Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat merelease ungkap kasus pelaku pelansir BBM bersubsidi jenis solar, di Mapolresta Barelang. (Foto: Humas/Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial YY (26) berhasil diringkus unit Reskrim Polresta Barelang usai kedapatan melansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
"Pelaku berhasil diamankan pada Jum'at (3/3/2023) sekira pukul 16.00 Wib di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Tipidter Polresta Barelang Ipda Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K., di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (7/3/2023).
Dijelaskan Budi, pengungkapan berawal pada Jum'at (3/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib Unit V Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di SPBU yang ada di Kota Batam.
Kemudian, lanjut Budi, tim menemukan adanya 1 mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus berwarna abu-abu metalik, yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
"Dikarenakan kendaran tersebut dicurigai melakukan pengisian BBM yang tidak wajar, tim melakukan penyelidikan dan didapati fakta bahwa kendaraan tersebut kembali mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Aviari Kelurahan Bulian, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam," ucap Budi.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, terdeteksi bahwa pelaku berada di Perumahan MKI Kelurahan Bulian, Kecamatan Batu Aji sedang melakukan penyedotan dari tangki mobil ke dalam jerigen.
"Melihat hal tersebut, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada mobil tersebut dan ditemukan bahwa di dalam mobil terdapat 2 jerigen BBM berisi solar dan pada tanki mobil sudah dimodifikasi," kata Budi.
Kemudian tim mengamankan pelaku beserta barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 5 bulan melakukan kegiatan tersebut untuk mencari keuntungan menggunakan BBM solar subsidi karena harga industri jauh lebih tinggi dari pada subsidi, dengan cara memakai 3 buah kartu BBM Fuelcard 3.0 dengan plat nomor berbeda," jelas Budi.
Pelaku memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 liter. Dalam sehari pelaku mengisi BBM solar subsidi sebanyak 120 liter solar subsidi di POM bensin yang berbeda.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus berwarna abu-abu metalik, 3 buah kartu BBM Fuelcard, 3 jerigen yang berisikan BBM jenis bio solar, 1 jerigen kosong yang digunakan untuk menampung BBM jenis bio solar dan 1 buah selang ukuran kurang lebih 2 meter.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun," tutupnya. (Isp)