Tim Gabungan Polsek Batam Kota Berhasil Meringkus 'Jambret' di Ruas Jalan Engku Putri Batam Center
![]() |
| Tim Gabungan Polsek Batam Kota Berhasil Meringkus 'Jambret' di Ruas Jalan Engku Putri Batam Center |
![]() |
| Tim Gabungan Polsek Batam Kota Berhasil Meringkus 'Jambret' di Ruas Jalan Engku Putri Batam Center |
![]() |
| BC Batam Bongkar Beragam Modus Penyelundupan Sepanjang April |
![]() |
| Baru 1 Bulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi Usai Kembali Beraksi di Nongsa |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kurang dari 1×24 jam, pelaku penikaman terhadap rekan kerjanya di Food Market Nagoya Thamrin berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kepri dan Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie menyampaikan, peristiwa berawal pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 22.05 Wib, korban FL (24) yang baru saja pulang kerja dan di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku Anton Wijaya (21) datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghentikan kendaraan korban.
"Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajak berkelahi. Tak berselang lama, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dari tubuhnya dan langsung menyabet lengan kiri korban," ujar Deni, Jum'at (24/4/2026).
Korban sempat melakukan perlawanan dengan melempar batu dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku mengejar korban dan kembali melakukan penyerangan dengan menusuk bagian perut dan pinggang korban menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Deni, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Motif pelaku diduga karena rasa sakit hati dan emosi terhadap korban. Keduanya diketahui merupakan rekan kerja di salah satu food market di kawasan Nagoya Thamrin dan pelaku mengaku tersinggung karena merasa dihina dan diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban, sehingga memicu tindakan penganiayaan tersebut," jelas Deni.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Isp)
Informasi yang berhasil dihimpun, korban bernama Bripda Natanael Simanungkalit. Ia meninggal dunia karena diduga kuat menjadi sasaran kekerasan berupa pengeroyokan oleh seniornya sendiri.
“Jasad sekarang di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri,” ujar sumber singkat, Selasa (14/4/2026).
Dugaan kekerasan itu mencuat, setelah ditemukannya tanda-tanda kekerasan seperti luka lebam di tubuh korban.
Seperti diketahui, Bripda Natanael Simanungkalit merupakan anggota baru yang bertugas di Polda Kepri. Ia adalah Bintara Samapta angkatan 2025.
Sementara itu, atas peristiwa ini, Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pihaknya turut berduka cita atas peristiwa yang terjadi.
"Bapak Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa ini. Beliau juga sudah memerintahkan Kabidpropam dan Dirreskrimum untuk melakukan proses hukum secara tuntas," ungkap Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2026).
Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa Polda Kepri tidak akan mentolerir sekecil apapun. Dan saat ini, korban telah berada di RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
"Untuk motif, belum dapat diketahui apakah pengeroyokan atau tidak. Namun, beberapa personil sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan," pungkasnya. (ISP
![]() |
| Sempat Viral, Tambang Tanah Bauksit ilegal di Hutan Lindung Tower TPA Kabil Kembali Beroperasi |
![]() |
| Tambak Udang Milik PT BSA Diduga Tak Berizin, Beroperasi Masuk Dalam Kawasan Hutan Lindung |
![]() |
| Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H. |
![]() |
Tanah Bauksit di Kawasan Hutan Lindung Tower TPA Kabil Dijarah, Diduga Kuat Dikomersilakan Untuk Ladang Bisnis |
Pantauan wartawan, sejumlah dump truk yang didominasi roda 6 dan alat berat jenis ekskavator nampak hilir mudik dan beroperasi dari lokasi itu. Mereka leluasa menggempur material tanah bauksit yang dihasilkan dari kawasan hutan lindung tersebut.
Diketahui, lahan TPA Punggur hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan lindung. Namun, sangat disayangkan, kini justru beralih fungsi menjadi hamparan tanah gersang tanpa ditumbuhi pepohonan yang disebabkan aktifitas penambangan tanah urug di lokasi itu.
Lebih mengejutkan lagi, material tanah bauksit itu justru disinyalir di komersilkan secara ilegal ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam. Tanpa memiliki regulasi atau perizinan, para pelaku pengerusakan hutan lindung itu secara terang-terangan melancarkan bisnis terselubung ini.
"Ya benar pak, tanah bauksit di kawasan hutan lindung ini di jual dengan harga bervariasi. Untuk dump truk roda 6 di bandrol dengan harga Rp 130 per dump," ungkap warga setempat, Senin (16/3/2026).
Menurut keterangan warga, aktivitas tambang tanah bauksit ini baru beroperasi. Lancarnya, proyek itu diduga kuat adanya keterlibatan seseorang yang mengaku menguasai lahan tersebut.
"Baru aja mereka beroperasi. Kalau pemilik lahan disini pak Bo Tuang, penanggung jawab di lokasi pak Udin dan pihak keamanan pak Ponce. Lancarnya aktivitas itu, karena mereka diduga kuat telah mengatur kordinasi dengan aparat maupun dinas terkait agar semua aman," ujarnya.
Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Selain itu, tambang tanah bauksit ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dipastikan dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi BP Batam, Dinas Kehutanan Kota Batam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak lanjuti temuan ini. (*)
![]() |
| Pelaku Pembunuhan Sadis di Family Dream Batam Ditangkap Kurang Dari 24 Jam, Motif Cemburu Buta Asmara Sesama Jenis |
![]() |
| Geger, Jasad Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Perumahan Family Dream Nongsa |
![]() |
| Kabur Sejak April 2025, Napi Rutan Polres Lahat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polsek Nongsa dan Jatanras Polresta Barelang |
![]() |
| Polsek Nongsa Respon Cepat Laporan Korban Dugaan Curas di Bida Asri 3 |
![]() |
| Gudang Minyak Solar ilegal Diduga Milik AY |
![]() |
| Terduga Pelaku Saat Proses Penimbunan BBM Solar |
Pemberhentian proses penyelidikan dugaan penyelewengan BBM solar itu, menyusul setelah penyidik Reskrim Polsek Batu Ampar tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tidak ditemukan adanya unsur peristiwa pidana.
"Sudah kami periksa dan hasilnya tidak ada peristiwa pidana yang mengarah ke ranah kami. Solar diduga non subsidi yang diambil dari salah satu supir yang telah diperiksa juga. Untuk unsur penggelapan minyaknya, supir mengaku belum sempat menjual minyak tersebut. Sementara, pihak PT tidak berkenan juga buat laporan terhadap salah satu supir tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Ampar saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampar.
Dalam proses penyelidikan itu, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan BBM tersebut.
Seperti diketahui, dugaan penyelewengan atau penimbunan BBM solar mencuat, setelah ditemukan adanya praktik tidak wajar di sebuah gudang beralamat di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampar.
Informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas penimbunan BBM jenis solar ilegal diduga berlangsung cukup terang-terangan di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampat. Tak hanya itu, praktik terselubung ini, juga disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Dodi.
Meski berada di wilayah Hukum Polsek Batu Ampar, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan tak tersentuh oleh penindakan hukum. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lokasi itu.
Hasil penelusuran awak media di lokasi, ditemukan sebuah mobil box tertutup yang diduga difungsikan sebagai tempat penampungan sementara solar ilegal.
Kendaraan tersebut terparkir mencurigakan di area industri dan tampak menjadi titik kumpul sejumlah sopir truk. Para sopir ini diduga menjual solar hasil penyedotan ilegal biasa dikenal dengan istilah “kencingan” dari tangki kendaraan operasional perusahaan.
Lebih mengejutkan lagi, di lokasi ini terlihat puluhan jeriken berkapasitas besar tersusun rapi di dalam mobil box. Jeriken-jeriken itu dilengkapi selang panjang yang diduga digunakan untuk menyedot solar langsung dari tangki truk.
Selanjutnya, solar yang terkumpul kemudian diduga dikomersilakan kembali untuk kepentingan industri.
“Satu jeriken berisi sekitar 35 liter solar dibeli dari sopir truk seharga Rp240 ribu. Selanjutnya dijual kembali dengan harga solar industri, atau ditampung sementara sebelum dipindahkan ke gudang yang lebih besar di lokasi lain,” ungkap sumber.
Dua pekerja di lokasi berinisial YS dan LBS alias Putra mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan dengan rasa aman karena diduga ada pihak tertentu yang membekingi.
“Sudah diambil, Bang,” ujar salah satu dari mereka singkat, saat ditanya soal pengamanan aktivitas tersebut.
Namun ketika didesak untuk menjelaskan siapa pihak yang dimaksud, keduanya memilih bungkam dan enggan mengungkap identitas maupun peran pihak yang disebut-sebut mengkordinir praktik ilegal itu. (ISP)
![]() |
| Polsek Lubuk Baja Grebek Apartemen Permata Residence, Bongkar Praktik Peredaran Narkotika |
![]() |
| Mega Proyek Pematangan Lahan PT Sri Indah Barelang |
| Aktivitas Penambangan Batu Disinyalir Tidak Mengantongi Izin Beroperasi di Wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penambangan batu disinyalir tidak mengantongi izin resmi melenggang bebas beroperasi di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pantauan wartawan, dua unit alat berat jenis ekskavator dan sejumlah dum truk roda enam nampak sibuk menggempur area bukit batu persis di tepi jalan Sambau.
Tanpa sedikit pun memiliki rasa takut, para penambang batu diduga ilegal ini leluasa bekerja meski keberadaan lokasi tak jauh dari Markas Polda Kepri.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, material batu cadas yang dihasilkan dari bukit itu di duga kuat komersilkan untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan.
"Batu ini dijual Rp 800-900 ribu per lori untuk kebutuhan proyek di wilayah Batam," ujar sumber, Selasa (30/12/2025).
Menurut Sumber, aktivitas penambangan batu di lokasi itu sudah berlangsung cukup lama. Tidak ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikan aktivitas ini walau di duga kuat tak berizin.
"Sudah lama aktivitas ini berjalan. Mana ada yang berani menghentikan, padahal sudah jelas Pemerintah Kota Batam tidak pernah menerbitkan izin pertambangan," ungkap Sumber.
Aspek pelanggaran hukum
Seperti diketahui, para pelaku penambangan batu tanpa izin atau ilegal jelas terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Bahkan, para pelaku atau pengendali bisnis gelap ini juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak, terkait keberadaan aktivitas penambangan batu diduga ilegal yang saat ini melenggang bebas beroperasi di Sambau, Kecamatan Nongsa. (ISP)
![]() |
| Tangkapan Layar Video Asusila Diduga Libatkan Pejabat Pemko Batam |
![]() |
| KP Anis Madu 3009 Mengamankan Kapal KLM Kampar Indah Bermuatan Rokok Impor ilegal Asal Cina |