INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kasus dugaan penipuan transaksi jual beli bangkai kapal tongkang BG Bukti Emas 2312 terhadap pengusaha Batam Charles Hutabarat sampai saat ini belum menemui titik terang.
Kabar terbaru dalam kasus ini, pihak perusahaan PT Pelayaran Ari Duta Bahari berusaha melakukan upaya negosiasi secara diam-diam bersama korban.
Upaya lobi-lobi yang dilakukan oleh perusahaan PT Pelayaran Ari Duta Bahari di tolak mentah-mentah karena uang ganti rugi yang ditawarkan perusahaan itu, dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang dialami Charles Hutabarat.
Kuasa Hukum Charles Hutabarat, Natalis N Zega mengatakan, pihak Kepolisian terus memberikan informasi terupdate perkembangan kasus ini, bahwa sejumlah saksi telah di periksa mulai dari pihak perusahaan PT Pelayaran Ari Duta Bahari dan masyarakat setempat selaku penerima hibah sepihak bangkai kapal tongkang BG Bukti Emas 2312. Selain itu, juga internal perusahaan dijadwalkan dalam waktu dekat juga di periksa.
Tak hanya itu, Natalis N Zega juga secara resmi telah melayangkan surat kepada Kementerian Peruhubungan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan hingga ke Mabes Polri untuk mengatensi khusus kasus ini.
"Artinya, kapal Tongkang ini sudah tenggelam dalam kurun waktu 1 tahun. Lantas, kenapa Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian terkait lainnya membiarkan bangkai kapal itu terbengkalai di laut. Sudah jelas, negara dirugikan bahkan diremehkan oleh perusahaan PT Pelayaran Air Duta Bahari. Kenapa Kementerian tidak melakukan tindakan sampai bangkai kapal itu menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan," ungkap Natalis, Rabu (14/1/2026).
Selain itu, Natalis Zega juga meminta, Kementerian terkait menindak tegas perusahaan PT Pelayaran Ari Duta Bahari. Periksa semua legalitas yang mereka miliki.
Sebelumnya, Natalis membeberkan, owner PT Pelayaran Ari Duta Bahari sempat menemui kliennya untuk mengembalikan uang pembelian Kapal Tongkang sebesar Rp 200 juta.
"Pertemuan itu tanpa sepengetahuan saya sebagai Kuasa Hukum dan pertemuan ini dilakukan secara diam-diam. Dalam hal ini, kita menilai kalau perkara ini sudah jelas masuk dalam kejahatan kriminal. Disini, bukan uang itu yang kita harapkan melainkan keadilan pasti bagi klien kami," tegasnya.
"Secara tegas kami meminta perusahaan PT Pelayaran Ari Duta Bahari dapat ditindak tegas. Jangan sampai, ada lagi perusahaan nakal yang mengikuti jejak mereka," sambungnya.
Menurut Natalis, kliennya tak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga imateril. Jadi, pantas saja kalau Charles Hutabarat meminta ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.
Perihal dugaan oknum yang terlibat dalam kasus ini, Natalis menyebut, tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang sengaja ingin bermain di belakang layar.
"Kita lihat saja nanti, saya hanya ingin tau siapa oknum yang tampil tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan transaksi jual beli bangkai kapal tongkang BG Bukti Emas 2312 terhadap pengusaha Batam Charles Hutabarat terus berlanjut, Satreskrim Polres Lingga dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Pelayaran Ari Duta Bahari.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Lingga, Iptu Maidir menyatakan bahwa proses masih berjalan. "Kita masih melakukan penyelidikan dan terlapor juga masih kita mintai keterangan," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Natalis N Zega menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan main-main lagi dan terus melakukan upaya-upaya hukum hingga penyidik menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Kita meminta pihak Kepolisian mengatensi khusus kasus ini. Klien kami sangat dirugikan dan ia harus secepatnya mendapatkan kepastian hukum yang tepat," tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lingga terhadap pihak PT Pelayaran Ari Duta Bahari merupakan langkah tepat dan harus diapresiasi.
"Pemeriksaan terhadap pihak PT Pelayaran Ari Duta Bahari sebagai bukti bahwa pihak Kepolisian bekerja profesional dan patut kita apresiasi. Pada intinya, kita terus mendorong pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas," jelasnya.
Diketahui, dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli bangkai kapal tongkang BG Bukti Emas 2312 secara resmi telah di laporkan korban ke Polres Lingga dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/23/XI/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau pada tanggal 27 November 2025 kemarin
Melalui Kuasa Hukumnya Natalis N Zega mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan itu bermula telah melakukan transaksi pembelian satu unit bangkai Kapal Tongkang milik PT Pelayaran Ari Duta Bahari yang saat ini karam di perairan Senayang.
"Pembayaran kapal tersebut sebesar Rp 200 Juta dan disertai penyerahan bukti kepemilikan kapal yang diterima langsung oleh klien saya," ungkap Natalis N Zega saat konferensi pers di bilangan Nagoya Batam, Selasa (16/12/2025).
Setelah proses transaksi jual beli berlangsung, terjadi sebuah permasalahan di tengah masyarakat. Alih-alih pihak perusahaan PT Pelayaran Ari Duta Bahari justru menghibahkan bangkai kapal secara diam-diam kepada masyarakat Desa Labuh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. (ISP)


