INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial YS (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terbukti melancarkan aksi pencurian di Restoran Jian Mian, Komplek Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Diketahui, tindak pidana pencurian disertai pemberatan itu terjadi pada hari Selasa (6/5/2025) lalu. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV, ia nekat menggasak sejumlah barang berharga milik restoran dengan cara membobol akses pintu masuk restoran.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas menjelaskan, pelaku berinisial YS tak lain merupakan Helper Koki atau karyawannya sendiri.
"Peristiwa itu terjadi pada malam hari. Pelaku YS masuk ke dalam pekarangan tertutup restoran dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah dan memanjat akses pintu masuk hingga akhirnya berhasil mengambil barang berharga," ujar Iptu Noval Adimas, Rabu (27/8/2025).
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak barang berharga berupa 1 unit handphone dengan merk/ type Oppo A57 warna hijau bersinar, 1 unit laptop merk Lenovo Think Pad L390 dan uang tunai sebesar Rp. 1.438.000 dengan jumlah total kerugian korban mencapai Rp. 7.318.000.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengungkap dan menemukan keberadaan pelaku YS.
Kemudian, berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV yang didapatkan serta adanya keterangan dari para saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku YS.
"Pada hari Senin (25/8/2025) sekira pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan upaya terhadap YS di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Buana Impian 2 Blok Fantasi B No. 10, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pelaku YS juga telah mengakui perbuatannya," ungkap.
Selanjutnya, terhadap pelaku YS beserta barang bukti yang didapatkan di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (ISP)