INSPIRASIKEPRI.COM | JAKARTA - Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 16/2022, Kemenhub RI mengelurkan aturan terbaru bagi penumpang pesawat saat mudik Lebatan 2022. Aturan terbaru syarat naik pesawat tadi, berlaku mulai hari ini, Selasa (5/4/2022).
Selaian mengantisipasi lonjakan penumpang, aturan baru juga memastikan selama mudik penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih situasi pandemi COVID-19, meskipun dilonggarkan. Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub RI, Novie Riyanto beharap masyarakat mempelajari aturan baru sebelum memutuskan mudik nantinya.
Dia juga memperkirakan terjadi lonjakan arus penumpang transportasi udara seiring tradisi mudik di Tanah Air. "Diprediksi antusias masyarakat melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," kata Novie, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (4/4/2022), merujuk SE Kemenhub No. 36/2022.
Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dengan skema PCR atau antigen asal sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.
Kedua, hasil negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen wajib bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis kedua. Hasil tes tadi harus dilakukan dengan sampel antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bila skema PCR, sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Ketiga, penumpang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif COVID-19 dengan skema PCR, dan sampel diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, bila penumpang belum vaksin sama sekali karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid maka wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 berskema PCR, dengan sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kelima, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tes COVID-19. Namun, harus didampingi dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan," pesan Novie. Pemerintah melalui Kemenhub juga mengizinkan maskapai mengangkut penumpang 100 persen kapasitas pesawat. Begitu juga bandara, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Operasional bandara dilakukan sesuai kondisi masing-masing, dengan tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat atau mendesak, dan technical landing. Pemerintah meminta direktur di Ditjen Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandara di Wilayah I-X bertanggung jawab terhadap mobilitas penumpang. (*)