Menelusuri Jejak Peredaran Rokok Rave Tanpa Cukai di Kepri, Diduga Lolos Lewat Pelabuhan Roro Punggur
![]() |
| Rokok Tanpa Pita Cukai Rave American Blend |
![]() |
| Rokok Tanpa Pita Cukai Rave American Blend |
![]() |
| PT. Lautan Lestari Shipyard (LLS) kawasan Tanjung Uncang, Batuaji, Kota Batam. (Foto: Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga ilegal, Limbah Copper Slag milik PT. Lautan Lestari Shipyard (LLS) dibuang ke salah satu lahan di kawasan Tanjung Uncang, Batuaji, Kota Batam, Rabu (18/1/2023).
Informasi yang dihimpun, kegiatan ilegal tersebut sudah berjalan 1 pekan. "Sudah hampir 1 Minggu ini mereka bekerja. Hari ini saja sudah ada 8 Lori muatan limbah yang sudah dilangsir," ucap Narasumber, Senin (30/1/2023).
Dari penelusuran wartawan, limbah copper slag yang masuk dalam kategori Limbah B3 itu dilangsir menggunakan mobil Truk warna putih dengan Nopol BP 8172 ED menuju ke kawasan galangan PT. Lautan Lestari Niaga, Tanjung Uncang, Batuaji, Kota Batam.
"Dugaan kuat, limbah Copper Slag itu akan di timbun di kawasan galangan PT LLN. Pastinya, hal ini dilakukan untuk efisiensi biaya. Sehingga perusahaan ini dengan seenaknya melakukan pembuangan sisa hasil pengerjaan sandblasting," jelasnya.
Menurutnya, limbah copper slag itu berasal dari aktivitas perbaikan dan pembersihan kapal di galangan kapal milik PT Lautan Lestari Shipyard (LLS) di kawasan Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Lautan Lestari Shipyard dan PT Lautan Lestari Niaga guna dimintai keterangan lebih lanjut. (ISP)
![]() |
| Gudang penyimpanan ratusan karung balpres impor asal Singapura, di Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. (Foto: Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Gudang penyimpanan ratusan karung balpres impor asal Singapura yang berada di Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang hingga saat ini masih terus beroperasi.
Hasil penelusuran awak media ini, ratusan karung balpres dan barang bekas di dalam gudang tersebut diedarkan di wilayah kota Batam seperti pasar Aviari Batuaji dan sejumlah pasar kaget yang tersebar di beberapa titik di Kota Batam.
Terkait hal ini, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam melalui Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Bea Cukai Batam, Ricky Mohamad Hanafie menegaskan bahwa Bea Cukai Batam tidak pernah menerbitkan izin apapun terkait barang lartas.
"Informasi ini sudah kita teruskan ke unit pengawasan untuk di dalami. Yang pasti, izin usaha apapun khususnya terkait kepabenaan dan cukai di Batam, harus mendapat rekomendasi dari BP Batam. Bea Cukai tidak pernah menerbitkan izin apapun terkait barang lartas," tegas Ricky saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/1/2023).
Diberitakan sebelumnya, aktivitas impor pakaian bekas (Balpres) asal Singapura merajalela di Kota Batam. Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam jadi tempat penimbunan ratusan balpres.
Menurut Sitopu, gudang Balpres ini milik seorang wanita bernama Raya yang tak lain adalah bosnya sendiri.
"Iya, ini punya ibu Raya, kebetulan dia lagi di luar kota pak," ungkap Sitopu.
Selain pakaian bekas, di gudang itu ada juga karungan berisikan tas dan sepatu untuk di edarkan di beberapa wilayah kota Batam seperti pasar Aviari Batuaji dan sejumlah pasar kaget yang tersebar di beberapa titik di Kota Batam.
"Ada tas juga sepatu pak. Tugas saya hanya mengantar ke pasar seken Aviari Batuaji dan ke sejumlah pasar kaget," jelasnya.
Sementara itu, Raya membenarkan terkait kepemilikan gudang Balpres tersebut. "Ya, itu memang benar punya saya. Emang kenapa. Ada yang salah ya?," ujar Raya ketika di konfirmasi wartawan lewat telepon selulernya.
Selain itu, ia juga mengakui asal barang tersebut dari Singapura. "Barang-barang saya dari Singapura," kata Raya.
Terkait bisnis ilegal yang dijalankannya itu, ia tidak tahu menahu "Saya tidak tahu undang-undang. Yang penting saya jualan. Kita punya toko di Aviari. Saya juga mengecer ke Pasar Kaget Merlion.
Untuk diketahui, Pemerintah melarang importasi baju bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (ISP)
![]() |
| Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam yang dijadikan tempat penimbunan ratusan balpres. (Foto: Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas impor pakaian bekas (Balpres) asal Singapura merajalela di Kota Batam. Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam jadi tempat penimbunan ratusan balpres.
Menurut Sitopu, gudang Balpres ini milik seorang wanita bernama Raya yang tak lain adalah bosnya sendiri.
"Iya, ini punya ibu Raya, kebetulan dia lagi di luar Kota pak," ungkap Sitopu, Minggu (8/1/2023).
Selain pakaian bekas, di gudang itu ada juga karungan berisikan tas dan sepatu untuk di edarkan di beberapa wilayah kota Batam seperti pasar Aviari Batuaji dan sejumlah pasar kaget yang tersebar di beberapa titik di Kota Batam.
"Ada tas juga sepatu pak. Tugas saya hanya mengantar ke pasar seken Aviari Batuaji dan ke sejumlah pasar kaget," jelasnya.
Sementara itu, Raya membenarkan terkait kepemilikan gudang Balpres tersebut. "Ya, itu memang benar punya saya. Emang kenapa. Ada yang salah ya?," ujar Raya ketika di konfirmasi wartawan lewat telepon selulernya.
Selain itu, ia juga mengakui asal barang tersebut dari Singapura. "Barang-barang saya dari Singapura," kata Raya.
Terkait bisnis ilegal yang dijalankannya itu, ia tidak tahu menahu "Saya tidak tahu undang-undang. Yang penting saya jualan. Kita punya toko di Aviari. Saya juga mengecer ke Pasar Kaget Merlion.
Untuk diketahui, Pemerintah melarang importasi baju bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam. (ISP)
![]() |
| Pematangan lahan yang akan dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) milik Zahra Residence 3 diduga ilegal. (Foto: Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bisnis jual beli Kaveling Siap Bangun (KSB) diduga kuat ilegal di kawasan Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam melenggang bebas beroperasi.
Informasi yang diperoleh wartawan, lahan seluas diperkirakan mencapai 5 hektare itu akan dijadikan ajang bisnis Kavling Siap Bangun (KSB) dengan modus relokasi penggusuran.
Pantauan dilokasi, 1 alat berat Excavator warna hijau tengah melakukan aktivitas pemerataan lahan di lokasi. Selain itu, sebagian lahan kini sudah di pasang patok dengan ukuran yang berbeda-beda.
Keterangan warga sekitar lokasi, sebelumnya lahan tersebut merupakan kebun sayur warga yank kini telah beralih fungsi menjadi KSB.
"Sebelumnya lahan itu adalah kebun sayur warga. Namun sekarang sudah dijadian Kavling," ungkap seorang pria yang namanya tak mau dipublikasikan, Minggu (8/1/2023).
"Informasinya, Kavling itu adalah relokasi penggusuran warga. Tapi sebagian dijual-jual oleh pemilik dengan harga bervariasi," sambungnya sembari memberikan brosur penjualan Kavling dan Draft pengalokasian lahan (PL) tersebut.
Berdasarkan brosur penjualan kavling yang didapatkan wartawan, nama Kavling itu adalah Zahra Residence 3. Lahan Kavling ini dijual dengan harga bervariasi tergantung luasan lahan.
Untuk harga tapak ruko dengan ukuran 6m x 12m dijual mulai dari harga Rp 47 juta - Rp 55 juta. Sementara harga tapak ruko Hook yang sudah UWTO dijual senilai Rp 110 juta.
Selanjutnya, harga tapak rumah dengan ukuran 8m x 12m, 9m x 12m, 10m x 12m dan 11m x 12m dijual mulai dari harga Rp 35 juta - Rp 70 juta.
Selain itu, untuk syarat dan ketentuan, uang muka (DP) Ruko minimal Rp 5 juta. Sementara DP Kavling minimal Rp 3 juta dengan lama cicilan 12 bulan, 15 bulan, 20 bulan hingga 24 bulan.
Sementara, dari Draft PL berlogo BP Batam itu, pemohon lokasi lahan kavling mengatasnamakan PT Erra Cipta Karya Sejati.
Dalam hal ini, draft PL tersebut patut diduga dipalsukan atau bodong. Bagaimana tidak, pasalnya draft PL berlogo BP Batam tersebut tidak dibubuhi tanda tangan elektronik.
Sebagaimana diketahui, Direktorat pengelolaan Pertanahan BP Batam melalui Surat Keputusan nomor 493 tahun 2017 tentang penetapan dan penerbitan dokumen elektronik melalui Land Management System (LMS) dan kode penomoran dokumen lahan pada Kantor pengelolaan lahan telah menerapkan penandatanganan elektronik pada dokumen yang dikeluarkan oleh aplikasi LMS berupa surat pemberitahuan, faktur, surat keputusan, surat perjanjian, gambar penetapan lokasi, izin peralihan dan rekomendasi.
Artinya, seluruh dokumen ditandatangani secara elektronik dan disimbolkan oleh sebuah QR Code pada bagian tanda tangan.
Belum lagi, BP kini tengah gancar menghimbau seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB), yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya.
Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.
"Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait sebelumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam dan pihak kepolisian dimintai keterangan lebih lanjut. (ISP)
![]() |
| Truk pengangkut pasir ilegal dan tanah urug di kawasan hutan lindung Kecamatan Nongsa. (Foto: Isp) |
![]() |
| Truk pengangkut tambang pasir ilegal di hutan lindung Nongsa. (Foto: Isp) |
![]() |
| Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Isp) |
![]() |
| Foto: Ilustrasi kapal cargo. |
![]() |
| Foto: ilustrasi kapal cargo |
(Red)
![]() |
| Foto : ilustrasi kapal cargo |
Rokok Luffman tanpa pita cukai produksi Negara Vietnam ini, pertama kali muncul di Kota Batam pada tahun 2020 lalu. Kini beredar kembali di wilayah Sumatera dan sekitarnya.
Diketahui, rokok putih jenis SKM ini terbilang cukup menguasai pasar sigaret di Kota Batam hingga menembus pasaran ke berbagai daerah seperti wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
Sebelumnya, rokok merek Luffman ini merupakan produksi PT. Leadon International Batam yang berdomisili di Kawasan Citra Buana 3, Batam Center.
Banyaknya peredaran rokok Luffman palsu yang nyaris ditemukan di seluruh kios-kios hingga grosir di Kota Batam tentunya memberikan dampak buruk terhadap citra PT. Leadon International selaku produsen rokok tersebut.
Hingga pada Juli 2020, akhirnya PT. Leadon International Batam memutuskan untuk menghentikan total produksi merek rokok Luffman.
Usus punya usut, ternyata rokok Luffman tanpa cukai ini di produksi di negara Vietnam. Rokok ini diselundupkan ke wilayah Indonesia dengan sindikat jaringan internasional.
Lantas, siapakah aktor dibalik penyelundupan rokok jaringan internasional ini?.
Dari penelusuran awak media Inspirasikepri.com, peredaran rokok tersebut dikendalikan oleh seseorang pria berinisial AL yang diketahui berdomisili di Kota Batam.
Disini, sumber Inspirasikepri.com membeberkan modus penyelundupan rokok Luffman jaringan internasional menggunakan kontainer yang diangkut kapal Kargo P 55 via Vietnam-Singapura-Indonesia.
Dijelaskan Narasumber, P 55 adalah kapal general cargo yang mengangkut bermacam-macam muatan barang. Kapal ini dilengkapi dengan crane pengangkut barang untuk memudahkan bongkar muat. Diketahui, kapal P 55 ini memiliki nomor IMO: 9128752, MMSI: 457158000 berbendera Mongolia.
Berangkat dari pelabuhan internasional Cai Map, Vietnam. Selanjutnya, kapal kargo P 55 yang sudah dimuat rokok dalam puluhan kontainer dan disisip pada ratusan kontainer bermuatan barang legal bertolak ke Pelabuhan Singapura.
"Sesampainya nanti di Singapura sembari menunggu aba-aba dari bos, lalu kapal kargo P 55 ini bergerak ke perairan perbatasan Singapura-Indonesia (Batam)," beber pria yang pernah menggeluti dunia penyelundupan rokok, Selasa (11/20/2022).
"Setelah mendapat perintah dari atasan, kapal P 55 berlayar ke perairan perbatasan Singapura-Indonesia (Batam) tepat nya berbatasan dengan perairan Tanjung Balai Karimun. Nah, di perairan itu mereka akan bongkar kontainer atau memindahkan muatan rokok ke beberapa kapal kayu dan Speedboat jenis High Speed Craft (HSC) yang sudah stanby secara Ship to ship," tambahnya.
Lanjutnya, usai memindahkan muatan rokok ke kapal Kayu dan speedboat, selanjutnya kapal kayu dan sejumlah speedboat ini akan berlayar membawa ribuan dus rokok ke Tanjung Berakit, Bintan untuk diedarkan di wilayah Kepri.
"Sementara, speedboat jenis HSC yang sudah di desain khusus untuk kegiatan penyelundupan ini akan berlayar membawa rokok menuju ke wilayah pesisir timur Sumatera, Jawa dan Kalimantan," ungkapnya.
Dalam sehari, ABK kapal dapat melakukan bongkar muatan rokok hingga mencapai 3 kontainer dengan rincian satu kontainer berisi 1000 dus rokok. Jika usai melakukan bongkar 3 kontainer, kapal P 55 kembali bergerak dan berlabuh jangkar di perairan Pulau Nipah.
"Sebenarnya tergantung situasi dan kondisi, jika laut dipastikan aman (tidak ada petugas patroli), mereka akan bongkar. Namun jika laut belum aman, kapal P 55 akan pindah ke dekat perairan Pulau nipah tepatnya di selat Singapura," katanya.
Untuk mengelabuhi incaran petugas penjaga perairan, nahkoda kapal P 55 ini sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS) agar tidak terdeteksi radar petugas berwenang.
"Mereka sengaja mematikan AIS untuk mengelabuhi petugas. Disaat itulah mereka mulai melakukan kegiatan bongkar rokok hingga berhari-hari bahkan mencapai 2 pekan.
Berdasarkan data yang diterima awak media, AIS kapal P 55 terakhir aktif pada tanggal 5 Oktober 2022. Namun menurut sumber terpercaya, hingga saat ini kapal tersebut masih melakukan perjalanan membawa muatan rokok di perairan Indonesia-Singapura. (Isp)
![]() |
| Bangunan yang diduga menjadi lokasi penimbunan minuman alkohol. |