Investigasi

Tampilkan postingan dengan label Investigasi. Tampilkan semua postingan

PT. Lautan Lestari Shipyard (LLS) kawasan Tanjung Uncang, Batuaji, Kota Batam. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga ilegal, Limbah Copper Slag milik PT. Lautan Lestari Shipyard (LLS) dibuang ke salah satu lahan di kawasan Tanjung Uncang, Batuaji, Kota Batam, Rabu (18/1/2023).

Informasi yang dihimpun, kegiatan ilegal tersebut sudah berjalan 1 pekan. "Sudah hampir 1 Minggu ini mereka bekerja. Hari ini saja sudah ada 8 Lori muatan limbah yang sudah dilangsir," ucap Narasumber, Senin (30/1/2023).

Dari penelusuran wartawan, limbah copper slag yang masuk dalam kategori Limbah B3 itu dilangsir menggunakan mobil Truk warna putih dengan Nopol BP 8172 ED menuju ke kawasan galangan PT. Lautan Lestari Niaga, Tanjung Uncang, Batuaji, Kota Batam. 

"Dugaan kuat, limbah Copper Slag itu akan di timbun di kawasan galangan PT LLN. Pastinya, hal ini dilakukan untuk efisiensi biaya. Sehingga perusahaan ini dengan seenaknya melakukan pembuangan sisa hasil pengerjaan sandblasting," jelasnya.

Menurutnya, limbah copper slag itu berasal dari aktivitas perbaikan dan pembersihan kapal di galangan kapal milik PT Lautan Lestari Shipyard (LLS) di kawasan Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam. 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Lautan Lestari Shipyard dan PT Lautan Lestari Niaga guna dimintai keterangan lebih lanjut. (ISP)

Gudang penyimpanan ratusan karung balpres impor asal Singapura, di Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Gudang penyimpanan ratusan karung balpres impor asal Singapura yang berada di Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang hingga saat ini masih terus beroperasi. 

Hasil penelusuran awak media ini, ratusan karung balpres dan barang bekas di dalam gudang tersebut diedarkan di wilayah kota Batam seperti pasar Aviari Batuaji dan sejumlah pasar kaget yang tersebar di beberapa titik di Kota Batam.

Terkait hal ini, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam melalui Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Bea Cukai Batam, Ricky Mohamad Hanafie menegaskan bahwa Bea Cukai Batam tidak pernah menerbitkan izin apapun terkait barang lartas.

"Informasi ini sudah kita teruskan ke unit pengawasan untuk di dalami. Yang pasti, izin usaha apapun khususnya terkait kepabenaan dan cukai di Batam, harus mendapat rekomendasi dari BP Batam. Bea Cukai tidak pernah menerbitkan izin apapun terkait barang lartas," tegas Ricky saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, aktivitas impor pakaian bekas (Balpres) asal Singapura merajalela di Kota Batam. Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam jadi tempat penimbunan ratusan balpres.

Menurut Sitopu, gudang Balpres ini milik seorang wanita bernama Raya yang tak lain adalah bosnya sendiri. 

"Iya, ini punya ibu Raya, kebetulan dia lagi di luar kota pak," ungkap Sitopu. 

Selain pakaian bekas, di gudang itu ada juga karungan berisikan tas dan sepatu untuk di edarkan di beberapa wilayah kota Batam seperti pasar Aviari Batuaji dan sejumlah pasar kaget yang tersebar di beberapa titik di Kota Batam.

"Ada tas juga sepatu pak. Tugas saya hanya mengantar ke pasar seken Aviari Batuaji dan ke sejumlah pasar kaget," jelasnya.

Sementara itu, Raya membenarkan terkait kepemilikan gudang Balpres tersebut. "Ya, itu memang benar punya saya. Emang kenapa. Ada yang salah ya?," ujar Raya ketika di konfirmasi wartawan lewat telepon selulernya. 

Selain itu, ia juga mengakui asal barang tersebut dari Singapura. "Barang-barang saya dari Singapura," kata Raya. 

Terkait bisnis ilegal yang dijalankannya itu, ia tidak tahu menahu "Saya tidak tahu undang-undang. Yang penting saya jualan. Kita punya toko di Aviari. Saya juga mengecer ke Pasar Kaget Merlion. 

Untuk diketahui, Pemerintah melarang importasi baju bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (ISP)

Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam yang dijadikan tempat penimbunan ratusan balpres. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas impor pakaian bekas (Balpres) asal Singapura merajalela di Kota Batam. Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam jadi tempat penimbunan ratusan balpres.

Menurut Sitopu, gudang Balpres ini milik seorang wanita bernama Raya yang tak lain adalah bosnya sendiri. 

"Iya, ini punya ibu Raya, kebetulan dia lagi di luar Kota pak," ungkap Sitopu, Minggu (8/1/2023).

Selain pakaian bekas, di gudang itu ada juga karungan berisikan tas dan sepatu untuk di edarkan di beberapa wilayah kota Batam seperti pasar Aviari Batuaji dan sejumlah pasar kaget yang tersebar di beberapa titik di Kota Batam. 

"Ada tas juga sepatu pak. Tugas saya hanya mengantar ke pasar seken Aviari Batuaji dan ke sejumlah pasar kaget," jelasnya.

Sementara itu, Raya membenarkan terkait kepemilikan gudang Balpres tersebut. "Ya, itu memang benar punya saya. Emang kenapa. Ada yang salah ya?," ujar Raya ketika di konfirmasi wartawan lewat telepon selulernya.

Selain itu, ia juga mengakui asal barang tersebut dari Singapura. "Barang-barang saya dari Singapura," kata Raya. 

Terkait bisnis ilegal yang dijalankannya itu, ia tidak tahu menahu "Saya tidak tahu undang-undang. Yang penting saya jualan. Kita punya toko di Aviari. Saya juga mengecer ke Pasar Kaget Merlion. 

Untuk diketahui, Pemerintah melarang importasi baju bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam. (ISP)

Pematangan lahan yang akan dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) milik Zahra Residence 3 diduga ilegal. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bisnis jual beli Kaveling Siap Bangun (KSB) diduga kuat ilegal di kawasan Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam melenggang bebas beroperasi.

Informasi yang diperoleh wartawan, lahan seluas diperkirakan mencapai 5 hektare itu akan dijadikan ajang bisnis Kavling Siap Bangun (KSB) dengan modus relokasi penggusuran.

Pantauan dilokasi, 1 alat berat Excavator warna hijau tengah melakukan aktivitas pemerataan lahan di lokasi. Selain itu, sebagian lahan kini sudah di pasang patok dengan ukuran yang berbeda-beda.

Keterangan warga sekitar lokasi, sebelumnya lahan tersebut merupakan kebun sayur warga yank kini telah beralih fungsi menjadi KSB.

"Sebelumnya lahan itu adalah kebun sayur warga. Namun sekarang sudah dijadian Kavling," ungkap seorang pria yang namanya tak mau dipublikasikan, Minggu (8/1/2023).

"Informasinya, Kavling itu adalah relokasi penggusuran warga. Tapi sebagian dijual-jual oleh pemilik dengan harga bervariasi," sambungnya sembari memberikan brosur penjualan Kavling dan Draft pengalokasian lahan (PL) tersebut. 

Berdasarkan brosur penjualan kavling yang didapatkan wartawan, nama Kavling itu adalah Zahra Residence 3. Lahan Kavling ini dijual dengan harga bervariasi tergantung luasan lahan. 

Untuk harga tapak ruko dengan ukuran 6m x 12m dijual mulai dari harga Rp 47 juta - Rp 55 juta. Sementara harga tapak ruko Hook yang sudah UWTO dijual senilai Rp 110 juta. 

Selanjutnya, harga tapak rumah dengan ukuran 8m x 12m, 9m x 12m, 10m x 12m dan 11m x 12m dijual mulai dari harga Rp 35 juta - Rp 70 juta. 

Selain itu, untuk syarat dan ketentuan, uang muka (DP) Ruko minimal Rp 5 juta. Sementara DP Kavling minimal Rp 3 juta dengan lama cicilan 12 bulan, 15 bulan, 20 bulan hingga 24 bulan. 

Sementara, dari Draft PL berlogo BP Batam itu, pemohon lokasi lahan kavling mengatasnamakan PT Erra Cipta Karya Sejati. 

Dalam hal ini, draft PL tersebut patut diduga dipalsukan atau bodong. Bagaimana tidak, pasalnya draft PL berlogo BP Batam tersebut tidak dibubuhi tanda tangan elektronik. 

Sebagaimana diketahui, Direktorat pengelolaan Pertanahan BP Batam melalui Surat Keputusan nomor 493 tahun 2017 tentang penetapan dan penerbitan dokumen elektronik melalui Land Management System (LMS) dan kode penomoran dokumen lahan pada Kantor pengelolaan lahan telah menerapkan penandatanganan elektronik pada dokumen yang dikeluarkan oleh aplikasi LMS berupa surat pemberitahuan, faktur, surat keputusan, surat perjanjian, gambar penetapan lokasi, izin peralihan dan rekomendasi.

Artinya, seluruh dokumen ditandatangani secara elektronik dan disimbolkan oleh sebuah QR Code pada bagian tanda tangan.

Belum lagi, BP kini tengah gancar menghimbau seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB), yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya.

Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.

"Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait sebelumnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam dan pihak kepolisian dimintai keterangan lebih lanjut. (ISP)

Truk pengangkut pasir ilegal dan tanah urug di kawasan hutan lindung Kecamatan Nongsa. (Foto: Isp)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penambangan pasir ilegal dan tanah urug di kawasan hutan lindung Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kembali beroperasi. 

Sebelumnya, aktivitas tambang pasir ilegal dan tanah urug ini sempat terhenti saat adanya jadwal kunjungan kerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Kota Batam, pada Jum'at (23/12/2022) kemarin.

"Sejak tanggal 20 Desember 2022 kemarin lokasi libur karena ada kunjungan. Dan sudah dua hari ini mereka beroperasi kembali," ujar Pur warga sekitar lokasi tambang, Selasa (27/12/2022).

Dijelaskan Pur, sebelum kedatangan Kapolri ke Kota Batam para pengusaha pasir ini telah mendapat perintah untuk menghentikan aktivitas penambangan sementara waktu.


"Sebelum Kapolri tiba di Batam, mereka sudah diinstruksikan untuk menghentikan aktivitas dan mensterilkan lokasi area," ungkapnya. 

Pantau wartawan dilokasi, sebanyak 4 titik lokasi saat ini telah beroperasi kembali. Mereka dengan leluasa hilir mudik mengangkut tanah urug ke tempat penampungan.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan pasir dan tanah urug ilegal di kawasan hutan lindung Kecamatan Nongsa melenggang bebas beroperasi.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Batam, Lamhot Sinaga membenarkan terkait lokasi tambang tanah urug ilegal itu berada di kawasan Hutan Lindung. 

"Ya, lokasi itu jelas-jelas masih berada dalam kawasan hutan Lindung," kata Lamhot ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/12/2022) lalu.

Artinya, kata Lamhot, aktivitas tanah urug itu dapat dipastikan tidak memiliki izin apapun. "Kita pastikan kegiatan itu tidak memiliki izin," tegas Lamhot. 

Seperti diketahui, lokasi tambang tanah urug ini tak jauh dari Markas Komando (Mako) Polda Kepri. Aktivitas penambangan pasir ini berlangsung secara terbuka atau terang-terangan.

Meski telah berulang kali para pelaku penambangan ilegal ditangkap Polisi, ternyata hal itu tidak menimbulkan efek jera bagi para pemain dan kembali beroperasi.

Diketahui, jam operasional tambang pasir tersebut dimulai sejak pukul 19.00 Wib hingga pukul 03.00 pagi menjelang subuh.

"Dalam satu lokasi, kurang lebih 10 hingga 15 dump truk yang beroperasi. Mereka dapat meloding muatan tanah pasir lebih dari 10 trip tergantung situasi medan lintasan," ujar Narasumber.

Selanjutnya, kata Narasumber, muatan tanah yang berhasil dimuat dari dalam hutan lindung tersebut, dijual kembali kepada pemilik lokasi tempat pencucian pasir dengan kisaran harga Rp 110 hingga Rp 120 ribu per lori.

Selain itu, dari hasil penelusuran awak media, para pengusaha penambangan pasir dalam sehari dapat meraup keuntungan yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per lokasi.

Dari penelusuran awak media, terdapat empat titik lokasi penambangan tanah urug yang berada di kawasan hutan Lindung wilayah Nongsa, Kota Batam. 

Sebelumnya, awal tahun 2020 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggrebek satu lokasi penambangan pasir ilegal yang berlokasi tak jauh dari Polda Kepri.

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan satu orang pelaku yakni Aguan sebagai bos tambang pasir ilegal dan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Selain berhasil mengamankan pemilik lokasi, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 11 dump truck, 4 ekskavator, buku rekap penjualan, dan sejumlah mesin hisap untuk mengeruk pasir. 

Namun, tindakan yang telah dilakukan oleh aparat Kepolisian tidak sedikit menimbulkan efek jera. Saat ini para penambang pasir ilegal melenggang bebas beroperasi yang diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan. (ISP) 

 

Truk pengangkut tambang pasir ilegal di hutan lindung Nongsa. (Foto: Isp)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penambangan pasir dan tanah urug ilegal di kawasan hutan lindung Kecamatan Nongsa melenggang bebas beroperasi.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Batam, Lamhot Sinaga membenarkan terkait lokasi tambang tanah urug ilegal itu berada di kawasan Hutan Lindung.

"Ya, lokasi itu jelas-jelas masih berada dalam kawasan hutan Lindung," kata Lamhot ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/12/2022) lalu.

Artinya, kata Lamhot, aktivitas tanah urug itu dapat dipastikan tidak memiliki izin apapun. "Kita pastikan kegiatan itu tidak memiliki izin," tegas Lamhot.


Seperti diketahui, lokasi tambang tanah urug ini tak jauh dari Markas Komando (Mako) Polda Kepri. Aktivitas penambangan pasir ini berlangsung secara terbuka atau terang-terangan.

Meski telah berulang kali para pelaku penambangan ilegal ditangkap Polisi, ternyata hal itu tidak menimbulkan efek jera bagi para pemain dan kembali beroperasi.

Diketahui, jam operasional tambang pasir tersebut dimulai sejak pukul 19.00 Wib hingga pukul 03.00 pagi menjelang subuh.

"Dalam satu lokasi, kurang lebih 10 hingga 15 dump truk yang beroperasi. Mereka dapat meloding muatan tanah pasir lebih dari 10 trip tergantung situasi medan lintasan," ujar Narasumber.

Selanjutnya, kata Narasumber, muatan tanah yang berhasil dimuat dari dalam hutan lindung tersebut, dijual kembali kepada pemilik lokasi tempat pencucian pasir dengan kisaran harga Rp 110 hingga Rp 120 ribu per lori.

Selain itu, dari hasil penelusuran awak media, para pengusaha penambangan pasir dalam sehari dapat meraup keuntungan yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per lokasi.

Dari penelusuran awak media, terdapat empat titik lokasi penambangan tanah urug yang berada di kawasan hutan Lindung wilayah Nongsa, Kota Batam.

Sebelumnya, awal tahun 2020 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggrebek satu lokasi penambangan pasir ilegal yang berlokasi tak jauh dari Polda Kepri.

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan satu orang pelaku yakni Aguan sebagai bos tambang pasir ilegal dan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Selain berhasil mengamankan pemilik lokasi, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 11 dump truck, 4 ekskavator, buku rekap penjualan, dan sejumlah mesin hisap untuk mengeruk pasir. 

Namun, tindakan yang telah dilakukan oleh aparat Kepolisian tidak sedikit menimbulkan efek jera. Saat ini para penambang pasir ilegal melenggang bebas beroperasi yang diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan. (Isp)

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Isp)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Manyikapi isu yang berkembang ditengah masyarakat terkait maraknya aktivitas penyelundupan rokok impor Vietnam merk Luffman ke wilayah Indonesia melalui kapal kargo P-55, Ombudsman Kepri minta Mabes Polri dan Dirjen Bea Cukai dapat mengambil alih kasus tersebut.

"Permasalahan ini sudah sangat serius. Kenapa begitu, karena hal ini sampai mengakibatkan produksi rokok yang di Batam tutup lantaran maraknya peredaran rokok ilegal yang diimpor dari Vietnam dengan merek yang sama," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, Senin (24/10/2022). 


Berulang kali Ombudsman Kepri sudah menyampaikan persoalan penyelundupan rokok kepada instansi terkait khususnya BC Batam supaya menindaklanjutinya dengan mengintensifkan pemeriksaan barang yang masuk, izin masuk kemudian melakukan sidak ke Toko penjual rokok yang diduga selundupan. 

"Namun ternyata, dengan adanya informasi (penyelundupan rokok impor Vietnam lewat kargo P-55) ini, sepertinya upaya yang dilakukan BC Batam itu belum maksimal," kata Lagat. 


"Adanya informasi ini, artinya kasus ini sudah sangat serius. Maka, Mabes Polri dan Dirjen BC pusat bisa mengambil alih dan mengatur strategi bagaimana melakukan penanganan kasus penyelundupan rokok ini," tegasnya. 

Kemungkinan besar, kata Lagat, penyelundupan rokok impor Vietnam ini bukan hanya lewat kapal kargo PP-55 saja, bisa saja ada kapal lainnya atau barang kali pemainnya bukan 1 orang tapi ada beberapa. 


"Dengan informasi yang ada seperti dugaan pemainnya inisial A ini, pusat (Mabes Polri dan Dirjen Bea Cukai) bisa mengambil alih penyelidikan melalui peran intelijen kita," jelasnya. 

"Mudah-mudahan juga dilakukan kordinasi yang baik, seperti Bakamla RI, Polairud, dan Coast Guard KPLP yang bisa menangkal potensi penyelundupan," tambahnya. 

Terkait kapal kargo P-55 yang diketahui mematikan Automatic Identification System (AIS) saat melakukan aksi penyelundupan secara Ship to ship di tengah laut, menurutnya hal itu sudah merupakan kejahatan. 

"AIS itu secara hukum Laut internasional tidak boleh dimatikan. Harus hidup. Kalau dimatikan, itu sudah merupakan kejahatan," jelas Lagat. 

Lanjutnya, ketika dia (P-55) memasuki suatu wilayah teritorial Indonesia dan AIS didapati terbukti tidak aktif (mati), maka sebenarnya, Otoritas kita sudah bisa langsung melakukan tindakan hukum. 

"Begitu juga sebaliknya, Otoritas negara lain seperti Singapura melakukan hal yang sama," ucap Lagat. 

"Mudah-mudahan dengan informasi ini meluas, ini bisa membuka pemikiran kita terutama para Aparat Penegak Hukum (APH) , terkait dengan pengamanan Laut dengan mengambil langkah-langkah strategis.

Tak main-main, guna mengintensifkan proses penegakkan hukum terkait dengan kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut, Ombudsman Kepri akan menyurati instansi terkait. 

"Ombudsman akan melihat perkembangan kedepan dan akan menyurati instansi terkait supaya mengintensifkan proses penegakkan hukum terkait dengan kasus penyelundupan rokok ilegal ini," tutupnya. (Isp)

Foto: Ilustrasi kapal cargo.
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Hingga kini, kapal kargo P-55 dikabarkan masih di perairan Indonesia tepatnya di perairan Pulau Nipa Selat Singapura. Sebelumnya kapal P-55 ini mengangkut 18 kontainer rokok dari Vietnam yang hendak di edarkan di wilayah Indonesia, Singapura dan Malaysia.

Kapal P-55 jenis kargo ini diketahui berangkat dari Vietnam melalui pelabuhan Cai Mep pada Senin (26/9/2022) lalu dan tiba di Singapura pada Rabu (5/10/2022). Namun pada Kamis (6/10/2022), Automatic Identification System (AIS) kapal ini dilaporkan tidak aktif sampai sekarang, sehingga pergerakan kapal P-55 tak terdeteksi.

Menurut sumber Inspirasikepri.com, kapal ini sudah berhasil membongkar beberapa muatan rokok dalam kontainer ke kapal kayu dan speedboat secara ship to ship di tengah laut.

"Sejak masuk perairan Singapura-Indonesia, kapal ini sudah bongkar muatan rokok berbagai jenis merek di tengah laut secara ship to ship. Lokasinya berpindah-pindah tergantung situasi di laut. Kadang di perairan perbatasan, kadang di perairan Tanjung Berakit dan di perairan Pulau Nipah," beber sumber ini, Senin (17/10/2022).

Kemarin, lanjut sumber, kapal P-55 kembali bongkar muatan rokok di selat Singapura yang berbatasan langsung dengan perairan pulau Nipah sebanyak 3 kontainer ke kapal kayu.

"Ada 2 kapal kayu berukuran besar menempel persis ke lambung kapal P-55 melakukan aktivitas bongkar muat rokok," jelasnya.

"Terakhir, infonya muatan rokok dalam kapal P-55 tersisa 6 kontainer lagi. Kemungkinan 2 kali bongkar lagi akan selesai. Itu pun jika situasi laut aman. Selanjutnya, jika seluruh muatan rokok selesai dibongkar, kapal P-55 yang di nahkodai oleh pria inisial JB asal Manado ini akan kembali berlayar ke pelabuhan asal yakni, Vietnam.

Diketahui sebelumnya, pada Sabtu (14/10/2022) ada sekitar 30 warga Indonesia di transfer ke kapal P-55 dari kapal kayu armada pengangkut rokok di tengah laut.

"Kapal kayu itu datang dari Batam hendak mengangkut rokok dari kapal P-55 secara ship to ship di tengah laut. Namun lantaran aparat gabungan saat itu tengah melakukan operasi di laut hingga berhari-hari, akhirnya 30 orang warga Indonesia yang sudah kehabisan stok makanan di kapal kayu itu di transfer ke kapal P-55 menunggu situasi laut aman," katanya.

"Dan Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 19.00 wib kemarin, 2 kapal kayu kembali merapat dan melakukan bongkar muat dari kapal P-55 yang dibantu oleh 30 orang warga Indonesia yang sebelumnya ditampung di kapal P-55 tadi bersama 24 ABK P-55," tambahnya.

Usai memuat rokok ke kapal kayu, 30 orang warga Indonesia itu pun kembali berpindah ke kapal kayu tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Sementara kapal P-55 masih berlabuh jangkar di posisi yang sama menunggu jadwal bongkar muatan selanjutnya.

Diketahui, kapal P-55 ini memiliki ciri-ciri fisik berwarna Putih Biru dan Palka kapal ditutup dengan terpal berwarna hijau.

Diberitakan sebelumnya, penyelundupan rokok jaringan internasional melalui kapal kargo P-55 ternyata dikendalikan dari Kota Batam. Dari penelusuran wartawan, pemilik terdaftar kapal kargo P-55 ini yakni PT. WSI.

PT. WSI ini diketahui bermarkas di seputaran Sei Panas, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. Terkuak salah seorang pria berinisial AL, disebut aktor dibalik penyelundupan rokok jaringan internasional ini.

Seperti diketahui, kapal P-55 adalah kapal general cargo yang mengangkut bermacam-macam muatan barang. Kapal ini dilengkapi dengan crane pengangkut barang untuk memudahkan bongkar muat. Kapal P-55 ini memiliki nomor IMO: 9128752, MMSI: 457158000 berbendera Mongolia.

Adapun jenis rokok yang dimuat Kapal P 55 yakni puluhan macam merk rokok diantaranya, Luffman, Touro, Compack dan King. Untuk merk Luffman diedarkan di wilayah Indonesia, sementara merk Touro, Compack dan King diedarkan di Negara Malaysia dan Singapura. (ISP)

Foto: ilustrasi kapal cargo
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM  - Aktivitas penyelundupan rokok jaringan sindikat peredaran gelap internasional melalui kapal kargo P-55 ternyata dikendalikan dari Kota Batam. 

Dari penelusuran Inspirasikepri.com, pemilik terdaftar kapal kargo P-55 ini yakni PT. WSI. Diketahui, PT. WSI ini bermarkas di seputaran Sei Panas, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Terkuak, salah seorang pria berinisial AL, disebut-sebut sebagai aktor dibalik aksi penyelundupan rokok jaringan internasional ini. 

Sosok AL ini sudah tak asing lagi terdengar dalam dunia penyelundupan rokok impor Vietnam yang menggunakan kapal besi. Ia adalah satu-satunya pengusaha penyuplai terbesar rokok Luffman impor yang nyaris ke seluruh wilayah Indonesia khususnya, Sumatera, Jawa dan Kalimantan. 

Informasi terakhir yang diperoleh awak media dari sumber terpercaya, kapal P-55 ini dilaporkan masih di perairan Singapura-Indonesia. Persisnya di perairan Pulau Nipa (selat Singapura). 

"Sampai sekarang kapal P-55 masih labuh jangkar di perairan Pulau Nipa. Mungkin laut sedang tidak baik-baik saja," ungkap Narasumber.

Biasanya, kata Narasumber, mereka (penyelundup) memulai aktivitas bongkar muat rokok ilegal itu start pukul 19.00 Wib dengan target dalam sekali bongkar bisa mencapai 3 kontainer.

"Informasinya saat ini tinggal beberapa kontainer lagi yang tersisa. Menunggu situasi laut aman," jelasnya. 

Diketahui, pergerakan kapal P-55 ini tak dapat terdeteksi radar lantaran sang Nahkoda tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) guna melancarkan aksi penyelundupan atau bongkar rokok di tengah laut secara ship to ship. 

Narasumber menyebutkan, pada bulan September 2022 lalu, kapal P-55 ini berhasil bongkar 22 kontainer berbagai merk rokok tanpa pita cukai di tengah laut secara ship to ship.

"Untuk bulan Oktober ini diperkirakan mencapai 18 kontainer dan kini hanya tersisa beberapa kontainer lagi. Dan semua muatan rokok ditargetkan wajib selesai dalam minggu ini. Selanjutnya, setelah pekerjaan ini selesai kapal, akan kembali ke Vietnam untuk kembali menjemput rokok," bebernya. 

Informasi yang dihimpun, adapun jenis rokok yang dimuat Kapal P 55 yakni puluhan macam merk rokok diantaranya, Luffman, Touro, Compack dan King. Untuk merk Luffman diedarkan di wilayah Indonesia, sementara merk Touro, Compack dan King diedarkan di Negara Malaysia. 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih melakukan Indepth Reporting dan upaya konfirmasi pada pihak Syahbandar, Bea Cukai dan Imigrasi terkait penyelundupan rokok jaringan internasional yang dikendalikan oleh pengusaha Batam berinisal AL. 

(Red)

 

Foto : ilustrasi kapal cargo
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penyelundupan rokok Luffman impor tanpa pita cukai sindikat jaringan internasional melenggang bebas beroperasi.

Rokok Luffman tanpa pita cukai produksi Negara Vietnam ini, pertama kali muncul di Kota Batam pada tahun 2020 lalu. Kini beredar kembali di wilayah Sumatera dan sekitarnya.

Diketahui, rokok putih jenis SKM ini terbilang cukup menguasai pasar sigaret di Kota Batam hingga menembus pasaran ke berbagai daerah seperti wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.

Sebelumnya, rokok merek Luffman ini merupakan produksi PT. Leadon International Batam yang berdomisili di Kawasan Citra Buana 3, Batam Center.

Banyaknya peredaran rokok Luffman palsu yang nyaris ditemukan di seluruh kios-kios hingga grosir di Kota Batam tentunya memberikan dampak buruk terhadap citra PT. Leadon International selaku produsen rokok tersebut.

Hingga pada Juli 2020, akhirnya PT. Leadon International Batam memutuskan untuk menghentikan total produksi merek rokok Luffman.

Usus punya usut, ternyata rokok Luffman tanpa cukai ini di produksi di negara Vietnam. Rokok ini diselundupkan ke wilayah Indonesia dengan sindikat jaringan internasional.

Lantas, siapakah aktor dibalik penyelundupan rokok jaringan internasional ini?.

Dari penelusuran awak media Inspirasikepri.com, peredaran rokok tersebut dikendalikan oleh seseorang pria berinisial AL yang diketahui berdomisili di Kota Batam.

Disini, sumber Inspirasikepri.com membeberkan modus penyelundupan rokok Luffman jaringan internasional menggunakan kontainer yang diangkut kapal Kargo P 55 via Vietnam-Singapura-Indonesia.

Dijelaskan Narasumber, P 55 adalah kapal general cargo yang mengangkut bermacam-macam muatan barang. Kapal ini dilengkapi dengan crane pengangkut barang untuk memudahkan bongkar muat. Diketahui, kapal P 55 ini memiliki nomor IMO: 9128752, MMSI: 457158000 berbendera Mongolia.

Berangkat dari pelabuhan internasional Cai Map, Vietnam. Selanjutnya, kapal kargo P 55 yang sudah dimuat rokok dalam puluhan kontainer dan disisip pada ratusan kontainer bermuatan barang legal bertolak ke Pelabuhan Singapura.

"Sesampainya nanti di Singapura sembari menunggu aba-aba dari bos, lalu kapal kargo P 55 ini bergerak ke perairan perbatasan Singapura-Indonesia (Batam)," beber pria yang pernah menggeluti dunia penyelundupan rokok, Selasa (11/20/2022).

"Setelah mendapat perintah dari atasan, kapal P 55 berlayar ke perairan perbatasan Singapura-Indonesia (Batam) tepat nya berbatasan dengan perairan Tanjung Balai Karimun. Nah, di perairan itu mereka akan bongkar kontainer atau memindahkan muatan rokok ke beberapa kapal kayu dan Speedboat jenis High Speed Craft (HSC) yang sudah stanby secara Ship to ship," tambahnya.

Lanjutnya, usai memindahkan muatan rokok ke kapal Kayu dan speedboat, selanjutnya kapal kayu dan sejumlah speedboat ini akan berlayar membawa ribuan dus rokok ke Tanjung Berakit, Bintan untuk diedarkan di wilayah Kepri.

"Sementara, speedboat jenis HSC yang sudah di desain khusus untuk kegiatan penyelundupan ini akan berlayar membawa rokok menuju ke wilayah pesisir timur Sumatera, Jawa dan Kalimantan," ungkapnya.

Dalam sehari, ABK kapal dapat melakukan bongkar muatan rokok hingga mencapai 3 kontainer dengan rincian satu kontainer berisi 1000 dus rokok. Jika usai melakukan bongkar 3 kontainer, kapal P 55 kembali bergerak dan berlabuh jangkar di perairan Pulau Nipah.

"Sebenarnya tergantung situasi dan kondisi, jika laut dipastikan aman (tidak ada petugas patroli), mereka akan bongkar. Namun jika laut belum aman, kapal P 55 akan pindah ke dekat perairan Pulau nipah tepatnya di selat Singapura," katanya.

Untuk mengelabuhi incaran petugas penjaga perairan, nahkoda kapal P 55 ini sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS) agar tidak terdeteksi radar petugas berwenang.

"Mereka sengaja mematikan AIS untuk mengelabuhi petugas. Disaat itulah mereka mulai melakukan kegiatan bongkar rokok hingga berhari-hari bahkan mencapai 2 pekan.

Berdasarkan data yang diterima awak media, AIS kapal P 55 terakhir aktif  pada tanggal 5 Oktober 2022. Namun menurut sumber terpercaya, hingga saat ini kapal tersebut masih melakukan perjalanan membawa muatan rokok di perairan Indonesia-Singapura. (Isp)

Bangunan yang diduga menjadi lokasi penimbunan minuman alkohol.
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sebuah bangunan tepat berada di kawasan Batam Center diduga kuat dijadikan lokasi penimbunan Minuman Alkohol (Mikol) impor. 

Belakangan diketahui, gudang mikol tersebut milik seorang pengusaha asal Jakarta. Namun, penanggung jawab di perusahaan itu adalah seorang pria berinisial DO. 

Saat di lokasi, salah satu petugas keamanan membenarkan keberadaan bangunan tersebut merupakan PT. EDM. 

"Ya benar pak, ini PT, EDM," ucap pria yang mengenakan baju safari hitam itu saat dikonfirmasi," Kamis (6/10/2022). 

Sementara itu, ketika wartawan menyinggung terkait adanya penyimpanan/dugaan gudang mikol di  lokasi tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tau pak, saya hanya petugas keamanan saja disini," ucapnya. 

Pantauan wartawan di lokasi, bangunan 4 blok yang diduga tempat penimbunan mikol itu terlihat sepi, hanya saja terlihat 2 security dan 1 mobil box kepala kuning terparkir tepat di area gudang. 

Informasi yang dihimpun, PT. EDM sendiri disebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP). 

Menurut keterangan narasumber, PT EDM menimbun Mikol berbagai jenis golongan, seperti golongan A, B dan C dan menyuplai Mikol ke beberapa tempat hiburan malam, Duty Free hingga pengiriman ke luar daerah. 

"PT. EDM ini adalah Distributor Minuman Alkohol impor dengan berbagai jenis golongan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Mereka juga menyuplai menyuplai ke beberapa tempat hiburan malam, Duty Free hingga pengiriman ke luar daerah," bebernya. 

Adapun jenis Mikol golongan A yakni, jenis minuman paling ringan dengan kadar alkohol mulai dari 1 sampai 5 persen. Untuk Mikol golongan B mengandung etanol mulai dari 5 sampai 20 persen. 

Sementara Mikol jenis golongan C, kandungan alkohol tertinggi dengan kadar etanol antara 20 hingga 55 persen. 

Seperti diketahui, hingga saat ini BP Batam belum menerbitkan peraturan terkait kuota minuman beralkohol yang masuk ke Batam dari luar negeri.

Namun, temuan di lapangan, Mikol impor masih marak beredar di tempat-tempat hibur malam maupun di sejumlah grosir. 

Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dan Bea Cukai Batam. (*)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.