Dua Orang Pelaku Pencurian Digulung Polsek Lubuk Baja Usai Gasak Perhiasan Milik Bos Pondok Sambel Ijo Pelita

 

Dua pelaku pencurian perhiasan dan uang milik bos Sambel Ijo Pelita. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua orang pria warga Batam tak dapat berkutik lagi saat diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja setelah nekat mencuri perhiasan serta uang tunai milik bos resto Pondok Sambel Ijo Pelita, Kecamatan Lubukbaja.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku berinisial T alias D (30) dan R (41) itu terjadi pada hari Selasa (21/6/2022) sekira pukul 18.00 Wib, di Pondok Sambel Ijo Pelita, Komplek Pelita Square RT 004/RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubukbaja Kota Batam.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, saat itu korban baru selesai mandi dan meletakan cincin di dalam kotak perhiasan miliknya.

"Namun, ia mendapati emas-emas yang disimpan di dalam kotak perhiasan dalam lemari kamar tidur serta uang tunai sebesar Rp 19 juta telah hilang," ungkap Kompol Budi Hartono.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 50 juta dan korban membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.

Menanggapi laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubukbaja langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku, tim langsung mengamankan kedua pelaku di Homestay and Cafe Botania Kecamatan Batam Kota," terangnya.

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, sejumlah barang bukti turu disita diantaranya 1 unit Handphone merk Samsung A25 warna biru, 1 helai Sweater warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

"Diketahui, pelaku berinisial T alias D (30) dulunya merupakan karyawan di restoran Sambal Ijo Pelita," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial T alias D (30) dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Sedangkan temannya berinisial R (41) yang membantu menjualkan barang curian kita kenakan pasal 480 KUHPidana dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (*)

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.