Hukum Kriminal

Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan

 
BC Batam Kecolongan, PT Marinatama Gemanusa Shipyard Diduga Dijadikan Jalur Penyelundupan Barang ilegal

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Kota Batam yang cukup di kenal sebagai jalur perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) justru dimanfaatkan oleh segelintir pengusaha nakal untuk menyelundupkan barang secara ilegal.

Dugaan praktik pengiriman barang secara ilegal ke luar daerah melalui jalur laut tidak resmi bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Praktik terselubung itu, berlangsung terang-terangan dan lepas dari pengawasan pihak berwenang. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, praktik pengiriman barang paket dalam jumlah besar diduga dilakukan melalui jalur-jalur laut yang kerap disebut masyarakat sebagai “jalur tikus”. 

Modus tersebut diduga digunakan untuk mengirim barang dari Batam menuju wilayah Riau Daratan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya.

Sejumlah sumber menyebut tingginya beban pajak atas barang yang keluar dari Batam menjadi salah satu faktor pemicu maraknya praktik tersebut.

Sebab, meskipun barang yang masuk ke Batam memperoleh fasilitas bebas bea masuk karena status FTZ, barang yang dikirim ke wilayah pabean Indonesia lainnya tetap dikenakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan menggunakan skema pengiriman tidak resmi. Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebagian barang yang seharusnya dikirim melalui jalur logistik legal diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.

Salah seorang sumber yang mengetahui aktivitas tersebut mengungkapkan adanya dua nama yang disebut-sebut berperan dalam mengatur distribusi barang ke luar Batam.

“Mereka disebut mengendalikan arus distribusi barang yang dikirim melalui jalur laut tidak resmi. Di lapangan yang terlihat biasanya operator transportasi, tetapi ada pihak lain yang mengatur pergerakan barangnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Penelusuran wartawan mengarah ke kawasan industri galangan kapal PT MGS di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

Pada siang hari, kawasan tersebut beroperasi normal sebagai area industri perkapalan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, lokasi itu diduga dimanfaatkan sebagai titik transit barang sebelum diberangkatkan ke wilayah Riau Daratan pada malam hari.

Aktivitas pengiriman tersebut disebut melibatkan jasa transportasi laut yang dioperasikan oleh sejumlah pihak. Barang-barang diduga terlebih dahulu disimpan di beberapa gudang di kawasan Pelita dan Tanjung Uma sebelum dipindahkan menggunakan truk boks menuju lokasi transit.

Sumber lain menyebut pergerakan kendaraan pengangkut biasanya mulai berlangsung selepas magrib. Dari lokasi transit, barang kemudian diduga diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju sejumlah titik tujuan di luar Batam.

Pola pengiriman yang dilakukan pada malam hari dinilai menjadi cara untuk meminimalkan pengawasan sekaligus menghindari kewajiban kepabeanan dan perpajakan yang melekat pada barang yang keluar dari kawasan FTZ.

Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke wilayah lain di Indonesia memang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur lalu lintas barang dari kawasan perdagangan bebas menuju wilayah pabean Indonesia lainnya.

Jika terbukti terjadi, praktik penyelundupan tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku logistik yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga digunakan sebagai titik transit barang. 

Apakah aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pengelola kawasan, atau terdapat celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, masih menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT MGS terkait informasi yang berkembang dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri guna memastikan kebenaran dugaan aktivitas pengiriman barang ilegal tersebut. (ISP)

Coreng Nama Baik Baharkam Polri, Oknum Perwira Polisi Enggan Bayar Kompensasi 10 Berita Pencitraan


INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Oknum perwira Polisi berpangkat Iptu berinisial AAP yang saat ini bertugas di Baharkam Polri, kini menuai sorotan setelah dianggap ingkar janji dalam kesepakatan publikasi pemberitaan bersama media Batam.

Kesepakatan itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) lalu. Oknum perwira Polisi itu meminta rekannya di Batam untuk mempublikasikan 10 kegiatan ungkap kasus dalam bentuk pemberitaan yang dimuat oleh tim Redaksi Inspirasikepri.com. Pemberitaan positif yang diinginkan oleh oknum tersebut bertujuan untuk mendompleng reputasi.

Dalam kesepakatan itu, terjadi sebuah negosiasi antara kedua belah pihak. Hal itu, dilakukan, mengingat 10 pemberitaan yang diinginkan oleh oknum tersebut terbit di tanggal dan tahun mundur sesuai dengan peristiwa ungkap kasus. 

"Kita menyepakati hal itu dan terjadilah negosiasi harga. Kala itu, kita minta diangka Rp 1,2 juta untuk 10 pemberitaan. Harga yang kita tawarkan bukan bermaksud untuk menekan, melainkan ini sebagai reward yang harusnya kami terima karena mempublikasikan sebuah peristiwa di tanggal dan tahun mundur," ungkap Redaksi Inspirasikepri.com, Jum'at (12/6/2026)

Melalui rekan oknum Polisi itu, akhirnya penawaran disepakati. Dan 10 pemberitaan pencitraan itu dirangkum sedemikian rupa dengan menonjolkan prestasi perwira tersebut. 

"Nah, disinilah permasalahan terjadi, setelah total keseluruhan 10 pemberitaan itu terbit. Kesepakatan itu justru sirna, oknum Polisi itu diduga kuat ingkar janji dan enggan membayar reward yang telah disepakati di awal," tuturnya.

Sebagai bentuk rasa tanggung jawab, rekan daripada oknum perwira Polisi berjanji akan menyelesaikan dalam tempo waktu secepatnya. Namun, sampai detik ini sama sekali tidak terealisasi.

Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi Inspirasikepri.com tetap membuka ruang klarifikasi kepada yang bersangkutan sebagai prinsip profesionalisme Jurnalistik. (ISP)





Oknum Perwira Polisi Diduga Ingkar Janji Dengan Media Batam, 10 Berita Pencitraan Enggan Dibayar

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Oknum perwira Polisi berpangkat Iptu berinisial AAP yang saat ini bertugas salah satu satuan Polri diduga ingkar janji dalam kesepakatan publikasi pemberitaan bersama media Batam.

Kesepakatan itu terjadi pada Rabu (3/6/2026). Oknum perwira Polisi itu meminta rekannya di Batam untuk mempublikasikan 10 kegiatan ungkap kasus dalam bentuk pemberitaan yang dimuat oleh tim Redaksi Inspirasikepri.com. 

Dalam kesepakatan itu, terjadi sebuah negosiasi antara kedua belah pihak. Hal itu, dilakukan, mengingat 10 pemberitaan yang diinginkan oleh oknum tersebut terbit di tanggal dan tahun mundur sesuai dengan peristiwa ungkap kasus. 

"Kita menyepakati hal itu dan terjadilah negosiasi harga. Kala itu, kita minta diangka Rp 1,2 juta untuk 10 pemberitaan. Harga yang kita tawarkan bukan bermaksud untuk menekan, melainkan ini sebagai reward yang harusnya kami terima karena mempublikasikan sebuah peristiwa di tanggal dan tahun mundur," ungkap Redaksi Inspirasikepri.com, Jum'at (12/6/2026)

Melalui rekan oknum Polisi itu, akhirnya penawaran disepakati. Dan 10 pemberitaan pencitraan itu dirangkum sedemikian rupa dengan menonjolkan prestasi perwira tersebut. 

"Nah, disinilah permasalahan terjadi, setelah total keseluruhan 10 pemberitaan itu terbit. Kesepakatan itu justru sirna, oknum Polisi itu diduga kuat ingkar janji dan enggan membayar reward yang telah disepakati di awal," tuturnya.

Sebagai bentuk rasa tanggung jawab, rekan daripada oknum perwira Polisi berjanji akan menyelesaikan dalam tempo waktu secepatnya. Namun, sampai detik ini sama sekali tidak terealisasi.

Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi Inspirasikepri.com masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (ISP)

Tim Hukum PWI Minta Kasus 'Blacklist' Diusut Tuntas, Lintong Resmi Laporkan Planet Diskotik ke Polresta Barelang
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mengambil langkah tegas terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik yang menimpa Wakil Ketua, Lintong Carles Manurung. 

Dengan didampingi langsung oleh Penasihat Hukum, Lintong secara resmi telah melaporkan manajemen tempat hiburan malam HH Club (Planet 3) ke Polresta Barelang pada Kamis (11/6/2026).

​Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Upaya hukum ini diambil sebagai respon atas pemasangan foto diri Lintong yang ditempel secara sepihak di area publik tempat hiburan tersebut dengan narasi yang merugikan integritasnya.

​Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata mengatakan, bahwa langkah organisasi mengawal kasus ini merupakan bentuk solidaritas dan perlindungan kelembagaan.

Menurut Parna, PWI memastikan akan memberikan pengawalan penuh secara hukum demi memulihkan harkat dan martabat pengurusnya.

​"Ini juga bentuk pendampingan kita terhadap saudara Lintong sebagai Wakil Ketua PWI. Langkah hukum ini sangat penting diambil untuk memulihkan nama baiknya yang telah dirugikan oleh tindakan sepihak tersebut," ujar Parna Simarmata dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

​Berdasarkan kronologi pada dokumen laporan, peristiwa ini bermula pada Kamis, 4 Juni 2026 subuh, sekitar pukul 04.20 WIB. Korban menerima informasi dari seorang rekan bahwa foto dirinya dipajang di dinding samping pintu masuk HH Club yang berlokasi di Jl. Komp. Nagoya City Centre Blok A No. 11-12, Lubuk Baja, Kota Batam.
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ditemukan selembar foto korban yang mengenakan baju hitam dan topi putih tertempel jelas di dinding akses masuk utama hiburan malam itu, lengkap dengan tulisan "BLACKLIST".
Tindakan sepihak dari manajemen atau pimpinan HH Club tersebut dinilai telah menyerang kehormatan, memicu fitnah, serta merugikan nama baik korban secara pribadi maupun posisinya sebagai pengurus inti organisasi pers. Atas dasar itulah, pasal dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dilayangkan kepada pihak terlapor.

​Dengan adanya keterlibatan Penasihat Hukum PWI dalam mendampingi kasus ini, PWI meminta jajaran Penyidik Satreskrim Polresta Barelang untuk mengusut laporan tersebut secara tuntas, transparan, dan profesional agar memberikan kepastian hukum yang adil.

Puluhan wartawan dari lintas organisasi pers di Kota Batam juga turut mendampingi Lintong dalam pelaporan kasus ini ke Mapolresta Barelang. (ISP)


Pelanggaran Hak Privasi Menguap, Foto Pengujung Berlabel 'Back List' di P1,P2 dan P3 Batam Raib Pasca Dilaporkan ke Polisi
INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Foto wajah pengusaha Batam Lintong Charles Manurung dengan keterangan 'Black List' beserta pengunjung lainnya yang sebelumnya sempat dipasang di sejumlah tempat hiburan malam (THM) Batam kini sudah tidak terlihat lagi. 

Hilangnya foto tersebut diketahui setelah tim kuasa hukum Lintong Charles Manurung melakukan penelusuran langsung ke lokasi hiburan malam P1, P2 dan P3 Batam, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil pengecekan tersebut, foto yang sempat terpajang di pintu masuk P1, P2, dan P3 diketahui sudah tidak lagi berada di tempat semula.

Kuasa hukum Lintong menyebut keberadaan foto tersebut sebelumnya menjadi dasar keberatan kliennya karena dinilai merugikan nama baik dan kehormatan pribadi. Foto itu diketahui dipasang bersama tulisan blacklist yang dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan pengunjung maupun masyarakat umum.

“Hasil penelusuran tim di lapangan, foto yang sebelumnya terpajang di pintu masuk P1, P2, dan P3 sudah tidak nampak lagi. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan lagi foto maupun keterangan blacklist di area pintu masuk,” ujar tim kuasa hukum.

Meski foto tersebut telah dicabut, pihak kuasa hukum menegaskan proses hukum yang telah dilaporkan ke Polresta Barelang tetap berjalan. 

Mereka menilai penghilangan foto tidak serta-merta menghapus dugaan kerugian yang telah dialami kliennya selama foto tersebut terpajang dan diketahui oleh banyak pihak.

"Kita tetap lanjut ke tahap berikutnya," pungkasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga langgar izin pemanfaatan lahan, puluhan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) menjamur di sepanjang row ruas jalan baru Kawasan Industri Kabil tepatnya berada seberang Komplek Pertokoan Top One Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pantauan wartawan, row jalan yang dulunya bersih kini telah di penuhi oleh puluhan deretan kios pedagang kaki lima dengan menjajakan berbagai macam dagangan.

Salah satu pedagang S menyebut, kios-kios pedagang kaki lima ini telah berdiri sejak beberapa bulan terakhir. Mereka mendapatkan izin untuk mendirikan kios dari seseorang yang mengaku sebagai pengelola lahan yakni berinisial AH, K dan T.

"Kami sewa lapak bulanan disini mulai dari Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Kalau soal izin, kami hanya punya izin jualan UMKM, " ungkap.

Diketahui, ‎keberadaan kios pedagang kaki lima tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta pemanfaatan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan yang telah berlaku.

"Kalau izin pemanfaatan lahan kita tidak tau. Kami hanya sewa dan dipungut setiap bulannya," terangnya. 



Dugaan Pungutan Liar

Dugaan praktik tak lazim seperti Pungutan Liar (Pungli) terhadap kios pedagang kaki lima dilokasi ini menuai sorotan publik. Tiga nama orang yang mengaku sebagai pengelola lahan perlahan mencuat.

"Kami sewa lapak jualan disini sama Pak AH, K dan T. Setiap bulan kita setor dengan beliau," tutur sumber.

Tak hanya itu, sumber juga menyebut bahwa ketiga orang yang mengaku sebagai pengelola lahan itu juga memiliki kuota kios dalam jumlah banyak yang siap untuk disewakan.

"Pak AH dan K memiliki kuota sebanyak 30 kios sementara T sebanyak 12 kios dan siap untuk disewakan kepada siapa pun yang ingin berjualan," jelasnya. 

Pelanggaran Peraturan Daerah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2019 bahwa kegiatan berdagang harus dilakukan di zona atau lokasi yang telah ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah daerah guna menjaga ketertiban, keindahan kota dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga telah melakukan pembinaan dan penyediaan fasilitas khusus agar pedagang dapat berjualan dengan legal dan terarah. Dalam hal ini, keberadaan puluhan kios liar pedagang kaki lima tersebut diduga kuat telah melanggar aturan yang berlaku.  

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kelurahan, Kecamatan serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri lebih dalam soal izin pemanfaatan lahan puluhan kios pedagang kaki lima tersebut. (ISP)

Tim Gabungan Polsek Batam Kota Berhasil Meringkus 'Jambret' di Ruas Jalan Engku Putri Batam Center 
INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batam Kota dan opsnal Subdit Jatanras Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial MH (24) setelah terbukti melancarkan aksi jambret di ruas Jalan Engku Putri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Aksi jambret yang dilakukan MH itu terjadi pada hari Rabu (27/5/2026) pukul 21.30 Wib. Ia nekat merampas sebuah handphone milik korban yang tak lain merupakan seorang wanita mahasiswa berinisial PF (19) warga Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 21.30 Wib, korban PF bersama temannya pergi berkeliling di daerah Engku Putri menggunakan sepeda motor dengan posisi handphone diletakkan di dashboard sepeda motor.

"Pada saat dilampu merah persis di belokkan Kantor Bank Indonesia, datang pelaku MH dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil handphone korban serta melarikan diri dengan sepeda motornya. Tanpa pikir panjang, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batam Kota," ungkap Iptu Rahmat Susanto saat di konfirmasi wartawan Rabu (3/6/2026).

Menerima laporan korban, pada hari Senin (2/6/2026) sekira pukul 01.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama tim opsnal Subdit Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi pelaku pencurian berada di seputaran Batam Kota.

"Pelaku MH berhasil kita amankan di sebuah rumah kawasan Perumahan Batara Raya Batam Kota. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Batam Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Rahmat Susanto. 

Tak hanya berhasil meringkus MH, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk Oppo warna gold, 1 buah helm merk scopy warna putih dan 1 helai jaket warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka MH kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (ISP)






BC Batam Bongkar Beragam Modus Penyelundupan Sepanjang April 

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Sebagai kawasan perdagangan bebas dengan lalu lintas barang dan penumpang yang sangat tinggi, Batam terus menjadi sasaran upaya penyelundupan dengan berbagai modus yang kian beragam dan terorganisir. 

Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan sejumlah upaya pelanggaran kepabeanan yang mencerminkan tren ancaman terkini, mulai dari pengangkutan rokok ilegal melalui jalur laut gelap, penyelundupan senjata api di pelabuhan penumpang, hingga dua kasus penyelundupan cartridge vape.

Jalur Laut Gelap: HSC Kabur, Barang Ditinggal (7 April 2026)

Penyelundupan melalui jalur laut dengan modus meninggalkan muatan kembali menjadi perhatian serius. Pada dini hari 7 April 2026, Satgas Patroli BC 11001 yang tengah beroperasi di perairan Tanjung Sauh mendapati sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga memuat barang tanpa dokumen kepabeanan. 

Saat tim patroli berusaha mendekat, kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi, meninggalkan kotak mengapung di perairan dan tumpukan kotak di daratan. Dari pemeriksaan barang yang ditinggalkan, petugas mengamankan 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai. 

Seluruh barang bukti diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Modus ini diduga melanggar Pasal 27 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Jalur Penumpang Reguler: Senjata Api Tersembunyi (9 April 2026)

Pelabuhan penumpang juga menjadi celah yang kerap dimanfaatkan. Pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan reguler di Pelabuhan Bintang 99 Persada terhadap penumpang tujuan Jakarta. Melalui mesin X-Ray, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas bawaan penumpang.

Dari pemeriksaan fisik, ditemukan 1 unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803. Dalam rangkaian pemeriksaan yang sama, hasil tes urine penumpang menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. 

Barang bukti beserta penumpang telah diserahterimakan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam, dengan dugaan pelanggaran Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1951 serta ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Body Strapping: Narkotika Jenis Etomidate Dilekatkan ke Tubuh (12 April 2026)

Modus penyembunyian barang di tubuh untuk menghindari pemindaian mesin X-Ray atau dikenal sebagai body strapping kembali terdeteksi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. 

Pada 12 April 2026, penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 pcs cartridge vape yang dilekatkan pada bagian perut dan betis.

Seluruh cartridge vape tersebut setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam, terbukti mengandung Etomidate, yakni zat narkotika yang dilarang peredarannya berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan Permenkes No. 15 Tahun 2025. Penumpang beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kamuflase Barang Bawaan: Etomidate dalam Panci dan Kardus (15 April 2026)

Hanya tiga hari berselang, modus berbeda kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Pada 15 April 2026 pukul 19.15 WIB, penumpang berinisial S yang tiba menggunakan kapal MV Sindo Empress dari Pasir Gudang, Malaysia kedapatan membawa 1.000 pcs cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram, disembunyikan di dalam panci dan kardus.

Setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam, cartridge vape tersebut terbukti mengandung Etomidate. Berbeda dengan modus body strapping, teknik ini memanfaatkan barang sehari-hari sebagai kamuflase untuk mengelabui pemeriksaan. 

Seluruh barang bukti beserta penumpang telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang, dengan dugaan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2006, PP 41 Tahun 2021, dan Permenkes No. 15 Tahun 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa Bea Cukai terus beradaptasi & berupaya meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan. 

“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” jelas Agung.

Seluruh proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan ditangani oleh instansi yang berwenang. KPU Bea Cukai Tipe B Batam berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan secara komprehensif untuk menjaga Batam dari ancaman peredaran barang ilegal dan berbahaya. (Atok)




Baru 1 Bulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi Usai Kembali Beraksi di Nongsa

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus residivis curanmor setelah nekat kembali beraksi di wilayah Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus dua orang pelaku yakni laki-laki berinisial AWI (33) dan SA (36). Salah satu diantara mereka yakni AWI harus dihadiahi timah panas karena sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat proses pengembangan berlangsung.

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi di teras depan rumah warga Kaveling Sambau RT 06/03, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Senin (11/5/2026) sekira pukul 05.07 Wib.

"Pada saat itu, selepas pulang bekerja korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda CRF di depan teras rumah. Namun, pada keesokan harinya, motor tersebut raib. Sehingga korban melaporkan langsung peristiwa itu ke Polsek Nongsa," ungkap Iptu Rahmat Susanto, Rabu (13/5/2026).

Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk meringkus keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nongsa berbuah manis, berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 02.00 Wib, sepeda notor jenis Honda CRF milik warga Sambau saat ini berada di Hotel Memory Kecamatan Lubuk Baja.

Tanpa pikir panjang, tim opsnal langsung menuju ke Hotel Memory dan bethasil mengamankan SA. Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap SA, diketahui bahwa sepeda motor jenis Honda CRF tersebut didapat dari rekannya berinisial AWI. 

"Tim berhasil mengamankan AWI. Saat diinterogasi AWI telah mengakui perbuatannya. Selain itu, kita juga menyita barang bukti alat kunci Letter Y beserta mata kunci yang digunakan AWI untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut," jelasnya. 

Lanjut, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto menyampaikan, AWI merupakan residivis yang baru saja menghirup udara segar kurang dari satu bulan. Sedangkan SA merupakan Residivis dengan kasus yang sama.

"Pada saat pengembangan berlangsung, AWI berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya," terangnya. 

Atas perbuatannya pelaku curanmor berinisial AWI di jerat dengan pasal 477 KUHP UU No. 1 tahun 2023 dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana penjara 7 hingga 9 tahun.

Sementara itu, pelaku SA di jerat dengan Pasal 591 KUHP UU No. 1 tahun 2023 dengan Tindak Pidana Penadahan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kurang dari 1×24 jam, pelaku penikaman terhadap rekan kerjanya di Food Market Nagoya Thamrin berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kepri dan Polsek Lubuk Baja. 

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie menyampaikan, peristiwa berawal pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 22.05 Wib, korban FL (24) yang baru saja pulang kerja dan di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku Anton Wijaya (21) datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghentikan kendaraan korban. 

"Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajak berkelahi. Tak berselang lama, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dari tubuhnya dan langsung menyabet lengan kiri korban," ujar Deni, Jum'at (24/4/2026). 

Korban sempat melakukan perlawanan dengan melempar batu dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku mengejar korban dan kembali melakukan penyerangan dengan menusuk bagian perut dan pinggang korban menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Deni, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Motif pelaku diduga karena rasa sakit hati dan emosi terhadap korban. Keduanya diketahui merupakan rekan kerja di salah satu food market di kawasan Nagoya Thamrin dan pelaku mengaku tersinggung karena merasa dihina dan diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban, sehingga memicu tindakan penganiayaan tersebut," jelas Deni. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Isp) 






INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Geger, seorang anggota Polisi muda di Batam dilaporkan tewas secara tragis di rumah susun mess Bintara Polda Kepri, Senin (13/4/2026) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun, korban bernama Bripda Natanael Simanungkalit. Ia meninggal dunia karena diduga kuat menjadi sasaran kekerasan berupa pengeroyokan oleh seniornya sendiri.

“Jasad sekarang di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri,” ujar sumber singkat, Selasa (14/4/2026).

Dugaan kekerasan itu mencuat, setelah ditemukannya tanda-tanda kekerasan seperti luka lebam di tubuh korban. 

Seperti diketahui, Bripda Natanael Simanungkalit merupakan anggota baru yang bertugas di Polda Kepri. Ia adalah Bintara Samapta angkatan 2025.

Sementara itu, atas peristiwa ini, Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pihaknya turut berduka cita atas peristiwa yang terjadi.

"Bapak Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa ini. Beliau juga sudah memerintahkan Kabidpropam dan Dirreskrimum untuk melakukan proses hukum secara tuntas," ungkap Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2026).

Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa Polda Kepri tidak akan mentolerir sekecil apapun. Dan saat ini, korban telah berada di RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.

"Untuk motif, belum dapat diketahui apakah pengeroyokan atau tidak. Namun, beberapa personil sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan," pungkasnya. (ISP


Sempat Viral, Tambang Tanah Bauksit ilegal di Hutan Lindung Tower TPA Kabil Kembali Beroperasi 

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Sempat terhenti karena viral di media, aktivitas tambang tanah bauksit di kawasan hutan lindung Tower Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali beroperasi.

Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah dumptruk yang di dominasi roda 10 dan 6 nampak hilir mudik mengangkut material bauksit dari kawasan hutan lindung tersebut. 

Lebih parahnya lagi, mereka sangat leluasa menggempur area bukit tower hutan lindung ini. Padahal, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengatensi khusus praktik terselubung tersebut. 

"Baru beberapa hari ini mereka jalan pak. Ada dugaan dibekingi orang kuat dibelakangnya, kerena lokasi tersebut sempat viral di sejumlah media tetapi masih juga berani mereka jalan," ungkap warga sekitar.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau memberikan atensi khusus terhadap aksi pengerusakan hutan lindung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Atensi khusus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (16/3/2026) kemarin.

Dalam hal ini, Kombes Pol. Silvester Simamora menyebut bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi menindaklanjuti kasus ini.

"Segera ditindak lanjuti," ujar singkat Kombes Pol. Silvester Simamora.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kehutanan terkait penguasaan lahan konservasi seluas sekitar 294 hektare di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam, Jum'at (6/3/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial HA (54) sebagai tersangka karena diduga menguasai dan memanfaatkan lahan seluas 294 hektare secara ilegal.

Kombes Pol Silvester Simamora menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik mafia tanah atau mafia lahan yang merugikan negara.

“Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik mafia lahan. Kami tegaskan bahwa langkah ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, aktivitas tambang tanah bauksit di kawasan hutan lindung persis bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa melenggang bebas beroperasi.

Pantauan wartawan, sejumlah dump truk yang didominasi roda 6 dan alat berat jenis ekskavator nampak hilir mudik dan beroperasi dari lokasi itu. Mereka leluasa menggempur material tanah bauksit yang dihasilkan dari kawasan hutan lindung tersebut.

Diketahui, lahan TPA Punggur hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan lindung. Namun, sangat disayangkan, kini justru beralih fungsi menjadi hamparan tanah gersang tanpa ditumbuhi pepohonan yang disebabkan aktifitas penambangan tanah urug di lokasi itu.

Lebih mengejutkan lagi, material tanah bauksit itu justru disinyalir di komersilkan secara ilegal ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam. Tanpa memiliki regulasi atau perizinan, para pelaku pengerusakan hutan lindung itu secara terang-terangan melancarkan bisnis terselubung ini.

"Ya benar pak, tanah bauksit di kawasan hutan lindung ini di jual dengan harga bervariasi. Untuk dump truk roda 6 di bandrol dengan harga Rp 130 per dump," ungkap warga setempat.

Menurut keterangan warga, aktivitas tambang tanah bauksit ini baru beroperasi. Lancarnya, proyek tersebut diduga kuat adanya keterlibatan seseorang yang mengaku menguasai lahan tersebut. 

"Baru aja mereka beroperasi. Kalau pemilik lahan disini pak Bo Tuang, penanggung jawab di lokasi pak Udin. Lancarnya aktivitas itu, karena mereka diduga kuat telah mengatur kordinasi dengan aparat maupun dinas terkait agar semua aman," ujarnya. 

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Selain itu, tambang tanah bauksit ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dipastikan dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar. (ISP)



Tambak Udang Milik PT BSA Diduga Tak Berizin, Beroperasi Masuk Dalam Kawasan Hutan Lindung

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Tambak udang yang beroperasi di wilayah Dapur Arang 3, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam disinyalir ilegal, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutang Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, keberadaan Tambak udang itu berdiri diatas kawasan Hutan.

Pantauan wartawan, usaha Tambak udang ini disebut-sebut dikelola oleh PT. Bertuah Samudera Abadi beromzet milyaran itu berada persis di lereng bukit di atas permukaan laut.

Menurut warga Desa Air Naga, awal keberadaan usaha tambak udang milik seorang pria berinisial ALX itu sempat terjadi penolakan oleh masyarakat setempat khususnya para nelayan tradisional.

Bagaimana tidak, setiap usaha tambak udang tentu memiliki limbah dari feses, bangkai udang dan sisa pakan yang mengandung kimia.

“Pastinya ini akan merusak ekosistem laut. Apalagi mereka tidak memiliki IPAL yang standar. Belum lagi usaha mereka tepat diatas permukaan laut, sehingga dampaknya sangat terasa dengan berkurangnya mata pencarian nelayan lokal di sini,” ujar salah satu warga setempat.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, usaha tambak udang itu diduga belum mengantongi legalitas dan perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan darat, dokumen lingkungan AMDAL, UKL/UPL, dokumen IPAL serta sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Tentu, sejumlah pelanggaran ini akan berdampak penghentian hingga penyegelan lokasi seperti yang terjadi pada tahun 2023 silam di kawasan Rempang Galang, Batam. Dimana, Kementerian Kelautan dan Perikanan segel 2 lokasi tambak udang milik PT. DMMP dan PT. TJSU.

Ketika itu, sejumlah pelanggaran ditemukan. Para pelaku usaha tambak udang tidak mengantongi dokumen CCIB dan tidak menerapkan kaidah CCIB yang telah ditentukan. selain itu, usaha yang diajukan dalam sistem OSS adalah Mikro, namun fakta dilapangkan usaha tambak itu beromzet Milyaran.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola dan pihak-pihak terkait soal keberadaan tambak udang milik PT. Bertuah Samudera Abadi yang beroperasi ilegal di Dapur 3 Galang, Kota Batam. (ISP)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau memberikan atensi khusus terhadap aksi pengerusakan hutan lindung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Atensi khusus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (16/3/2026) kemarin.

Dalam hal ini, Kombes Pol. Silvester Simamora menyebut bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi menindaklanjuti kasus ini.

"Segera ditindak lanjuti," ujar singkat Kombes Pol. Silvester Simamora.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kehutanan terkait penguasaan lahan konservasi seluas sekitar 294 hektare di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam, Jum'at (6/3/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial HA (54) sebagai tersangka karena diduga menguasai dan memanfaatkan lahan seluas 294 hektare secara ilegal.

Kombes Pol Silvester Simamora menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik mafia tanah atau mafia lahan yang merugikan negara.

“Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik mafia lahan. Kami tegaskan bahwa langkah ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang tanah bauksit di kawasan hutan lindung persis bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa melenggang bebas beroperasi.

Pantauan wartawan, sejumlah dump truk yang didominasi roda 6 dan alat berat jenis ekskavator nampak hilir mudik dan beroperasi dari lokasi itu. Mereka leluasa menggempur material tanah bauksit yang dihasilkan dari kawasan hutan lindung tersebut.

Diketahui, lahan TPA Punggur hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan lindung. Namun, sangat disayangkan, kini justru beralih fungsi menjadi hamparan tanah gersang tanpa ditumbuhi pepohonan yang disebabkan aktifitas penambangan tanah urug di lokasi itu.

Lebih mengejutkan lagi, material tanah bauksit itu justru disinyalir di komersilkan secara ilegal ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam. Tanpa memiliki regulasi atau perizinan, para pelaku pengerusakan hutan lindung itu secara terang-terangan melancarkan bisnis terselubung ini.

"Ya benar pak, tanah bauksit di kawasan hutan lindung ini di jual dengan harga bervariasi. Untuk dump truk roda 6 di bandrol dengan harga Rp 130 per dump," ungkap warga setempat.

Menurut keterangan warga, aktivitas tambang tanah bauksit ini baru beroperasi. Lancarnya, proyek tersebut diduga kuat adanya keterlibatan seseorang yang mengaku menguasai lahan tersebut. 

"Baru aja mereka beroperasi. Kalau pemilik lahan disini pak Bo Tuang, penanggung jawab di lokasi pak Udin dan pihak keamanan pak Ponce. Lancarnya aktivitas itu, karena mereka diduga kuat telah mengatur kordinasi dengan aparat maupun dinas terkait agar semua aman," ujarnya. 

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Selain itu, tambang tanah bauksit ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dipastikan dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar. (ISP)




Tanah Bauksit di Kawasan Hutan Lindung Tower TPA Kabil Dijarah, Diduga Kuat Dikomersilakan Untuk Ladang Bisnis 


INSPIRASIKEPRI. COM | BATAM - Aktivitas tambang tanah bauksit di kawasan hutan lindung persis bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa melenggang bebas beroperasi.


Pantauan wartawan, sejumlah dump truk yang didominasi roda 6 dan alat berat jenis ekskavator nampak hilir mudik dan beroperasi dari lokasi itu. Mereka leluasa menggempur material tanah bauksit yang dihasilkan dari kawasan hutan lindung tersebut.

Diketahui, lahan TPA Punggur hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan lindung. Namun, sangat disayangkan, kini justru beralih fungsi menjadi hamparan tanah gersang tanpa ditumbuhi pepohonan yang disebabkan aktifitas penambangan tanah urug di lokasi itu.

Lebih mengejutkan lagi, material tanah bauksit itu justru disinyalir di komersilkan secara ilegal ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam. Tanpa memiliki regulasi atau perizinan, para pelaku pengerusakan hutan lindung itu secara terang-terangan melancarkan bisnis terselubung ini.


"Ya benar pak, tanah bauksit di kawasan hutan lindung ini di jual dengan harga bervariasi. Untuk dump truk roda 6 di bandrol dengan harga Rp 130 per dump," ungkap warga setempat, Senin (16/3/2026).

Menurut keterangan warga, aktivitas tambang tanah bauksit ini baru beroperasi. Lancarnya, proyek itu diduga kuat adanya keterlibatan seseorang yang mengaku menguasai lahan tersebut. 

"Baru aja mereka beroperasi. Kalau pemilik lahan disini pak Bo Tuang, penanggung jawab di lokasi pak Udin dan pihak keamanan pak Ponce. Lancarnya aktivitas itu, karena mereka diduga kuat telah mengatur kordinasi dengan aparat maupun dinas terkait agar semua aman," ujarnya. 

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Selain itu, tambang tanah bauksit ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dipastikan dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi BP Batam, Dinas Kehutanan Kota Batam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak lanjuti temuan ini. (*)


Pelaku Pembunuhan Sadis di Family Dream Batam Ditangkap Kurang Dari 24 Jam, Motif Cemburu Buta Asmara Sesama Jenis

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Dalam pengungkapan ini, Polisi meringkus seorang pria berinisial MY (31) yang tak lain merupakan pacar sesama jenis dari korban berinisial AS (22).

Informasi yang berhasil di peroleh pewarta, motif tindak pidana pembunuhan berencana ini dipicu karena diduga cemburu buta dan merasa dibohongi dalam kisah asmara sesama jenis yang mereka lakukan. Korban AS diduga berselingkuh sesama jenis dengan seorang pria berinisial AB.

"Motif pembunuhan itu karena cemburu dan merasa di selingkuhi atau di bohongi. Tersangka MY (31) mempergoki AS sedang berpelukan di kamar kos Family Dream," ujar Sumber.

Karena terbakar api amarah, MY langsung masuk ke dalam kamar lalu memukul kepala AB (selingkuhan AS) dengan menggunakan kayu hingga terjadi pertengkaran diantara mereka bertiga.

"MY yang emosi pada saat itu, mengeluarkan sebilah pisau dapur dan menikam punggung serta kepala AS. Karena panik usai menikam korban, MY langsung melarikan diri dan informasi telah berhasil diamankan Polsek Nongsa," jelasnya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan otak pelaku dalam pembunuhan sadis tersebut. 

"Ya benar, kita telah mengamankan satu orang pria berinisial MY yang diduga kuat otak pelaku dalam kasus ini. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto. 

Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam digegerkan dengan penemuan jasad seorang pemuda tewas bersimbah darah di kamar kos-kosan, Selasa (10/2/2026) siang

Berdasarkan sebuah dokumentasi foto yang diterima wartawan, kondisi korban tampak mengenaskan dengan sebilah pisau tertancap di bagian kepala.

Informasi yang dihimpun, korban diduga dibunuh oleh teman prianya yang merupakan sesama warga Batu Besar atas dasar motif cemburu.

Menurut sumber Wartawan, kronologi berawal ketika penghuni kost yang merupakan pekerja di Hanggar sedang sibuk beresin barang hendak pindah kost.

Saat itu, pelaku bernama Muhammad Yusuf sempat bantu beresin barang-barang penghuni kost. Sementara posisi korban saat itu tengah tidur di kasur. 

“Tiba-tiba pelaku menyerang korban dengan sajam berkali-kali,” ujar sumber yang namanya tidak mau disebutkan.

“Kejadian itu sempat dilerai oleh pria penguni kost tersebut. Pokoknya kejadian itu begitu cepat. Pelaku langsung kabur ke arah Masjid. Dan informasi terakhir, pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. 

“Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan mendalam perihal peristiwa ini," ujar Iptu Rahmat Susanto menjawab konfirmasi wartawan. (ISP)




Geger, Jasad Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Perumahan Family Dream Nongsa

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Warga Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam digegerkan dengan penemuan jasad seorang pemuda tewas bersimbah darah di kamar kos-kosan, Selasa (10/2/2026) siang

Berdasarkan sebuah dokumentasi foto yang diterima wartawan, kondisi korban tampak mengenaskan dengan sebilah pisau tertancap di bagian kepala.

Informasi yang dihimpun, korban diduga dibunuh oleh teman prianya yang merupakan sesama warga Batu Besar atas dasar motif cemburu.

Menurut sumber Wartawan, kronologi berawal ketika penghuni kost yang merupakan pekerja di Hanggar sedang sibuk beresin barang hendak pindah kost.

Saat itu, pelaku bernama Muhammad Yusuf sempat bantu beresin barang-barang penghuni kost. Sementara posisi korban saat itu tengah tidur di kasur. 

“Tiba-tiba pelaku menyerang korban dengan sajam berkali-kali,” ujar sumber yang namanya tidak mau disebutkan.

“Kejadian itu sempat dilerai oleh pria penguni kost tersebut. Pokoknya kejadian itu begitu cepat. Pelaku langsung kabur ke arah Masjid. Dan informasi terakhir, pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. 

“Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan mendalam perihal peristiwa ini," ujar Iptu Rahmat Susanto menjawab konfirmasi wartawan. (ISP)

Kabur Sejak April 2025, Napi Rutan Polres Lahat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polsek Nongsa dan Jatanras Polresta Barelang 

INSPIRASIKEPRI.COM|BATAM - Pelarian seorang pria narapidana bernama Popi Pandra (32) tahanan Rutan Polres Lahat Polda Sumsel dalam kasus penyalahgunaan narkotika berakhir di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Diketahui, Popi Pandra (32) dilaporkan kabur dari Rutan Polres Lahat Polda Sumsel sejak bulan April 2025 lalu. Kini, ia berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel dibackup Opsnal Polsek Nongsa dan Jatanras Polresta Barelang.

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto menjelaskan, peristiwa penangkapan berlangsung dramatis. Pada hari Jum'at (6/3/2026) sekira pukul 11.00 Wib, tim gabungan telah melakukan pengintaian di sebuah rumah kost tersangka di Ruli Teluk Bakau Kelurahan Batu Besar.

"Di dalam rumah kost tersebut, Popi Pandra (32) kembali melarikan diri dan bersembunyi ke hutan belakang Ruli Teluk Bakau karena ia mengetahui telah intai sejak awal," ungkap Iptu Rahmat Susanto.


Selanjutnya, pada hari Sabtu (7/3/2026), tim gabungan kembali menerima informasi bahwa tahanan kabur Popi Pandri saat ini sedang berada di Jl. Sumatra Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong.

"Popi Pandri berhasil kita amankan di Jl. Sumatra Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan serta untuk diserahkan kembali ke Polres Lahat Polda Sumsel," jelasnya. 

Hasil interogasi Polisi, Popi Pandri mengaku bekerja sebagai supir lori dump truk untuk membiayai kehidupannya selama di Kota Batam. Saat ini Popi Pandri sudah dibawa ke Polres Lahat Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Popi Pandri merupakan tahanan kasus narkotika yang berhasil jabur dari Rutan Polres Lahat pada bulan April 2025 lalu. Ia bekerja sebagai supir lori dump truk untuk membiayai kehidupannya selama di Kota Batam," pungkasnya. (ISP)


Polsek Nongsa Respon Cepat Laporan Korban Dugaan Curas di Bida Asri 3

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria bernama Nanang (31) mengalami luka lebam dan nyaris tak sadarkan diri setelah diduga menjadi korban pencurian disertai kekerasan (Curas) di depan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekira pukul 00.45 Wib. Awalnya, anggota Polsek Nongsa menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait kejadian korban diduga curas yang tengah di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Menerima laporan itu, anggota langsung menemui korban dan melihat kondisi fisiknya. Selanjutnya, personel meluncur ke lokasi kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan curas," ujar Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Minggu (15/2/2026).

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban pergi untuk membeli rokok. Setelah kurang lebih dari 30 menit, korban diantar oleh sekuriti Perumahan Bida Asri 3 dalam keadaan luka-luka lebam, memar di mata dan luka dimulut.

" Selain itu, korban juga kehilangan sepeda motor BP 3063 UI warna biru, handphone yang telah dirampas oleh pelaku curas. Tanpa pikir panjang, selanjutnya sekuriti mengantar korban ke rumah korban dan keluarga menghubungi layanan Call Center 110 untuk melaporkan kejadian," ungkap Kompol Eriman.

Merespon laporan masyarakat, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan mendalam Opsnal Reskrim Polsek Nongsa.
.
"Dengan adanya quick respon cepat oleh Polri khususnya Polsek Nongsa menanggapi laporan 110 dari masyarakat, Polri dapat segera melakukan langkah cepat dan penyelidikan sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat diatasi," terangnya. (ISP)

Gudang Minyak Solar ilegal Diduga Milik AY

INSPIRASIKEPRI.COM | Tanjungpinang - Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi solar di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau terus menjadi sorotan publik. 

Terbaru, mencuat satu nama seorang pria berinisial AY terlibat dalam bisinis terselubung itu. AY disebut-sebut sebagai pengendali sekaligus pengepul terbesar BBM hasil lansiran SPBU di Tanjungpinang.

"AY ini pemain solar terbesar di Tanjungpinang. Ia pemain lama dan tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang mampu menghentikan kegiatannya," ungkap Sumber, Minggu (15/2/2026).

Menurut Sumber, AY juga memiliki gudang penampung BBM solar bersubsidi ilegal di wilayah Batu 23 Gesek, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Di dalam gudang itu, AY menampung solar subsidi dalam jumlah banyak yang diperoleh dari para pelansir SPBU Tanjungpinang. 

"Gudang minyak di Batu 23 Gesek salah satu gudang terbesar milik AY. Hilir mudik truk pelansir dari lokasi itu cukup terang-terangan. Tetapi, tidak menutup kemungkinan mereka pindah setelah viral saat ini," ujarnya.

Selain itu, Sumber juga menyebut, sampai saat ini praktik terselubung pelansir BBM Solar subsidi masih terjadi di sejumlah SPBU Tanjungpinang. Belum ada penindakan yang di lakukan aparat penegak hukum meski praktik gelap itu telah memakan korban jiwa.

"Masih tetap beroperasi mereka. Inilah salah satu bukti lemahnya penegakan hukum di Tanjungpinang. Padahal sudah viral ini," jelasnya. 

Keresahan di Tengah Masyarakat Tanjungpinang.

Keberadaan praktik-praktik pelansir solar BBM bersubsidi ilegal di wilayah Tanjungpinang, saat ini justru memicu keresahan bagi masyarakat. Bagaimana tidak, masyarakat menilai keberadaan mereka justru menyulitkan warga mendapatkan BBM Solar di SPBU itu.

Antrean panjang di SPBU hingga aksi penyerobotan antrean kerap kali terjadi hingga membuat warga kerap bersitegang dengan para pelansir. 

"Masyarakat disini sudah capek. Keberadaan mereka tak jarang membuat keributan dengan para pengendara lainnya saat mengisi solar di SPBU," terangnya.

Tanggapan Polres Tanjungpinang 

Menyikapi fenomena ini, Polres Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel mengaku telah menerima informasi dugaan penyelewengan BBM solar di wilayah Tanjungpinang. 

"Makasih infonya pak," ujar singkat AKP Wamilik Mabel kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Namun, sejauh ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci apakah sudah di lakukan penindakan atau belum terhadap para pelansir BBM solar ilegal itu.

Sebelumnya, aktivitas pelansir solar BBM bersubsidi ilegal diduga kuat sebagai penyebab tumpahan solar di ruas jalan Jenderal Ahmad Yani Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (4/2/2026) lalu.

Dalam insiden itu, setidaknya ada 10 orang menjadi korban fisik akibat terjatuh dari motor yang di kemudikannya. Korban harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Midiyato Suratani setelah mengalami patah tulang hingga lecet-lecet pada bagian tubuh.

Mirisnya lagi, tidak ada satupun pihak yang mau bertanggung jawab dalam insiden ini. Seluruh biaya pengobatan dan kerugian lainnya ditanggung sendiri oleh keluarga korban.

"Kami berharap, para pelansir dapat ditangkap, karena kami sudah cukup resah. Seluruh biaya pengobatan sampai kerugian lainnya kita tanggung sendiri. Jika perlu, Polda Kepri mengambil alih perkara ini," pungkasnya. (ISP)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.