Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli saat release program pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan dilaksanakan pada 1 Juli hingga 30 November 2022.
"Program pemutihan pajak tahun 2022 ini bekerjasama dengan Polda Kepri dan Jasa Raharja dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT kepri," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, di gedung Graha Kepri, pada Rabu (22/6/2022).
Dijelaskan Reni, program pemutihan pajak daerah tahun 2022 ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 42 tahun 2022.
"Dalam realisasinya hampir sama dengan tahun yang lalu, ada 3 bentuk pemutihan pajak yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor," ujar Reni.
Adapun tujuan dilaksanakan pemutihan pajak yakni untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi.
"Kita tau bagaimana perekonomian masyarakat kita dimana masih banyak masyarakat yang memiliki kendaraan tetapi belum sanggup untuk membayar pajak kendaraan. Oleh karena itu, Gubernur Kepri memberikan program pemutihan pajak ini," ucapnya.
Selain itu, tujuannya untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, budaya patuh pajak dan asuransi, serta mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor.
"Kita berharap masyarakat mau melakukan bea balik nama kendaraan bermotornya karena saat ini ada program pemutihan pajak, jadi gratis," ungkap Reni.
Kemudian kita akan mengupdate data budget untuk persiapan tahun depan dimana akan diberlakukan pajak progresif. Oleh karena itu, untuk masyarakat cepat balik nama kendaraan karena kita akan melakukan pajak progresif.
Dan yang terakhir mendorong PAD Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Reni menambahkan, program pemutihan pajak ini akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2022 sampai 30 November 2022 dengan dua tahap.
Tahap pertama yakni 1 Juli 2022 bertepatan dengan Hari Bhayangkara sampai 31 Agustus. Apa yang kita berikan di tahap pertama yaitu, penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB sebesar 100 persen dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen.
Sementara itu, untuk tahap kedua yakni tanggal 20 September sampai 30 November 2022 dengan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB sebesar 100 persen dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen.
"Kenapa ditahap pertama kita berikan keringanan lebih besar, ini adalah untuk menarik antusias masyarakat agar menyegerakan untuk membayar pajak yang tertunda," jelas Reni.
Dengan adanya perbedaan tahapan diskon pajak ini, tentunya kami semua disini mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan menyegerakan membayar tunggakan pajak.
"Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB agar terhindar dari pajak progresif yang rencananya akan kita realisasikan di anggaran tahun 2023 yang akan datang," tutupnya.
Turut hadir Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri, Mulyadi. (Wis)