Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja saat mengamankan Z pelaku pengancaman dan penganiayaan di Hotel Gloris, Lubuk Baja. (Foto: Atok) |
Penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa (20/9/2022) yang dilatar belakangi permasalahan sepele. Dimana, korban dan pelaku memang sudah sejak awal terlibat cekcok.
"Saat itu korban sedang merawat anaknya yang panas tinggi. Kemudian, korban merasa ingin buang air kecil, namun disaat bersamaan Z juga akan buang air kecil dan disitulah awal terjadinya perselisihan," ujar Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, Sabtu (24/9/2022).
Gegara masalah sepele itu, pelaku berinisial Z masuk ke dalam toilet dan langsung melakukan pemukulan sebanyak 2 kali pada bagian wajah korban.
"Korban sempat berlari keluar kamar mencari pertolongan kepada seorang reseptionis hotel dan saat itu pihak dari reseptionis hotel tidak bisa membantu terkait masalah yang sedang korban hadapi," ungkap Budi.
Tak mendapatkan pertolongan, korban kembali masuk ke dalam kamar sehingga kembali terjadi keributan yang membuat F mengambil pisau dan mengacungkannya ke arah kepala dan dada korban.
"Korban semakin ketakutan dan akhirnya ia pergi dari kamar dan langsung ke Polsek Lubukbaja untuk melaporkan kejadian yang dialami tersebut," jelasnya.
Setelah menerima Laporan Polisi (LP), pada hari Senin (19/9/2022 ) sekira pukul 22.30 Wib, unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penangkapan terhadap Z di Hotel Gloris untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Lubukbaja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman di jerat dengan Pasal 351 ayat 1 K.U.H.Pidana dan 335 ayat 1 ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun. (Atok)