Polsek Lubuk Baja amankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur. |
Kasus persetubuhan ini dilaporkan oleh ibu korban setelah anaknya beberapa hari tidak pulang ke rumah dan mendapatkan informasi dari temannya bahwa korban menginap dengan pacarnya di sebuah hotel.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, peristiwa ini berawal pada Jum'at (7/10/2022) sekira pukul 07.00 Wib korban SPA (16) berangkat sekolah.
Kemudian, sekira pukul 16.00 Wib korban seharusnya sudah pulang sekolah namun saat itu belum kembali ke rumah sehingga orang tuanya menghubungi dan dijawab oleh korban bahwa ia sedang dirumah temannya.
Selang berapa waktu, lanjut Budi, orang tuanya tidak bisa menghubungi lagi sehingga mencari tau keberadaannya anaknya.
Setelah mendapat informasi dari temannya bahwa korban menginap bersama pacarnya AR di Hotel Orchid Two Lubuk Baja.
"Mendapat informasi tersebut, orang tua korban bersama keluarganya mendatangi hotel tersebut dan menanyakan kepada karyawan hotel "apakah benar ada anak laki-laki inisial AR yang menginap di Hotel", jelas Budi.
Selanjutnya mereka langsung mengecek kamar dan didapati bahwa korban sedang bersama AR yang merupakan pacarnya.
Kemudian orang tua korban membawa mereka ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui Masenger Facebook dan berlanjut ke WhatsApp. Dengan berjalannya waktu pada Senin (12/9/2022) mereka berpacaran dan pelaku merayu korban untuk cek in di Hotel dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata Budi.
Dari keterangan pelaku, ia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban SPA sebanyak 3 kali.
Adapun barang buktinya yang berhasil disita yakni 1 unit HP, 1 buah buku tamu check-in hotel dari tanggal 7 Oktober 2022 hingga 10 Oktober 2022, 1 helai baju dan 2 helai celana panjang.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 pengganti UU No. 1 tahun 2016 perubahaan kedua UU No. 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp. 5 Milyar. (Yun)