Barang bukti Kapal Tanker MT Blue Star 08 yang menyelundupkan 90 ton BBM dilimpahkan ke Bea Cukai Batam. (Foto: Yun) |
Diketahui, proses penyerahan berkas pemeriksaan ABK beserta barang bukti dari Badan keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) RI berlangsung di Kantor Pangkalan Bakamla Zona Maritim Barat, pada Kamis (1/9/2022).
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd mengatakan, penyerahan berkas perkara kasus penyelundupan 90 ton BBM ditandatangani oleh Mayor Bakamla Rahmad David Djauhari, S.H selaku Analis Hukum Unit Penindakan Hukum Bakamla RI.
"Berkas perkara beserta barang bukti telah diterima langsung oleh Pelaksana Pemeriksa atau Penyidik KPU Bea dan Cukai Batam," ujar Yuhanes, pada Jum'at (2/9/2022).
Berita acara penyerahan berkas perkara ABK dan barang bukti ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sebelumnya, Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 berhasil mengamankan Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis High Speed Diesel (HSD) di perairan Sengkuang Batam, Jumat (26/8/2022).
MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut "Arkana I/22" di perairan Batam.
Saat dilakukan penangkapan, Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea bermuatan 90 ton BBM ilegal diawaki oleh 5 orang ABK yang saat ini dalam pemeriksaan Bea Cukai Batam.
"Adapun barang bukti yang kita serahkan yakni, muatan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak 90 ton, 5 orang ABK, peralatan navigasi, komunikasi, permesinan, dokuman kapal, dokumen crew dan handphone crew," jelasnya
Hasil pemeriksaan, didapati kapal tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifest, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate dan tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence. (Yun)