![]() |
Foto: Istimewa. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivis Batam Yusril Koto dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap salah satu warga Batam.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, laporan pengaduan masyarakat (LPM) dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh aktivis itu, telah masuk dalam proses penyelidikan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang sejak September 2024 lalu.
"Informasinya, Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) telah diterima Unit V Satreskrim Polresta Barelang. Yusril Koto baru sekali pemanggilan, namun pada panggilan berikut dia tidak bersedia memenuhi," ungkap Sumber, Senin (17/3/2025).
Menurut sumber, penyidik Polresta Barelang telah bekerja profesional dalam kasus ini. Namun, Yusril Koto dianggap tidak koperatif karena mangkir dari panggilan Kepolisian.
" Yusril Koto yang mangkir dari panggilan Kepolisian," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond, namun pihaknya belum memberikan tanggapan perihal informasi tersebut. (ISP)