![]() |
| Direktur PT Mitra Batam Kreatif, Muhtarom |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kepastian hukum akhirnya datang. Muhtarom, Direktur PT Mitra Batam Kreatif yang dilaporkan atas dugaan penipuan proyek fiktif senilai hampir Rp 1 miliar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo Kottama, S.Tr.K., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi wartawan Rabu (23/9/2026).
“Setelah dilakukan gelar perkara, terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana tipu gelap proyek fiktif,” ujar AKP Cindo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/09/2026) siang.
Terancam Ditangkap Paksa Jika Mangkir
AKP Cindo menegaskan, pihaknya tidak akan main-main. Penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi sebagai tersangka.
“Kami akan panggil tersangka sebanyak 2 kali dalam kurun waktu 2 minggu ke depan. Jika tersangka tidak mengindahkan pemanggilan Polisi maka kami akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan paksa,” kata AKP Cindo dengan tegas.
Pernyataan tegas ini sekaligus menjawab tuntutan kuasa hukum korban, Natalis N Zega, yang meminta polisi segera menahan tersangka.
Diketahui, korban bernama Alfian, seorang pengusaha di Batam, mengaku rugi hingga Rp 1 miliar setelah menggadaikan sertifikat rumahnya untuk memodali proyek jalan fiktif atas nama PT Aspal Baladewa Perkasa yang dijanjikan Muhtarom.
Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan cek yang ternyata kosong dan sudah 2 kali ditolak bank.
Sebelumnya saat mediasi yang dipimpin Kapolsek, Muhtarom tidak hadir dan hanya mengutus istrinya. Ia juga sempat mangkir dari panggilan penyidik hingga harus dipanggil paksa.
Kasus ini, kini menjadi perhatian publik, karena diduga bukan hanya satu korban. Kuasa hukum menyebut ada laporan lain di Polda Kepri dan Polresta Barelang dengan modus yang sama. (ISP)


