Satu Nama Pengendali Praktik Jual Beli Tanah Urug ilegal di Kaveling Bintang Kabil Mencuat, Belum Ada Progres Penindakan


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satu nama pria yang disebut-sebut sebagai pengendali praktik jual beli tanah urug ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali perlahan mulai mencuat.

Belakangan ini, pria itu diketahui berinisial SF. Informasi tersebut diperoleh dari rekan bisnisnya yakni AMR saat dihubungi wartawan, Rabu (28/5/2025).

"Yang menghandle lokasi itu adalah SF. Kalau saya hanya sebatas pekerja saja," ujar AMR.

Seperti diketahui, lokasi jual beli tanah urug ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang sebelumnya dikelola oleh seorang pria berinisial ZI alias AL yang tak lain merupakan mantan terpidana kasus pengerusakan hutan lindung di kawasan Nongsa pada tahun 2020 silam. 

Dalam menjalankan bisnis gelapnya itu, ZI alias AL dibantu oleh rekannya yakni AMR. Keduanya, cukup cerdik mengatur langkah-langkah strategis agar bisnis itu berjalan lancar.

Menurut warga setempat, tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan untuk keperluan proyek penimbunan menghasilkan pundi-pundi keuntungan yang cukup fantastis. 

"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran. Pastinya, untung besar dong pak," tutur warga.



Namun, kegiatan yang mereka lakukan justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Warga sekitar menilai dump truk berasal dari lokasi ini melintas sangat ugal-ugalan di jalan raya.

"Banyak warga resah. Mereka harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya karean dump truk ini melaju sangat ugal-ugalan," jelasnya. 

Bahkan, bandelnya kedua pria itu, sempat mengusik amarah warga setempat. Aktivitas jual beli tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.

"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya

Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.

"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya. 

Meski menimbulkan keresahan serta dampak lingkungan, hingga saat ini aktivitas jual beli tanah urug itu masih tetap beroperasi dan belum ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikannya.

"Mereka berhenti kalau cuaca hujan saja. Kalau panas, seperti pasar di lokasi itu," terangnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (Isp)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.