INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengumumkan penggantian Direktur Badan Usaha Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP Batam), dr. Sri Rezeki Handayani, yang sebelumnya telah menjabat sejak 3 Januari 2024 silam.

Penggantian ini dilakukan setelah melalui pertimbangan matang, yang dimuat dalam Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 27 tahun 2025 yang terbit pada tanggal 17 Februari 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dalam Jabatan Direktur Badan Usaha RSBP Batam.

Jabatan dr. Sri nantinya akan diteruskan sementara oleh Asep Lili Holilulloh sebagai Plt. Direktur RSBP Batam yang baru, sesuai dengan Surat Perintah Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2025.

dr. Sri menegaskan bahwa dengan terbirnya keputusan ini bukan berarti ia berpindah tugas ke rumah sakit di luar kota, seperti yang sebelumnya beredar di kalangan publik.

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak pindah ke rumah sakit lain. Saya hanya mengajukan permohonan untuk kembali mengemban tugas saya untuk mengembangkan keahlian sebagai dokter fungsional spesialis mata di RSBP,” ujarnya.

Klarifikasi ini juga sekaligus menjawab kekhawatiran pada pemberitaan yang sebelumnya beredar di media sosial.

dr. Sri juga menekankan, sebagai dokter spesialis mata, ia akan tetap melayani dan memberikan pengobatan terbaik kepada pasien RSBP Batam.

“Dengan dukungan dari tim medis dan manajemen yang solid, tentunya kami berharap tetap menjadi pilihan utama masyarakat Kota Batam maupun Provinsi Kepri untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik,” pungkasnya.

Sebagai Plt. Direktur RSBP Batam yang baru, Asep Lili Holilulloh yang juga menjabat sebagai Direktur Evaluasi Dan Pengendalian BP Batam, akan menjalankan tugasnya mulai Senin 17 Februari 2025.

BP Batam berharap, dengan pengalaman yang dimiliki oleh Asep, RSBP Batam dapat terus berkembang dan memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, hingga nantinya operasional rumah sakit diambil alih oleh RS Mayapada sebagai pelaksana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam di Sekupang.

Dengan penggantian pimpinan ini, RSBP Batam berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan serta memberikan pelayanan medis yang profesional dan berdedikasi tinggi kepada setiap pasien. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dalam rangka operasi keselamatan seligi 2025, Satlantas Polresta Barelang membagikan helm, sayuran, dan goodie bag kepada masyarakat serta pengendara jalan raya di beberapa titik pos lalu lintas, yakni Pos Lantas 901 (McDonald) dan Pos Lantas 908 (Simpang Gelael), Selasa (18/2/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kanit Turjagwali Satlantas, Iptu Yelvis Otaviano, S.H., M.H., Kanit Regident Satlantas, Iptu Jessica Debora Panjaitan, S.Tr.K., Kasubnit 1 Regident Satlantas, Ipda Tino Desmawanto, Kasubnit 2 Regident Satlantas, Ipda Lora Septiandari, S.Tr.K., Kasubnit 3 Regident Satlantas, Ipda Ely Asmiyanti, S.H., Kasubnit 2 Turjagwali Satlantas, Aipda Mashuri, serta sejumlah personel Satlantas lainnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dengan masyarakat, Satlantas Polresta Barelang membagikan 100 helm, 100 pax sayuran, dan 20 pax goodie bag kepada pengendara serta masyarakat yang melintas. 

Selain berbagi, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

Dalam kesempatan ini, Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief, S.I.K., M.H., juga mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan di jalan raya. 



"Diharapkan melalui kegiatan ini, hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin harmonis serta semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Kota Batam," ucap AKP Afiditya. 

Operasi Keselamatan Seligi 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Barelang.

"Dengan terselenggaranya kegiatan berbagi ini, Polresta Barelang berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya keselamatan berkendara serta merasakan kehadiran polisi lalu lintas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang selalu siap membantu di tengah masyarakat," tutupnya. (Isp) 





INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., bersama personel Polsek Batu Ampar secara aktif mendukung program pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan melalui monitoring warga perihal ketahanan pangan di pekarangan rumah serta pendampingan kepada Kelompok Wanita Tani RT 25 RW 01 Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Selasa (18/2/2025). 

Langkah ini menjadi salah satu wujud nyata kontribusi Polresta Barelang dalam memperkuat ketahanan pangan di wilayah Batam.

Kegiatan yang digelar ini dihadiri Kapolsek Batu Ampar AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Merah, Brigadir Kelfin Agustino. 

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat ketahanan nasional melalui kemandirian pangan. Polresta Barelang bekerja sama dengan Kelompok Tani Hutan Hijau Makmur untuk mendorong penggunaan dan pengelolaan lahan secara produktif dan berkelanjutan di Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Merah, Brigadir Kelfin Agustino, menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah fondasi utama bagi ketahanan nasional. 

"Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada para petani agar dapat menjalankan kegiatan mereka dengan aman dan lancar. Kesejahteraan masyarakat melalui ketahanan pangan adalah prioritas kita bersama," ujar Brigadir Kelfin, Selasa (18/2/2025). 

Dalam pesannya kepada Kelompok Wanita Tani, Brigadir Kelfin Agustino juga menekankan pentingnya semangat dan solidaritas antar anggota kelompok dalam mengelola lahan Hutan Hijau, serta mematuhi aturan yang berlaku di Kota Batam. 

Ia berpesan agar kelompok tani lebih giat lagi mengelola lahan untuk menyukseskan program Asta Cita Bapak Presiden RI.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para petani di Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, dapat semakin produktif dalam mengelola lahan, sehingga cita-cita swasembada pangan nasional dapat segera terwujud," tutupnya. (Isp) 






INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Terdakwa kasus judi online Fandias dan Juni Hendrianto (nomor perkara: 665/Pid.Sus/2024/PN Btm), menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Umum, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/2/2025). Mereka dituntut hanya 4 tahun penjara. 

Dalam persidangan terlihat terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto mengenakan kaos berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Batam dengan celana panjang berwarna biru serta menggunakan masker. 

Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batam, Welly Irdianto (Hakim Ketua) dan Vabiannes Stuart Watimena, Twis Retno Ruswandari (Hakim Anggota). 

Diketahui, Terdakwa Fandias, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera dan Juni Hendrianto terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online W88. 

Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.

PT Dias Makmur Sejahtera bergerak di bidang penukaran mata uang asing. Fandias bekerja sama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo yang ternyata adalah Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. 

Fandias dan Juni setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama "DMS-SUSILO".

Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri diduga terlibat sebagai sindikat judi online internasional.

Transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar. 

Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Sistem perjudian di situs W88 memungkinkan pengguna untuk bermain berbagai permainan seperti taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi dilakukan melalui berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank dan e-wallet.

Menanggapi pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto yang dituntut hanya 4 tahun penjara, Praktisi Hukum sekaligus Pengacara Natalis N Zega angkat bicara. 

"Terkait masalah apa yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Batam hari ini, masalah TPPU yaitu tindak pidana pencucian uang dan berbarengan dengan tindak pidana judi online, jaringan internasional, saya rasa dengan apa yang Jaksa lakukan penuntutan hari ini dengan ancaman 4 tahun itu sangat ceroboh," ujar Natalis kepada awak media, Senin (17/2/2025). 

"Sangat ceroboh Jaksa memberikan ancaman hukuman seperti itu, dan tuntutan Jaksa ini perlu dipertanyakan, menurut hemat saya," sambung Natalis. 

Karena kenapa, lanjut Natalis. Ini kan kita lihat dari peristiwa hukum itu, kita duga memang ada upaya sengaja menyembunyikan hasil daripada kejahatan mereka, supaya negara dalam hal ini sangat dirugikan. 

"Menurut hemat saya negara sangat dirugikan dalam perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum itu. Nah tentu, kita mengacu pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, dan juga Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, sebagaimana diatur di dalam pasal 607, bahwa ancaman hukuman itu maksimalnya 15 tahun penjara, dendanya Rp 2 Miliar sampai 5 Miliar," jelas Natalis. 

Nah, tapi Jaksa sampai menuntut dengan ancaman hukuman cuma 4 tahun penjara. Ini perlu dipertanyakan, ada apa?. 

Jadi, lanjutnya, saya menilai bahwa Jaksa dalam menilai perkara tindak pidana pencucian uang yang berbarengan dengan tindak pidana judi online, apalagi sudah taraf internasional, sangat ceroboh Jaksa dalam melakukan penuntutan. Dan kita sebagai praktisi hukum perlu mempertanyakan, dasar hukumnya mana yang dipakai oleh Jaksa?. 

Natalis menambahkan, apalagi dari peristiwa hukum itu kita melihat bahwa memang niat sudah jelas ada untuk sengaja menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Tetapi jelas di sini yang dirugikan adalah negara. 

"Tentu kita sebagai praktisi hukum, kita tidak mau membiarkan orang-orang yang seperti ini harus ditindak tegas. Jangan sampai nanti dituntut oleh Jaksa 4 tahun, tapi dijatuhkan hukuman nanti lebih ringan di bawah itu," tegas Natalis. 

Ini yang sangat miris melihat proses hukum kita ini. Tapi kita mau betul-betul negara dalam hal ini Jaksa dan Hakim di pengadilan negeri Batam, untuk tidak membiarkan hal-hal ini merajalela di kota Batam khususnya dan tentu di Indonesia. 

"Saya sebagai praktisi hukum, sangat menyayangkan Jaksa menuntut 4 tahun. Karena kita nanti menduga bahwa nanti akan dijatuhkan hukuman oleh Hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Tetapi kalau kita lihat daripada aturan yang ada, itu sangat-sangat jauh beda dan pemberantasan judi online merupakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," tutup Natalis. (Isp) 







INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Fandias dan Juni Hendrianto Terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) hasil perjudian online jaringan internasional melalui penukaran mata uang digital, menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/2/2025). Mereka dituntut hanya 4 tahun penjara. 

Dalam persidangan terlihat terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto mengenakan kaos berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Batam dengan celana panjang berwarna biru serta menggunakan masker. 

Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batam, Welly Irdianto (Hakim Ketua) dan Vabiannes Stuart Watimena, Twis Retno Ruswandari (Hakim Anggota). 

Sidang tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Piter Louw yang mengatakan bahwa kedua terdakwa dituntut kurungan penjara selama 4 tahun.

Terdakwa Fandias, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera dan Juni Hendrianto terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online W88. 

Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.



PT Dias Makmur Sejahtera bergerak di bidang penukaran mata uang asing. Fandias bekerja sama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo yang ternyata adalah Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. 

Fandias dan Juni setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama "DMS-SUSILO".

Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri diduga terlibat sebagai sindikat judi online internasional.

Transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar. 

Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Sistem perjudian di situs W88 memungkinkan pengguna untuk bermain berbagai permainan seperti taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi dilakukan melalui berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank dan e-wallet.

"Para terdakwa mempunyai hak untuk melakukan pembelaan permohonan secara tertulis maupun secara lisan. Sidang dilanjutkan Senin (24/2/2025) dengan agenda pembelaan permohonan terdakwa," tutup Welly. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Laga persahabatan antara tim futsal putri jebolan Batam 'Blue Sky FC' melawan tim futsal Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) secara resmi digelar di Arena Sukan Umrah Panglima Raman, Dompak Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (16/2/2025) pagi.

Diketahui, laga persahabatan antara kedua tim futsal putri ini merupakan sesi perdana. Keduanya, telah mempersiapkan segala bentuk strategi mumpuni sebelum pertandingan ini digelar.

Tak ingin membuang waktu, tim futsal putri 'Blue Sky FC' besutan coach Fajri mengaku telah memiliki strategi khusus untuk menghadapi lawan mainnya tim futsal UMRAH. 

"Strategi khusus telah kita siapkan sejak 2 minggu sebelum pertandingan ini digelar. Jelasnya, kekompakan tim yang paling kita utamakan," ungkap salah satu pemain Blue Sky FC, Gemi Aspaloya Laskia.

Menurut Gemi, selain strategi khusus, mental dan fisik telah dipersiapkan secara prima untuk melawan tim futsal putri asal Tanjungpinang tersebut. 

"Terutama yang kami persiapkan dalam laga persahabatan ini adalah kesehatan, mental dan fisik. Belajar dari pengalaman sebelumnya, kita tak ingin menganggap remeh soal kesehatan," tutur Gemi.

Sementara itu, sebagai tuan rumah laga persahabatan ini, tim futsal putri UMRAH juga tak ingin melewatkan kesempatan ini untuk kesekian kalinya. Strategi permainan dalam laga persahabatan ini telah dipersiapkan untuk melawan Blue Sky FC. 

"Tim futsal Blue Sky FC asal Batam tidak boleh kita anggap remeh. Mereka memiliki performa yang baik dan kami pun tak ingin kalah dari mereka," ungkap salah satu pemain UMRAH, Siti Badariah.

Menurut Siti, laga persahabatan ini memberikan dampak positif bagi sepak bola futsal putri. Selain mempererat hubungan tali silaturahmi, melalui laga ini banyak sekali pengalaman yang diterima untuk memajukan futsal putri.

"Selain mempererat hubungan tali silaturahmi, melalui pertandingan persahabatan kita mendapat pengalaman lebih jauh tentang cara mengolah si kulit bundar," pungkasnya. 

Pantauan wartawan, pertandingan persahabatan antara Blue Sky FC' melawan tim futsal Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tengah berlangsung. Keduanya nampak bermain sengit menjelang akhir pertandingan. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap sebuah kapal kayu bermuatan ratusan dus rokok ilegal tanpa pita cukai merk Luffman di perairan Tembilahan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/2/2025).

Diketahui, pengungkapan itu dilakukan oleh Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 yang dikomandani langsung Letkol Bakamla Umar Dani bersama Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI.



Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan pendalaman dan langsung bergerak melaksanakan patroli di perairan Teluk Cenaku, Tembilahan. Operasi dimulai pada Jumat (14/2/2025) pukul 17.00 WIB," ujar Yuhanes Antara, Minggu (16/2/2025).



Tak lama waktu berselang, tepatnya sekira pukul 20.34 Wib, tim gabungan mendeteksi keberadaan sebuah kapal kayu yang mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran.

"Sekira pukul 20.50 Wib, saat dilakukan pengejaran, kapal kayu tersebut sengaja dikandaskan oleh terduga pelaku dan mereka berhasil melarikan diri di sekitar Pulau Busung. Petugas berhasil menemukan muatan rokok ilegal tanpa pita cukai merk Luffman sebanyak 200 ball di dalam palka kapal," ungkapnya. 



Atas penindakan itu, Komandan KN Pulau Dana-323 segera melaporkan penangkapan ini kepada Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. Sementara itu, Tim Bakamla RI berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag RI terkait penanganan barang bukti lebih lanjut.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan mencegah penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara," pungkasnya. (ISP)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.