![]() |
| KP Anis Madu-3009 Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI Ilegal di Perairan Batam |
Dalam pengungkapan itu, tiga pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap dan delapan pekerja migran berhasil diselamatkan.
Komandan Kapal KP Anis Madu-3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Iptu Adrian Azmi Putra, S.Tr.K menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang ini, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural, pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu.
"Merespon informasi itu, dua anggota KP Anis Madu kemudian melaksanakan undercover sebagai pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Selanjutnya, pada Minggu, 18 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari dua anggota yang melakukan undercover bahwa akan ada pergerakan penjemputan di lokasi," ungkap Iptu Iptu Adrian Azmi Putra.
Kemudian, tim KP Anis Madu melakukan penindakan dan mengamankan seseorang bernama Selamat (27) sebagai terduga pelaku yang membawa delapan pekerja migran non prosedural menggunakan boat bermesin Yamaha 15 PK 2 unit.
Selanjutnya, yang bersangkutan dan para pekerja migran dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke KP Anis Madu, di Pelabuhan Bintang 99 Kota Batam, Kepri.
"Hasil penyelidikan, didapatkan keterangan bahwa koordinator lapangan penyaluran pekerja migran Indonesia ilegal itu atas nama Mislawati (43), beralamat tinggal di Perum Kepri Sekawan Blok O Nomor 08, Belian, Batam Kota, Kota Batam, Kepri," jelasnya.
Tim BKO Kepri berkordinasi dengan RT dan sekuriti setempat, berhasil mengamankan Mislawati yang kemudian dibawa ke KP Anis Madu untuk menjalani pemeriksaan. Dari informasi yang diberikan, ternyata mereka dikoordinir seseorang bernama Linda (47).
Tak menunggu lama, tim BKO Kepri bersama Opsnal Subdit Intelair Dipolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan pencarian dan menangkap Linda, di Hotel Aviari, Batu Aji, Kota Batam, Kepri, sekitar pukul 07.00 WIB, Senin, 19 Juni 2023.
"Modus operasi para pelaku adalah membawa delapan pekerja migran Indonesia non prosedural dari Pelabuhan Tanjung Riau, Batam Kepri, menggunakan boat pancung menuju perairan Pulau Keban dan lanjut akan dipindahkan ke kapal yang akan membawa ke negara Malaysia," terangnya.
Delapan calon pekerja migran Indonesia non prosedural yang berhasil diselamatkan diantaranya, Rina (30) asal Lombok, Sri Wardiningsih (50) asal Batam, Yusri Ramli (32) asal Aceh, Arismanto (46) asal Temanggung, Puryanto (53) asal Pati, Oki Saputra (24) asal Lampung, Muhsan (46) asal Lombok, dan Munawar (48) asal Lombok.
Pada pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, satu boat mesin Yamaha 5 PK X2, lima handphone, uang sebanyak Rp 2.069.000, dan uang berjumlah 450.000 Ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 4 juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara. (ISP)



