Perekrut dan supir PMI ilegal berhasil diamankan tim gabungan unit Reskrim Polresta Barelang bersama Polsek Kawasan Pelabuhan, Batam. (Foto: Yun) |
"Kedua pelaku berinisial BH (53) yang berhasil ditangkap di Ruko Golden City Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong dan RN (53) ditangkap di pos polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH dan Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba, SH, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (19/09/2022).
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, ada 2 tkp yang berhasil diamankan. Pertama pada Kamis (16/9/2022) sekira pukul 14.00 Wib di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, pelaku RN dengan peran membantu memberangkatkan secara ilegal serta mengurus pemberangkatan dan menjanjikan pekerjaan kepada korban di negara Malaysia.
Kemudian, lanjut Kombes Pol Nugroho, pada Sabtu (17/9/2022) tkp yang kedua di ruko golden city kelurahan Bengkong pelaku BH (53) dengan peran memberikan fasilitas penampungan, pengurusan paspor dan memberangkatkan korban melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuju Malaysia.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah paspor, 1 lembar tiket Surabaya -Batam, 1 lembar tiket Jakarta-Batam, 1 unit HP, 1 lembar In Principal Approval (IPA) calon PMI, 1 lembar Immigration & Checkpoints Authority (ICA), 1 lembar bukti transfer, dan 1 lembar eTiQa milik korban yang telah diberangkatkan.
Kombes Pol Nugroho menambahkan, menurut pengakuannya pelaku BH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3 juta perorang dan pelaku RN berperan sebagai supir mendapatkan keuntungan Rp. 300 ribu perorang.
Namun Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman diduga ada keterlibatan pelaku lain.
"Kasus PMI Ilegal di Kota Batam sedang marak dan saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek jajaran untuk menindak pelaku PMI illegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan PMI Illegal," tegasnya.
Saya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur rayuan, bujukan atau iming-iming mendapatkan gaji besar di negara Malaysia. Jika tidak berangkat secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal.
"Dan saya ingatkan kembali untuk menjadi PMI legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar. (Yun)