Curi Handphone di Pasar Tos 3000, Seorang Pria Diringkus Tim Gabungan Reskrim Polsek Lubukbaja

Pelaku berinisial T saat diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Lubukbaja 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria berinisal T setelah terbukti melancarkan aksi pencurian di Pasar Tos 3000, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kamis (14/4/2022).

Aksi pencurian satu buah handphone OPPO F7 warna merah yang dilakukan pelaku T sempat terekam kamera pengawas diseputaran lokasi kejadian.

"Saat itu, korban memarkirkan kendaraan trucknya di parkiran pasar Tos 3000 dan meletakkan handphone miliknya di kursi mobilnya. Selanjutnya, korban pergi memuat barang ke mobilnya. Setelah selesai memuat barang, korban melihat handphone tersebut sudah tidak ada lagi di kursi mobilnya," ungkap Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, Minggu (17/4/2022).

Mengetahui handphone miliknya sudah tidak ada lagi ditempat, korban pergi untuk mengecek CCTV yang berada di lokasi tersebut dan pada saat itu terlihat di CCTV, bahwa handphone miliknya diambil oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.800.000 dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.

Setelah mendapat laporan dari korban, tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku T .

"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang diperoleh, Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 20.00 Wib, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap T di pangkalan ojek Jodoh," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit handphone merek OPPO F7 warna merah, 1 lembar nota Toko Madrid Ponsel Nomor : 02238 bukti pembayaran handphone merek OPPO F7 warna merah.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Wis)



Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.