Lagi, Rokok Tanpa Pita Cukai Merk Maxxis Bold Beredar Bebas di Kota Batam

Foto: Istimewa


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai (polos) di Kota Batam kian marak. Tak hanya itu, penjualannya pun terang-terangan banyak ditemukan di toko-toko grosir dan bebas diperjualbelikan.

Salah satunya Rokok merk Maxxis Bold. Dari kemasannya, rokok Maxxis Bold jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini dibuat oleh CV. RMS Indonesia.

Rokok ini memiliki tampilan filter bolong seperti rokok Marlboro Hitam dan baru beredar meramaikan pasaran rokok tanpa cukai di Kota Batam.

Berdasarkan penelusuran Google, perusahaan rokok ini berada di Pasuruan, Jawa Timur. Sementara, hasil wawancara dengan salah satu Distributor Rokok Maxxis Bold berinisial WL yang berdomisili di Kota Surabaya, rokok ini diproduksi di Madura, Jawa Timur. 

"Rokok ini dibuat di Madura. Karena kwalitas yang bagus untuk rokok-rokok polos itu ada di Madura," ungkap WL beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, peredaran rokok Maxxis Bold untuk di wilayah Sumatera sudah sampai ke Palembang, Bengkulu, Jambi, Aceh. Untuk Batam sendiri masih merintis.

"Untuk menjadi agen mudah saja, minimal order 2 Bal dengan harga per slop Rp 75.000. Bila perlu kita kirim sample rokok lewat via JNE atau si Cepat," jelasnya.

Terpisah, menurut Ahmad pemilik warung yang memiliki stok rokok Maxxis Bold di seputaran Piayu, rokok ini baru berjalan 1 bulan ia jual. 

Meski terbilang rokok merek baru, ia mengaku tak sulit untuk mendapatkannya. Ada sales rokok yang khusus menjual rokok polosan berbagai merek yang datang langsung ke warungnya," ucapnya.

"Rokok ini merek baru pak. katanya sih enak, seperti rokok Marlboro Hitam. Kita jual Rp 11.000 perbungkus. Untuk mendapatkan rokok ini, nanti ada salesnya langsung datang ke warung," kata Ahmad. 

Peredaran rokok ilegal ini tentu sangat meresahkan dan berpotensi mencukur pendapatan negara dari cukai hingga triliunan rupiah.

Seperti diketahui, hinga April tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 2,3 juta barang rokok dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 15, 2 Milyar. Untuk potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,7 Milyar. 

Terkait dengan peredaran rokok Maxxis Bold di Batam, Kasi layanan informasi BC Batam, Undani menyebut pihaknya sudah menindak rokok merek tersebut. "Termasuk merek-merek itu," ungkap Undani baru-baru ini. (*)

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.