INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kuasa Hukum Susanto alias Acing, Filemon Halawa menegaskan bahwa kliennya bukan sebagai pelaku perdagangan manusia.
Pria yang akrab disapa Leo Halawa ini menilai pemberitaan yang dengan mengatakan kliennya sebagai pelaku perdagangan manusia adalah keliru.
"Seluruh informasi yang disampaikan itu keliru. Klien kami dalam perkara nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg yang disidang dan diputus di Pengadilan Negeri Tanjungpinang adalah terkait UU Perlindungan Pekerja Migran. Kami menganggap berita perdagangan orang adalah berita menyesatkan publik," ungkap Leo Halawa saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Dijelaskan Leo, dalam pertimbangan majelis hakim, seluruh saksi yang diperiksa di persidangan tidak kenal dengan Acing. Justru 11 orang PMI saksi yang masih hidup dan menjadi penumpang kapal tenggelam rute Bintan ke Malaysia 15 Desember 2021 lalu, berinisiatif sendiri mencari jalan ke Malaysia.
"Jadi kami tegaskan, klien kami (Acing) tidak benar melakukan perdagangan orang. Bahkan, penumpang kapal itu yang mencari-cari jalan ke Malaysia. Poin penting kami sampaikan adalah, roh dari perdagangan orang itu adanya eksploitasi, pemaksaan, perbudakan begitu. Ini tidak terlihat di persidangan yang diputus Selasa 16 Agustus 2022," tutur Leo.
Lanjut, Leo menyampaikan, bahwa Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
"Ini yang tidak terbukti di persidangan. Sehingga kami begitu yakin, klien kami tidak terlibat dalam perdagangan orang. Jadi isu liar selama ini sangat merugikan klien kami. Ini putusan pengadilan, bukan kata saya," tegasnya.
Oleh karena itu, Leo Halawa meminta semua pihak untuk bijak menyampaikan informasi ke publik.
Diketahui, Susanto alias Acing menjadi terdakwa atas kecelakaan kapal laut miliknya di perairan Malaysia 15 Desember 2022 lalu. Dalam kecelakaan itu, 21orang meninggal dunia dari 60 orang penumpang kapal dan 4 ABK.
Dalam perkara ini, ada lima orang lainnya menjadi terdakwa. Divonis berbeda beda oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dakwaan Jaksa yang mengatakan terdakwa Susanto alias Acing melakukan perdagangan orang telah dipatahkan oleh pengacara Leo Halawa. JPU Kejari Bintan menuntut 20 tahun penjara Acing. Karena tidak terbukti, Acing tidak jadi dihukum 20 tahun penjara. (*)
Pria yang akrab disapa Leo Halawa ini menilai pemberitaan yang dengan mengatakan kliennya sebagai pelaku perdagangan manusia adalah keliru.
"Seluruh informasi yang disampaikan itu keliru. Klien kami dalam perkara nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg yang disidang dan diputus di Pengadilan Negeri Tanjungpinang adalah terkait UU Perlindungan Pekerja Migran. Kami menganggap berita perdagangan orang adalah berita menyesatkan publik," ungkap Leo Halawa saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Dijelaskan Leo, dalam pertimbangan majelis hakim, seluruh saksi yang diperiksa di persidangan tidak kenal dengan Acing. Justru 11 orang PMI saksi yang masih hidup dan menjadi penumpang kapal tenggelam rute Bintan ke Malaysia 15 Desember 2021 lalu, berinisiatif sendiri mencari jalan ke Malaysia.
"Jadi kami tegaskan, klien kami (Acing) tidak benar melakukan perdagangan orang. Bahkan, penumpang kapal itu yang mencari-cari jalan ke Malaysia. Poin penting kami sampaikan adalah, roh dari perdagangan orang itu adanya eksploitasi, pemaksaan, perbudakan begitu. Ini tidak terlihat di persidangan yang diputus Selasa 16 Agustus 2022," tutur Leo.
Lanjut, Leo menyampaikan, bahwa Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
"Ini yang tidak terbukti di persidangan. Sehingga kami begitu yakin, klien kami tidak terlibat dalam perdagangan orang. Jadi isu liar selama ini sangat merugikan klien kami. Ini putusan pengadilan, bukan kata saya," tegasnya.
Oleh karena itu, Leo Halawa meminta semua pihak untuk bijak menyampaikan informasi ke publik.
Diketahui, Susanto alias Acing menjadi terdakwa atas kecelakaan kapal laut miliknya di perairan Malaysia 15 Desember 2022 lalu. Dalam kecelakaan itu, 21orang meninggal dunia dari 60 orang penumpang kapal dan 4 ABK.
Dalam perkara ini, ada lima orang lainnya menjadi terdakwa. Divonis berbeda beda oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dakwaan Jaksa yang mengatakan terdakwa Susanto alias Acing melakukan perdagangan orang telah dipatahkan oleh pengacara Leo Halawa. JPU Kejari Bintan menuntut 20 tahun penjara Acing. Karena tidak terbukti, Acing tidak jadi dihukum 20 tahun penjara. (*)