus”.
Modus ini digunakan untuk mengirim barang dari Batam menuju wilayah Riau Daratan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya.
Sejumlah sumber menyebut tingginya beban pajak atas barang yang keluar dari Batam menjadi pemicu utama.
Sebab, meskipun barang yang masuk ke Batam bebas bea masuk karena status FTZ, barang yang dikirim ke wilayah pab7ean Indonesia lainnya tetap dikenakan kewajiban perpajakan. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oknum tertentu.
Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Jadi Titik Transit
Penelusuran mengarah ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang.
Pada siang hari, kawasan tersebut beroperasi normal sebagai area industri perkapalan. Namun informasi yang diterima menyebut lokasi itu diduga dimanfaatkan sebagai titik transit barang sebelum diberangkatkan pada malam hari.
Barang-barang diduga terlebih dahulu disimpan di beberapa gudang di Kota Batam. Selanjutnya dipindahkan menggunakan truk boks menuju lokasi transit.
Pergerakan kendaraan pengangkut disebut mulai berlangsung selepas magrib. Dari lokasi transit, barang kemudian diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju sejumlah titik tujuan di luar Batam.
Pola pengiriman malam hari dinilai sebagai cara untuk meminimalkan pengawasan dan menghindari kewajiban kepabeanan.
Diduga Ada Pengendali di Balik Layar
Informasi menyebutkan, ada dua nama yang disebut-sebut berperan mengatur distribusi barang ke luar Batam.
“Mereka disebut mengendalikan arus distribusi barang yang dikirim melalui jalur laut tidak resmi. Di lapangan yang terlihat biasanya operator transportasi, tetapi ada pihak lain yang mengatur pergerakan barangnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagian barang yang seharusnya dikirim melalui jalur logistik legal diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.
Potensi Kerugian Negara Miliaran
Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke wilayah lain di Indonesia memang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku logistik legal.
Selain itu muncul pertanyaan, sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga jadi titik transit?
Apakah aktivitas ini berlangsung tanpa sepengetahuan pengelola kawasan, atau ada celah pengawasan yang dimanfaatkan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait pengawasan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau. (ISP)
![]() |
| Pelabuhan Tikus Jembatan 6 Barelang, Jalur Aman Penyelundupan Balpres dan Barang Jastip Ilegal Asal Batam |
![]() |
| Basri Lewaimang Masuk Dalam Daftar Orang Paling Dicari, Aset Mewah Bernilai Fantastis Disita Polisi |
"Penyidik telah menetapkan 1 orang DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Surat DPO itu teregistrasi dengan nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Alor, 01 Oktober 1975.
"Ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek bentuk bibir tidak terlalu tebal dan berkulit hitam," tulis ciri-ciri dalam surat itu.
Basri diduga kuat berperan sebagai sosok utama di balik peredaran narkoba di THM tersebut. Polisi menyebut, Basri tidak hanya mengelola tempat hiburan, tetapi juga berperan sebagai penyedia barang haram.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbaga jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3," ungkap Eko.
Berdasarkan fakta penyidikan, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Setiap bulannya, minimal sekitar 40.000 butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut, dan jumlahnya bisa meningkat drastis saat pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal.
Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga mulai melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi.
Eko mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika.
Berikut daftar aset milik Basri yang telah dilakukan police line oleh petugas:
Aset Bergerak:
1. 1 unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
2. 1 unit Xpander Cross (BP 1497 IS)
3. 1 unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)
4. 1 unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
5. 1 unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)
6. 1 unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)
7. 1 unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)
8. 1 unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)
9. 1 unit Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)
10. 1 unit Innova Venturer (B 2736 UKP)
11. 1 unit Hummer H3 (B 8067 KS)
12. 1 unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
13. 1 unit Kapal Azimut 68S warna Putih
14. 1 unit Kapal warna Putih
Aset Tidak Bergerak:
1. 2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
2. 2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.
3. 1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.
4. 2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
5. 2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
6. 1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.
7. 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.
8. 4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.
9. 1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
10. 1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
11. 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.
"Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri," pungkas Eko. (*)
Sumber : Detiknews
![]() |
| Dinilai Berpotensi Langgar Norma Kesusilaan, Polisi Lidik Kasus Video Promosi Luxor Spa Batam |
![]() |
| Gercep, Tim URC Gabungan Polsek Lubuk Baja Bekuk Pelaku Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pengusaha di Kota Batam berinisial TP mencuat ke publik, setelah namanya disebut-sebut sebagai pengendali praktik dugaan perjudian berkedok Gelanggang Permainan Anak (Gelper) bernama Zeus 88 di kawasan Mitra Mall, Batu Aji.
Informasi yang berhasil dihimpun, pengusaha berinisial TP ini, sudah cukup lama mengendalikan praktik dugaan perjudian berkedok Gelanggang Permainan Anak (Gelper) Zeus 88 di kawasan Mitra Mall tersebut.
Tak hanya itu, TP juga memiliki jaringan orang-orang penting yang cukup kuat sehingga bisinis terselubung itu berlangsung rapi dan terang-terangan.
"Gelper Zeus 88 dikendalikan oleh pak TP. Beliau cukup terkenal dalam bisnis 303. Bahkan, dia juga mengendalikan judi kasino di bilangan Nagoya," ungkap sumber saat ditemui, Rabu (15/7/2026).
Namun sejauh ini, belum ada penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum meski informasi keberadaan praktik judi itu telah sampai di tangan mereka. Bahkan, diduga kuat ada unsur pembiaran sehingga praktik judi ini melenggang bebas beroperasi.
Inilah sebagai bukti, bahwa lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap tempat hiburan malam di Kota Batam justru menjadi celah baru bagi para pengusaha nakal untuk membentuk jaringan praktik perjudian.
Diberitakan sebelumnya, praktik dugaan perjudian berkedok Gelanggang Permainan Anak (Gelper) bernama Zeus 88 di kawasan Mitra Mall wilayah hukum Polsek Batu Aji hingga saat ini masih saja bebas beroperasi.
Pihak Kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Batu Aji nampaknya enggan mendalami dugaan praktik perjudian berkedok permainan anak di Zeus 88.
Pantauan wartawan, lokasi Zeus 88 kini cukup dibanjiri para pengunjung yang di dominasi warga Batu Aji. Pihak pengelola, menyuguhkan berbagai jenis mesin judi atau biasa disebut permainan ketangkasan untuk menarik minat masyarakat.
"Lokasi ini sudah cukup lama beroperasi. Bos mereka yakni berinisial TP yang cukup dikenal dalam bisnis 303 dan memiliki relasi kuat," ungkap Riko masyarakat setempat saat di wawancarai wartawan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Riko, sejak beberapa bulan ini beroperasi, pengelola gelper Zeus 88 ini mampu meraup omset yang cukup fantastis.
"Dalam sehari, informasinya omset pemasukan lokasi ini mencapai puluhan juta rupiah. Pengunjung sangat ramai," tutur Sumber.
Seperti pada umumnya, untuk memudahkan para pemain, pihak pengelola gelper juga telah menyiapkan lokasi penukaran hadiah dengan uang tunai di seputaran arena gelper.
"Masih sama seperti lokasi-lokasi lainnya bang, hadiah rokok dari dalam bisa langsung ditukar uang," jelasnya.
Sudah jelas, hal ini membuktikan bahwa lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam justru menjadi celah bagi para pengusaha nakal untuk mengendalikan praktik terselubung perjudian.
Saat disinggung soal jam operasional, Riko menyebut, bahwa lokasi judi ini terbilang cukup bebas. Mereka beroperasi hingga 24 jam.
"Buka lagi sampai 24 jam. Parahnya lagi, para pelajar sekolah juga sering main disini," terangnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, awak media Inspirasikepri.com telah berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K namun pihaknya enggan berkomentar. (ISP)
![]() |
Polsek Batam Kota Kolaborasi Bersama Pengusaha Scrap Atensi Khusus Rayap Besi |
![]() |
| BC Batam Kecolongan, PT Marinatama Gemanusa Shipyard Diduga Dijadikan Jalur Penyelundupan Barang ilegal |
![]() |
| Tim Hukum PWI Minta Kasus 'Blacklist' Diusut Tuntas, Lintong Resmi Laporkan Planet Diskotik ke Polresta Barelang |
![]() |
| Pelanggaran Hak Privasi Menguap, Foto Pengujung Berlabel 'Back List' di P1,P2 dan P3 Batam Raib Pasca Dilaporkan ke Polisi |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga langgar izin pemanfaatan lahan, puluhan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) menjamur di sepanjang row ruas jalan baru Kawasan Industri Kabil tepatnya berada seberang Komplek Pertokoan Top One Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pantauan wartawan, row jalan yang dulunya bersih kini telah di penuhi oleh puluhan deretan kios pedagang kaki lima dengan menjajakan berbagai macam dagangan.
Salah satu pedagang S menyebut, kios-kios pedagang kaki lima ini telah berdiri sejak beberapa bulan terakhir. Mereka mendapatkan izin untuk mendirikan kios dari seseorang yang mengaku sebagai pengelola lahan yakni berinisial AH, K dan T.
"Kami sewa lapak bulanan disini mulai dari Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Kalau soal izin, kami hanya punya izin jualan UMKM, " ungkap.
Diketahui, keberadaan kios pedagang kaki lima tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta pemanfaatan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan yang telah berlaku.
"Kalau izin pemanfaatan lahan kita tidak tau. Kami hanya sewa dan dipungut setiap bulannya," terangnya.
Dugaan Pungutan Liar
Dugaan praktik tak lazim seperti Pungutan Liar (Pungli) terhadap kios pedagang kaki lima dilokasi ini menuai sorotan publik. Tiga nama orang yang mengaku sebagai pengelola lahan perlahan mencuat.
"Kami sewa lapak jualan disini sama Pak AH, K dan T. Setiap bulan kita setor dengan beliau," tutur sumber.
Tak hanya itu, sumber juga menyebut bahwa ketiga orang yang mengaku sebagai pengelola lahan itu juga memiliki kuota kios dalam jumlah banyak yang siap untuk disewakan.
"Pak AH dan K memiliki kuota sebanyak 30 kios sementara T sebanyak 12 kios dan siap untuk disewakan kepada siapa pun yang ingin berjualan," jelasnya.
Pelanggaran Peraturan Daerah
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2019 bahwa kegiatan berdagang harus dilakukan di zona atau lokasi yang telah ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah daerah guna menjaga ketertiban, keindahan kota dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga telah melakukan pembinaan dan penyediaan fasilitas khusus agar pedagang dapat berjualan dengan legal dan terarah. Dalam hal ini, keberadaan puluhan kios liar pedagang kaki lima tersebut diduga kuat telah melanggar aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kelurahan, Kecamatan serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri lebih dalam soal izin pemanfaatan lahan puluhan kios pedagang kaki lima tersebut. (ISP)