Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama opsnal Polresta Barelang gelar razia gabungan di Cubezone and Flint House Bar. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dugaan adanya tarian erotis dan penyalahgunaan izin usaha, Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama unit Opsnal Polresta Barelang menggelar razia gabungan di Cubezone and Flint House Bar, pada Sabtu (18/6/2022) malam.
"Sasaran razia ini adalah pemeriksaan terkait informasi adanya tarian erotis dan kadar minuman beralkoholnya. Sesuai dengan yang diizinkan atau tidak," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wihelmina melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, pada Senin (20/6/2022).
Lanjut Yustinus, selain memeriksa soal kadar alkohol dan tarian erotis seperti yang disebut oleh seorang aktivis LSM di salah satu media online beberapa waktu lalu, razia ini juga untuk memeriksa izin lainnya seperti izin usaha.
"Dari hasil pemeriksaan atas perizinan, pemilik Cubezone and Flint House Bar bisa menunjukan semua perizinan. Izin usahanya ada, begitu juga izin penjualan minum beralkoholnya," tegas Yustinus.
Ia menambahkan, kadar alkohol minuman yang dijual juga sesuai dengan izin yang diberikan. Sementara, terkait tarian erotis, kita tidak temukan adanya tarian erotis.
Sementara itu, pemilik Cubezone and Flint House Bar, Danil mengatakan, selama ini ia menjalankan usahanya sesuai izin yang diberikan pemerintah kepadanya.
"Ya kalau tidak ada izin saya tidak akan mungkin buka usaha," tegas Danil.
Seperti diketahui, nama Cubezone and Flint House Bar akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Pasalnya, dua oknum wartawan diamankan oleh polisi atas dugaan pemerasan terhadap pemilik Cubezone and Flint House Bar.
Dua oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 3 juta karena ada tarian yang dianggap erotis dan mempertanyakan soal perizinan Cubezone and Flint House Bar. (Wis)