Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho ungkap kasus peredaran sabu di Kampung Aceh Kota Batam. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 1 pengedar dan 4 pemakai sabu-sabu di Kampung Aceh, Kota Batam, pada Jum'at (29/4/2022).
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIk, MH didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H, dan Kanit Resnarkoba Iptu Sofyan Rida, SH, MH, di Lobby Mapolresta Barelang, pada Selasa (10/5/2022).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yakni AP (41) berperan sebagai pengedar serta 4 pemakai berinisial ME (54), J (18), AS (29) dan TH (47).
"Adapun modusnya yakni pelaku AP menyimpan 5 paket sabu dengan berat 2,22 gram yang siap diedarkan di Kota Batam khususnya di ruli Kampung Aceh Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam," ujarnya.
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke saya ada video dan foto-fotonya bahwa ada peredaran sabu di Kampung Aceh.
"Video dan foto tersebut saya share ke Kasat Narkoba untuk ditindaklanjuti saat itu juga, karena informasinya di Kampung Aceh sudah lama adanya transaksi sabu disana ada di jual ada di pakai. Langsung saya perintahkan Kasat Narkoba dan jajaran untuk penggerebekan tempat tersebut," jelasnya.
Kemudian pada Jum'at (29/4/2022) tim berhasil mengamankan barang bukti beserta 1 pelaku AP dan 4 orang pemakai berinisial ME (54), J (18), AS (29) dan TH (47).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 batang mancis, 22 alat hisap sabu/bong, 1 buah steples, 2 buah gunting, 1 unit HP serta uang tunai sebesar Rp 419.000.
Lanjutnya, kejadian ini sangat memprihatinkan di daerah kita Kota Batam terutama di kampung Aceh ada peredaran narkotika. Dan Alhamdulillah berhasil kita ungkap pelaku tersebut.
"Saya mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang telah berhasil menangkap pelaku pengedar sabu di Kampung Aceh Kota Batam," tegasnya.
"Imbauan kepada masyarakat yang tinggal di Kampung Aceh segera untuk menghentikan adanya peredaran narkoba. Peredaran ini sudah tercium oleh anggota kami, apabila terdapat seperti itu lagi akan kami lakukan penindakan," ucapnya.
Informasi dari pelaku di tempat tersebut telah dijual beberapa paket sabu termasuk menyewakan alat bong. 1 alat bong disewa seharga Rp. 10 ribu dan untuk 1 gram sabu seharga Rp. 1,5 juta, serta dijual perpaket seharga Rp. 100 ribu sudah termasuk sabu dan alat bong yang bisa dipakai di tempat.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Wis)