Termakan Bujuk Rayu, Bocah SD di Bengkong Jadi Korban Pencabulan

Polsek Bengkong Saat Menggelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kamis (7/4/2022) di Mapolsek Bengkong

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Wanpahri alias Peyek seorang pria berusia 48 tahun hanya dapat tertunduk malu saat digiring unit Reskrim Polsek Bengkong setelah aksi bejatnya mencabuli bocah dibawah umur berulang kali terbongkar. 

Aksi bejat pelaku Wanpahri alias Peyek terhadap korban berusia 12 tahun itu terjadi pada hari Minggu (3/4/2022) setelah dipergoki sang isteri di dalam rumahnya.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan, sekira pukul 10.00 Wib saat ibu korban bersama dengan suaminya dan beberapa orang anaknya di dalam kamar mendengar suara orang keributan dari luar kamar.

"Ibu korban bersama dengan suaminya langsung terbangun dan saat membuka pintu kamar, korban langsung berlari masuk ke dalam kamar sambil menangis-nangis ketakutan," ujar AKP Bob Ferizal dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Kamis (7/4/2022).

Dijelaskan AKP Bob Ferizal, isteri pelaku yang kesal saat mempergoki perbuatan pelaku, ia langsung masuk ke dalam kamar korban sambil marah-marah, memaki-maki dengan kata kasar serta memukul-mukul badan dan kepala korban.

"Setelah ditanya, korban mengakui bahwa ia sudah berulang kali menerima perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," ungkap AKP Bob Ferizal.

Orang tua korban yang tak terima atas perbuatan pelaku, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut. 

"Pelaku yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bengkong dan mengakui semua perbuatannya," bebernya.
Pelaku pencabulan Wanpahri alias Peyek (48)

Lanjut, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal menjelaskan pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 10 Kali sejak Desember 2021.

"Dengan cara merayu korban dan memberikan perhatian lebih, pelaku menyatakan bahwasannya ia sayang dengan korban sehingga korban nurut kepada pelaku," terangnya. 

Lebih bejatnya lagi, korban merupakan anak dari teman baik pelaku yang sama-sama berjualan dengan pelaku dan tinggal 1 rumah dengan keluarga pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

(Wis)





Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.