Hukum Kriminal

Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan

Tim Gabungan Polsek Batam Kota Berhasil Meringkus 'Jambret' di Ruas Jalan Engku Putri Batam Center 
INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batam Kota dan opsnal Subdit Jatanras Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial MH (24) setelah terbukti melancarkan aksi jambret di ruas Jalan Engku Putri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Aksi jambret yang dilakukan MH itu terjadi pada hari Rabu (27/5/2026) pukul 21.30 Wib. Ia nekat merampas sebuah handphone milik korban yang tak lain merupakan seorang wanita mahasiswa berinisial PF (19) warga Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 21.30 Wib, korban PF bersama temannya pergi berkeliling di daerah Engku Putri menggunakan sepeda motor dengan posisi handphone diletakkan di dashboard sepeda motor.

"Pada saat dilampu merah persis di belokkan Kantor Bank Indonesia, datang pelaku MH dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil handphone korban serta melarikan diri dengan sepeda motornya. Tanpa pikir panjang, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batam Kota," ungkap Iptu Rahmat Susanto saat di konfirmasi wartawan Rabu (3/6/2026).

Menerima laporan korban, pada hari Senin (2/6/2026) sekira pukul 01.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama tim opsnal Subdit Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi pelaku pencurian berada di seputaran Batam Kota.

"Pelaku MH berhasil kita amankan di sebuah rumah kawasan Perumahan Batara Raya Batam Kota. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Batam Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Rahmat Susanto. 

Tak hanya berhasil meringkus MH, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk Oppo warna gold, 1 buah helm merk scopy warna putih dan 1 helai jaket warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka MH kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (ISP)






BC Batam Bongkar Beragam Modus Penyelundupan Sepanjang April 

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Sebagai kawasan perdagangan bebas dengan lalu lintas barang dan penumpang yang sangat tinggi, Batam terus menjadi sasaran upaya penyelundupan dengan berbagai modus yang kian beragam dan terorganisir. 

Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan sejumlah upaya pelanggaran kepabeanan yang mencerminkan tren ancaman terkini, mulai dari pengangkutan rokok ilegal melalui jalur laut gelap, penyelundupan senjata api di pelabuhan penumpang, hingga dua kasus penyelundupan cartridge vape.

Jalur Laut Gelap: HSC Kabur, Barang Ditinggal (7 April 2026)

Penyelundupan melalui jalur laut dengan modus meninggalkan muatan kembali menjadi perhatian serius. Pada dini hari 7 April 2026, Satgas Patroli BC 11001 yang tengah beroperasi di perairan Tanjung Sauh mendapati sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga memuat barang tanpa dokumen kepabeanan. 

Saat tim patroli berusaha mendekat, kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi, meninggalkan kotak mengapung di perairan dan tumpukan kotak di daratan. Dari pemeriksaan barang yang ditinggalkan, petugas mengamankan 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai. 

Seluruh barang bukti diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Modus ini diduga melanggar Pasal 27 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Jalur Penumpang Reguler: Senjata Api Tersembunyi (9 April 2026)

Pelabuhan penumpang juga menjadi celah yang kerap dimanfaatkan. Pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan reguler di Pelabuhan Bintang 99 Persada terhadap penumpang tujuan Jakarta. Melalui mesin X-Ray, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas bawaan penumpang.

Dari pemeriksaan fisik, ditemukan 1 unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803. Dalam rangkaian pemeriksaan yang sama, hasil tes urine penumpang menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. 

Barang bukti beserta penumpang telah diserahterimakan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam, dengan dugaan pelanggaran Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1951 serta ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Body Strapping: Narkotika Jenis Etomidate Dilekatkan ke Tubuh (12 April 2026)

Modus penyembunyian barang di tubuh untuk menghindari pemindaian mesin X-Ray atau dikenal sebagai body strapping kembali terdeteksi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. 

Pada 12 April 2026, penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 pcs cartridge vape yang dilekatkan pada bagian perut dan betis.

Seluruh cartridge vape tersebut setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam, terbukti mengandung Etomidate, yakni zat narkotika yang dilarang peredarannya berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan Permenkes No. 15 Tahun 2025. Penumpang beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kamuflase Barang Bawaan: Etomidate dalam Panci dan Kardus (15 April 2026)

Hanya tiga hari berselang, modus berbeda kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Pada 15 April 2026 pukul 19.15 WIB, penumpang berinisial S yang tiba menggunakan kapal MV Sindo Empress dari Pasir Gudang, Malaysia kedapatan membawa 1.000 pcs cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram, disembunyikan di dalam panci dan kardus.

Setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam, cartridge vape tersebut terbukti mengandung Etomidate. Berbeda dengan modus body strapping, teknik ini memanfaatkan barang sehari-hari sebagai kamuflase untuk mengelabui pemeriksaan. 

Seluruh barang bukti beserta penumpang telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang, dengan dugaan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2006, PP 41 Tahun 2021, dan Permenkes No. 15 Tahun 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa Bea Cukai terus beradaptasi & berupaya meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan. 

“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” jelas Agung.

Seluruh proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan ditangani oleh instansi yang berwenang. KPU Bea Cukai Tipe B Batam berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan secara komprehensif untuk menjaga Batam dari ancaman peredaran barang ilegal dan berbahaya. (Atok)




Baru 1 Bulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi Usai Kembali Beraksi di Nongsa

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus residivis curanmor setelah nekat kembali beraksi di wilayah Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus dua orang pelaku yakni laki-laki berinisial AWI (33) dan SA (36). Salah satu diantara mereka yakni AWI harus dihadiahi timah panas karena sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat proses pengembangan berlangsung.

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi di teras depan rumah warga Kaveling Sambau RT 06/03, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Senin (11/5/2026) sekira pukul 05.07 Wib.

"Pada saat itu, selepas pulang bekerja korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda CRF di depan teras rumah. Namun, pada keesokan harinya, motor tersebut raib. Sehingga korban melaporkan langsung peristiwa itu ke Polsek Nongsa," ungkap Iptu Rahmat Susanto, Rabu (13/5/2026).

Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk meringkus keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nongsa berbuah manis, berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 02.00 Wib, sepeda notor jenis Honda CRF milik warga Sambau saat ini berada di Hotel Memory Kecamatan Lubuk Baja.

Tanpa pikir panjang, tim opsnal langsung menuju ke Hotel Memory dan bethasil mengamankan SA. Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap SA, diketahui bahwa sepeda motor jenis Honda CRF tersebut didapat dari rekannya berinisial AWI. 

"Tim berhasil mengamankan AWI. Saat diinterogasi AWI telah mengakui perbuatannya. Selain itu, kita juga menyita barang bukti alat kunci Letter Y beserta mata kunci yang digunakan AWI untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut," jelasnya. 

Lanjut, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto menyampaikan, AWI merupakan residivis yang baru saja menghirup udara segar kurang dari satu bulan. Sedangkan SA merupakan Residivis dengan kasus yang sama.

"Pada saat pengembangan berlangsung, AWI berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya," terangnya. 

Atas perbuatannya pelaku curanmor berinisial AWI di jerat dengan pasal 477 KUHP UU No. 1 tahun 2023 dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana penjara 7 hingga 9 tahun.

Sementara itu, pelaku SA di jerat dengan Pasal 591 KUHP UU No. 1 tahun 2023 dengan Tindak Pidana Penadahan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kurang dari 1×24 jam, pelaku penikaman terhadap rekan kerjanya di Food Market Nagoya Thamrin berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kepri dan Polsek Lubuk Baja. 

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie menyampaikan, peristiwa berawal pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 22.05 Wib, korban FL (24) yang baru saja pulang kerja dan di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku Anton Wijaya (21) datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghentikan kendaraan korban. 

"Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajak berkelahi. Tak berselang lama, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dari tubuhnya dan langsung menyabet lengan kiri korban," ujar Deni, Jum'at (24/4/2026). 

Korban sempat melakukan perlawanan dengan melempar batu dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku mengejar korban dan kembali melakukan penyerangan dengan menusuk bagian perut dan pinggang korban menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Deni, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Motif pelaku diduga karena rasa sakit hati dan emosi terhadap korban. Keduanya diketahui merupakan rekan kerja di salah satu food market di kawasan Nagoya Thamrin dan pelaku mengaku tersinggung karena merasa dihina dan diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban, sehingga memicu tindakan penganiayaan tersebut," jelas Deni. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Isp) 






INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Geger, seorang anggota Polisi muda di Batam dilaporkan tewas secara tragis di rumah susun mess Bintara Polda Kepri, Senin (13/4/2026) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun, korban bernama Bripda Natanael Simanungkalit. Ia meninggal dunia karena diduga kuat menjadi sasaran kekerasan berupa pengeroyokan oleh seniornya sendiri.

“Jasad sekarang di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri,” ujar sumber singkat, Selasa (14/4/2026).

Dugaan kekerasan itu mencuat, setelah ditemukannya tanda-tanda kekerasan seperti luka lebam di tubuh korban. 

Seperti diketahui, Bripda Natanael Simanungkalit merupakan anggota baru yang bertugas di Polda Kepri. Ia adalah Bintara Samapta angkatan 2025.

Sementara itu, atas peristiwa ini, Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pihaknya turut berduka cita atas peristiwa yang terjadi.

"Bapak Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa ini. Beliau juga sudah memerintahkan Kabidpropam dan Dirreskrimum untuk melakukan proses hukum secara tuntas," ungkap Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2026).

Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa Polda Kepri tidak akan mentolerir sekecil apapun. Dan saat ini, korban telah berada di RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.

"Untuk motif, belum dapat diketahui apakah pengeroyokan atau tidak. Namun, beberapa personil sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan," pungkasnya. (ISP


Sempat Viral, Tambang Tanah Bauksit ilegal di Hutan Lindung Tower TPA Kabil Kembali Beroperasi 

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Sempat terhenti karena viral di media, aktivitas tambang tanah bauksit di kawasan hutan lindung Tower Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali beroperasi.

Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah dumptruk yang di dominasi roda 10 dan 6 nampak hilir mudik mengangkut material bauksit dari kawasan hutan lindung tersebut. 

Lebih parahnya lagi, mereka sangat leluasa menggempur area bukit tower hutan lindung ini. Padahal, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengatensi khusus praktik terselubung tersebut. 

"Baru beberapa hari ini mereka jalan pak. Ada dugaan dibekingi orang kuat dibelakangnya, kerena lokasi tersebut sempat viral di sejumlah media tetapi masih juga berani mereka jalan," ungkap warga sekitar.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau memberikan atensi khusus terhadap aksi pengerusakan hutan lindung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Atensi khusus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (16/3/2026) kemarin.

Dalam hal ini, Kombes Pol. Silvester Simamora menyebut bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi menindaklanjuti kasus ini.

"Segera ditindak lanjuti," ujar singkat Kombes Pol. Silvester Simamora.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kehutanan terkait penguasaan lahan konservasi seluas sekitar 294 hektare di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam, Jum'at (6/3/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial HA (54) sebagai tersangka karena diduga menguasai dan memanfaatkan lahan seluas 294 hektare secara ilegal.

Kombes Pol Silvester Simamora menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik mafia tanah atau mafia lahan yang merugikan negara.

“Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik mafia lahan. Kami tegaskan bahwa langkah ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, aktivitas tambang tanah bauksit di kawasan hutan lindung persis bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa melenggang bebas beroperasi.

Pantauan wartawan, sejumlah dump truk yang didominasi roda 6 dan alat berat jenis ekskavator nampak hilir mudik dan beroperasi dari lokasi itu. Mereka leluasa menggempur material tanah bauksit yang dihasilkan dari kawasan hutan lindung tersebut.

Diketahui, lahan TPA Punggur hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan lindung. Namun, sangat disayangkan, kini justru beralih fungsi menjadi hamparan tanah gersang tanpa ditumbuhi pepohonan yang disebabkan aktifitas penambangan tanah urug di lokasi itu.

Lebih mengejutkan lagi, material tanah bauksit itu justru disinyalir di komersilkan secara ilegal ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam. Tanpa memiliki regulasi atau perizinan, para pelaku pengerusakan hutan lindung itu secara terang-terangan melancarkan bisnis terselubung ini.

"Ya benar pak, tanah bauksit di kawasan hutan lindung ini di jual dengan harga bervariasi. Untuk dump truk roda 6 di bandrol dengan harga Rp 130 per dump," ungkap warga setempat.

Menurut keterangan warga, aktivitas tambang tanah bauksit ini baru beroperasi. Lancarnya, proyek tersebut diduga kuat adanya keterlibatan seseorang yang mengaku menguasai lahan tersebut. 

"Baru aja mereka beroperasi. Kalau pemilik lahan disini pak Bo Tuang, penanggung jawab di lokasi pak Udin. Lancarnya aktivitas itu, karena mereka diduga kuat telah mengatur kordinasi dengan aparat maupun dinas terkait agar semua aman," ujarnya. 

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Selain itu, tambang tanah bauksit ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dipastikan dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar. (ISP)



Tambak Udang Milik PT BSA Diduga Tak Berizin, Beroperasi Masuk Dalam Kawasan Hutan Lindung

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Tambak udang yang beroperasi di wilayah Dapur Arang 3, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam disinyalir ilegal, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutang Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, keberadaan Tambak udang itu berdiri diatas kawasan Hutan.

Pantauan wartawan, usaha Tambak udang ini disebut-sebut dikelola oleh PT. Bertuah Samudera Abadi beromzet milyaran itu berada persis di lereng bukit di atas permukaan laut.

Menurut warga Desa Air Naga, awal keberadaan usaha tambak udang milik seorang pria berinisial ALX itu sempat terjadi penolakan oleh masyarakat setempat khususnya para nelayan tradisional.

Bagaimana tidak, setiap usaha tambak udang tentu memiliki limbah dari feses, bangkai udang dan sisa pakan yang mengandung kimia.

“Pastinya ini akan merusak ekosistem laut. Apalagi mereka tidak memiliki IPAL yang standar. Belum lagi usaha mereka tepat diatas permukaan laut, sehingga dampaknya sangat terasa dengan berkurangnya mata pencarian nelayan lokal di sini,” ujar salah satu warga setempat.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, usaha tambak udang itu diduga belum mengantongi legalitas dan perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan darat, dokumen lingkungan AMDAL, UKL/UPL, dokumen IPAL serta sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Tentu, sejumlah pelanggaran ini akan berdampak penghentian hingga penyegelan lokasi seperti yang terjadi pada tahun 2023 silam di kawasan Rempang Galang, Batam. Dimana, Kementerian Kelautan dan Perikanan segel 2 lokasi tambak udang milik PT. DMMP dan PT. TJSU.

Ketika itu, sejumlah pelanggaran ditemukan. Para pelaku usaha tambak udang tidak mengantongi dokumen CCIB dan tidak menerapkan kaidah CCIB yang telah ditentukan. selain itu, usaha yang diajukan dalam sistem OSS adalah Mikro, namun fakta dilapangkan usaha tambak itu beromzet Milyaran.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola dan pihak-pihak terkait soal keberadaan tambak udang milik PT. Bertuah Samudera Abadi yang beroperasi ilegal di Dapur 3 Galang, Kota Batam. (ISP)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau memberikan atensi khusus terhadap aksi pengerusakan hutan lindung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Atensi khusus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (16/3/2026) kemarin.

Dalam hal ini, Kombes Pol. Silvester Simamora menyebut bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi menindaklanjuti kasus ini.

"Segera ditindak lanjuti," ujar singkat Kombes Pol. Silvester Simamora.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kehutanan terkait penguasaan lahan konservasi seluas sekitar 294 hektare di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam, Jum'at (6/3/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial HA (54) sebagai tersangka karena diduga menguasai dan memanfaatkan lahan seluas 294 hektare secara ilegal.

Kombes Pol Silvester Simamora menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik mafia tanah atau mafia lahan yang merugikan negara.

“Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik mafia lahan. Kami tegaskan bahwa langkah ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang tanah bauksit di kawasan hutan lindung persis bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa melenggang bebas beroperasi.

Pantauan wartawan, sejumlah dump truk yang didominasi roda 6 dan alat berat jenis ekskavator nampak hilir mudik dan beroperasi dari lokasi itu. Mereka leluasa menggempur material tanah bauksit yang dihasilkan dari kawasan hutan lindung tersebut.

Diketahui, lahan TPA Punggur hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan lindung. Namun, sangat disayangkan, kini justru beralih fungsi menjadi hamparan tanah gersang tanpa ditumbuhi pepohonan yang disebabkan aktifitas penambangan tanah urug di lokasi itu.

Lebih mengejutkan lagi, material tanah bauksit itu justru disinyalir di komersilkan secara ilegal ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam. Tanpa memiliki regulasi atau perizinan, para pelaku pengerusakan hutan lindung itu secara terang-terangan melancarkan bisnis terselubung ini.

"Ya benar pak, tanah bauksit di kawasan hutan lindung ini di jual dengan harga bervariasi. Untuk dump truk roda 6 di bandrol dengan harga Rp 130 per dump," ungkap warga setempat.

Menurut keterangan warga, aktivitas tambang tanah bauksit ini baru beroperasi. Lancarnya, proyek tersebut diduga kuat adanya keterlibatan seseorang yang mengaku menguasai lahan tersebut. 

"Baru aja mereka beroperasi. Kalau pemilik lahan disini pak Bo Tuang, penanggung jawab di lokasi pak Udin dan pihak keamanan pak Ponce. Lancarnya aktivitas itu, karena mereka diduga kuat telah mengatur kordinasi dengan aparat maupun dinas terkait agar semua aman," ujarnya. 

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Selain itu, tambang tanah bauksit ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dipastikan dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar. (ISP)




Tanah Bauksit di Kawasan Hutan Lindung Tower TPA Kabil Dijarah, Diduga Kuat Dikomersilakan Untuk Ladang Bisnis 


INSPIRASIKEPRI. COM | BATAM - Aktivitas tambang tanah bauksit di kawasan hutan lindung persis bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa melenggang bebas beroperasi.


Pantauan wartawan, sejumlah dump truk yang didominasi roda 6 dan alat berat jenis ekskavator nampak hilir mudik dan beroperasi dari lokasi itu. Mereka leluasa menggempur material tanah bauksit yang dihasilkan dari kawasan hutan lindung tersebut.

Diketahui, lahan TPA Punggur hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan lindung. Namun, sangat disayangkan, kini justru beralih fungsi menjadi hamparan tanah gersang tanpa ditumbuhi pepohonan yang disebabkan aktifitas penambangan tanah urug di lokasi itu.

Lebih mengejutkan lagi, material tanah bauksit itu justru disinyalir di komersilkan secara ilegal ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam. Tanpa memiliki regulasi atau perizinan, para pelaku pengerusakan hutan lindung itu secara terang-terangan melancarkan bisnis terselubung ini.


"Ya benar pak, tanah bauksit di kawasan hutan lindung ini di jual dengan harga bervariasi. Untuk dump truk roda 6 di bandrol dengan harga Rp 130 per dump," ungkap warga setempat, Senin (16/3/2026).

Menurut keterangan warga, aktivitas tambang tanah bauksit ini baru beroperasi. Lancarnya, proyek itu diduga kuat adanya keterlibatan seseorang yang mengaku menguasai lahan tersebut. 

"Baru aja mereka beroperasi. Kalau pemilik lahan disini pak Bo Tuang, penanggung jawab di lokasi pak Udin dan pihak keamanan pak Ponce. Lancarnya aktivitas itu, karena mereka diduga kuat telah mengatur kordinasi dengan aparat maupun dinas terkait agar semua aman," ujarnya. 

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Selain itu, tambang tanah bauksit ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dipastikan dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi BP Batam, Dinas Kehutanan Kota Batam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak lanjuti temuan ini. (*)


Pelaku Pembunuhan Sadis di Family Dream Batam Ditangkap Kurang Dari 24 Jam, Motif Cemburu Buta Asmara Sesama Jenis

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Dalam pengungkapan ini, Polisi meringkus seorang pria berinisial MY (31) yang tak lain merupakan pacar sesama jenis dari korban berinisial AS (22).

Informasi yang berhasil di peroleh pewarta, motif tindak pidana pembunuhan berencana ini dipicu karena diduga cemburu buta dan merasa dibohongi dalam kisah asmara sesama jenis yang mereka lakukan. Korban AS diduga berselingkuh sesama jenis dengan seorang pria berinisial AB.

"Motif pembunuhan itu karena cemburu dan merasa di selingkuhi atau di bohongi. Tersangka MY (31) mempergoki AS sedang berpelukan di kamar kos Family Dream," ujar Sumber.

Karena terbakar api amarah, MY langsung masuk ke dalam kamar lalu memukul kepala AB (selingkuhan AS) dengan menggunakan kayu hingga terjadi pertengkaran diantara mereka bertiga.

"MY yang emosi pada saat itu, mengeluarkan sebilah pisau dapur dan menikam punggung serta kepala AS. Karena panik usai menikam korban, MY langsung melarikan diri dan informasi telah berhasil diamankan Polsek Nongsa," jelasnya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan otak pelaku dalam pembunuhan sadis tersebut. 

"Ya benar, kita telah mengamankan satu orang pria berinisial MY yang diduga kuat otak pelaku dalam kasus ini. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto. 

Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam digegerkan dengan penemuan jasad seorang pemuda tewas bersimbah darah di kamar kos-kosan, Selasa (10/2/2026) siang

Berdasarkan sebuah dokumentasi foto yang diterima wartawan, kondisi korban tampak mengenaskan dengan sebilah pisau tertancap di bagian kepala.

Informasi yang dihimpun, korban diduga dibunuh oleh teman prianya yang merupakan sesama warga Batu Besar atas dasar motif cemburu.

Menurut sumber Wartawan, kronologi berawal ketika penghuni kost yang merupakan pekerja di Hanggar sedang sibuk beresin barang hendak pindah kost.

Saat itu, pelaku bernama Muhammad Yusuf sempat bantu beresin barang-barang penghuni kost. Sementara posisi korban saat itu tengah tidur di kasur. 

“Tiba-tiba pelaku menyerang korban dengan sajam berkali-kali,” ujar sumber yang namanya tidak mau disebutkan.

“Kejadian itu sempat dilerai oleh pria penguni kost tersebut. Pokoknya kejadian itu begitu cepat. Pelaku langsung kabur ke arah Masjid. Dan informasi terakhir, pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. 

“Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan mendalam perihal peristiwa ini," ujar Iptu Rahmat Susanto menjawab konfirmasi wartawan. (ISP)




Geger, Jasad Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Perumahan Family Dream Nongsa

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Warga Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam digegerkan dengan penemuan jasad seorang pemuda tewas bersimbah darah di kamar kos-kosan, Selasa (10/2/2026) siang

Berdasarkan sebuah dokumentasi foto yang diterima wartawan, kondisi korban tampak mengenaskan dengan sebilah pisau tertancap di bagian kepala.

Informasi yang dihimpun, korban diduga dibunuh oleh teman prianya yang merupakan sesama warga Batu Besar atas dasar motif cemburu.

Menurut sumber Wartawan, kronologi berawal ketika penghuni kost yang merupakan pekerja di Hanggar sedang sibuk beresin barang hendak pindah kost.

Saat itu, pelaku bernama Muhammad Yusuf sempat bantu beresin barang-barang penghuni kost. Sementara posisi korban saat itu tengah tidur di kasur. 

“Tiba-tiba pelaku menyerang korban dengan sajam berkali-kali,” ujar sumber yang namanya tidak mau disebutkan.

“Kejadian itu sempat dilerai oleh pria penguni kost tersebut. Pokoknya kejadian itu begitu cepat. Pelaku langsung kabur ke arah Masjid. Dan informasi terakhir, pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. 

“Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan mendalam perihal peristiwa ini," ujar Iptu Rahmat Susanto menjawab konfirmasi wartawan. (ISP)

Kabur Sejak April 2025, Napi Rutan Polres Lahat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polsek Nongsa dan Jatanras Polresta Barelang 

INSPIRASIKEPRI.COM|BATAM - Pelarian seorang pria narapidana bernama Popi Pandra (32) tahanan Rutan Polres Lahat Polda Sumsel dalam kasus penyalahgunaan narkotika berakhir di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Diketahui, Popi Pandra (32) dilaporkan kabur dari Rutan Polres Lahat Polda Sumsel sejak bulan April 2025 lalu. Kini, ia berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel dibackup Opsnal Polsek Nongsa dan Jatanras Polresta Barelang.

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto menjelaskan, peristiwa penangkapan berlangsung dramatis. Pada hari Jum'at (6/3/2026) sekira pukul 11.00 Wib, tim gabungan telah melakukan pengintaian di sebuah rumah kost tersangka di Ruli Teluk Bakau Kelurahan Batu Besar.

"Di dalam rumah kost tersebut, Popi Pandra (32) kembali melarikan diri dan bersembunyi ke hutan belakang Ruli Teluk Bakau karena ia mengetahui telah intai sejak awal," ungkap Iptu Rahmat Susanto.


Selanjutnya, pada hari Sabtu (7/3/2026), tim gabungan kembali menerima informasi bahwa tahanan kabur Popi Pandri saat ini sedang berada di Jl. Sumatra Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong.

"Popi Pandri berhasil kita amankan di Jl. Sumatra Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan serta untuk diserahkan kembali ke Polres Lahat Polda Sumsel," jelasnya. 

Hasil interogasi Polisi, Popi Pandri mengaku bekerja sebagai supir lori dump truk untuk membiayai kehidupannya selama di Kota Batam. Saat ini Popi Pandri sudah dibawa ke Polres Lahat Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Popi Pandri merupakan tahanan kasus narkotika yang berhasil jabur dari Rutan Polres Lahat pada bulan April 2025 lalu. Ia bekerja sebagai supir lori dump truk untuk membiayai kehidupannya selama di Kota Batam," pungkasnya. (ISP)


Polsek Nongsa Respon Cepat Laporan Korban Dugaan Curas di Bida Asri 3

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria bernama Nanang (31) mengalami luka lebam dan nyaris tak sadarkan diri setelah diduga menjadi korban pencurian disertai kekerasan (Curas) di depan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekira pukul 00.45 Wib. Awalnya, anggota Polsek Nongsa menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait kejadian korban diduga curas yang tengah di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Menerima laporan itu, anggota langsung menemui korban dan melihat kondisi fisiknya. Selanjutnya, personel meluncur ke lokasi kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan curas," ujar Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Minggu (15/2/2026).

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban pergi untuk membeli rokok. Setelah kurang lebih dari 30 menit, korban diantar oleh sekuriti Perumahan Bida Asri 3 dalam keadaan luka-luka lebam, memar di mata dan luka dimulut.

" Selain itu, korban juga kehilangan sepeda motor BP 3063 UI warna biru, handphone yang telah dirampas oleh pelaku curas. Tanpa pikir panjang, selanjutnya sekuriti mengantar korban ke rumah korban dan keluarga menghubungi layanan Call Center 110 untuk melaporkan kejadian," ungkap Kompol Eriman.

Merespon laporan masyarakat, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan mendalam Opsnal Reskrim Polsek Nongsa.
.
"Dengan adanya quick respon cepat oleh Polri khususnya Polsek Nongsa menanggapi laporan 110 dari masyarakat, Polri dapat segera melakukan langkah cepat dan penyelidikan sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat diatasi," terangnya. (ISP)

Gudang Minyak Solar ilegal Diduga Milik AY

INSPIRASIKEPRI.COM | Tanjungpinang - Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi solar di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau terus menjadi sorotan publik. 

Terbaru, mencuat satu nama seorang pria berinisial AY terlibat dalam bisinis terselubung itu. AY disebut-sebut sebagai pengendali sekaligus pengepul terbesar BBM hasil lansiran SPBU di Tanjungpinang.

"AY ini pemain solar terbesar di Tanjungpinang. Ia pemain lama dan tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang mampu menghentikan kegiatannya," ungkap Sumber, Minggu (15/2/2026).

Menurut Sumber, AY juga memiliki gudang penampung BBM solar bersubsidi ilegal di wilayah Batu 23 Gesek, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Di dalam gudang itu, AY menampung solar subsidi dalam jumlah banyak yang diperoleh dari para pelansir SPBU Tanjungpinang. 

"Gudang minyak di Batu 23 Gesek salah satu gudang terbesar milik AY. Hilir mudik truk pelansir dari lokasi itu cukup terang-terangan. Tetapi, tidak menutup kemungkinan mereka pindah setelah viral saat ini," ujarnya.

Selain itu, Sumber juga menyebut, sampai saat ini praktik terselubung pelansir BBM Solar subsidi masih terjadi di sejumlah SPBU Tanjungpinang. Belum ada penindakan yang di lakukan aparat penegak hukum meski praktik gelap itu telah memakan korban jiwa.

"Masih tetap beroperasi mereka. Inilah salah satu bukti lemahnya penegakan hukum di Tanjungpinang. Padahal sudah viral ini," jelasnya. 

Keresahan di Tengah Masyarakat Tanjungpinang.

Keberadaan praktik-praktik pelansir solar BBM bersubsidi ilegal di wilayah Tanjungpinang, saat ini justru memicu keresahan bagi masyarakat. Bagaimana tidak, masyarakat menilai keberadaan mereka justru menyulitkan warga mendapatkan BBM Solar di SPBU itu.

Antrean panjang di SPBU hingga aksi penyerobotan antrean kerap kali terjadi hingga membuat warga kerap bersitegang dengan para pelansir. 

"Masyarakat disini sudah capek. Keberadaan mereka tak jarang membuat keributan dengan para pengendara lainnya saat mengisi solar di SPBU," terangnya.

Tanggapan Polres Tanjungpinang 

Menyikapi fenomena ini, Polres Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel mengaku telah menerima informasi dugaan penyelewengan BBM solar di wilayah Tanjungpinang. 

"Makasih infonya pak," ujar singkat AKP Wamilik Mabel kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Namun, sejauh ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci apakah sudah di lakukan penindakan atau belum terhadap para pelansir BBM solar ilegal itu.

Sebelumnya, aktivitas pelansir solar BBM bersubsidi ilegal diduga kuat sebagai penyebab tumpahan solar di ruas jalan Jenderal Ahmad Yani Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (4/2/2026) lalu.

Dalam insiden itu, setidaknya ada 10 orang menjadi korban fisik akibat terjatuh dari motor yang di kemudikannya. Korban harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Midiyato Suratani setelah mengalami patah tulang hingga lecet-lecet pada bagian tubuh.

Mirisnya lagi, tidak ada satupun pihak yang mau bertanggung jawab dalam insiden ini. Seluruh biaya pengobatan dan kerugian lainnya ditanggung sendiri oleh keluarga korban.

"Kami berharap, para pelansir dapat ditangkap, karena kami sudah cukup resah. Seluruh biaya pengobatan sampai kerugian lainnya kita tanggung sendiri. Jika perlu, Polda Kepri mengambil alih perkara ini," pungkasnya. (ISP)

Terduga Pelaku Saat Proses Penimbunan BBM Solar

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Ampar secara resmi menghentikan proses penyelidikan penanganan perkara dugaan penyelewengan BBM solar di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampar.


Pemberhentian proses penyelidikan dugaan penyelewengan BBM solar itu, menyusul setelah penyidik Reskrim Polsek Batu Ampar tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tidak ditemukan adanya unsur peristiwa pidana.

"Sudah kami periksa dan hasilnya tidak ada peristiwa pidana yang mengarah ke ranah kami. Solar diduga non subsidi yang diambil dari salah satu supir yang telah diperiksa juga. Untuk unsur penggelapan minyaknya, supir mengaku belum sempat menjual minyak tersebut. Sementara, pihak PT tidak berkenan juga buat laporan terhadap salah satu supir tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Ampar saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampar.

Dalam proses penyelidikan itu, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan BBM tersebut.

Seperti diketahui, dugaan penyelewengan atau penimbunan BBM solar mencuat, setelah ditemukan adanya praktik tidak wajar di sebuah gudang beralamat di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampar.

Informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas penimbunan BBM jenis solar ilegal diduga berlangsung cukup terang-terangan di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampat. Tak hanya itu, praktik terselubung ini, juga disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Dodi.

Meski berada di wilayah Hukum Polsek Batu Ampar, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan tak tersentuh oleh penindakan hukum. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lokasi itu.

Hasil penelusuran awak media di lokasi, ditemukan sebuah mobil box tertutup yang diduga difungsikan sebagai tempat penampungan sementara solar ilegal. 

Kendaraan tersebut terparkir mencurigakan di area industri dan tampak menjadi titik kumpul sejumlah sopir truk. Para sopir ini diduga menjual solar hasil penyedotan ilegal biasa dikenal dengan istilah “kencingan” dari tangki kendaraan operasional perusahaan.

Lebih mengejutkan lagi, di lokasi ini terlihat puluhan jeriken berkapasitas besar tersusun rapi di dalam mobil box. Jeriken-jeriken itu dilengkapi selang panjang yang diduga digunakan untuk menyedot solar langsung dari tangki truk. 

Selanjutnya, solar yang terkumpul kemudian diduga dikomersilakan kembali untuk kepentingan industri.

“Satu jeriken berisi sekitar 35 liter solar dibeli dari sopir truk seharga Rp240 ribu. Selanjutnya dijual kembali dengan harga solar industri, atau ditampung sementara sebelum dipindahkan ke gudang yang lebih besar di lokasi lain,” ungkap sumber.

Dua pekerja di lokasi berinisial YS dan LBS alias Putra mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan dengan rasa aman karena diduga ada pihak tertentu yang membekingi.

“Sudah diambil, Bang,” ujar salah satu dari mereka singkat, saat ditanya soal pengamanan aktivitas tersebut.

Namun ketika didesak untuk menjelaskan siapa pihak yang dimaksud, keduanya memilih bungkam dan enggan mengungkap identitas maupun peran pihak yang disebut-sebut mengkordinir praktik ilegal itu. (ISP)

Polsek Lubuk Baja Grebek Apartemen Permata Residence, Bongkar Praktik Peredaran Narkotika 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menggerebek sebuah kamar nomor 1017 Baloi Apartemen Permata Residence, Kelurahan Baloi Indah setelah terbukti dijadikan sebagai lokasi transaksi peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Diketahui, keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi akurat yang diterima Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bahwa di dalam kamar tersebut ada seseorang yang memiliki dan menguasai serta diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu, (14/1/2026) sekira 14.00 Wib. Berdasarkan informasi ini, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.

"Dari dalam kamar nomor 1017 Apartemen ini, kita mengamankan dua orang pria berinisial RSP (21) dan COS (26) beserta barang bukti sejumlah plastik bening yang berisikan serbuk putih narkotika jenis sabu," ujar Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, Sabtu (17/1/2026).

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, Polisi langsung menggelandang mereka ke Polsek Lubuk Baja guna pemeriksaan lebih lanjut. 


"Hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku RSP (21) berperan sebagai tukang cacah narkotika jenis sabu agar bisa di buat dalam bungkusan kecil. Sementara, tersangka COS (26) berperan sebagai penjual atau pengedar," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya, 18 paket plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 15,35 gram, 5 unit handphone berbagai merk, 1 buah timbangan digital merk Acas warna hitam, 1 alat hisap sabu serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ISP)



Mega Proyek Pematangan Lahan PT Sri Indah Barelang 

INSPIRASIKEPRI.COM |BATAM - Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kini jutsru menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Bukan tanpa sebab, mega proyek pematangan lahan tersebut diduga kuat ilegal dan menabrak regulasi aturan yang telah di tetapkan pemerintah. 

Pantauan wartawan di lapangan, sebuah ekskavator terlihat tengah sibuk menggempur area bukit tanah merah dan memuatnya ke sejumlah dump truck dalam skala besar di kawasan itu.

Meski informasi diduga ilegal, tidak ada satu pun aparat penegak hukum mampu menghentikan aktivitas ini. Proyek tersebut tetap berjalan bebas tanpa adanya pengawasan ketat dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Alat berat bekerja setiap hari, dari pagi sampai malam. Tapi tidak pernah ada penertiban. Kami menduga kegiatan ini sudah ‘dikondisikan’ sebaik mungkin,” ujar warga Kamis (15/1/2026).

Menurut warga, apabila benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Dampak negatif pun mulai dirasakan masyarakat sekitar.

“Debunya sangat mengganggu, suara bising setiap hari, dan bukit yang dikeruk itu pasti merusak ekosistem. Kalau dibiarkan terus, ini bisa berbahaya, bukan hanya bagi alam, tapi juga keselamatan warga,” ungkapnya.

Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas alat berat yang berlangsung hampir sepanjang hari tersebut, juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, seperti longsor, pencemaran udara, serta rusaknya keseimbangan lingkungan.

Tak hanya itu, warga juga menyebut, adanya informasi bahwa dugaan kongkalikong antara pihak oknum aparat agar aktivitas pematangan tak berizin ini dapat berjalan tanpa hambatan.

“Kami mendengar ada koordinasi ke oknum tertentu supaya kegiatan ini aman. Kalau benar, ini sangat memprihatinkan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta APH untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, perizinan, serta dampak lingkungan.

“Kalau memang tidak berizin, kami minta aktivitas itu segera dihentikan dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri serta BP Batam dan instansi terkait lainnya untuk mengetahui secara pasti aktivitas tersebut legal atau ilegal. (ISP)




Aktivitas Penambangan Batu Disinyalir Tidak Mengantongi Izin Beroperasi di Wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penambangan batu disinyalir tidak mengantongi izin resmi melenggang bebas beroperasi di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pantauan wartawan, dua unit alat berat jenis ekskavator dan sejumlah dum truk roda enam nampak sibuk menggempur area bukit batu persis di tepi jalan Sambau.

Tanpa sedikit pun memiliki rasa takut, para penambang batu diduga ilegal ini leluasa bekerja meski keberadaan lokasi tak jauh dari Markas Polda Kepri.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, material batu cadas yang dihasilkan dari bukit itu di duga kuat komersilkan untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan.

"Batu ini dijual Rp 800-900 ribu per lori untuk kebutuhan proyek di wilayah Batam," ujar sumber, Selasa (30/12/2025).

Menurut Sumber, aktivitas penambangan batu di lokasi itu sudah berlangsung cukup lama. Tidak ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikan aktivitas ini walau di duga kuat tak berizin.

"Sudah lama aktivitas ini berjalan. Mana ada yang berani menghentikan, padahal sudah jelas Pemerintah Kota Batam tidak pernah menerbitkan izin pertambangan," ungkap Sumber.

Aspek pelanggaran hukum

Seperti diketahui, para pelaku penambangan batu tanpa izin atau ilegal jelas terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Bahkan, para pelaku atau pengendali bisnis gelap ini juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak, terkait keberadaan aktivitas penambangan batu diduga ilegal yang saat ini melenggang bebas beroperasi di Sambau, Kecamatan Nongsa. (ISP)



Tangkapan Layar Video Asusila Diduga Libatkan Pejabat Pemko Batam 
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Heboh, sebuah rekaman video call bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota Batam berinisial GR mendadak viral.

Diketahui, potongan video tersebut beredar luas melalui pesan berantai Whats App. Bahkan, sampai menjadi buah bibir hangat warganet dan kalangan awak media di Kota Batam.

Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria yang diduga kuat mirip dengan salah satu petinggi Disperindag Kota Batam itu sedang melakukan panggilan video bersama seorang wanita muda. 

Parahnya lagi, pria itu terlihat melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan serta memegang alat kelaminnya di depan kamera.

Situasi dalam video semakin menjadi panas setelah terdengar suara wanita dalam percakapan tersebut yang melontarkan komentar bernada provokatif, sehingga percakapan dinilai mengarah pada tindakan asusila yang tidak pantas.

Tentu, apabila dugaan tersebut benar dan pelaku merupakan pejabat publik aktif maka perbuatan itu dinilai tidak semata-mata menyangkut ranah pribadi, melainkan berpotensi mencederai atau merusak etika, moral, dan marwah aparatur sipil negara (ASN).

Beredarnya video tak senonoh ini tentu memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat di Kota Batam. Sejumlah warga menilai kasus tersebut harus diusut secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Masyarakat mendesak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait keaslian video, identitas pelaku, serta dugaan pelanggaran hukum yang mungkin timbul akibat penyebaran dan isi rekaman tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun Pemerintah Kota Batam terkait kebenaran video yang beredar. (ISP)





KP Anis Madu 3009 Mengamankan Kapal KLM Kampar Indah Bermuatan Rokok Impor ilegal Asal Cina
INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Aksi penyelundupan rokok kembali terjadi di pelabuhan Moro. Kali ini para penyelundup tersebut membawa rokok jenis rokok impor ilegal asal dari Negara Cina untuk dibawa ke wilayah Pekanbaru.

Pengungkapan itu dilakukan pada malam hari disaat KLM Kampar Indah 01 GT 174 sedang sandar di dermaga pelabuhan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Komandan Kapal Patroli Anis Madu 3009, Iptu Adrian Azmi Putra, S.Tr.K mengatakan, penangkapan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan kapal yang akan membawa rokok dari Kabupaten Karimun ke Pekanbaru, Kamis (14/11/2024).

"Tim patroli KP Anis Madu 3009 langsung menuju ke Pelabuhan Moro untuk melakukan pengecekan dan melihat kapal yang dicurigai sedang sandar di dermaga," ungkap Iptu Adrian Azmi Putra. 


Kemudian, tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap KLM Kampar Indah 01 dan memeriksa isi muatan kapal dan didapati kurang lebih 819.400 batang rokok impor dari cina dengan berbagai merek.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kepada nahkoda kapal dan mereka menyebut hanya diperintahkan oleh seseorang untuk mengantar rokok tersebut ke Pekanbaru.

Adapun jenis rokok yang diamankan yakni, Yunyan 29.000 batang, Yellow crane tower 39.000 batang, Guiyan 45.600 batang, Nanjing (Besar) 69.600 batang, Nanjing (kecil) 56.400 batang, Yuxi 67.800 batang, Furongwang 69.400 batang, Shuangxi 78.200 batang, Ligun 79.000 batang, Huanghelou 119.800 batang, Hehua 87.200 batang dan Septwolves 78.400 batang.

"Saat ini kapal KLM Kampar Indah 01 dan muatannya sudah berada di pelabuhan Macobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menetapkan seorang tersangka atas nama Raden Jaya Wirya (27)," jelasnya. 

Atas perbuatanya, tersangka di jerat Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 436 peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Kesehatan nomor 56 tahun 2017 dan/atau Pasal 62 ayat (1) JO Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 55 KUHPidana. (ISP)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.