Hukum Kriminal

Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam mendesak Kantor Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penjualan minuman mengandung alkohol di Atlas Club, kawasan Dreamland Marina, Tanjung Riau, Sekupang.

Desakan disampaikan Ketua PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Kami meminta Bea Cukai jangan hanya menerima informasi, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” tegas Martua, Kamis (3/9/2026).

Menurut Martua, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan asal-usul minuman, dokumen pemasukan, kewajiban cukai, serta keberadaan pita cukai pada produk yang dijual.

Ia menegaskan PBB tidak bermaksud menghakimi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

“Kami menyampaikan aspirasi dan informasi yang berkembang di masyarakat. Pembuktiannya adalah kewenangan aparat. Jangan sampai ada kesan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain soal cukai, PBB Kota Batam juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan terhadap Atlas Club. Hal itu meliputi perizinan usaha, jam operasional, keamanan, ketertiban, dan dampak terhadap lingkungan sekitar.

“Kami meminta pemerintah dan aparat terkait hadir memberikan kepastian hukum. Semua pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya. 

PBB Kota Batam menegaskan dugaan tersebut belum bisa dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari Bea Cukai.

"PBB berharap Bea Cukai segera melakukan pengecekan agar masyarakat mendapat kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi atau dugaan," pungkasnya. (Isp) 




INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penyelundupan barang ilegal di kawasan Pelabuhan 'Akau' Jembatan 6 Barelang, Kota Batam semakin menggila.

Hilir mudik truk pengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan terpantau bebas beroperasi. Tentu, berbagai pertanyaan publik mencuat, bagaimana penegakan hukum di wilayah perbatasan ini.

Diduga Jadi Jalur Rokok Non Cukai, Sparepart hingga Jastip

Berdasarkan keterangan sumber terpercaya, menyebut bahwa pelabuhan 'Akau' saat ini diduga menjadi akses pengiriman barang-barang ilegal keluar daerah Kota Batam.

“Pelabuhan Akau Jembatan 6 Barelang saat ini diduga menjadi akses dan lokasi pengiriman barang-barang ilegal seperti rokok non cukai, sparepart kendaraan, elektronik dan barang-barang jastip ke luar daerah Batam. Kegiatan ini terbilang rutin, hampir setiap hari,” ujarnha.

Ia menyebut, barang-barang tersebut diduga tidak memiliki legalitas izin resmi kepabeanan dan terindikasi memanipulasi manifes atau daftar muatan.

“Ciri-cirinya jika ada kegiatan, nampak mobil box menuju ke arah pelabuhan 'Akau' dan ada mobil pribadi yang kawal. Itu mobil oknum aparat yang mengawal kegiatan ilegal tersebut. Biasanya, jika ada kegiatan pintu utama masuk pelabuhan 'Akau' itu pasti ditutup dan dikunci,” jelasnya.

Beroperasi Hampir Setiap Malam

Menurut sumber, aktivitas pengiriman berlangsung hampir setiap malam mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB. Kadang juga terjadi di siang hari.

“Hampir setiap malam sekitar 6 unit mobil box masuk dalam pelabuhan itu, ada yang kepala putih dan kuning,” katanya.

Sumber juga mengungkapkan, kegiatan tersebut diduga terafiliasi dengan beberapa pengusaha berinisial AR, MO, LO, dan AX. Sementara, pengendali lapangan di Batam disebut berinisial AC.

“Pengiriman barang ilegal itu sebenarnya milik dari beberapa oknum pengusaha besar di Batam. Untuk pengurus lapangan yaitu AC,” ujarnya.

Pemerintah Diminta Tindak Tegas

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum terus memerangi sindikat penyelundupan melalui operasi seperti "Operasi Gurita". Namun di lapangan, aktivitas di Pelabuhan Akau diduga masih berjalan tanpa tindakan hukum yang berarti.

Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pelaksana dan pemilik, tetapi juga oknum-oknum yang diduga membekingi jaringan tersebut.

“Kegiatan mafia cukai rokok dan barang ilegal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat industri di Kota Batam ini,” tulis laporan di lapangan.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Sanksi pidana penyelundupan barang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, ditambah penyitaan barang bukti hingga perampasan sarana pengangkut oleh negara.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi pada Rabu (26/8/2026) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut ke unit pengawasan Bea Cukai Batam.

"Saya teruskan ke unit pengawasan," pungkasnya. (ISP)

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM – Bea Cukai Batam akhirnya angkat bicara terkait maraknya praktik penyelundupan barang ilegal yang berlangsung terang-terangan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kota Batam.

Melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi, pihaknya menyatakan saat ini tengah mendalami dugaan praktik tersebut.

"Unit pengawasan telah melakukan monitoring dengan beberapa metode yakni melalui analisis, pendalaman, strategi dan juga rencana penindakan agar tetap dalam koridor aturan FTZ," ungkap Setiawan Rosyidi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Berikan Atensi Khusus

Setiawan menegaskan Bea Cukai telah memberikan atensi khusus terhadap praktik penyelundupan barang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, penindakan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. 

"Hanya memang butuh waktu, karena anggota kami sedang konsen di penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor)," ujarnya.

Nama AY Diduga Sebagai Pengendali

Di tengah pendalaman Bea Cukai, nama pria berinisial AY mulai mencuat ke publik. AY diduga menjadi pengendali praktik pengiriman barang ilegal melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.

Nama AY disebut sudah tidak asing dalam bisnis pengiriman barang jalur tidak resmi. Ia bahkan disebut memiliki relasi kuat agar bisnisnya berjalan rapi dan aman dari pengawasan.

“Pengiriman barang ilegal modus Jasa Titip atau Jastip di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau itu dikendalikan oleh AY. Semua orang juga sudah mengetahui hal itu,” ujar sumber.

Modus Jastip dan Manfaatkan Celah FTZ

Informasi yang dihimpun, modusnya adalah mengumpulkan barang paket, elektronik, mikol, hingga rokok tanpa pita cukai di gudang. Lalu diangkut truk boks pada malam hari menuju Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.

Dari titik transit itu, barang diberangkatkan menggunakan kapal laut nonformal menuju Riau Daratan dan wilayah pabean lainnya tanpa melalui prosedur kepabeanan.

Praktik ini diduga memanfaatkan status Batam sebagai Free Trade Zone. Barang masuk ke Batam bebas bea masuk, tapi saat keluar ke wilayah pabean Indonesia seharusnya dikenakan bea masuk dan pajak.

Tingginya beban pajak inilah yang diduga jadi celah untuk menghindari kewajiban negara melalui jalur “tikus”.

Akibatnya negara berpotensi kehilangan penerimaan miliaran rupiah. Pelaku usaha logistik legal juga dirugikan karena harus bersaing dengan jaringan yang tidak membayar pajak.

Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk membongkar jaringan ini dan menutup jalur penyelundupan yang sudah berlangsung lama. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sosok pria berinisial AY perlahan mulai mencuat ke publik setelah diduga terlibat dalam praktik gelap penyelundupan barang ilegal melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kota Batam.

Nama AY disebut sudah tidak asing lagi dalam bisnis pengiriman barang melalui jalur tidak resmi. Ia bahkan disebut memiliki relasi yang cukup kuat agar bisnisnya berjalan rapi dan aman dari pengawasan.

Diduga Pengendali Jastip Ilegal 

“Pengiriman barang ilegal modus Jasa Titip atau Jastip di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau itu dikendalikan oleh AY. Semua orang juga sudah mengetahui hal itu,” ujar sumber, Rabu 26 Agustus 2026.

Menurut informasi yang dihimpun, modus yang digunakan adalah mengumpulkan barang-barang paket, elektronik, mikol, hingga rokok tanpa pita cukai di gudang. Selanjutnya barang diangkut menggunakan truk boks pada malam hari menuju Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.

Dari titik transit itu, barang kemudian diberangkatkan menggunakan kapal laut nonformal menuju Riau Daratan dan wilayah pabean lainnya tanpa melalui prosedur kepabeanan.

Manfaatkan Celah FTZ

Praktik ini diduga memanfaatkan status Batam sebagai Free Trade Zone. Barang yang masuk ke Batam bebas bea masuk. Namun saat dikirim ke luar Batam ke wilayah pabean Indonesia, seharusnya dikenakan bea masuk dan pajak.

Tingginya beban pajak inilah yang diduga menjadi celah untuk menghindari kewajiban negara melalui jalur “tikus”.

Akibatnya negara berpotensi kehilangan penerimaan miliaran rupiah. Selain itu pelaku usaha logistik legal juga dirugikan karena harus bersaing dengan jaringan yang tidak membayar pajak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait nama AY dan aktivitas di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.

Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk membongkar jaringan ini dan menutup jalur penyelundupan yang sudah berlangsung lama.

Diberitakan sebelumnya, Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) diduga dimanfaatkan segelintir pengusaha nakal. Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau di Kecamatan Sekupang disebut-sebut menjadi pusat kendali penyelundupan barang ilegal keluar Batam.

Praktik pengiriman barang secara tidak resmi ini bertujuan menghindari kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Ironisnya, aktivitas berlangsung terang-terangan dan lepas dari pengawasan pihak berwenang.

Jalur Tikus ke Riau Daratan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengiriman barang paket dalam jumlah besar, minuman keras atau mikol, rokok tanpa pita cukai, hingga barang elektronik diduga dilakukan melalui jalur laut tidak resmi yang dikenal masyarakat sebagai “jalur tikus”.

Modus ini digunakan untuk mengirim barang dari Batam menuju wilayah Riau Daratan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya.

Sejumlah sumber menyebut tingginya beban pajak atas barang yang keluar dari Batam menjadi pemicu utama. Tak tanggung-tanggung, pengemplangan pajak lebih menggila kali ini.

Sebab, meskipun barang yang masuk ke Batam bebas bea masuk karena status FTZ, barang yang dikirim ke wilayah pabean Indonesia lainnya tetap dikenakan kewajiban perpajakan. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oknum tertentu.

Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Jadi Titik Transit

Penelusuran mengarah ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang. Pada siang hari, kawasan tersebut beroperasi normal sebagai area industri perkapalan. Namun, informasi yang diterima menyebut lokasi itu diduga dimanfaatkan sebagai titik transit barang sebelum diberangkatkan pada malam hari.

Barang-barang diduga terlebih dahulu disimpan di beberapa gudang di Kota Batam. Selanjutnya dipindahkan menggunakan truk boks menuju lokasi transit.

Pergerakan kendaraan pengangkut disebut mulai berlangsung selepas magrib. Dari lokasi transit, barang kemudian diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju sejumlah titik tujuan di luar Batam.

Pola pengiriman malam hari dinilai sebagai cara untuk meminimalkan pengawasan dan menghindari kewajiban kepabeanan.

Diduga Ada Pengendali di Balik Layar

Informasi menyebutkan, ada dua nama yang disebut-sebut berperan mengatur distribusi barang ke luar Batam.

“Mereka disebut mengendalikan arus distribusi barang yang dikirim melalui jalur laut tidak resmi. Di lapangan yang terlihat biasanya operator transportasi, tetapi ada pihak lain yang mengatur pergerakan barangnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagian barang yang seharusnya dikirim melalui jalur logistik legal diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.

Potensi Kerugian Negara Miliaran

Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke wilayah lain di Indonesia memang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan. 

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku logistik legal.

Selain itu muncul pertanyaan, sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga jadi titik transit? 

Apakah aktivitas ini berlangsung tanpa sepengetahuan pengelola kawasan, atau ada celah pengawasan yang dimanfaatkan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait pengawasan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau. (ISP)

Pelabuhan Jembatan 6 Barelang Milik AK Kembali Berdenyut, Sosok TS Disebut-sebut Pengendali Ekspedisi Siluman 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM – Pelabuhan tikus di kawasan Jembatan 6 Barelang yang diketahui milik AK, diduga kuat kembali berdenyut sebagai titik transit "ekspedisi siluman". 

Modusnya klasik namun fatal, menyelundupkan barang kepabeanan ke luar daerah untuk menghindari bea masuk dan pajak. Ujung-ujungnya, uang negara yang dirampok.

Sempat Mati Suri, Kini Menggeliat Lagi

Aktivitas bongkar muat ilegal dari truk ke kapal-kapal kayu di pelabuhan AK sempat meredup. Namun, kini perlahan kembali menggeliat.

Kebangkitan pelabuhan ini rupanya tak lepas dari sosok pria berinisial TS yang kini memegang kendali di balik layar.

Di dunia gelap perbatasan, nama TS bukan anak kemarin sore. Ia adalah "rahasia umum" sekaligus pemain kakap yang sebelumnya dikenal luas sebagai penguasa jalur distribusi rokok dan minuman keras atau miras ilegal di wilayah Riau. 

Jaringannya menggurita, menjadikannya sang maestro pengendali jalur laut penyelundupan di teritori Riau dan Kepulauan Riau.

Bongkar Muat Hampir Setiap Malam

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan barang dari mobil ke kapal kayu. Barang yang diangkut diduga berupa barang jastip atau barang-barang paket yang dikemas bersama barang kebutuhan pokok atau sembako.

Seorang warga setempat mengungkapkan, aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut diduga berlangsung hampir setiap malam.

“Infonya hampir setiap malam mereka bongkar muat di Pelabuhan Pak Akau. Sebab buruh angkutnya sebagian dari warga sini,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Rabu 26 Agustus 2026.

Menurutnya, barang yang diturunkan dari truk umumnya berupa paket dan barang kebutuhan pokok.

“Barang-barang yang dibongkar dari mobil truk itu semacam barang paket dan barang sembako,” tambahnya.

Ke Mana Aparat ?

Pertanyaannya, ke mana aparat penegak hukum? 

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih terus berupaya mengkonfirmasi AK selaku pengelola pelabuhan dan menuntut ketegasan pihak Bea Cukai Batam. 

Publik kini menanti, apakah aparat akan bertindak memberantas para penyelundup ini, atau justru kembali menutup mata. (ISP)




INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) justru diduga dimanfaatkan segelintir pengusaha nakal. Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau di Kecamatan Sekupang disebut-sebut menjadi salah satu titik transit penyelundupan barang ilegal keluar Batam.

Praktik pengiriman barang secara tidak resmi ini bertujuan menghindari kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Ironisnya, aktivitas berlangsung terang-terangan dan lepas dari pengawasan pihak berwenang.

Jalur Tikus ke Riau Daratan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengiriman barang paket dalam jumlah besar, minuman keras atau mikol, rokok tanpa pita cukai, hingga barang elektronik diduga dilakukan melalui jalur laut tidak resmi yang dikenal masyarakat sebagai “jalur tikus”.

Modus ini digunakan untuk mengirim barang dari Batam menuju wilayah Riau Daratan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya.

Sejumlah sumber menyebut tingginya beban pajak atas barang yang keluar dari Batam menjadi pemicu utama. 

Sebab, meskipun barang yang masuk ke Batam bebas bea masuk karena status FTZ, barang yang dikirim ke wilayah pab7ean Indonesia lainnya tetap dikenakan kewajiban perpajakan. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oknum tertentu.

Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Jadi Titik Transit

Penelusuran mengarah ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang.

Pada siang hari, kawasan tersebut beroperasi normal sebagai area industri perkapalan. Namun informasi yang diterima menyebut lokasi itu diduga dimanfaatkan sebagai titik transit barang sebelum diberangkatkan pada malam hari.

Barang-barang diduga terlebih dahulu disimpan di beberapa gudang di Kota Batam. Selanjutnya dipindahkan menggunakan truk boks menuju lokasi transit.

Pergerakan kendaraan pengangkut disebut mulai berlangsung selepas magrib. Dari lokasi transit, barang kemudian diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju sejumlah titik tujuan di luar Batam.

Pola pengiriman malam hari dinilai sebagai cara untuk meminimalkan pengawasan dan menghindari kewajiban kepabeanan.

Diduga Ada Pengendali di Balik Layar

Informasi menyebutkan, ada dua nama yang disebut-sebut berperan mengatur distribusi barang ke luar Batam.

“Mereka disebut mengendalikan arus distribusi barang yang dikirim melalui jalur laut tidak resmi. Di lapangan yang terlihat biasanya operator transportasi, tetapi ada pihak lain yang mengatur pergerakan barangnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagian barang yang seharusnya dikirim melalui jalur logistik legal diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.

Potensi Kerugian Negara Miliaran

Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke wilayah lain di Indonesia memang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan. 

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku logistik legal.

Selain itu muncul pertanyaan, sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga jadi titik transit? 

Apakah aktivitas ini berlangsung tanpa sepengetahuan pengelola kawasan, atau ada celah pengawasan yang dimanfaatkan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait pengawasan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau. (ISP)

Pelabuhan Tikus Jembatan 6 Barelang, Jalur Aman Penyelundupan Balpres dan Barang Jastip Ilegal Asal Batam
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM – Pelabuhan tikus di Jembatan 6 Barelang, Batam, diduga kuat menjadi jalur bebas penyelundupan balpres dan jasa titip atau jastip. Ribuan koli dikemas massal dan diluncurkan keluar Batam melalui jalur yang nyaris tanpa pengawasan.

Diduga pengusaha yang bermain dalam usaha ilegal ini adalah seorang pria berinisial A. Ia disebut sudah cukup lama mengendalikan bisnis gelap itu di kawasan Jembatan 6 Barelang.

Gudang di wilayah kota Batam Jadi Penampungan Utama

Pantauan wartawan di lokasi mengungkap pusat operasi sindikat. Gudang di wilayah kota Batam, menjadi titik penampungan utama.

Dari luar, gudang terlihat tertutup rapat dan dijaga ketat. Namun di dalam, tumpukan balpres dan jastip ilegal memenuhi ruangan. Proses pengemasan berlangsung masif, siang dan malam. 

Dari gudang itu, puluhan truk meluncur deras menuju Jembatan 6 Barelang. Tidak ada halangan, tidak ada pemeriksaan berarti. Sesampainya di jembatan, barang-barang itu segera dipindahkan ke kapal-kapal kayu. Tujuannya untuk keluar dari wilayah Batam dan menyusup ke pasar luar daerah.

Mikol, Ponsel dan Laptop Jadi Incaran

Modus operandi tergolong rapi dan terstruktur. Hal ini menunjukkan sindikat telah lama mengakar.

Jenis barang yang teridentifikasi pun variatif. Di antaranya minuman keras atau mikol, ponsel berbagai merek, dan laptop. Ketiga komoditas itu diduga kuat dijual di luar Batam dengan harga berlipat. Pelaku memanfaatkan perbedaan regulasi dan bea cukai antar daerah sebagai celah.

Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Batam dan aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun sumber internal menyebut penyelidikan mulai diarahkan ke aktor intelektual di balik jaringan ini. Pendalaman masih berjalan. 

Publik mulai bertanya: mengapa aparat lamban?

Warga sekitar mengaku resah. Aktivitas mencurigakan kerap terjadi pada malam hari di sekitar Gudang di wilayah Kota Batam dan Jembatan 6. Mereka mendesak aparat bertindak tegas. Sebab praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan bea cukai. Lebih dari itu, ia mengancam keamanan dan ketertiban Batam sebagai pintu gerbang perdagangan internasional.

Pantauan terakhir, Selasa 24 Agustus 2026 malam, pelabuhan tikus Jembatan 6 masih beroperasi. Beberapa kapal kayu terlihat bersandar dan siap berlayar. Jaringan ini diduga memanfaatkan celah pengawasan di akhir pekan dan jam-jam tertentu. Aksinya terus bergerak, sementara negara masih terdiam.  (ISP) 




Basri Lewaimang Masuk Dalam Daftar Orang Paling Dicari, Aset Mewah Bernilai Fantastis Disita Polisi
INSPIRASIKEPRI.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan seorang pria bernama Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau.


"Penyidik telah menetapkan 1 orang DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Surat DPO itu teregistrasi dengan nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Alor, 01 Oktober 1975.

"Ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek bentuk bibir tidak terlalu tebal dan berkulit hitam," tulis ciri-ciri dalam surat itu.

Basri diduga kuat berperan sebagai sosok utama di balik peredaran narkoba di THM tersebut. Polisi menyebut, Basri tidak hanya mengelola tempat hiburan, tetapi juga berperan sebagai penyedia barang haram.

"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbaga jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3," ungkap Eko.

Berdasarkan fakta penyidikan, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Setiap bulannya, minimal sekitar 40.000 butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut, dan jumlahnya bisa meningkat drastis saat pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal.

Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga mulai melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi.

Eko mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika.

Berikut daftar aset milik Basri yang telah dilakukan police line oleh petugas:

Aset Bergerak:

1. 1 unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)

2. 1 unit Xpander Cross (BP 1497 IS)

3. 1 unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)

4. 1 unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)

5. 1 unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)

6. 1 unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)

7. 1 unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)

8. 1 unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)

9. 1 unit Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)

10. 1 unit Innova Venturer (B 2736 UKP)

11. 1 unit Hummer H3 (B 8067 KS)

12. 1 unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)

13. 1 unit Kapal Azimut 68S warna Putih

14. 1 unit Kapal warna Putih

Aset Tidak Bergerak:

1. 2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.

2. 2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.

3. 1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.

4. 2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.

5. 2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.

6. 1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.

7. 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.

8. 4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.

9. 1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.

10. 1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.

11. 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

"Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri," pungkas Eko. (*)



Sumber : Detiknews


Dinilai Berpotensi Langgar Norma Kesusilaan, Polisi Lidik Kasus Video Promosi Luxor Spa Batam
INSPIRASIKEPRI.COM |BATAM - Viral video promosi milik salah satu pusat kebugaran dan pijat refleksi Luxor Spa Batam yang beroperasi di kawasan K Square, Provinsi Kepulauan Riau mendapat perhatian serius aparat Kepolisian dan Pemerintah Kota Batam.

Diketahui, video promosi dengan menampilkan sejumlah pekerja berbusana bikini yang diunggah oleh akun Instagram @luxorspabatam sempat viral beberapa waktu lalu di media Batam.

Konten yang diunggah akun Instagram resmi @luxorspabatam itu memicu keresahan masyarakat karena dinilai berpotensi melanggar norma kesusilaan.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang beredar. Polisi melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota untuk memastikan fakta di lapangan.

"Kami melakukan cross check dan juga koordinasi dengan Polsek Batam Kota," ujar Ade Putra, Senin (3/8/2026). 

Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam konten promosi yang viral tersebut.

Sebelumnya, akun Instagram resmi @luxorspabatam mengunggah video promosi yang memperlihatkan sejumlah perempuan berpakaian minim. Video itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial sebelum akhirnya dihapus oleh pengelola akun setelah menuai kritik dari masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, SPA tersebut memiliki sekitar 18 kamar dengan jumlah pekerja perempuan diperkirakan lebih dari 20 orang. Tak hanya itu, tempat usaha itu juga menawarkan paket layanan dengan tarif bervariasi, mulai Rp1,3 juta hingga Rp1,7 juta.

Selain Kepolisian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam juga langsung mengambil langkah.

Kepala Disparbud Kota Batam, Ardi Winata, mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen Luxor Spa untuk dimintai penjelasan terkait video promosi yang viral tersebut.

Menurut Ardi, manajemen mengakui bahwa video tersebut diunggah melalui akun resmi milik mereka dan telah menghapus unggahan itu. Sebagai langkah awal, Disparbud memberikan peringatan sekaligus pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. 

"Mereka mengakui itu di akun resmi mereka, mengakui kekeliruan dan telah menghapus postingan tersebut. Langkah awal kami adalah memberikan peringatan dan pembinaan," kata Ardi.

Sementara itu, pihak Luxor Spa dan Massage Batam melalui Manajer Alvi juga mengakui kesalahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Alvi menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam mengunggah materi promosi yang menimbulkan polemik. 

Hingga kini, Polresta Barelang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, sedangkan Disparbud menegaskan akan terus mengawasi kepatuhan pelaku usaha pariwisata agar kegiatan promosi tetap sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku. (ISP)

Gercep, Tim URC Gabungan Polsek Lubuk Baja Bekuk Pelaku Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan dari Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi di parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (19/7/2026)

Di bawah komando langsung Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K, tim gabungan bergerak cepat tanpa memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

Dalam pengungkapan ini, hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan resmi dari korban, pelaku yang sempat bersembunyi langsung berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie menjelaskan, bahwa kronologi kejadian berawal dari cekcok mulut. Di mana peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Fikri Afandi Siahaan (36), dianiaya secara brutal oleh pelaku iniss SPM (33) dengan menggunakan sebilah parang.

Aksi pembacokan ini dipicu oleh dendam dan salah paham yang terjadi beberapa jam sebelumnya. Istri korban, Liana Hamsanah, sempat terlibat cekcok mulut dengan pelaku di sebuah gelanggang permainan karena masalah jalan yang terhalang. Pelaku bahkan sempat mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat korban tidak terima.


Sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara korban dan pelaku pada sore harinya. Namun, situasi memuncak pada malam hari saat korban hendak menjemput istrinya pulang kerja.

"Saat korban sedang menunggu istrinya di parkiran sepeda motor, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan sebilah parang ke arah punggung korban sambil berteriak 'Mati kau'," ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie.

Kala itu, kata Kompol Deni, Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, yang mengakibatkan luka robek parah pada lengan, punggung tangan kiri, serta paha kirinya. 

Usai melakukan aksi nekatnya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP), sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mendapat laporan resmi pada Jumat, 17 Juli 2026, Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Ipda Gihon langsung berkolaborasi dengan Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang di bawah pimpinan Ipda Dedy Yantho Pasaribu, serta dibantu oleh personel Jatanras Polda Kepri.

Melalui penyelidikan intensif dan pergerakan taktis di lapangan, tim gabungan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada pukul 21.45 WIB.

Hanya berselang 10 menit kemudian, tepat pukul 21.55 WIB, Tim URC Gabungan langsung melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jl. Nagoya Business Centre Blok 5, Kecamatan Lubuk Baja. 

"Pelaku Surya Putra Munthe berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur pulas di kamar kosnya," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain

• 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

• Surat keterangan berobat dari Rumah Sakit Harapan Bunda.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, Surya Putra Munthe dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja," tegasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pengusaha di Kota Batam berinisial TP mencuat ke publik, setelah namanya disebut-sebut sebagai pengendali praktik dugaan perjudian berkedok Gelanggang Permainan Anak (Gelper) bernama Zeus 88 di kawasan Mitra Mall, Batu Aji.

Informasi yang berhasil dihimpun, pengusaha berinisial TP ini, sudah cukup lama mengendalikan praktik dugaan perjudian berkedok Gelanggang Permainan Anak (Gelper) Zeus 88 di kawasan Mitra Mall tersebut.

Tak hanya itu, TP juga memiliki jaringan orang-orang penting yang cukup kuat sehingga bisinis terselubung itu berlangsung rapi dan terang-terangan. 

"Gelper Zeus 88 dikendalikan oleh pak TP. Beliau cukup terkenal dalam bisnis 303. Bahkan, dia juga mengendalikan judi kasino di bilangan Nagoya," ungkap sumber saat ditemui, Rabu (15/7/2026).

Namun sejauh ini, belum ada penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum meski informasi keberadaan praktik judi itu telah sampai di tangan mereka. Bahkan, diduga kuat ada unsur pembiaran sehingga praktik judi ini melenggang bebas beroperasi. 

Inilah sebagai bukti, bahwa lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap tempat hiburan malam di Kota Batam justru menjadi celah baru bagi para pengusaha nakal untuk membentuk jaringan praktik perjudian.

Diberitakan sebelumnya, praktik dugaan perjudian berkedok Gelanggang Permainan Anak (Gelper) bernama Zeus 88 di kawasan Mitra Mall wilayah hukum Polsek Batu Aji hingga saat ini masih saja bebas beroperasi.

Pihak Kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Batu Aji nampaknya enggan mendalami dugaan praktik perjudian berkedok permainan anak di Zeus 88.

Pantauan wartawan, lokasi Zeus 88 kini cukup dibanjiri para pengunjung yang di dominasi warga Batu Aji. Pihak pengelola, menyuguhkan berbagai jenis mesin judi atau biasa disebut permainan ketangkasan untuk menarik minat masyarakat. 

"Lokasi ini sudah cukup lama beroperasi. Bos mereka yakni berinisial TP yang cukup dikenal dalam bisnis 303 dan memiliki relasi kuat," ungkap Riko masyarakat setempat saat di wawancarai wartawan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Riko, sejak beberapa bulan ini beroperasi, pengelola gelper Zeus 88 ini mampu meraup omset yang cukup fantastis. 

"Dalam sehari, informasinya omset pemasukan lokasi ini mencapai puluhan juta rupiah. Pengunjung sangat ramai," tutur Sumber.

Seperti pada umumnya, untuk memudahkan para pemain, pihak pengelola gelper juga telah menyiapkan lokasi penukaran hadiah dengan uang tunai di seputaran arena gelper.

"Masih sama seperti lokasi-lokasi lainnya bang, hadiah rokok dari dalam bisa langsung ditukar uang," jelasnya. 

Sudah jelas, hal ini membuktikan bahwa lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam justru menjadi celah bagi para pengusaha nakal untuk mengendalikan praktik terselubung perjudian.

Saat disinggung soal jam operasional, Riko menyebut, bahwa lokasi judi ini terbilang cukup bebas. Mereka beroperasi hingga 24 jam.

"Buka lagi sampai 24 jam. Parahnya lagi, para pelajar sekolah juga sering main disini," terangnya. 

Sebagai langkah tindak lanjut, awak media Inspirasikepri.com telah berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K namun pihaknya enggan berkomentar. (ISP)

Polsek Batam Kota Kolaborasi Bersama Pengusaha Scrap Atensi Khusus Rayap Besi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Polsek Batam Kota menggandeng pelaku usaha barang bekas serta skrap di wilayah Kecamatan Batam Kota dalam upaya pencegahan tindak pidana pencurian besi atau yang dikenal dengan istilah rayap besi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, itu digelar di Aula Polsek Batam Kota, Selasa (30/6/2026) pukul 14.00 WIB. Pertemuan ini dihadiri jajaran Polsek Batam Kota serta 15 pemilik dan pelaku usaha barang bekas maupun skrap.

Dalam arahannya, AKP Benny Syahrizal mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mempererat komunikasi dan membangun sinergi antara Kepolisian dengan pelaku usaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Batam Kota.

“Kami mengundang bapak-bapak pada hari ini untuk mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Polsek Batam Kota dengan pemilik maupun pelaku usaha barang bekas dan skrap dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Benny.

Benny menjelaskan, saat ini aksi pencurian berbagai material logam seperti besi, kabel, tutup drainase, pagar besi, hingga material proyek semakin marak terjadi di Kota Batam. Karena itu, para pelaku usaha diminta lebih berhati-hati dalam menerima maupun membeli barang bekas.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha barang bekas dan skrap agar lebih selektif dalam menerima, membeli, maupun menampung barang bekas. Pastikan asal-usul barang yang diperjualbelikan jelas sehingga tidak berasal dari hasil tindak pidana,” tegasnya.

Tak lupa, Benny juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang membeli atau menampung barang hasil kejahatan dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia meminta para pemilik usaha segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian apabila menemukan barang yang mencurigakan atau diduga berasal dari hasil Pencurian.

“Apabila menemukan barang-barang yang mencurigakan, segera sampaikan kepada personel Polsek Batam Kota, para kanit, Kapolsek, atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB tersebut berjalan aman dan kondusif. Pertemuan itu merupakan langkah preventif dan deteksi dini Polsek Batam Kota untuk menekan maraknya aksi pencurian besi atau rayap besi di wilayah Kota Batam.

Dalam kesempatan tersebut, para pelaku usaha barang bekas dan skrap menyatakan mendukung upaya Kepolisian serta berkomitmen bekerja sama dengan Polsek Batam Kota dengan memberikan informasi apabila menemukan barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. (ISP)

 
BC Batam Kecolongan, PT Marinatama Gemanusa Shipyard Diduga Dijadikan Jalur Penyelundupan Barang ilegal

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Kota Batam yang cukup di kenal sebagai jalur perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) justru dimanfaatkan oleh segelintir pengusaha nakal untuk menyelundupkan barang secara ilegal.

Dugaan praktik pengiriman barang secara ilegal ke luar daerah melalui jalur laut tidak resmi bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Praktik terselubung itu, berlangsung terang-terangan dan lepas dari pengawasan pihak berwenang. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, praktik pengiriman barang paket dalam jumlah besar diduga dilakukan melalui jalur-jalur laut yang kerap disebut masyarakat sebagai “jalur tikus”. 

Modus tersebut diduga digunakan untuk mengirim barang dari Batam menuju wilayah Riau Daratan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya.

Sejumlah sumber menyebut tingginya beban pajak atas barang yang keluar dari Batam menjadi salah satu faktor pemicu maraknya praktik tersebut.

Sebab, meskipun barang yang masuk ke Batam memperoleh fasilitas bebas bea masuk karena status FTZ, barang yang dikirim ke wilayah pabean Indonesia lainnya tetap dikenakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan menggunakan skema pengiriman tidak resmi. Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebagian barang yang seharusnya dikirim melalui jalur logistik legal diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.

Salah seorang sumber yang mengetahui aktivitas tersebut mengungkapkan adanya dua nama yang disebut-sebut berperan dalam mengatur distribusi barang ke luar Batam.

“Mereka disebut mengendalikan arus distribusi barang yang dikirim melalui jalur laut tidak resmi. Di lapangan yang terlihat biasanya operator transportasi, tetapi ada pihak lain yang mengatur pergerakan barangnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Penelusuran wartawan mengarah ke kawasan industri galangan kapal PT MGS di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

Pada siang hari, kawasan tersebut beroperasi normal sebagai area industri perkapalan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, lokasi itu diduga dimanfaatkan sebagai titik transit barang sebelum diberangkatkan ke wilayah Riau Daratan pada malam hari.

Aktivitas pengiriman tersebut disebut melibatkan jasa transportasi laut yang dioperasikan oleh sejumlah pihak. Barang-barang diduga terlebih dahulu disimpan di beberapa gudang di kawasan Pelita dan Tanjung Uma sebelum dipindahkan menggunakan truk boks menuju lokasi transit.

Sumber lain menyebut pergerakan kendaraan pengangkut biasanya mulai berlangsung selepas magrib. Dari lokasi transit, barang kemudian diduga diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju sejumlah titik tujuan di luar Batam.

Pola pengiriman yang dilakukan pada malam hari dinilai menjadi cara untuk meminimalkan pengawasan sekaligus menghindari kewajiban kepabeanan dan perpajakan yang melekat pada barang yang keluar dari kawasan FTZ.

Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke wilayah lain di Indonesia memang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur lalu lintas barang dari kawasan perdagangan bebas menuju wilayah pabean Indonesia lainnya.

Jika terbukti terjadi, praktik penyelundupan tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku logistik yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga digunakan sebagai titik transit barang. 

Apakah aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pengelola kawasan, atau terdapat celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, masih menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT MGS terkait informasi yang berkembang dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri guna memastikan kebenaran dugaan aktivitas pengiriman barang ilegal tersebut. (ISP)

Tim Hukum PWI Minta Kasus 'Blacklist' Diusut Tuntas, Lintong Resmi Laporkan Planet Diskotik ke Polresta Barelang
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mengambil langkah tegas terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik yang menimpa Wakil Ketua, Lintong Carles Manurung. 

Dengan didampingi langsung oleh Penasihat Hukum, Lintong secara resmi telah melaporkan manajemen tempat hiburan malam HH Club (Planet 3) ke Polresta Barelang pada Kamis (11/6/2026).

​Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Upaya hukum ini diambil sebagai respon atas pemasangan foto diri Lintong yang ditempel secara sepihak di area publik tempat hiburan tersebut dengan narasi yang merugikan integritasnya.

​Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata mengatakan, bahwa langkah organisasi mengawal kasus ini merupakan bentuk solidaritas dan perlindungan kelembagaan.

Menurut Parna, PWI memastikan akan memberikan pengawalan penuh secara hukum demi memulihkan harkat dan martabat pengurusnya.

​"Ini juga bentuk pendampingan kita terhadap saudara Lintong sebagai Wakil Ketua PWI. Langkah hukum ini sangat penting diambil untuk memulihkan nama baiknya yang telah dirugikan oleh tindakan sepihak tersebut," ujar Parna Simarmata dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

​Berdasarkan kronologi pada dokumen laporan, peristiwa ini bermula pada Kamis, 4 Juni 2026 subuh, sekitar pukul 04.20 WIB. Korban menerima informasi dari seorang rekan bahwa foto dirinya dipajang di dinding samping pintu masuk HH Club yang berlokasi di Jl. Komp. Nagoya City Centre Blok A No. 11-12, Lubuk Baja, Kota Batam.
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ditemukan selembar foto korban yang mengenakan baju hitam dan topi putih tertempel jelas di dinding akses masuk utama hiburan malam itu, lengkap dengan tulisan "BLACKLIST".
Tindakan sepihak dari manajemen atau pimpinan HH Club tersebut dinilai telah menyerang kehormatan, memicu fitnah, serta merugikan nama baik korban secara pribadi maupun posisinya sebagai pengurus inti organisasi pers. Atas dasar itulah, pasal dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dilayangkan kepada pihak terlapor.

​Dengan adanya keterlibatan Penasihat Hukum PWI dalam mendampingi kasus ini, PWI meminta jajaran Penyidik Satreskrim Polresta Barelang untuk mengusut laporan tersebut secara tuntas, transparan, dan profesional agar memberikan kepastian hukum yang adil.

Puluhan wartawan dari lintas organisasi pers di Kota Batam juga turut mendampingi Lintong dalam pelaporan kasus ini ke Mapolresta Barelang. (ISP)


Pelanggaran Hak Privasi Menguap, Foto Pengujung Berlabel 'Back List' di P1,P2 dan P3 Batam Raib Pasca Dilaporkan ke Polisi
INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Foto wajah pengusaha Batam Lintong Charles Manurung dengan keterangan 'Black List' beserta pengunjung lainnya yang sebelumnya sempat dipasang di sejumlah tempat hiburan malam (THM) Batam kini sudah tidak terlihat lagi. 

Hilangnya foto tersebut diketahui setelah tim kuasa hukum Lintong Charles Manurung melakukan penelusuran langsung ke lokasi hiburan malam P1, P2 dan P3 Batam, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil pengecekan tersebut, foto yang sempat terpajang di pintu masuk P1, P2, dan P3 diketahui sudah tidak lagi berada di tempat semula.

Kuasa hukum Lintong menyebut keberadaan foto tersebut sebelumnya menjadi dasar keberatan kliennya karena dinilai merugikan nama baik dan kehormatan pribadi. Foto itu diketahui dipasang bersama tulisan blacklist yang dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan pengunjung maupun masyarakat umum.

“Hasil penelusuran tim di lapangan, foto yang sebelumnya terpajang di pintu masuk P1, P2, dan P3 sudah tidak nampak lagi. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan lagi foto maupun keterangan blacklist di area pintu masuk,” ujar tim kuasa hukum.

Meski foto tersebut telah dicabut, pihak kuasa hukum menegaskan proses hukum yang telah dilaporkan ke Polresta Barelang tetap berjalan. 

Mereka menilai penghilangan foto tidak serta-merta menghapus dugaan kerugian yang telah dialami kliennya selama foto tersebut terpajang dan diketahui oleh banyak pihak.

"Kita tetap lanjut ke tahap berikutnya," pungkasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga langgar izin pemanfaatan lahan, puluhan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) menjamur di sepanjang row ruas jalan baru Kawasan Industri Kabil tepatnya berada seberang Komplek Pertokoan Top One Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pantauan wartawan, row jalan yang dulunya bersih kini telah di penuhi oleh puluhan deretan kios pedagang kaki lima dengan menjajakan berbagai macam dagangan.

Salah satu pedagang S menyebut, kios-kios pedagang kaki lima ini telah berdiri sejak beberapa bulan terakhir. Mereka mendapatkan izin untuk mendirikan kios dari seseorang yang mengaku sebagai pengelola lahan yakni berinisial AH, K dan T.

"Kami sewa lapak bulanan disini mulai dari Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Kalau soal izin, kami hanya punya izin jualan UMKM, " ungkap.

Diketahui, ‎keberadaan kios pedagang kaki lima tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta pemanfaatan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan yang telah berlaku.

"Kalau izin pemanfaatan lahan kita tidak tau. Kami hanya sewa dan dipungut setiap bulannya," terangnya. 



Dugaan Pungutan Liar

Dugaan praktik tak lazim seperti Pungutan Liar (Pungli) terhadap kios pedagang kaki lima dilokasi ini menuai sorotan publik. Tiga nama orang yang mengaku sebagai pengelola lahan perlahan mencuat.

"Kami sewa lapak jualan disini sama Pak AH, K dan T. Setiap bulan kita setor dengan beliau," tutur sumber.

Tak hanya itu, sumber juga menyebut bahwa ketiga orang yang mengaku sebagai pengelola lahan itu juga memiliki kuota kios dalam jumlah banyak yang siap untuk disewakan.

"Pak AH dan K memiliki kuota sebanyak 30 kios sementara T sebanyak 12 kios dan siap untuk disewakan kepada siapa pun yang ingin berjualan," jelasnya. 

Pelanggaran Peraturan Daerah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2019 bahwa kegiatan berdagang harus dilakukan di zona atau lokasi yang telah ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah daerah guna menjaga ketertiban, keindahan kota dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga telah melakukan pembinaan dan penyediaan fasilitas khusus agar pedagang dapat berjualan dengan legal dan terarah. Dalam hal ini, keberadaan puluhan kios liar pedagang kaki lima tersebut diduga kuat telah melanggar aturan yang berlaku.  

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kelurahan, Kecamatan serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri lebih dalam soal izin pemanfaatan lahan puluhan kios pedagang kaki lima tersebut. (ISP)

Tim Gabungan Polsek Batam Kota Berhasil Meringkus 'Jambret' di Ruas Jalan Engku Putri Batam Center 
INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batam Kota dan opsnal Subdit Jatanras Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial MH (24) setelah terbukti melancarkan aksi jambret di ruas Jalan Engku Putri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Aksi jambret yang dilakukan MH itu terjadi pada hari Rabu (27/5/2026) pukul 21.30 Wib. Ia nekat merampas sebuah handphone milik korban yang tak lain merupakan seorang wanita mahasiswa berinisial PF (19) warga Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 21.30 Wib, korban PF bersama temannya pergi berkeliling di daerah Engku Putri menggunakan sepeda motor dengan posisi handphone diletakkan di dashboard sepeda motor.

"Pada saat dilampu merah persis di belokkan Kantor Bank Indonesia, datang pelaku MH dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil handphone korban serta melarikan diri dengan sepeda motornya. Tanpa pikir panjang, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batam Kota," ungkap Iptu Rahmat Susanto saat di konfirmasi wartawan Rabu (3/6/2026).

Menerima laporan korban, pada hari Senin (2/6/2026) sekira pukul 01.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama tim opsnal Subdit Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi pelaku pencurian berada di seputaran Batam Kota.

"Pelaku MH berhasil kita amankan di sebuah rumah kawasan Perumahan Batara Raya Batam Kota. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Batam Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Rahmat Susanto. 

Tak hanya berhasil meringkus MH, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk Oppo warna gold, 1 buah helm merk scopy warna putih dan 1 helai jaket warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka MH kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (ISP)






BC Batam Bongkar Beragam Modus Penyelundupan Sepanjang April 

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Sebagai kawasan perdagangan bebas dengan lalu lintas barang dan penumpang yang sangat tinggi, Batam terus menjadi sasaran upaya penyelundupan dengan berbagai modus yang kian beragam dan terorganisir. 

Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan sejumlah upaya pelanggaran kepabeanan yang mencerminkan tren ancaman terkini, mulai dari pengangkutan rokok ilegal melalui jalur laut gelap, penyelundupan senjata api di pelabuhan penumpang, hingga dua kasus penyelundupan cartridge vape.

Jalur Laut Gelap: HSC Kabur, Barang Ditinggal (7 April 2026)

Penyelundupan melalui jalur laut dengan modus meninggalkan muatan kembali menjadi perhatian serius. Pada dini hari 7 April 2026, Satgas Patroli BC 11001 yang tengah beroperasi di perairan Tanjung Sauh mendapati sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga memuat barang tanpa dokumen kepabeanan. 

Saat tim patroli berusaha mendekat, kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi, meninggalkan kotak mengapung di perairan dan tumpukan kotak di daratan. Dari pemeriksaan barang yang ditinggalkan, petugas mengamankan 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai. 

Seluruh barang bukti diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Modus ini diduga melanggar Pasal 27 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Jalur Penumpang Reguler: Senjata Api Tersembunyi (9 April 2026)

Pelabuhan penumpang juga menjadi celah yang kerap dimanfaatkan. Pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan reguler di Pelabuhan Bintang 99 Persada terhadap penumpang tujuan Jakarta. Melalui mesin X-Ray, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas bawaan penumpang.

Dari pemeriksaan fisik, ditemukan 1 unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803. Dalam rangkaian pemeriksaan yang sama, hasil tes urine penumpang menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. 

Barang bukti beserta penumpang telah diserahterimakan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam, dengan dugaan pelanggaran Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1951 serta ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Body Strapping: Narkotika Jenis Etomidate Dilekatkan ke Tubuh (12 April 2026)

Modus penyembunyian barang di tubuh untuk menghindari pemindaian mesin X-Ray atau dikenal sebagai body strapping kembali terdeteksi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. 

Pada 12 April 2026, penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 pcs cartridge vape yang dilekatkan pada bagian perut dan betis.

Seluruh cartridge vape tersebut setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam, terbukti mengandung Etomidate, yakni zat narkotika yang dilarang peredarannya berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan Permenkes No. 15 Tahun 2025. Penumpang beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kamuflase Barang Bawaan: Etomidate dalam Panci dan Kardus (15 April 2026)

Hanya tiga hari berselang, modus berbeda kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Pada 15 April 2026 pukul 19.15 WIB, penumpang berinisial S yang tiba menggunakan kapal MV Sindo Empress dari Pasir Gudang, Malaysia kedapatan membawa 1.000 pcs cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram, disembunyikan di dalam panci dan kardus.

Setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam, cartridge vape tersebut terbukti mengandung Etomidate. Berbeda dengan modus body strapping, teknik ini memanfaatkan barang sehari-hari sebagai kamuflase untuk mengelabui pemeriksaan. 

Seluruh barang bukti beserta penumpang telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang, dengan dugaan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2006, PP 41 Tahun 2021, dan Permenkes No. 15 Tahun 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa Bea Cukai terus beradaptasi & berupaya meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan. 

“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” jelas Agung.

Seluruh proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan ditangani oleh instansi yang berwenang. KPU Bea Cukai Tipe B Batam berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan secara komprehensif untuk menjaga Batam dari ancaman peredaran barang ilegal dan berbahaya. (Atok)




Baru 1 Bulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi Usai Kembali Beraksi di Nongsa

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus residivis curanmor setelah nekat kembali beraksi di wilayah Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus dua orang pelaku yakni laki-laki berinisial AWI (33) dan SA (36). Salah satu diantara mereka yakni AWI harus dihadiahi timah panas karena sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat proses pengembangan berlangsung.

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi di teras depan rumah warga Kaveling Sambau RT 06/03, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Senin (11/5/2026) sekira pukul 05.07 Wib.

"Pada saat itu, selepas pulang bekerja korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda CRF di depan teras rumah. Namun, pada keesokan harinya, motor tersebut raib. Sehingga korban melaporkan langsung peristiwa itu ke Polsek Nongsa," ungkap Iptu Rahmat Susanto, Rabu (13/5/2026).

Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk meringkus keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nongsa berbuah manis, berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 02.00 Wib, sepeda notor jenis Honda CRF milik warga Sambau saat ini berada di Hotel Memory Kecamatan Lubuk Baja.

Tanpa pikir panjang, tim opsnal langsung menuju ke Hotel Memory dan bethasil mengamankan SA. Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap SA, diketahui bahwa sepeda motor jenis Honda CRF tersebut didapat dari rekannya berinisial AWI. 

"Tim berhasil mengamankan AWI. Saat diinterogasi AWI telah mengakui perbuatannya. Selain itu, kita juga menyita barang bukti alat kunci Letter Y beserta mata kunci yang digunakan AWI untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut," jelasnya. 

Lanjut, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto menyampaikan, AWI merupakan residivis yang baru saja menghirup udara segar kurang dari satu bulan. Sedangkan SA merupakan Residivis dengan kasus yang sama.

"Pada saat pengembangan berlangsung, AWI berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya," terangnya. 

Atas perbuatannya pelaku curanmor berinisial AWI di jerat dengan pasal 477 KUHP UU No. 1 tahun 2023 dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana penjara 7 hingga 9 tahun.

Sementara itu, pelaku SA di jerat dengan Pasal 591 KUHP UU No. 1 tahun 2023 dengan Tindak Pidana Penadahan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kurang dari 1×24 jam, pelaku penikaman terhadap rekan kerjanya di Food Market Nagoya Thamrin berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kepri dan Polsek Lubuk Baja. 

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie menyampaikan, peristiwa berawal pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 22.05 Wib, korban FL (24) yang baru saja pulang kerja dan di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku Anton Wijaya (21) datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghentikan kendaraan korban. 

"Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajak berkelahi. Tak berselang lama, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dari tubuhnya dan langsung menyabet lengan kiri korban," ujar Deni, Jum'at (24/4/2026). 

Korban sempat melakukan perlawanan dengan melempar batu dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku mengejar korban dan kembali melakukan penyerangan dengan menusuk bagian perut dan pinggang korban menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Deni, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Motif pelaku diduga karena rasa sakit hati dan emosi terhadap korban. Keduanya diketahui merupakan rekan kerja di salah satu food market di kawasan Nagoya Thamrin dan pelaku mengaku tersinggung karena merasa dihina dan diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban, sehingga memicu tindakan penganiayaan tersebut," jelas Deni. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Isp) 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.