Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam

Tampilkan postingan dengan label Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Tampilkan semua postingan

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menggencarkan pelayanan paspor di hari Minggu (Pasar Minggu) di unit pelayanan paspor Harbour Bay dan Mall Botania 2, Kota Batam. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Meningkatan kualitas pelayanan publik dan pelayanan bagi kalangan prioritas (Ramah HAM), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menggencarkan pelayanan paspor di hari Minggu (Pasar Minggu) di unit pelayanan paspor Harbour Bay dan Mall Botania 2, Kota Batam.

Diketahui, pelayanan Pasar Minggu pada unit layanan paspor Harbour Bay mulai pada pukul 09.00 Wib sedangkan pelayanan Pasar Minggu di Mall Botania 2 dimulai sejak pukul 13.00 Wib.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miudi melalui Kasi Dokumen Perjalanan (Dokjal) Muh. Ikbal Bangsawan mengatakan, dalam pelayanan Pasar Minggu sendiri tersedia kuota sebanyak 20 permohonan.



"20 kuota tersebut diperuntukkan bagi pemohon paspor yang mengajukan pembuatan paspor baru dan juga penggantian paspor," ujar Muh. Ikbal Bangsawan saat menggelar Coffee Morning di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (14/2/2023).

Dijelaskan Ikbal, para pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Whatsapp ke Nomor 0812-7786-9894 untuk layanan Pasar Minggu di unit pelayanan Harbour Bay dan ke nomor 0812-8583-1393 untuk layanan pasar minggu di Mall Botania 2.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan melalui layanan Pasar Minggu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga melakukan peningkatan kualitas layanan dengan menyelenggarakan layanan paspor prioritas yang ditujukkan bagi balita, lansia ≥ 60 Tahun, Ibu hamil dan masyarakat difabel serta berkebutuhan khusus.

"Bagi pemohon paspor yang masuk ke dalam kategori tersebut dapat mengajukan permohonan secara langsung / Walk-in ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," pungkasnya. (Isp)

 

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miuldi, didampingi Kepala Seksi Dokumen Perjalanan (Dokjal) Kantor Imigrasi Batam, Iqbal menyerahkan Giveaway Paspor kepada masyarakat pemohon paspor. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kreatif dalam memberi layanan kepada pemohon paspor dan dokumen perjalanan. Salah satu idola pemohon paspor adalah produk bersama antara Kantor Imigrasi Batam dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) TBK yang disebut Giveaway Paspor.

"Giveaway paspor diluncurkan sehubungan dengan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73. Program ini dikhususkan untuk memberi apreasiasi kepada masyarakat pemohon paspor serta para pengguna layanan keimigrasian, khususnya penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miuldi, didampingi Kepala Seksi Dokumen Perjalanan (Dokjal) Kantor Imigrasi Batam, Iqbal, Jumat (3/2/2023).

Dikatakan Iqbal, program Giveaway Paspor ditujukan kepada pemohon paspor yang mengajukan permohonan paspor baru ataupun penggantian melalui aplikasi M-Paspor.

"Program itu diprioritaskan kepada lansia, ibu hamil, bayi di bawah lima tahun dan kalangan berkebutuhan khusus. Program tersebut memberikan kesempatan untuk pemenang mendapatkan tabungan bank BNI46 senilai Rp 350.000 untuk pemohon paspor biasa dan Rp 650.000 untuk pemohon paspor elektronik," jelas Iqbal.



Program itu diberikan kepada kalangan diprioritaskan yang mengajukan paspor secara walk in dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73, sekaligus untuk mengapresiasi masyarakat yang telah menggunakan layanan keimigrasian, khususnya penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

"Giveaway ini dilaksanakan bekerjasama dengan BNI Cabang Batam, yang memberikan dana yang berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan dalam bentuk tabungan BNI Taplus. Sedangkan pemohon yang mengajukan melalui layanan walk in, merupakan pemohon paspor yang beruntung. Mereka akan dibayarkan PNBP paspor sesuai yang diajukan oleh Bank BNI," tutup Iqbal.

Giveaway Berlangsung Meriah

Pelaksaan Giveaway Paspor berlangsung meriah. Masyarakat pemohon paspor sangat antusias dengan Giveaway yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Pemohon paspor dan dokumen keimigrasian mengapresiasi pelaksanaan Giveaway yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Salah satu pemenang Giveaway, Dwigita Primaisella, menyatakan apresiasi terhadap kegiatan giveaway serta menjelaskan bahwa pelayanan keimigrasian kini semakin lebih baik.

Dalam Program Giveaway itu, terdapat 20 orang yang menjadi pemenang, yang terdiri dari 18 pemenang dari pemohon M-Paspor dan 2 pemenang dari pemohon layanan prioritas. Salah satu pelayanan yang membuktikan Imigrasi berorientasi pelayanan adalah pelayanan paspor di rumah sakit.

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam itu menyediakan pelayanan hingga ke Rumah Sakit Awal Bros dengan melayani orang sakit yang akan melakukan pengobatan di luar negeri.

''Alhamdulillah, saya sudah memiliki paspor. Saya menyambut baik dan sangat senang serta antusias atas pemohon paspor yang kami sampaikan melalui keluarga, dan langsung dilayani, sementara saya masih berada di rumah sakit,'' kata Irwansyah, salah seorang pemohon paspor yang dilayani saat berada di rumah sakit.

''Saya berterimakasih Kantor Imigrasi Batam petugasnya ramah, memuaskan dan cepat, dan menyenangkan. Saya sebelumnya tidak menduga semuanya berjalan cepat dan lancar,'' kata Yuke Eni.

Testimoni dari Eni membuktikan bahwa masyarakat yang menerima layanan paspor di kantor imigrasi kelas I Khusu TPI Batam sangat menikmati dan puas dengan pelayanan petugas.

Apresiasi yang sama disampaikan Novita Indriastuti, dari Solo. Dia mengurus paspor di Kantor Imigrasi dan dengan cepat memperoleh paspor sesuai harapan.

"Imigrasi Batam memang sangat memuaskan, pelayanan ramah cepat dan tepat, mudah, dan saya rekomendasikan agar pemohon paspor silahkan mengurus paspor di Imigrasi Batam,'' tutur Eni. (Isp)

Imigrasi Batam tunda keberangkatan 2.780 PMI Ilegal menuju Malaysia. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan 2.780 orang terduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara nonprosedural menuju negeri Jiran, Malaysia dari Pelabuhan Citra Tritunas dan Batam Center. 

Penundaan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut terhitung sejak tanggal 14 Desember 2022 hingga saat ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miudi mengatakan, pada proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, sejauh ini petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan.

"Warga Negara Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan," tutur Subki Selasa (20/12/2022).

Dikatakan Subki, peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika tidak memenuhi persyaratan serta tujuannya tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya.

Belakangan ini, semakin marak kabar pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Ekonomi ditengarai masih menjadi motif utama migrasi ke luar negeri dengan mengupayakan cara-cara yang tidak benar. 

"Guna mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam senantiasa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, Kepolisian dan instansi lainnya,” beber Subki.

Ia menambahkan, peran Imigrasi dalam perlindungan WNI sebenarnya sudah dimulai sejak sesi wawancara permohonan paspor RI. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor. 

Tak jarang, petugas di kantor imigrasi akan meminta dokumen tambahan bergantung pada tujuan penggunaan paspor, terutama bagi yang akan bekerja.

"Pada sesi wawancara petugas juga biasanya akan menggali lebih dalam terkait tujuan pembuatan paspor. Untuk yang ada indikasi memberikan keterangan tidak benar, biasanya terbaca dari Bahasa tubuhnya, gelisah, gagap dan sebagainya. Paspornya bisa tidak diterbitkan," tegasnya.

Sesi wawancara pada penerbitan paspor ini menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia.

"Pemohon yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000," tutupnya. (Yun)

 

Doni Purwoko, Kasi dokumen perjalanan Imigrasi Batam. (Foto: Yun)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Semenjak diberlakukannya masa berlaku paspor hingga 10 tahun, jumlah permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meningkat hingga 70 persen perhari.

Namun demikian, dengan meningkatnya permohonan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan tetap meningkatkan pelayanan dengan maksimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Doni Purwoko selaku Kasi dokumen perjalanan Imigrasi Batam saat ditemui di Media Center, Imigrasi Batam, pada Rabu (23/11/2022).

"Tentunya, Imigrasi Batam kedepannya akan meningkatkan pelayanan. Apa yang menjadi keluhan masyarakat akan menjadi masukan ke kami untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan," ujar Doni.

Sementara itu, lanjut Doni, terkait ruang pelayanan yang sempit, mengingat dengan meningkatnya volume permohonan paspor, otomatis kami juga berupaya untuk meningkatkan ruang pelayanan lebih nyaman lagi untuk pemohon.

Dalam artian, ada perombakan bangunan dan sebagainya. Namun, semua berkaitan dengan anggaran dan saat ini sudah diusulkan, bahkan kedepannya kita juga bisa merenovasi khususnya ruang pelayanan supaya lebih nyaman lagi.

Doni menambahkan, semenjak diberlakukannya masa berlaku paspor hingga 10 tahun, untuk permohonan paspor perhari mengalami lonjakan sampai dengan 40 hingga 50 pemohon, kalau dipersentasekan mengalami peningkatan sampai 70 persen.

"Kita juga ada pelayanan yang namanya e-paspor. Pemohon bisa mengupload berkas persyaratan secara mandiri, bisa langsung melakukan pembayaran dan pemohon bisa menentukan jadwalnya kapan," ungkap Doni.

Namun, sekali lagi kita berbicara dengan sistem terkadang ada kendala, tapi bukan berarti menjadi suatu halangan untuk bisa membantu masyarakat. Justru ini menjadi pemicu kami untuk segera membenahi kesisteman maupun ruang pelayanan yang ada.

Harapannya, kedepan masyarakat bisa lebih memahami lagi terkait antrian e-paspor karena hal ini lebih memudahkan dan sebagai upaya Imigrasi Batam untuk memutus mata rantai percaloan yang ada.

Sementara itu, Abdullah warga Sungai Panas dan juga Dosen Ibnu Sina Batam menyampaikan, dirinya sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh petugas Imigrasi Batam.

"Untuk pelayanan Imigrasi Batam sangat puas dan tidak ada kendala, antrian pun lancar," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Gress salah satu warga Punggur mengatakan, pelayanannya baik kalau kendala tidak ada. Namun, tempat antrian diluar kalau bisa diperbaiki soalnya kalau hujan basah. (Yun)

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi saat menggelar release pendeportasian 1 WNA asal China. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang Warga Negara Asing asal China berinisial YXB dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam karena melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Pasalnya, WNA asal China berinisial YXB tersebut melakukan kesalahan peraturan Keimigrasian yaitu penyalahgunaan izin kerja yang seharusnya bekerja disebuah perusahaan, namun ia melakukan bisnis tanpa izin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi didampingi Kasi Intel Keimigrasian Kota Batam, Notonegoro dan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya pelanggaran hukum Keimigrasian yang dilakukan oleh WNA asal China inisial YXB, Sabtu (25/6/2022).

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian merespon dengan melakukan penyelidikan terhadap isi laporan dimaksud.

"Setelah dilakukan pengamatan, pengumpulan data dan bukti-bukti, pada tanggal 7 Juni 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pemanggilan terduga pelaku penyalahgunaan izin tinggal di perusahaan tempat YXB bekerja," jelas Subki.

Setelah melakukan penyelidikan dan  pemeriksaan dengan bukti awal yang cukup maka diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Lanjut Subki, penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme.

Sehingga telah diambil tindakan tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan berdasarkan laporan, data dan bukti pemeriksaan bahwa YXB akan dikenakan Pendeportasian pada tanggal 25 juni 2022 disertai pencantuman dalam daftar Penangkalan.

Sementara itu, Kasi Intel Keimigrasian Kota Batam, Notonegoro menambahkan, terkait pemberitaan tudingan adanya oknum Imigrasi Batam yang menerima suap dari WNA tersebut, itu tidak benar adanya.

"Berita simpang siur tersebut tidak benar adanya, apalagi ada nominal tertentu yang kami terima. Dan hari ini sudah kita kasih keterangan bahwa pekerja Imigrasi sudah melakukan sesuai SOP, jadi berita tersebut tidak benar adanya," tutupnya. (Wis)

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi didampingi Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila release pendeportasian 2 WNA. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Melanggar izin tinggal yang diberikan (over stay), 2 WNA asal Malaysia dan Singapura dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

"Kedua WNA tersebut berinisial SKY warga Malaysia dimana masuk wilayah Indonesia pada tanggal 27 Februari 2020, sementara MRA warga Singapura masuk wilayah Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi didampingi Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila, di Media Center Kantor Imigrasi Batam, pada Senin (23/5/2022).

Dijelaskan Subki, dari hasil pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2022, SKY Warga Malaysia telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau over stay selama 593 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.

Sementara itu, terhadap WN Singapura inisial MRA saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal 19 Mei 2022 telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau overstay selama 590 hari.

Kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Batam Center menggunakan bebas visa kunjungan (BVK).

"Perlu disampaikan bahwa pemberian peneraan CAP BVK hanya berlaku paling lama 30 hari terhitung sejak diberikannya penaraan CAP masuk BVK," jelas Subki.

Merujuk surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020 hal batas waktu kewajiban orang asing pemegang ITKT untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian, wajib memegang izin tinggal baru melalui mekanisme persetujuan visa (Teleks).

Selanjutnya terhadap WN Malaysia inisial SKY telah dilakukan pendetensian per tanggal 17 Mei 2022 dan WN Singapura inisial MRA telah dilakukan Pendetensian per tanggal 19 Mei 2022 sebagaimana diatur didalam pasal 75 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penginformasian pendetensian dan permintaan travel document WN Malaysia inisial SKY kepada Perwakilan Negara Malaysia melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut akan dilakukan pendeportasian kembali ke negaranya dan diusulkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 setelah diterbitkannya dokomen perjalanan yang bersangkutan," tutupnya. (Wis)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.