Eksekusi Lahan Sempat Ricuh, Kuasa Hukum PT Budi Karya Mashalim : Belum Ada Keputusan Inkrah di PTUN

 

Eksekusi pembongkaran pagar yang dilakukan tim terpadu di kawasan Pasar Angkasa, Jodoh sempat ricuh. (Foto: Yun)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pembongkaran pagar di lahan sengketa antara PT Budi Karya Mashalim dan PT Panca Usaha Jaya sempat ricuh, Kamis (10/11/2022).

Pasalnya, lahan seluas 1,5 hektar yang berada di kawasan Pasar Angkasa, Jodoh hingga saat ini belum mendapatkan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan sempat dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam.

Dari hasil pantauan dilapangan, terlihat puluhan tim terpadu yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, Aparat Polri TNI dan dua buah kendaraan dari pihak PT Panca Usaha Jaya terlihat sudah bersiap-siap melakukan eksekusi agar lahan yang lebih dahulu dimiliki oleh PT Budi Karya Mashalim untuk dikosongkan.

Kuasa Hukum PT Budi Karya Masalim, Ali Amran yang sedang berada dilokasi sempat bersitegang dengan lawannya.

Ali Amran mengatakan, kliennya telah berinvestasi pada lahan itu hingga Rp 100 Miliar. Akan tetapi, pertanggal 21 Juni 2022 kemarin, BP Batam langsung memberikan surat pemberhentian alokasi lahan kepada PT Budi Karya Mashalim tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Dalam surat pemberhentian alokasi lahan, PT Budi Karya Mashalim juga sudah melakukan perpanjangan WTO, namun hal tersebut tak digubris. Lahan yang masih legal, secara tiba-tiba sudah dialihkan kepada PT Panca Usaha Jaya," tutup Ali Amran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengatakan, tindak tanduk untuk melakukan eksekusi lahan seluas 1,5 hektar di seberang Pasar Induk Jodoh  meminta agar PT Panca Usaha Jaya dan PT Budi Karya Mashalim saling menahan diri.

"Keduanya saling menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang disengketakan, karena status lahannya masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang," ucap Lik Khai saat dikonfirmasi, pada Rabu (9/11/2022).

Selain itu, Lik Khai juga meminta kepada BP Batam agar tidak melakukan pengosongan lahan itu. Persoalan sengketa lahan sudah kesekian kalinya, lahan belum beres tetapi sudah dialokasikan.

"Tentu, hal ini membuat para investor merugi bagi keduanya. Ini buruk bagi investor dan ini terjadi muncul karena kinerja BP Batam yang mengalokasikan lahan tersebut meski sudah bersertifikat PT Budi Karya Mashalim hingga semakin rancu," tegas Lik Khai.

Hingga berita ini diunggah, mediasi antara PT Budi Karya Mashalim dan PT Panca Usaha Jaya masih berjalan dimana dihadiri oleh pihak Tim Terpadu dan pihak Polsek Lubuk Baja. (Yun)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.