Aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni pada hari Rabu (9/11/2022) di parkiran Mushola Al-Ikhlas Tanjung Uma (Kampung Agas) dan pada hari Kamis (10/11/2022) di kos perumahan Baloi Garden, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono SIK, MM mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. RG bertugas untuk melakukan pencurian motor sedangkan HF sebagai penadah motor curian tersebut.
"Biasanya pelaku saat melancarkan aksi pencurian selalu berdua. Dengan cara mematahkan stang motor yang terkunci secara paksa menggunakan kedua kaki dan tangan. Setelah berhasil, motor curian itu di dorong ke tempat penadah," ungkap Budi Hartono.
Dijelaskan Budi, para pelaku dapat dikatakan sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor. Menurut pengakuannya, mereka telah beraksi sebanyak 16 kali dan baru kali berhasil ditangkap.
"Pengakuannya, pelaku telah melakukan pencurian motor kurang lebih sebanyak 16 kali di wilayah Kota Batam," bebernya .
Dalam pengungkapan ini, Polisi juga berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor Honda Beat hasil curian bernomor Polisi BP 3416 OF dan BP 2070 HE.
Atas Perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (ISP)