![]() |
| Barang Bukti Mobil Pelansir BBM Bersubsidi ilegal Hasil Penindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.2947.25 Sei Temiang yang baru-baru ini berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri terus menuai sorotan publik.
Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku berinisial HM, TS dan DS yang berperan sebagai pelansir. Tak hanya itu, Polisi juga turut menyita ribuan liter BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Dibalik keberhasilan pengungkapan ini, berhembus sebuah kabar bahwa diduga adanya keterlibatan oknum petugas SPBU Sei Temiang berinisial TD yang disinyalir ikut serta membantu memuluskan bisnis terselubung itu.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan dari sumber tepercaya, oknum petugas SPBU berinisial TD itu diduga kuat bertugas mengatur jalannya skenario pelansir BBM bersubsidi. Selain itu, ia juga disebut-sebut sebagai koordinator rekom SPBU Sei Temiang.
"Oknum petugas SPBU Sei Temiang berinisial TD itu mendapat keuntungan Rp 2.000 per jeriken dari setiap pengisian yang dilakukan para pelansir BBM subsidi tersebut," ujar Sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (21/4/2026).
Menurut Sumber, praktik-praktik tak sehat ini sudah berlangsung cukup lama. Modusnya, para pelaku menggunakan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU.
"Mereka datang membawa jeriken, kemudian mengisi BBM jenis Pertalite sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi," tuturnya.
Tentu, keberhasilan pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu mendapat apresiasi yang setinggi-tingginya dari masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi pihak Kepolisian atas keberhasilan pengungkapan ini. Permainan di SPBU itu akhirnya dapat terungkap setelah sekian lama mereka melenggang bebas beroperasi," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku serta menyita ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Silvester Simamora mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan bahwa BBM subsidi diduga dibeli menggunakan surat rekomendasi, lalu dijual kembali ke kios-kios dan masyarakat dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
“Harusnya ini untuk para nelayan, tapi dari hasil pengungkapan kami mereka menjual ke kios-kios,” kata Silvester pada Jumat (17/4/2026).
Barang bukti yang diamankan ribuan liter BBM. Polisi menemukan beberapa penampungan, masing-masing berisi sekitar 1.200 liter.
“Barang bukti kurang lebih 1.200 liter, ini 1.200 liter dan itu 1.200 liter,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan proses pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan. Sudah diperiksa tersangka itu kurang lebih ada tiga, kemudian dari saksi-saksi masih kita perdalam dulu. Kita harus bongkar dulu semuanya,” tegasnya.
Modus Gunakan Surat Rekomendasi
Silvester menjelaskan, para pelaku menggunakan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU. Mereka datang membawa jeriken, kemudian mengisi BBM jenis Pertalite sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Modusnya mereka mendapatkan surat rekomendasi, kemudian datang ke SPBU membawa jerigen. Setelah itu diberikan BBM jenis Pertalite, lalu dijual lagi ke masyarakat dengan harga di atas harga normal atau HET yang sudah ditentukan pemerintah,” jelasnya.
Ia menyebut aktivitas tersebut terjadi di tiga lokasi SPBU berbeda yang kini masih didalami penyidik
Berawal dari Laporan Masyarakat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
“Adapun pengungkapan dugaan tindak pidana ini berdasarkan informasi atau laporan dari masyarakat,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, lalu menjual kembali dengan keuntungan sekitar Rp600 hingga Rp700 per liter.
“Para pelaku membeli bahan bakar subsidi jenis Pertalite dan Solar, setiap liternya mendapatkan keuntungan Rp600 sampai Rp700 per liter,” ujarnya.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita kendaraan pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut. (ISP)



