BC Batam Kecolongan, PT Marinatama Gemanusa Shipyard Diduga Dijadikan Jalur Penyelundupan Barang ilegal
![]() |
| BC Batam Kecolongan, PT Marinatama Gemanusa Shipyard Diduga Dijadikan Jalur Penyelundupan Barang ilegal |
![]() |
| BC Batam Kecolongan, PT Marinatama Gemanusa Shipyard Diduga Dijadikan Jalur Penyelundupan Barang ilegal |
![]() |
| Coreng Nama Baik Baharkam Polri, Oknum Perwira Polisi Enggan Bayar Kompensasi 10 Berita Pencitraan |
![]() |
| Oknum Perwira Polisi Diduga Ingkar Janji Dengan Media Batam, 10 Berita Pencitraan Enggan Dibayar |
![]() |
| Tim Hukum PWI Minta Kasus 'Blacklist' Diusut Tuntas, Lintong Resmi Laporkan Planet Diskotik ke Polresta Barelang |
![]() |
| Pelanggaran Hak Privasi Menguap, Foto Pengujung Berlabel 'Back List' di P1,P2 dan P3 Batam Raib Pasca Dilaporkan ke Polisi |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga langgar izin pemanfaatan lahan, puluhan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) menjamur di sepanjang row ruas jalan baru Kawasan Industri Kabil tepatnya berada seberang Komplek Pertokoan Top One Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pantauan wartawan, row jalan yang dulunya bersih kini telah di penuhi oleh puluhan deretan kios pedagang kaki lima dengan menjajakan berbagai macam dagangan.
Salah satu pedagang S menyebut, kios-kios pedagang kaki lima ini telah berdiri sejak beberapa bulan terakhir. Mereka mendapatkan izin untuk mendirikan kios dari seseorang yang mengaku sebagai pengelola lahan yakni berinisial AH, K dan T.
"Kami sewa lapak bulanan disini mulai dari Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Kalau soal izin, kami hanya punya izin jualan UMKM, " ungkap.
Diketahui, keberadaan kios pedagang kaki lima tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta pemanfaatan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan yang telah berlaku.
"Kalau izin pemanfaatan lahan kita tidak tau. Kami hanya sewa dan dipungut setiap bulannya," terangnya.
Dugaan Pungutan Liar
Dugaan praktik tak lazim seperti Pungutan Liar (Pungli) terhadap kios pedagang kaki lima dilokasi ini menuai sorotan publik. Tiga nama orang yang mengaku sebagai pengelola lahan perlahan mencuat.
"Kami sewa lapak jualan disini sama Pak AH, K dan T. Setiap bulan kita setor dengan beliau," tutur sumber.
Tak hanya itu, sumber juga menyebut bahwa ketiga orang yang mengaku sebagai pengelola lahan itu juga memiliki kuota kios dalam jumlah banyak yang siap untuk disewakan.
"Pak AH dan K memiliki kuota sebanyak 30 kios sementara T sebanyak 12 kios dan siap untuk disewakan kepada siapa pun yang ingin berjualan," jelasnya.
Pelanggaran Peraturan Daerah
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2019 bahwa kegiatan berdagang harus dilakukan di zona atau lokasi yang telah ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah daerah guna menjaga ketertiban, keindahan kota dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga telah melakukan pembinaan dan penyediaan fasilitas khusus agar pedagang dapat berjualan dengan legal dan terarah. Dalam hal ini, keberadaan puluhan kios liar pedagang kaki lima tersebut diduga kuat telah melanggar aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kelurahan, Kecamatan serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri lebih dalam soal izin pemanfaatan lahan puluhan kios pedagang kaki lima tersebut. (ISP)
![]() |
| Tim Gabungan Polsek Batam Kota Berhasil Meringkus 'Jambret' di Ruas Jalan Engku Putri Batam Center |
![]() |
| BC Batam Bongkar Beragam Modus Penyelundupan Sepanjang April |
![]() |
| Baru 1 Bulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi Usai Kembali Beraksi di Nongsa |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kurang dari 1×24 jam, pelaku penikaman terhadap rekan kerjanya di Food Market Nagoya Thamrin berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kepri dan Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie menyampaikan, peristiwa berawal pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 22.05 Wib, korban FL (24) yang baru saja pulang kerja dan di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku Anton Wijaya (21) datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghentikan kendaraan korban.
"Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajak berkelahi. Tak berselang lama, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dari tubuhnya dan langsung menyabet lengan kiri korban," ujar Deni, Jum'at (24/4/2026).
Korban sempat melakukan perlawanan dengan melempar batu dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku mengejar korban dan kembali melakukan penyerangan dengan menusuk bagian perut dan pinggang korban menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Deni, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Motif pelaku diduga karena rasa sakit hati dan emosi terhadap korban. Keduanya diketahui merupakan rekan kerja di salah satu food market di kawasan Nagoya Thamrin dan pelaku mengaku tersinggung karena merasa dihina dan diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban, sehingga memicu tindakan penganiayaan tersebut," jelas Deni.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Isp)
Informasi yang berhasil dihimpun, korban bernama Bripda Natanael Simanungkalit. Ia meninggal dunia karena diduga kuat menjadi sasaran kekerasan berupa pengeroyokan oleh seniornya sendiri.
“Jasad sekarang di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri,” ujar sumber singkat, Selasa (14/4/2026).
Dugaan kekerasan itu mencuat, setelah ditemukannya tanda-tanda kekerasan seperti luka lebam di tubuh korban.
Seperti diketahui, Bripda Natanael Simanungkalit merupakan anggota baru yang bertugas di Polda Kepri. Ia adalah Bintara Samapta angkatan 2025.
Sementara itu, atas peristiwa ini, Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pihaknya turut berduka cita atas peristiwa yang terjadi.
"Bapak Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa ini. Beliau juga sudah memerintahkan Kabidpropam dan Dirreskrimum untuk melakukan proses hukum secara tuntas," ungkap Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2026).
Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa Polda Kepri tidak akan mentolerir sekecil apapun. Dan saat ini, korban telah berada di RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
"Untuk motif, belum dapat diketahui apakah pengeroyokan atau tidak. Namun, beberapa personil sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan," pungkasnya. (ISP
![]() |
| Sempat Viral, Tambang Tanah Bauksit ilegal di Hutan Lindung Tower TPA Kabil Kembali Beroperasi |
![]() |
| Tambak Udang Milik PT BSA Diduga Tak Berizin, Beroperasi Masuk Dalam Kawasan Hutan Lindung |
![]() |
| Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H. |
![]() |
Tanah Bauksit di Kawasan Hutan Lindung Tower TPA Kabil Dijarah, Diduga Kuat Dikomersilakan Untuk Ladang Bisnis |
Pantauan wartawan, sejumlah dump truk yang didominasi roda 6 dan alat berat jenis ekskavator nampak hilir mudik dan beroperasi dari lokasi itu. Mereka leluasa menggempur material tanah bauksit yang dihasilkan dari kawasan hutan lindung tersebut.
Diketahui, lahan TPA Punggur hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan lindung. Namun, sangat disayangkan, kini justru beralih fungsi menjadi hamparan tanah gersang tanpa ditumbuhi pepohonan yang disebabkan aktifitas penambangan tanah urug di lokasi itu.
Lebih mengejutkan lagi, material tanah bauksit itu justru disinyalir di komersilkan secara ilegal ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam. Tanpa memiliki regulasi atau perizinan, para pelaku pengerusakan hutan lindung itu secara terang-terangan melancarkan bisnis terselubung ini.
"Ya benar pak, tanah bauksit di kawasan hutan lindung ini di jual dengan harga bervariasi. Untuk dump truk roda 6 di bandrol dengan harga Rp 130 per dump," ungkap warga setempat, Senin (16/3/2026).
Menurut keterangan warga, aktivitas tambang tanah bauksit ini baru beroperasi. Lancarnya, proyek itu diduga kuat adanya keterlibatan seseorang yang mengaku menguasai lahan tersebut.
"Baru aja mereka beroperasi. Kalau pemilik lahan disini pak Bo Tuang, penanggung jawab di lokasi pak Udin dan pihak keamanan pak Ponce. Lancarnya aktivitas itu, karena mereka diduga kuat telah mengatur kordinasi dengan aparat maupun dinas terkait agar semua aman," ujarnya.
Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Selain itu, tambang tanah bauksit ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dipastikan dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi BP Batam, Dinas Kehutanan Kota Batam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak lanjuti temuan ini. (*)
![]() |
| Pelaku Pembunuhan Sadis di Family Dream Batam Ditangkap Kurang Dari 24 Jam, Motif Cemburu Buta Asmara Sesama Jenis |
![]() |
| Geger, Jasad Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Perumahan Family Dream Nongsa |
![]() |
| Kabur Sejak April 2025, Napi Rutan Polres Lahat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polsek Nongsa dan Jatanras Polresta Barelang |
![]() |
| Polsek Nongsa Respon Cepat Laporan Korban Dugaan Curas di Bida Asri 3 |
![]() |
| Gudang Minyak Solar ilegal Diduga Milik AY |