H (45) pelaku pencabulan di Teluk Bakau berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang ayah angkat di Kampung Teluk Bakau diamankan unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa lantaran tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial H (45) merupakan ayah angkat korban merupakan warga Kampung Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK mengungkapkan peristiwa tersebut berawal pada Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 10.30 Wib korban yang masih berusia 10 tahun melaporkan ke ketua RW kampung Puncak Teluk Bakau bahwa ayah angkatnya telah melakukan hubungan badan dengan korban.
"Dari keterangan korban, setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam untuk tidak memberitahu kepada siapa-siapa dengan nada tinggi," ujar Kompol Fian, Senin (10/7/2023).
Selain itu, lanjut Kompol Fian, pelaku juga hampir setiap pagi melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban di dalam kamar rumah pelaku.
"Setelah pelaku melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku juga selalu melakukan perbuatan cabul kepada korban yang mana korban masih di bawah umur," jelas Kompol Fian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian alat vital. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung, S.H melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 22.00 Wib di Kawasan Perum. Marcelia," jelas Kompol Fian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yaknj 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah jambu belang putih dan 1 helai celana panjang kain warna biru bercorak hello kitty pink.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 atas UU RI No. 23 tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Isp)