Sembunyikan Kokain 3,2 kg Didalam Tanah, 2 Nelayan di Anambas Ditangkap Polisi

Dua nelayan di Anambas yang menyembunyikan kokain seberat 3,2 kg di dalam tanah berhasil diamankan Polres Kepulauan Anambas.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satresnarkoba Polres Anambas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 3,2 kg yang dikubur di dalam tanah di bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib.

"Dalam penangkapan tersebut, diamankan dua orang tersangka yang berprofesi sebagai nelayan berinisial AA berperan sebagai mencari pembeli, sementara AR yang menyerahkan barang bukti kepada AA," ujar Kasubbid penmas AKBP Mukharom didampingi KBO Ditresnarkoba Kompol Felix Mauks, S.H., M.H., Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin, A.Md, Selasa (6/6/2023).

Kasubbid l Ditresnarkoba, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md mengatakan, pengungkapan berawal pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Anambas menerima laporan dari Personel Polsek Jemaja adanya penemuan barang bukti narkotika jenis kokain yang dikubur di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Anambas memerintahkan personel Satresnarkoba untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Kompol Komarudin.



Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapat informasi bahwa kokain tersebut ditemukan pada tanggal 1 Mei 2023, namun oleh kedua pelaku di kubur di dalam tanah di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru, Keterangan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas hingga ditemukan pada Selasa (23/5/2023).

"Selanjutnya pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 10.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Anambas bersama personil menuju ke Polsek Jemaja untuk mengamankan kedua pelaku berinisial AA dan AR yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dan pada Jum'at (26/5/2023) Polres Anambas melimpahkan kasus ini dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Komarudin menambahkan, adapun motifnya karena ekonomi untuk mendapatkan sejumlah uang. Jadi, modusnya barang bukti dimasukkan ke dalam jerigen kemudian di kubur di tanah sambil menunggu adanya pembeli, baru bb tersebut dikeluarkan dan dijual belikan.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dengan denda Rp 1 Miliar hingga Rp. 10 Miliar. (Isp)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.