Kenal di Facebook, Pria di Batam Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur

MHS (19) pelaku persetubuhan anak dibawah umur diringkus Polsek Sekupang. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial MHS (19) harus mendekam di Polsek Sekupang usai menyetubuhi anak dibawah umur.

"Pelaku MHS berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sekupang pada Selasa (28/2/2023) sekira pukul 19.00 Wib di seputaran Kavling KSB Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH, Senin (6/3/2023).

Dikatakan Kapolsek Sekupang, pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP - B / 38/ II / 2023 / SPKT / Kepri / Brl / Sek skp, tangal 27 Februari 2023 dengan pelapor AY (48) selaku ayah kandung dari korban CMR (14) warga Kecamatan Sekupang Kota Batam.

"Awalnya pada Minggu (26/2/2023) sekira pukul 11.00 Wib pelaku mengajak korban pergi, sampai di TKP pelaku mencabut engkol motornya dengan alasan sepeda motor tersebut tidak mau hidup," ujar Kapolsek Sekupang.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Kapolsek Sekupang, korban mengatakan ingin pulang dengan berjalan kaki saja, saat korban bergegas pulang pelaku menahan dan mengancam jika melawan akan dilempar menggunakan batu.

"Karena takut korban pun tidak bisa melawan dan berbuat apa-apa. Selanjutnya korban ditarik dan dibawa pelaku ke semak-semak dan diancam jika berteriak, lalu pelaku melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban," jelasnya.

Usai kejadian tersebut, sambil menangis korban menceritakan kepada ayahnya, merasa tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP telah disetubuhi pelaku, ayahnya melaporkan ke Polsek Sekupang.

“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka pelaku kami tangkap di seputaran Kavling KSB Kelurahan Patam lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam," bebernya.

Korban dan pelaku baru 1 minggu berkenalan melalui media sosial Facebook, dan ini baru pertama kalinya bertemu.

"Saat ini, pelaku serta barang bukti ditahan di Polsek Sekupang. Pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (Isp)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.